Dihukum Bayar Ganti-Rugi secara Tanggung Renteng

LEGAL OPINION
Question: Itu gimana cara hitungnya, bila di dalam amar putusan, para pihak tergugat dihukum untuk bayar tanggung-renteng?
Brief Answer: Dalam praktiknya, ketika amar putusan pengadilan menyatakan tanggung-jawab secara renteng antar pihak tergugat, maka dapat dipastikan antar tergugat saling berupaya lepas tanggung-jawab dan saling lempar tanggung-jawab, karena sifat tanggung-jawab-renteng ialah masing-masing dibebani tanggung-jawab BUKAN secara proporsional—dalam artian masing-masing atau salah satu diantara pihak tergugat dapat ditagih pembayarannya hingga lunas.
Idealnya, amar putusan yang baik memberi ketegasan batasan tanggung-jawab secara proporsional dalam suatu perhitungan lainnya yang dapat dieksekusi secara mudah tanpa harus “saling sandera”. Bila ada lebih dari dua pihak tergugat, yang dihukum tanggung-renteng, maka jenis karakter amar putusan demikian kurang efektif karena akan rancu ketika hendak dieksekusi.
Ilustrasikan skenario “serba salah” berikut ketika terjadi putusan condemnatoir dengan karakter “tanggung-renteng”: Ketika Penggugat menagih pada Tergugat I, maka Tergugat I akan merasa tidak adil karena Tergugat II tidak turut ditagih, dimana memang tidak adil bila Tergugat I harus melunasi semuanya. Sementara bila Penggugat hanya menagih 50% dari total ganti-rugi kepada Tergugat I, sementara Tergugat II ternyata tidak mengindahkan tagihan, maka Tergugat I yang telah membayar 50% sesuai tagihan, tidak akan lagi mau ditagih meski dihukum tanggung-jawab-renteng oleh hakim.
Pada akhirnya karakter amar putusan “rancu” demikian, bukan hanya merugikan pihak para Tergugat, namun juga dapat merugikan pihak Penggugat itu sendiri. Hukum dan amar putusan yang baik, bersifat solutif dan dapat dieksekusi (executeable), bukan justru melahirkan polemik dan dilematika baru.
PEMBAHASAN:
Ambiguitas amar putusan penghukuman “tanggung-jawab-renteng” juga membawa komplikasi sengketa antar Tergugat itu sendiri, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Surabaya sengketa perdata register Nomor 209/Pdt.G/2014/PN.SBY tanggal 22 September 2014, perkara antara:
- PEMERINTAH KOTA SURABAYA, sebagai Penggugat; melawan
- PT. INTI INSAN LESTARI, selaku Tergugat.
Tergugat merupakan perusahaan Pengembang Perumahan di Surabaya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial kepada Pemerintah Daerah, Tergugat selaku developer wajib menyerahkan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial Perumahan kepada Penggugat selaku Pemerintah Daerah (Pemda).
Tergugat meamng telah melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat untuk menyerahkan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial Perumahan kepada Penggugat berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tanah Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan Jalur Hijau di Kompleks Perumahan PT. Inti Insan Lestari, yang dibuat pada tanggal 9 Juli 1998.
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tanah Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan Jalur Hijau tersebut, salah satu Prasarana Lingkungan Perumahan Villa Bukit Mas yang diserahkan Pengugat kepada Tergugat adalah fasilitas sosial berupa jalan seluas kurang lebih 700 m2.
Peralihan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial Perumahan adalah peralihan hak kebendaan dari Tergugat kepada Penggugat sehingga secara hukum, seharusnya benda-benda yang dialihkan adalah benar-benar milik Tergugat yang sebelumnya dibebaskan dari pemilik tanah semula, sebelum pihak pengembang membangun perumahan diatas sebilah kapling lahan yang semestinya telah bersih dari segala penghunian pihak ketiga.
Namun pada tanggal 18 Pebruari 2008, terdapat gugatan perdata dengan register perkara nomor 85/Pdt.G/2008/PN.Sby yang diajukan oleh Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO berkaitan dengan Tanah seluas 923 m2 selaku pemilik SHM No. 486/Kelurahan Dukuh Pakis. Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO mendalihkan bahwa tanah tersebut terkena proyek jalan tembus Mayjend Sungkono - Jajar Tunggal-Gudang Peluru dan belum mendapatkan ganti-rugi dari Tergugat.
Gugatan perdata oleh pemilik tanah semua dmaksud, telah diputus oleh pengadilan sebagaimana tercantum dalam Putusan PK Mahkamah Agung No. 684 PK/Pdt/2012 jo. Putusan Kasasi No. 384 K/Pdt/2010 jo. Putusan Banding No. 152/PDT.G/2009/PT.SBY jo. Putusan Pengadilan Negeri No. 85/Pdt.G/2008/PN.Sby., yang menyatakan bahwa tanah Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO telah terkena proyek pembangunan jalan tembus Mayjend Sungkono - Jajar Tunggal-Gudang Peluru dan belum mendapatkan ganti-rugi.
Secara hukum Tergugat memiliki kewajiban untuk membebaskan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tembus Mayjend Sungkono - Jajar Tunggal-Gudang Peluru, termasuk membayar harga tanah kepada Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO yang tanahnya terkana proyek jalan—suatu dalil yang sebetulnya telah terlambat untuk diantisipasi Penggugat selaku Pemda.
Untuk itu pihak Penggugat mendalilkan, tindakan Tergugat yang belum membayar ganti-rugi tanah Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO yang tanahnya terkena proyek jalan Tergugat, selanjutnya Tergugat menyerahkan jalan tembus Mayjend Sungkono - Jajar Tunggal-Gudang Peluru sebagai bagian dari Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial Perumahan Villa Bukit Mas kepada Penggugat, merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
Setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.”
Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat yakni menyerahkan tanah fasos-fasum yang memiliki “cacat tersembunyi”, telah mengakibatkan kerugian pada Penggugat karena Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO beranggapan bahwa Penggugat ikut bertanggung-jawab atas tindakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana isi amar putusan Mahkamah Agung No. 684 PK/Pdt/2012 yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri No. 85/Pdt.G/2008/PN.Sby, dimana pada amarnya menyatakan:
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar kepada Penggugat sebagian kerugian yang diderita oleh Penggugat, dengan rincian : Kerugian Materiil Berupa terpotongnya tanah seluas 923 m2 dikalikan dengan harga jual obyek pajak yaitu Rp. 4.155.000,- per m2 yaitu Rp. 3.835.065,- (tiga milyar delapan ratus tiga puluh lima juta enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung-renteng.”
Padahal, argumentasi Pemda, jelas secara hukum bahwa kewajiban untuk membayar ganti-kerugian terhadap tanah Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO merupakan kewajiban hukum dari Tergugat selaku pengembang perumahan yang menyerahkan fasos-fasum pada Pemda. Oleh karenanya, adalah wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti-kerugian secara penuh dan mandiri kepada Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO sebagai bentuk pelaksanaan isi putusan Mahkamah Agung No. 684 PK/Pdt/2012 jo. putusan Pengadilan Negeri No. 85/Pdt.G/2008/PN.Sby tersebut diatas.
Tindakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat juga mengakibatkan kerugian immateriil, berupa tercemarnya nama baik Pemerintah Kota Surabaya yang seakan-akan terkait dengan tindakan Tergugat yang lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk membayar ganti-rugi pembebasan tanah kepada Sdri. LINDA HANDAYANI NYOTO.
Sebagai bentuk pertanggung-jawaban Tergugat atas pemulihan nama baik Penggugat, maka Tergugat patut agar dihukum untuk meminta maaf melalui media massa cetak, yaitu di 2 harian nasional dan 2 harian lokal, yang isinya menyatakan:
“Bahwa Kami PT. INTI INSAN LESTARI secara sadar meminta maaf kepada Pemerintah Kota Surabaya karena telah lalai melaksanakan kewajiban hukum kami yaitu menyerahkan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial Perumahan Villa Bukit Mas sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu belum membebaskan dan memberikan ganti rugi tanah Sdri LINDA HANDAYANI NYOTO yang terkena proyek jalan jalan tembus Mayjend Sungkono – Jajar Tunggal - Gudang Peluru. Bahwa Kami akan bertanggung-jawab atas kelalaian kami tersebut dan akan melepaskan Pemerintah Kota Surabaya atas segala resiko hukum terkait Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, Fasilitas Sosial Perumahan Villa Bukit Mas.”
Adapun yang menjadi pokok tuntutan dalam gugatan Penggugat, ialah agar pengadilan menjatuhkan amar putusan, yang salah satu butirnya ialah:
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara penuh  dan mandiri kepada Sdri LINDA HANDAYANI NYOTO sebagai bentuk pelaksanaan isi Putusan PK Mahkamah Agung No. 684 PK/Pdt/2012 jo. Putusan Kasasi No. 384 K/Pdt/2010 jo. Putusan Banding No. 152/PDT.G/2009/PT.SBY jo. Putusan Pengadilan Negeri No. 85/Pdt.G/2008/PN.Sby.”
Dimana terhadap gugatan pihak Pemda, yang terkesan hendak lepas tanggung-jawab atas kelalaiannya sendiri, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pada petitum Kedua ini Penggugat menuntut agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan Tergugat menyerahkan tanah yang dipergunakan untuk jalan tembus dari Mayjen Sungkono – Jajar Tunggal - Gudang Peluru sebagai bagian dari prasarana lingkungan, utilitas umum, fasilitas sosial kepada Penggugat, akan tetapi (ternyata) Tergugat belum membayar ganti-rugi pembebasan tanah milik Linda Handayani Nyoto yang terkena pembebasan tersebut, sedangkan tuntutan Penggugat pada petitum Ketiga adalah menuntut agar Tergugat membayar ganti-kerugian secara penuh dan mandiri kepada Linda Handayani Nyoto sebagai bentuk pelaksanaan isi putusan PK Mahkamah Agung No 684 PK/Pdt/2012 jo. Putusan Kasasi No 384 K/Pdt/2010 jo. Putusan Banding No. 152/Pdt.G/2009.PT.SBY jo. Putusan Pengadilan Negeri No 85/Pdt.G/2008/PN.Sby.;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4 berupa Putusan Badan Peradilan tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali ternyata Penggugat dan Tergugat dalam perkara ganti-rugi pembebasan tanah milik Linda Handayani Nyoto yang dipergunakan untuk jalan tembus dari Mayjen Sungkono – Jajar Tunggal – Gudang Peluru sebagai bagian dari prasarana lingkungan, utilitas umum, fasilitas sosial ternyata Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dihukum untuk membayar ganti-rugi secara tanggung-renteng;
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat bersama sama dengan Penggugat telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan hal tersebut merupakan tuntutan Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara ini, maka menurut hemat Majelis tuntutan tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan dengan tuntutan Penggugat pada petitum Ketiga, sebab kalau hal tersebut dipandang sebagai tuntutan yang berdiri sendiri maka materi tuntutan tersebut akan terhalang dengan azas nebis in idem;
“Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Penggugat pada petitum Ketiga merupakan pengalihan beban ganti rugi kepada Tergugat, sedangkan pada putusan sebelumnya ganti-rugi dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung-renteng, maka dengan disatukannya tuntutan Kedua dan Ketiga materi tuntutan tersebut sudah tidak sama dengan yang telah diputus sebelumnya, sehingga tuntutan yang telah digabungkan tersebut tidak nebis in idem;
“Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada petitum ini adalah membebankan ganti-rugi sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam pembebasan tanah untuk jalan tembus, sedangkan pada putusan sebelumnya Penggugat dan Tergugat dihukum membayar ganti-rugi secara tanggung-renteng sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut, dengan demikian tuntutan Penggugat pada petitum ini merupakan pengalihan beban tanggung-jawab yang dijatuhkan Badan Peradilan, sebagaimana diketahui Putusan Badan Peradilan hanya dapat dirubah melalui upaya hukum, apabila upaya hukum telah dilakukan dan putusan hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut mutlak mengikat bagi pihak-pihak dalam perkara tersebut, sehingga pihak yang dihukum dalam perkara tersebut wajib mentaati dan melaksanakannya, dan apabila pihak yang dihukum tidak melaksakan secara suka-rela yang bersangkutan dapat dipaksa untuk melaksanakannya melalui eksekusi Pengadilan;
“Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan tetap harus ditaati dan dilaksanakan bagi pihak yang tercantum dalam perkara tersebut, maka tuntutan untuk mengalihkan atau merubah amar putusan yang telah ditetapkan tidak mungkin dilakukan, sehingga tuntutan yang demikian bertentangan dengan hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena inti tuntutan Penggugat dalam perkara ini telah dinyatakan merupakan pengalihan beban tanggung-jawab, maka tuntutan tersebut identik dengan pengalihan atau merubah amar putusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa melalui prosedur upaya hukum;
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa untuk merubah suatu putusan hanya dapat dilakukan melalui prosedur upaya hukum, sehingga tuntutan untuk merubah suatu putusan tanpa melalui prosedur upaya hukum merupakan berbuatan yang bertentangan dengan hukum, dan tuntutan yang demikian harus dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa meskipun tuntutan Penggugat ditolak tidaklah berarti tertutup kemungkinan bagi Penggugat untuk menuntut Tergugat membayar ganti-rugi jika Penggugat merasa dirugikan oleh perbuatan Tergugat, namun tuntutan tersebut harus ditujukan kepada Tergugat secara langsung, sehingga nantinya ganti-rugi akan diberikan oleh Tergugat secara langsung kepada Penggugat, bukan dengan cara mengalihkan beban tanggung-jawab yang merupakan perintah suatu putusan sebagaimana tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
“Menimbang, bahwa untuk mengabulkan tuntutan Penggugat pada petitum Keempat, Kelima, Keenam dan Ketujuh ini sangat tergantung dengan keberhasilan Penggugat membuktikan petitum Kedua dan Ketiga yang merupakan tuntutan pokok, artinya syarat utama untuk mengabulkan tuntutan pada petitum Keempat, Kelima, Keenam dan Ketujuh ini diharuskan petitum pokok dikabulkan, namun sebaliknya apabila petitum pokok ditolak maka petitum lain yang keberhasilannya tergantung pada petitum pokok juga harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena petitum Kedua dan Ketiga yang merupakan petitum pokok telah dinyatakan ditolak, maka tuntutan Penggugat pada petitum Keempat, Kelima, Keenam dan Ketujuh ini harus dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan diatas ternyata seluruh petitum Penggugat telah dinyatakan ditolak dan sebagai konsekwensinya maka tuntutan Penggugat pada petitum Kesatu juga harus ditolak, dengan demikian Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain menghadap untuknya dipersidangan;
2. Menjatuhkan Putusan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
3. Menolak gugatan Penggugat.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.