KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Urgensi Adopsi Konsep Tanggung-Jawab RENTENG dalam Hukum Perdata kedalam Hukum Acara Pidana

Konsep Tanggung-Jawab RENTENG, para Pelaku Patut Berpikir Ribuan Kali Sebelum Terlibat dalam Mata-Rantai Kejahatan, karena Kejahatan Tidak Lagi Menyerupai “Iseng-Iseng Berhadiah”

Tanggung-Jawab Proporsional Vs. Tanggung-Jawab Renteng

Ada ketidak-sinkronan atau disparitas antara sebab dan akibat dibalik suatu kerugian, dalam konteks pertanggung-jawaban pidana dan konteks pertanggung-jawaban perdata. Dalam konteks pertanggung-jawaban perdata, berlaku tanggung-jawab secara renteng bagi para pelaku (para tergugat) yang terlibat dalam timbulnya kerugian bagi pihak penggugat, untuk mengganti kerugian tersebut. Artinya, seluruh tergugat dapat ditagih secara proporsional juga dapat disita maupun dieksekusi harta kekayaannya sekalipun secara tidak proporsional. Perihal pertanggung-jawaban renteng secara perdata, lebih banyak dibentuk lewat norma preseden (best practice) peradilan perkara perdata—sehingga semestinya juga dapat menjadi “best practice” peradilan perkara pidana.

Sebagai ilustrasi, A merupakan pihak kreditor-rentenir yang menjadi otak kejahatan, yang menyewa Kantor Jasa Penilai Publik yang tidak netral dan tidak independen dalam melakukan penilaian atas agunan milik debitornya, juga yang menjadikan nominee afiliasinya sebagai pembeli objek lelang, serta keterlibatan Kantor Lelang Negara yang meloloskan permohonan lelang eksekusi pihak pemohon lelang yang salah satu dokumen lampiran permohonan lelang ialah surat tagihan yang mengandung tagihan rentenir jauh diatas suku bunga kewajaran. Kesemuanya terlibat, dalam satu mata-rantai perbuatan melawan hukum, sekalipun pihak yang paling diuntungkan ialah pihak “beneficial owner”, yakni pihak kreditor pemohon lelang eksekusi.

Pihak debitor atau pemilik agunan, dapat mengajukan gugatan dengan pokok tuntutan ialah menghukum para pelakunya yang didudukkan sebagai “para tergugat” agar bertanggung-jawab secara renteng. Ketika Majelis Hakim di pengadilan mengabulkan gugatan pihak debitor selaku penggugat, dan menghukum para pihak yang terlibat tersebut untuk membayar kerugian secara tanggung-jawab renteng, maka konsekuensi yuridisnya dapat berupa skenario dengan pemetaan sebagai berikut:

- harta masing-masing tergugat disita dan dieksekusi, secara proporsional;

- hanya harta kekayaan pihak kreditor yang disita dan dieksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak pembeli lelang yang disita dan dieksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak Kantor Lelang Negara yang disita dan dieksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak kreditor, pembeli lelang, dan Kantor Lelang Negara yang disita dan dieksekusi—artinya pihak Kantor Jasa Penilai Publik tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak kreditor, pembeli lelang, dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi—Kantor Lelang Negara tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak kreditor, Kantor Lelang Negara, dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi—pihak pembeli lelang tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak pembeli lelang, Kantor Lelang Negara, dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi—sementara pihak kreditor tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak kreditor dan pembeli lelang yang disita dan dieksekusi—Kantor Lelang Negara maupun Kantor Jasa Penilai Publik tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak kreditor dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi—karenanya Kantor Lelang Negara maupun pembeli lelang tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak kreditor dan Kantor Lelang Negara yang disita dan dieksekusi—sehingga pembeli lelang dan Kantor Jasa Penilai Publik tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak pembeli lelang dan Kantor Lelang Negara yang disita dan dieksekusi—mengakibatkan pihak kreditor dan Kantor Jasa Penilai Publik tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

- hanya harta kekayaan pihak pembeli lelang dan Kantor Jasa Penilai PUblik yang disita dan dieksekusi—mengakibatkan pihak kreditor dan Kantor Lelang Negara tidak dimohonkan sita maupun eksekusi; atau

- hanya harta kekayaan pihak Kantor Lelang Negara dan Kantor Jasa Penilai Publik yang disita dan dieksekusi—sehingga pihak kreditor dan pembeli lelang tidak dimohonkan sita maupun eksekusi;

Fleksibilitas solusi pemulihan demikian, bertujuan utama memulihkan kerugian pihak penggugat sampai seluruh kerugian tersebut terbayarkan secara lunas dan penuh, dimana aset kekayaan seluruh tergugat disita dan dieksekusi secara paralel ataupun secara marathon satu per satu sampai seluruh kerugian pihak penggugat terlunasi. Sekalipun “aktor utama” pelakunya ialah pihak kreditor, para pelaku lainnya yang terlibat bila telah divonis “tanggung-jawab renteng”, akibatnya pihak tergugat lainnya tersebut tidak dapat beralibi bahwa “pelaku utama”-nya bukanlah pihaknya—sehingga tidak dapat pula menuntut agar harta kekayaan sang “pelaku utama” yang terlebih dahulu disita dan dieksekusi hingga kerugian penggugat terlunasi.

Kontras dengan praktek maupun norma hukum acara perdata di atas, dalam rezim hukum pidana masih bersifat konservatif serta kaku-formal, orthodoks. Semisal, pelaku “otak intelektual”-nya ialah seorang menteri yang membuat kebijakan yang mengandung “konflik kepentingan” sehingga merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak-pihak korporasi penyedia barang / jasa maupun korporasi yang yang juga terafiliasi dengan sang menteri. Bila kita memakai teori “conditio sine quanon”, maka sang menteri yang dijadikan terdakwa, dapat dipidana penjara disertai vonis pidana penghukuman pembayaran “uang pengganti” sebesar nominal kerugian keuangan negara, sementara itu pelaku-pelaku-penyerta (deelneming) lainnya sekadar divonis pidana penjara dan denda, tanpa dihukum “pidana uang pengganti”.

Sang menteri selaku terpidana, tidak bersedia secara sukarela membayar “uang pengganti”, dan sekalipun pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan pidana telah berupaya melakukan pelacakan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara, telah ternyata seluruh harta-kekayaan sang terpidana tidak mencukupi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara utuh dan lunas. Akibatnya, kerugian keuangan negara tidak dapat benar-benar dipulihkan, karena negara tidak dapat menagih pemulihan kerugian negara dari para pelaku lainnya yang sekadar divonis pidana sebatas penjara maupun denda tanpa disertai vonis “pidana uang pengganti”.

Sudah sepatutnya rezim hukum acara pidana direformasi, agar mengadopsi pula konsep “tanggung-jawab renteng” antar pelaku, sekalipun didakwa dengan dakwaan dalam berkas perkara terpisah (splitsing requisitor). Konsekuensi yuridis bila antar-terpidana yang terlibat dalam mata-rantai kejahatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pemulihan kerugian keuangan negara dapat diharapkan optimal serta maksimal. Ketika terpidana yang satu tidak mencukupi harta kekayaannya untuk dieksekusi sesuai nominal total kerugian keuangan negara, maka terpidana lainnya dapat disita dan dieksekusi harta kekayaannya hingga seluruh kerugian negara dipenuhi pemulihannya secara utuh dan penuh.

Disaat bersamaan, konsep “tanggung-jawab renteng” bila diterapkan pula dalam rezim hukum pidana nasional, maka tiada lagi yang berniat—terlebih berani—mencoba terlibat dalam suatu mata-rantai kejahatan tersistematik dan terencana, karena pemulihan kerugian keuangan negara tidak diperlu dituntut pemulihannya secara proporsional, namun secara konsep “renteng” sebagaimana dalam perkara perdata yang ilustrasi skenarionya dapat menggunakan analogi pemetaan di muka.

Selama ini, pelaku penyertaan yang memberanikan diri berspekulasi dengan terlibat dalam suatu mata-rantai kejahatan “kerah putih”, berasumsi bahwa dirinya tidak turut menikmati hasil kejahatan, maka dirinya lolos dari potensi vonis “pidana uang pengganti”. Sementara itu kita ketahui, bahwa kejahatan yang tersistematik seringkali melibatkan pelaku-pelaku penyertaan semacam demikian. Ketika mata rantainya kita potong, maka rencana jahat tidak akan mungkin terlaksana—kecuali pelaku penyertaannya memang tergolong “dungu”, sehingga bersedia “cari penyakit”.

Bila pelaku penyertaan yang sekalipun tidak turut menikmati hasil kejahatan, divonis pula “tanggung-jawab renteng” untuk membayar “pidana uang pengganti” bersama para pelaku lainnya, maka itulah “pemiskinan terhadap koruptor” yang dapat direalisasi tanpa perlu membentuk norma hukum pidana materiil baru apapun, cukup memformulasikan dalam Surat Tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara dapat mengakomodasinya dengan rumusan vonis “pidana penghukuman pembayaran uang pengganti secara tanggung-RENTENG antar-para pelaku yang terlibat”—tidak perduli itu terpidana yang menjadi “pelaku dominan”, “beneficial owner”, “otak intelektual”, penyedia barang / jasa, maupun para pelaku penyertaan lainnya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.