Sengketa Tanah, Sensitif Perihal Waktu, Berpacu dengan Waktu

LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (SHIETRA & PATNERS) menyampaikan bahwa masalah tanah itu sensitif soal waktu. Maksudnya bagaimana?
Brief Answer: Mereka yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik atas sebidang hak atas tanah, sangat terkait isu waktu, dengan artian siapa yang dapat membuktikan bahwa ialah yang terlebih dahulu melakukan peralihan hak atas tanah sesuai prosedural hukum pertanahan yang berlaku, maka ia yang paling dilindungi dan diakui oleh hukum sebagai pemilik yang sah.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 1608 K/Pdt/2016 tanggal 21 September 2016, perkara antara:
- Hj. NURLAILY, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Terlawan I; melawan
- DAULAT SIHOTANG, selaku Termohon Kasasi dahulu Pelawan; dan
- DEWI CLARA (anak/Ahli Waris Alm. Rimsen Sihotang dan (Almh) Jasmanidar, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Terlawan.
Pelawan mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak di RT. 10 RW. 02 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, diperoleh dengan cara dibeli dari ibu Turut Terlawan yang bernama almh. Jasmanidar sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 18 Desember 2007, seluas 2 (dua) hektar.
Setelah dibelinya tanah tersebut oleh Pelawan dari orang tua Turut Terlawan, kemudian Pelawan membangun pondok diatas bidang tanah dan sampai sekarang tanah milik Pelawan masih tetap dirawat dan dikelola serta ditanami dengan tanaman berupa kelapa brida, lengkuas, dan jahe oleh Pelawan, dimana tidak ada orang lain yang mengaku-ngaku pemilik atas tanah milik Pelawan.
Oleh sebab kini Pelawan ingin meningkatkan alas hak atas tanah yang masih berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian menjadi Sertifikat Hak Milik, selanjutnya pada tanggal 21 September 2012 Pelawan meminta tolong kepada teman Pelawan untuk melakukan pengurusan sertifikat atas tanah milik Pelawan, namun tanpa Pelawan duga ternyata Surat Keterangan Ganti Kerugian yang rencananya ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik tersebut telah dibawa kabur oleh orang tersebut, sehingga dengan kejadian tersebut Pelawan telah memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
Masalah timbul, bermula dari informasi yang Pelawan terima yaitu sekitar awal bulan Januari 2014, Pengadilan Negeri Bangkinang telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap obyek perkara Perdata Nomor 26/Pdt.G/2008/PN.Bkn tanggal 02 April 2009, antara Terlawan melawan Turut Terlawan, dimana ternyata seluruh tanah Pelawan seluas 2 Ha, ternyata termasuk tanah yang ikut terkena sita.
Apabila dicermati Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.G/2008/PN.Bkn tanggal 02 April 2009 yang dijadikan dasar Sita Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang,telah keliru dengan mengikut-sertakan lahan milik Pelawan sebagai obyek tersita, oleh karena seharusnya Sita Eksekusi yang dimohonkan Terlawan berada di wilayah Kecamatan Tapung Hulu dan bukan berada di wilayah Tapung tempat dimana lahan Pelawan berada.
Selama ini Pelawan tidak pernah berperkara masalah tanah milik Pelawan baik di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Terlawan maupun dengan Turut Terlawan, namun menapa tanah milik Pelawan ikut disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, sementara Pelawan tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 26/Pdt.G/2008/PN.Bkn tanggal 02 April 2009 hingga terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/PDT/2010 tertanggal 07 September 2011, dimana semua putusan tersebut, Pelawan sama sekali tidak pernah ikut disertakan sebagai pihak didalamnya.
Apabila pihak Turut Terlawan dipanggil (aanmaning) oleh Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menyerahkan tanah tersebut termasuklah tanah Pelawan yang bukan lagi merupakan hak dari orang tua Turut Terlawan yang bernama almh.Jasmanidar, dimana Pelawan bukan pula sebagai Tergugat dalam perkara antara Terlawan dengan Turut Terlawan, sehingga dengan demikian tidak ada hak bagi Turut Terlawan untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Terlawan dan tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan Pelawan sebagai pihak yang kalah dan harus menyerahkan tanah milik Pelawan kepada Terlawan.
Pelawan selaku pemilik sah atas bidang tanah, akan sangat dirugikan sekali kalau tanah tersebut nantinya di Eksekusi oleh Pengadilan, karena obyek yang dimohon Eksekusi oleh Terlawan berada di wilayah Kecamatan Tapung Hulu dan sejak awal Pelawan sama sekali tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara Terlawan melawan Turut Terlawan, dan bahkan Pelawan sama sekali tidak mengetahui telah adanya gugatan antara Terlawan dengan Turut Terlawan.
Mengingat Eksekusi atas tanah milik Pelawan akan menimbulkan bahaya riil terhadap tanah milik Pelawan, maka Pelawan mengajukan gugatan ini dengan memohon agar Pengadilan berkenan menangguhkan eksekusi tersebut, hingga perkara ini telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Terhadap gugatan pihak Pelawan, Pengadilan Negeri Bangkinang kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 03/PDT/PLW/2014/PN.Bkn tanggal 08 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
“Menimbang, Pelawan membeli sebidang tanah seluas 2 Ha. dengan cara mencicil dari Rimsen Sihotang (suami Jasmanidar) dengan cara mencicil sejak tahun 2004 dan selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 09 Desember 2007 yang dikeluarkan Camat Tapung Nomor 764/SKGR/TP/2012 (Bukti Surat P-1). Pembelian tanah oleh Pelawan dilakukan sebelum ada Gugatan dari Terlawan kepada Rimsen Sihotang (suami Jasmanidar) tertanggal 18 Juli 2008 (Bukti Surat T-2), peralihan hak atas tanah dari Rimsen Sihotang kepada Pelawan terjadi pada saat tanah tersebut tidak dalam sengketa;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Perlawanan Pelawan;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah terperkara seluas 2 Ha yang terletak di RT. 10 RW. 02 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dengan batas-batasnya sebagai berikut: ...;
4. Menyatakan sah Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 595/1.247/KI/07 tanggal 18 Desember 2007 atas tanah seluas 2 Ha (dua hektare);
5. Menyatakan tidak sah Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang atas permohonan Terlawan dengan dasar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 26/Pdt.G/2008/PN.Bkn tanggal 02 April 2009 dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 05/PDT/2010/PTR tanggal 09 Pebruari 2010 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811.K/PDT/2010 tertanggal 07 September 2011 oleh karena adanya kekeliruan obyek sita;
6. Menyatakan menangguhkan eksekusi atas tanah milik Pelawan sampai perkara ini mendapat keputusan yang tetap.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan I, putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor 95/PDT/2015/PT.PBR tanggal 09 September 2015.
Pihak Terlawan I mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa dasar kepemilikan Terlawan I telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap Nomor 1811 K/PDT/2010 tanggal 07 September 2011 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 26/PDT.G/2008/PN.Bkn tanggal 02 April 2009, dimana Rimsen Sihotang menjadi salah satu Tergugat dengan lahannya seluas 2 Ha. yang diklaim oleh Pelawan.
Berdasarkan fakta tersebut, menjadi jelas bahwa jual-beli yang dilakukan oleh Rimsen Sihotang (suami Jasmanidar) pada tanggal 23 Maret 2012 dilakukan setelah Terlawan I memenangkan Perkara dan dinyatakan tanah Rimsen Sihotang adalah milik Terlawan I.
Walaupun jual beli tanah yang digugat oleh Pelawan dilakukan pada tanggal 09 Desember 2009, akan tetapi baru diregister oleh Pejabat yang berwenang pada tanggal 23 Maret 2012, atau dapat dikatakan lebih 2,5 tahun kemudian baru didaftarkan, dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan jual beli baru sah apabila telah didaftarkan pada pejabat yang berwenang untuk itu.
Dengan demikian apabila Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan 2 Ha lahan milik Pelawan dibeli sebelum Rimsen Sihotang berperkara dengan Terlawan I serta dengan bukti kepemilikan yang sah, adalah bertentangan dengan hukum dan fakta-fakta hukum yang ada. Dimana terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Surat Bukti kepemilikan Pelawan atas tanah obyek sengketa P-l Surat Keterangan Ganti Rugi an. Daulat Sihotang tanggal 09 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Camat Tapung Nomor 764/SKGR/TP/2012 dan P-2 berupa kwitansi pembelian dari Rimsen Sihotang tanggal 09 Juli 2004, sementara bukti Surat Kepemilikan Terlawan Hj.Nurlaily (bukti T-3 s/d T-13) sudah di terbitkan pada 08 Agustus 2003, dengan arti kata kepemilikan Terlawan sudah lebih dahulu;
- Bahwa berdasarkan bukti Terlawan yakni T-2a (Putusan PN Bangkinang Nomor 26/Pdt.G/2008/PN.Bkn antara Hj. Nurlaily sebagai Penggugat melawan Rimsen Sihotang, dkk), T2-b (Putusan PT Pekanbaru Nomor 03/PDT/2010/PT.PBR) dan T-2c (putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 1811 K/PDT/2010) yang dimenangkan Terlawan Hj. Nurlaily atas Rimsen Sihotang, dan kawan-kawan menunjukkan bahwa obyek sengketa bukan milik Pelawan, melainkan milik Terlawan (Hj. Nurlaily atas Rimsen Sihotang);
“Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hj. NURLAILY dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 95/PDT/2015/PT PBR tanggal 09 September 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/PDT/PLW/2014/PN Bkn tanggal 08 Januari 2015 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hj. NURLAILY tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 95/PDT/2015/PT.PBR tanggal 09 September 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri 03/PDT/PLW/2014/PN Bkn tanggal 08 Januari 2015;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
2. Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.