Konsep Tanggung-Jawab RENTENG, para Pelaku Patut Berpikir Ribuan Kali Sebelum Terlibat dalam Mata-Rantai Kejahatan, karena Kejahatan Tidak Lagi Menyerupai “Iseng-Iseng Berhadiah”
Tanggung-Jawab Proporsional Vs. Tanggung-Jawab
Renteng
Ada ketidak-sinkronan atau disparitas antara sebab dan akibat dibalik suatu kerugian, dalam konteks pertanggung-jawaban pidana dan konteks pertanggung-jawaban perdata. Dalam konteks pertanggung-jawaban perdata, berlaku tanggung-jawab secara renteng bagi para pelaku (para tergugat) yang terlibat dalam timbulnya kerugian bagi pihak penggugat, untuk mengganti kerugian tersebut. Artinya, seluruh tergugat dapat ditagih secara proporsional juga dapat disita maupun dieksekusi harta kekayaannya sekalipun secara tidak proporsional. Perihal pertanggung-jawaban renteng secara perdata, lebih banyak dibentuk lewat norma preseden (best practice) peradilan perkara perdata—sehingga semestinya juga dapat menjadi “best practice” peradilan perkara pidana.
Sebagai ilustrasi, A merupakan pihak kreditor-rentenir
yang menjadi otak kejahatan, yang menyewa Kantor Jasa Penilai Publik yang tidak
netral dan tidak independen dalam melakukan penilaian atas agunan milik
debitornya, juga yang menjadikan nominee afiliasinya sebagai pembeli
objek lelang, serta keterlibatan Kantor Lelang Negara yang meloloskan permohonan
lelang eksekusi pihak pemohon lelang yang salah satu dokumen lampiran permohonan
lelang ialah surat tagihan yang mengandung tagihan rentenir jauh diatas suku
bunga kewajaran. Kesemuanya terlibat, dalam satu mata-rantai perbuatan melawan
hukum, sekalipun pihak yang paling diuntungkan ialah pihak “beneficial owner”,
yakni pihak kreditor pemohon lelang eksekusi.
Pihak debitor atau pemilik agunan, dapat mengajukan
gugatan dengan pokok tuntutan ialah menghukum para pelakunya yang didudukkan
sebagai “para tergugat” agar bertanggung-jawab secara renteng. Ketika Majelis
Hakim di pengadilan mengabulkan gugatan pihak debitor selaku penggugat, dan
menghukum para pihak yang terlibat tersebut untuk membayar kerugian secara
tanggung-jawab renteng, maka konsekuensi yuridisnya dapat berupa skenario
dengan pemetaan sebagai berikut:
- harta masing-masing tergugat
disita dan dieksekusi, secara proporsional;
- hanya harta kekayaan pihak
kreditor yang disita dan dieksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak
pembeli lelang yang disita dan dieksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak Kantor
Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak Kantor
Lelang Negara yang disita dan dieksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak
kreditor, pembeli lelang, dan Kantor Lelang Negara yang disita dan dieksekusi—artinya
pihak Kantor Jasa Penilai Publik tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak
kreditor, pembeli lelang, dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan
dieksekusi—Kantor Lelang Negara tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak
kreditor, Kantor Lelang Negara, dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan
dieksekusi—pihak pembeli lelang tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak
pembeli lelang, Kantor Lelang Negara, dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita
dan dieksekusi—sementara pihak kreditor tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak
kreditor dan pembeli lelang yang disita dan dieksekusi—Kantor Lelang Negara
maupun Kantor Jasa Penilai Publik tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak
kreditor dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi—karenanya Kantor
Lelang Negara maupun pembeli lelang tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak
kreditor dan Kantor Lelang Negara yang disita dan dieksekusi—sehingga pembeli
lelang dan Kantor Jasa Penilai Publik tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak pembeli
lelang dan Kantor Lelang Negara yang disita dan dieksekusi—mengakibatkan pihak
kreditor dan Kantor Jasa Penilai Publik tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
- hanya harta kekayaan pihak pembeli
lelang dan Kantor Jasa Penilai PUblik yang disita dan dieksekusi—mengakibatkan
pihak kreditor dan Kantor Lelang Negara tidak dimohonkan sita maupun eksekusi; atau
- hanya harta kekayaan pihak Kantor
Lelang Negara dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi—sehingga
pihak kreditor dan pembeli lelang tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;
Fleksibilitas solusi pemulihan demikian,
bertujuan utama memulihkan kerugian pihak penggugat sampai seluruh kerugian
tersebut terbayarkan secara lunas dan penuh, dimana aset kekayaan seluruh
tergugat disita dan dieksekusi secara paralel ataupun secara marathon satu per
satu sampai seluruh kerugian pihak penggugat terlunasi. Sekalipun “aktor utama”
pelakunya ialah pihak kreditor, para pelaku lainnya yang terlibat bila telah
divonis “tanggung-jawab renteng”, akibatnya pihak tergugat lainnya tersebut
tidak dapat beralibi bahwa “pelaku utama”-nya bukanlah pihaknya—sehingga tidak
dapat pula menuntut agar harta kekayaan sang “pelaku utama” yang terlebih
dahulu disita dan dieksekusi hingga kerugian penggugat terlunasi.
Kontras dengan praktek maupun norma hukum acara
perdata di atas, dalam rezim hukum pidana masih bersifat konservatif serta
kaku-formal, orthodoks. Semisal, pelaku “otak intelektual”-nya ialah seorang
menteri yang membuat kebijakan yang mengandung “konflik kepentingan” sehingga
merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak-pihak korporasi penyedia
barang / jasa maupun korporasi yang yang juga terafiliasi dengan sang menteri. Bila
kita memakai teori “conditio sine quanon”, maka sang menteri yang dijadikan
terdakwa, dapat dipidana penjara disertai vonis pidana penghukuman pembayaran “uang
pengganti” sebesar nominal kerugian keuangan negara, sementara itu pelaku-pelaku-penyerta
(deelneming) lainnya sekadar divonis pidana penjara dan denda, tanpa
dihukum “pidana uang pengganti”.
Sang menteri selaku terpidana, tidak bersedia secara
sukarela membayar “uang pengganti”, dan sekalipun pihak Kejaksaan selaku
eksekutor putusan pidana telah berupaya melakukan pelacakan aset dalam rangka pemulihan
kerugian negara, telah ternyata seluruh harta-kekayaan sang terpidana tidak
mencukupi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara utuh dan lunas. Akibatnya,
kerugian keuangan negara tidak dapat benar-benar dipulihkan, karena negara
tidak dapat menagih pemulihan kerugian negara dari para pelaku lainnya yang
sekadar divonis pidana sebatas penjara maupun denda tanpa disertai vonis “pidana
uang pengganti”.
Sudah sepatutnya rezim hukum acara pidana
direformasi, agar mengadopsi pula konsep “tanggung-jawab renteng” antar pelaku,
sekalipun didakwa dengan dakwaan dalam berkas perkara terpisah (splitsing
requisitor). Konsekuensi yuridis bila antar-terpidana yang terlibat dalam
mata-rantai kejahatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pemulihan
kerugian keuangan negara dapat diharapkan optimal serta maksimal. Ketika terpidana
yang satu tidak mencukupi harta kekayaannya untuk dieksekusi sesuai nominal
total kerugian keuangan negara, maka terpidana lainnya dapat disita dan
dieksekusi harta kekayaannya hingga seluruh kerugian negara dipenuhi
pemulihannya secara utuh dan penuh.
Disaat bersamaan, konsep “tanggung-jawab renteng”
bila diterapkan pula dalam rezim hukum pidana nasional, maka tiada lagi yang berniat—terlebih
berani—mencoba terlibat dalam suatu mata-rantai kejahatan tersistematik dan terencana,
karena pemulihan kerugian keuangan negara tidak diperlu dituntut pemulihannya secara
proporsional, namun secara konsep “renteng” sebagaimana dalam perkara perdata
yang ilustrasi skenarionya dapat menggunakan analogi pemetaan di muka.
Selama ini, pelaku penyertaan yang memberanikan
diri berspekulasi dengan terlibat dalam suatu mata-rantai kejahatan “kerah
putih”, berasumsi bahwa dirinya tidak turut menikmati hasil kejahatan, maka
dirinya lolos dari potensi vonis “pidana uang pengganti”. Sementara itu kita
ketahui, bahwa kejahatan yang tersistematik seringkali melibatkan pelaku-pelaku
penyertaan semacam demikian. Ketika mata rantainya kita potong, maka rencana
jahat tidak akan mungkin terlaksana—kecuali pelaku penyertaannya memang tergolong
“dungu”, sehingga bersedia “cari penyakit”.
Bila pelaku penyertaan yang sekalipun tidak turut
menikmati hasil kejahatan, divonis pula “tanggung-jawab renteng” untuk membayar
“pidana uang pengganti” bersama para pelaku lainnya, maka itulah “pemiskinan
terhadap koruptor” yang dapat direalisasi tanpa perlu membentuk norma hukum
pidana materiil baru apapun, cukup memformulasikan dalam Surat Tuntutan pihak Jaksa
Penuntut Umum (JPU), agar Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara dapat
mengakomodasinya dengan rumusan vonis “pidana penghukuman pembayaran uang
pengganti secara tanggung-RENTENG antar-para pelaku yang terlibat”—tidak perduli
itu terpidana yang menjadi “pelaku dominan”, “beneficial owner”, “otak
intelektual”, penyedia barang / jasa, maupun para pelaku penyertaan lainnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.