Perjanjian Lisensi Francise, Turut Tunduk pada Peraturan Internal Perusahaan Pemilik Waralaba (Francisor)

LEGAL OPINION
Question: Didalam perjanjian kerja sama, maka antara para pihak saling terikat isi kontrak semata, bukan begitu? Ngak mungkin kan, diberlakukan peraturan internal perusahaan salah satu pihak kepada pihak lain, semisal dalam perjanjian pemberian izin penggunaan paten atau hak cipta, maka penerima izin sepenuhnya hanya memiliki kewajiban sesuai isi perjanjian izin penggunaan merek, selebihnya bukan urusan pemegang izin.
Brief Answer: Betul bahwa pada umumnya, dalam perjanjian kerja-sama terkait Hak Kekayaan Intelektual, para pihak saling independen satu sama lain (business to business). Namun khusus untuk perjanjian waralaba (terkait Merek), maka pemegang lisensi waralaba (francisee) turut tunduk terhadap peraturan perusahaan pemilik waralaba (francisor), sehingga tidak semata terikat pada isi batang tubuh Perjanjian Lisensi Waralaba, namun juga terikat pada berbagai peraturan perusahaan pemilik waralaba.
Mungkin dalam konstruksi hukum waralaba, antara pemberi lisensi dan penerima lisensi waralaba, dipandang sebagai hubungan antara pihak “superior” dan pihak “subordinat” (top to down). Untuk itu, penting bagi calon investor peminat waralaba, agar memelajari secara teliti aturan internal perusahaan pemilik waralaba sebelum bekerja-sama, bukan hanya draf perjanjiannya.
Hal demikian wajar, mengingat dalam konstruksi lisensi waralaba, penerima lisensi menggunakan nama / merek / brand barang ataupun jasa pemilik waralaba, sehingga pemilik waralaba sangat berkepentingan terhadap siapa sajakah yang menggunakan merek / brand miliknya.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sengketa perjanjian waralaba register Nomor 72/Pdt.G/2013/PN.Kdi. tanggal tanggal 08 Mei 2014, perkara antara:
- Welly Susanto, sebagai Penggugat; melawan
1. ADAM PRIMASKARA, S.E., sebagai Tergugat I;
2. BUDI MARYATNO, S.E., M.M., sebagai Tergugat Ii; dan
3. dr. MOHAMMAD MARZUKI, M.M., selaku Turut Tergugat.
Penggugat selaku penerima lisensi atau ijin untuk memanfaatkan dan menggunakan merek PRIMAGAMA dalam kegiatan Usahanya (Franchise), yakni untuk Primagama di Pare Kediri sebagaimana tertuang didalam BERITA ACARA HAK FRANCHISE LANJUTAN PRIMAGAMA PARE-KEDIRI, yang dibuat antara Turut Tergugat dengan Penggugat tertanggal 28 Desember 2012.
Sebelum adanya Franchise lanjutan yang diberikan kepada Penggugat oleh Turut Tergugat, Turut Tergugat adalah pihak yang berhak atas pengelolaan dan atau pengoperasian Kantor Cabang Pare Kediri dengan nama dan merek PRIMAGAMA, sebagaimana Akta PERJANJIAN WARALABA / FRANCHISE PRIMAGAMA UNTUK PENERIMA WARALABA LANJUTAN CABANG PARE-KEDIRI tanggal 29 Juli 2010.
Dalam BERITA ACARA HAK FRANCHISE LANJUTAN PRIMAGAMA PARE-KEDIRI dibuat antara Turut Tergugat dengan Penggugat, disebutkan: “Untuk selanjutnya segala hak dan kewajiban berkaitan dengan Primagama Kediri-Pare terhadap Franchisor (Master Franchise) atau pemilik merek PRIMAGAMA dalam kegiatan Usahanya untuk memanfaatkan dan menggunakan hak ekonomi dari merek yang dimilikinya menjadi Hak dan Kewajiban pihak Kedua.”
Sejak dibuatnya BERITA ACARA HAK FRANCHISE LANJUTAN PRIMAGAMA PARE-KEDIRI tahun 2012 yang dibuat antara Turut Tergugat dengan Penggugat, Penggugat tetap melaksanakan kewajibannya, akan tetapi Tergugat I selaku Direktur Utama PT. Primagama Bimbingan Belajar menerbitkan keputusan pada tahun 2013, yang berbunyi : “Melarang mengoperasikan Merk Primagama untuk menerima siswa baru tahun pelajaran 2012/2013 dan seterusnya”, sehingga tindakan Tergugat I dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya Tergugat II membuat surat tugas kepada pihak lain untuk menindak-lanjuti Surat Keputusan Tergugat I, yakni mendatangi kantor Penggugat yang menimbulkan keributan dan kerugian karena terjadi pengambilan uang kas dan Laptop, oleh karenanya tindakan Tergugat II juga merupakan perbuatan melawan hukum, yakni berakibat kerugian yang diderita penggugat.
Dimana terhadap gugatan Penggugat maupun bantahan pihak Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab antara para pihak di persidangan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka permasalahan hukum dalam perkara aquo dapat disimpulkan pada pokoknya:
1. Apakah peralihan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan merk Primagama yang dibuat oleh Turut Tergugat dan Penggugat sudah sah menurut hukum?
2. Apakah tindakan yang dilakukan oleh para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum?
“Menimbang, bahwa ‘Perbuatan Melawan Hukum’ diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, agar suatu perbuatan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka perbuatan tersebut harus memenuhi 4 (empat) unsur, yakni:
1. harus ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum;
2. perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pihak lain;
3. ada kesalahan dalam perbuatan atau tindakan yang dilakukan tersebut;
4. terdapat hubungan sebab akibat / kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian;
“Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan, pengertian perbuatan melanggar hukum tidak lagi menganut pendirian / rumusan yang sempit, tetapi telah menganut rumusan dalam arti luas, yaitu perbuatan melanggar hukum telah memenuhi persyaratan alternatif:
a. perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
b. melanggar hak subyektif orang lain;
c. melanggar kaidah tata susila;
d. bertentangan dengan asas-asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga negara masyarakat atau terhadap harta benda orang lain dan yang melanggar kewajiban hukumnya;
... sudah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar hukum;
“Menimbang, bahwa untuk menentukan bahwa apakah para Tergugat telah melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah peralihan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan merk Primagama yang dibuat oleh Turut Tergugat dan Penggugat sudah sah dan benar menurut hukum;
“Menimbang, bahwa pengaturan waralaba (Franchise) di Indonesia hingga saat ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba;
“Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 menyatakan: Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistim bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan / digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba;
“Menimbang, bahwa seseorang atau suatu badan usaha yang menyatakan diri sebagai pemilik / pemegang hak waralaba mempunyai hak khusus atau hak eksklusif yang dilindungi oleh Undang-Undang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak dipersidangan dapat ditarik kesimpulan adanya kronologis peristiwa dan fakta hukum sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Penggugat yaitu saksi Ainur Rofiq, SS dan saksi Ali Sodikin dihubungkan dengan bukti T-1-2.2 tentang Akta perubahan dan penambahan perjanjian waralaba Primagama Pare-Kediri Nomor 31 tanggal 20 Juli 2010, ... Turut Tergugat adalah pihak yang berhak atas pengelolaan dan atau pengoperasian Kantor cabang Pare-Kediri yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 7 Pare Kediri dibidang Bimbingan Belajar dengan nama dan merk Primagama;
- bahwa selama menjalankan usahanya Turut Tergugat telah 2 (dua) kali mendapatkan surat peringatan, yaitu surat peringatan I dari Manager Kantor Area Mataram karena melakukan pelanggaran / kelalaian terhadap peraturan perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar BAB VIII Pasal 39 ayat 6 Bidang Keuangan yaitu tidak membayar lunas kewajiban pembayaran Franchise fee bulan Juli dan Agustus 2012;
- bahwa Turut Tergugat kemudian berniat untuk mengalihkan hak memanfaatkan dan menggunakan merk Primagama yang dimilikinya kepada Penggugat dengan cara jual beli. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2012 dibuat Berita Acara Hak Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri yang ditanda-tangani oleh Turut Tergugat dengan Penggugat sebagai calon pembeli atau Franchise Lanjutan dari Primagama Pare-Kediri dan atas itikad baik tersebut Franchisor tidak keberatan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari Franchisor yang menyatakan tidak keberatan dan memberi kesempatan kepada Penggugat sebagai Franchisor Lanjutan untuk mengelola kantor cabang Primagama Pare-Kediri;
- bahwa Penggugat sebagai calon pembeli atau Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang dalam Berita Acara Hak Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri, yaitu membayar sejumlah kompensasi untuk pengambil-alihan Primagama cabang Pare-Kediri kepada Turut Tergugat sebagai pemegang ijin untuk memanfaatkan dan menggunakan nama dan merk Primagama cabang Pare-Kediri dan Turut Tergugat juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Manager Divisi Legal dan Kepatuhan PT. Primagama Bimbingan Belajar dan Manager area Master Franchise Madiun yang membawahi wilayah Pare-Kediri tentang adanya peralihan hak Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri berserta dengan berita acaranya yang telah dibuat dan ditanda-tangani;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Hak Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri kemudian Penggugat mengeluarkan surat keputusan Nomor ... tentang perubahan struktural cabang yang memutuskan memberikan mandat kepada sdr. Ali Sodikin untuk menjadi pejabat sementara sebagai penanggung-jawab operasional Primagama cabang Pare-Kediri;
- bahwa berdasarkan peraturan perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar yang ditetapkan di Yogyakarta tanggal 22 Maret 2012, Pasal 30 menyebutkan bahwa hak sebagai Master Franchise dan atau Franchise Lanjutan hanya dapat diberikan oleh Franchisor berdasarkan perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta Notaris yang ditunjuk oleh Franchisor. Franchisor dalam hal ini adalah PT. Primagama Bimbingan Belajar, yang telah mendapatkan ijin dari pemilik dan pemegang merk Primagama dan berhak menggunakan dan mengelola merk Primagama untuk menyelenggarakan usaha bimbingan belajar. Sedangkan Master Franchise adalah orang atau badan yang berdasarkan perjanjian tertulis telah mendapatkan ijin dari Franchisor untuk mempergunakan dan mengoperasikan merk Primagama beserta spesifikasi produk dan sistem pengelolaannya secara komersial untuk usaha bimbingan belajar di wilayah dan waktu tertentu (Pasal 2 Ayat (3) dan (6) Peraturan Perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar);
- bahwa ... , sehingga dapat disimpulkan bahwa pemindah-tanganan hak Franchise Lanjutan harus sesuai standar operating prosedur perusahaan dalam hal ini PT. Primagama Bimbingan Belajar, dituangkan dalam bentuk akta Notaris dan mendapatkan ijin tertulis dari Franchisor dan Master Franchise;
“Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dan dihubungkan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Berita Acara Hak Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Turut Tergugat dan Penggugat tertanggal 28 Desember 2012 yang didalamnya berisi peralihan hak lisensi atau ijin untuk memanfaatkan dan menggunakan merk Primagama dalam kegiatan usahanya yaitu untuk Primagama yang terletak ... Pare Kediri tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar;
“Menimbang, bahwa dalam Pasal 30 Peraturan Perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar menyebutkan bahwa hak sebagai Master Franchise dan atau Franchise Lanjutan hanya dapat diberikan oleh Franchisor berdasarkan perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta Notaris yang ditunjuk oleh Franchisor;
“Menimbang, bahwa selain perjanjian harus dituangkan dalam bentuk akta Notaris, menurut ketentuan Pasal 32 Ayat (1) menjelaskan bahwa pemindah-tanganan Franchise Lanjutan harus sesuai dengan standar operating prosedur yang berlaku, dan Pasal 37 Ayat (3) menjelaskan pula bahwa atas ijin tertulis Franchisor dan Master Franchise memindah-tangankan haknya sebagai Franchise Lanjutan, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemindah-tanganan hak Franchise Lanjutan harus sesuai standar operating prosedur perusahaan dalam hal ini PT. Primagama Bimbingan Belajar, dituangkan dalam bentuk akta Notaris dan mendapatkan ijin tertulis dari Franchisor dan Master Franchise;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari para Tergugat, ... dihubungkan dengan Peraturan Perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar, bahwa proses peralihan hak Franchise Lanjutan harus terdiri dari 3 (tiga) pihak yang saling sepakat, yaitu Franchisor, Master Franchise, dan Franchise Lanjutan. Apabila salah satu pihak tidak setuju atau tidak memberikan ijin untuk menjadi Franchise Lanjutan, maka peralihan hak tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada peralihan hak. Dalam peralihan hak antara Turut Tergugat dan Penggugat hanya dilakukan secara di-‘bawah-tangan’, dengan dibuatnya Berita Berita Acara Hak Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri dan ditanda-tangani oleh Turut Tergugat dan Penggugat tanpa mendapat persetujuan dari Master Franchise dalam hal ini Master Franchise Madiun yang memiliki wewenang untuk cabang Pare-Kediri;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata) sedangkan akta ‘dibawah-tangan’ menurut Pasal 1874 KUHPerdata yaitu:
- tulisan atau akta yang ditanda-tangani dibawah tangan;
- tidak dibuat dan ditanda-tangani dihadapan pejabat yang berwenang (pejabat umum), tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak;
- secara umum terdiri dari segala jenis tulisan yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang;
- secara khusus ada akta dibawah-tangan yang bersifat partai yang dibuat oleh paling sedikit dua pihak;
“Sehingga suatu tulisan bernilai sebagai akta dibawah-tangan diperlukan syarat pokok yaitu:
- surat atau tulisan itu ditanda-tangani;
- isi yang diterangkan didalamnya menyangkut perbuatan hukum (reschtshandeling) atau hubungan hukum (rescht bettrekking);
- sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut didalamnya; (Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M.Yahya Harahap, 2004, Sinar Grafika, hal. 566, 589-560);
“Menimbang, bahwa dari pengertian diatas maka Berita Acara Hak Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri yang dibuat dan ditanda-tangani hanya oleh Turut Tergugat dengan Penggugat saja, termasuk dalam pengertian akta dibawah tangan;
“Menimbang, bahwa oleh karena Berita Acara Hak Franchise Lanjutan Primagama Pare-Kediri itu termasuk dalam akta dibawah-tangan maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar yang mengatur didalamnya mengenai pemindah-tanganan Franchise Lanjutan dimana harus dituangkan dalam bentuk akta Notaris dan mendapat ijin tertulis dari Franchisor dan Master Franchise, sedangkan berita acara tersebut hanya ditandatangani oleh kedua belah pihak saja yaitu Turut Tergugat dan Penggugat, tanpa mendapat ijin tertulis dari Franchisor dan Master Franchise, maka pemindah-tanganan hak sebagai Franchise Lanjutan Primagama cabang Pare-Kediri dari Turut Tergugat kepada Penggugat, adalah tidak sah menurut hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena pemindah-tanganan tersebut tidak sah menurut hukum maka Penggugat belum sah pula menurut hukum sebagai Franchise Lanjutan atas Primagama cabang Pare-Kediri, sehingga Turut Tergugatlah yang masih sebagai Franchise Lanjutan atas Primagama cabang Pare-Kediri tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat belum sebagai Franchise Lanjutan atas Primagama cabang Pare-Kediri maka terhadap tindakan-tindakan para Tergugat yaitu Tergugat I selaku Direktur Utama PT. Primagama Bimbingan Belajar mengeluarkan surat keputusan tanggal 13 Januari 2013 yang isinya antara lain melarang mengoperasikan merk Primagama untuk menerima siswa baru tahun ajaran 2012/2013 dan seterusnya;
“Menimbang, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para Tergugat seperti tersebut diatas dikarenakan Turut Tergugat sebagai Franchise Lanjutan Primagama cabang Pare-Kediri telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Perusahaan PT. Primagama Bimbingan Belajar dimana ketentuan tentang sanksi dan denda pelanggaran dalam operasionalisasi PT. Primagama Bimbingan Belajar telah ditentukan;
“Menimbang, bahwa oleh karena tindakan-tindakan tersebut ditujukan kepada Turut Tergugat, bukan kepada Penggugat, dan sudah sesuai dengan standar operating prosedur yang berlaku di PT. Primagama Bimbingan Belajar maka Majelis Hakim berpendapat secara hukum bahwa para Tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena unsur ‘harus ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum’ dinyatakan tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Para Tergugat secara hukum tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
“Menimbang, bahwa oleh Para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka petitum selebihnya tidak perlu dipertimbangkan atau dibuktikan lagi dan wajib dinyatakan ditolak pula;
M E N G A D I L I :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.