Pencabutan Blokir Sertifikat Tanah, Mubazir karena Blokir Tidak Permanen secara Hukum

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana cara cabut blokir tanah? Apa hanya bisa dicabut oleh orang yang dulu blokir sertifikat tanah itu?
Brief Answer: Pada prinsipnya, blokir terhadap sertifikat hak atas tanah tidak perlu diajukan permohonan pencabutan, sebab masa berlaku blokir sertifikat hak atas tanah, hanya berlaku sebatas 30 hari, dan secara otomatis (sendirinya) “gugur / berakhir”, bila tidak disertai sita jaminan dari pengadilan.
PEMBAHASAN:
Terdapat kasus konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi sengketa tanah register Nomor 142/PDT.G/2012/PN.BWI tanggal 7 Februari 2013, perkara antara:
- SUYONO, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha Panggung, selaku Tergugat I; dan
2. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, sebagai Tergguat II.
Penggugat selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, merasa berkeberatan karena dirinya tidak dapat menjual tanah miliknya akibat SHM dalam keadaan terblokir oleh Tergugat I, meski hutang-piutang telah dilunasi. Sementara itu pihak Kantor Pertanahan maupun pihak Tergugat I dalam sanggahannya menerangkan, blokir telah berakhir “demi hukum” secara sendirinya setelah lewat waktu 30 hari sejak permohonan blokir diajukan, tanpa perlu pencabutan blokir oleh pihak yang sebelumnya memohon blokir.
Dimana terhadap gugatan Penggugat yang meminta agar blokir dicabut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat serta dalil bantahana Tergugat I dan Tergugat II, hal yang sama-sama diakui oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, adalah pada tahun 2003 ada pemblokiran atas SHM No. 882/Kel. Karangrejo atas nama Suyono (Penggugat) oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I selama 30 hari. Yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo adalah apakah setelah berakhirnya masa blokir yang 30 hari tersebut Tergugat II masih melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak.
“Dimana Penggugat mendalilkan, setelah berakhirnya masa blokir selama 30 hari, Tergugat II telah melakukan blokir lanjutan sampai tahun 2012 ini (9 tahun) atas SHM. Tergugat I menyatakan pemblokiran hanya diminta 1 kali pada tanggal 27 Januari 2003 dan berlaku selama 30 hari. Sedangkan Tergugat II menyatakan blokir hanya selama 30 hari sejak tanggal pencatatan tanggal 20 Februari 2003;
“Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah tidak mengajukan alat bukti apapun. Penggugat melalui surat permohonan tertanggal 14 November 2012, telah mohon kepada Majelis agar dilakukan / dilaksanakan pengangkatan sumpah pemutus oleh pihak Tergugat atau Penggugat, permohonan mana telah ditolak oleh Majelis Hakim, dengan alasan permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 Ayat (1) HIR dan Pasal 1930 KUHPerdata, sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan sela tanggal 17 Januari 2013;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti berupa SHM No. 882/Kel. Karangrejo a.n. Suyono, telah terungkap fakta bahwa SHM pernah 1 (satu) kali dilakukan pemblokiran atas permintaan PT. BPR Delta Artha Panggung Banyuwangi berdasarkan surat permohonan tanggal 27 Januari 2003. Permohonan tersebut telah dicatat oleh Tergugat II dalam sertifikat tanggal 20 Februari 2003;
“Menimbang, bahwa dalam bukti tersebut juga dinyatakan sesuai Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, catatan blokir tersebut telah hapus dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan (tanggal 20 Februari 2003);
“Menimbang, bahwa Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, menyatakan sebagai berikut:
1) Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam Buku Tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik atas Saturan Rumah Susun akan dijadikan objek gugatan di pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan;
2) Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir;
3) Apabila Hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud ayat (1) memerintahkan status quo atas hak atas tanah yang atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam Buku Tanah;
4) Catatan mengenai perintah status quo tersebut pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa blokir yang dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I terhadap SHM No. 882/Karangrejo tersebut, karena tidak dilampiri dengan gugatan dan putusan sita jaminan dari Pengadilan, maka blokir tersebut sudah hapus pada tanggal 30 Maret 2003 (jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencatatan, yaitu sejak tanggal 20 Februari 2003), dan blokir hapus tanpa perlu dilakukan pencabutan blokir oleh pihak yang memblokir tersebut, karena blokir tersebut sudah otomatis hapus demi hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan dari Tergugat I serta bukti T.II-1, tidak ada blokir lanjutan atas SHM No. 882/Kel. Karangrejo a.n. Suyono (Penggugat);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas telah terbukti bahwa pemblokiran atas shm No. 882/Kel. Karanrejo a.n. Suyono hanya dilakukan 1 (satu) kali dan tidak ada blokir lanjutan. Pemblokiran tersebut demi hukum telah hapus setelah 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan. Bila pencatatan blokir tanggal 20 Februari 2003, berarti blokir demi hukum hapus tanggal 20 Maret 2003. Dengan demikian, Tergguat telah dapat membuktikan dalilnya. Sedangkan dalil Penggugat bahwa sertifikat hak milik No. 882/Kel. Karangrejo a.n. Suyono telah diblokir selama 9 tahun sejak tahun 2003 hingga sekarang (ada blokir lanjutan), tidak terbukti;
“Menimbang, bahwa dengan demikian para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa karena pokok gugatan Penggugat tidak terbukti, sedangkan petitum lain berkaitan erat dengan pokok perkara, maka petitum yang lain juga haruslah ditolak;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.