Hubungan Kerja Vs. Hubungan Kemitraan, Kemelut dan Polemik Yuridis Ketenagakerjaan

LEGAL OPINION
Aspek Hukum TENAGA KERJA LEPAS, Sifat Perikatan Cair & Tidak Saling Terikat dalam Unsur “Perintah”
Question: Hubungan hukum antara tenaga kerja lepas dan pihak perusahaan pengguna jasa, itu bagaimana? Apa ada konsekuensi hukumnya, bagi perusahaan yang pakai tenaga kerja lepas untuk jangka waktu cukup lama, dari resiko beban pesangon atau sebagainya?
Brief Answer: Tenaga kerja lepas, lebih lazim dikenal dengan istilah sebagai tenaga freelance. Sekalipun dapat berlangsung selama bertahun-tahun, namun polanya didasari hubungan yang cair dan cukup renggang, tanpa suatu rantai komando yang dapat secara koersif setiap waktunya, namun didasari kesukarelaan para pihak untuk saling mengikatkan diri dari “momen” ke momen” pekerjaan, dimana satu “momen” pekerjaan ke “momen” pekerjaan lain saling terpisah / terputus, sehingga relasinya tidak erat secara kontinuitas yang rapat sebagaimana Pekerja Permanen dimana absen-nya seorang Pekerja dapat mengakibatkan Upah bulanan dipotong sesuai jumlah hari absensi.
Freelance lebih menyerupai model bisnis “business” to “business”, sehingga pekerja freelance bisa saja memiliki lebih dari satu pemberi kerja / proyek pekerjaan. Sifat pelakunya (freelancer) bisa saja perorangan maupun korporasi, sebagai contoh kontraktor pendirian bangunan, dapat saja mendapat proyek dari banyak pihak developer perumahan di satu waktu yang bersamaan.
Karena sifatnya “business” to “business”, maka hubungan yang terjadi ialah semata hubungan kontraktual kerja-sama pengadaan jasa, bukan hubungan industrrial dimana korelasi antar pihak ialah antara “pengusaha” dan “pekerja”.
Ciri mudah untuk membedakannya, ialah satu pihak tidak dapat memaksakan pihak lain untuk mengerjakan suatu tugas, tanpa dilandasi kesepakatan dan kesediaan untuk mengerjakannya. Seorang “pekerja” tidak dapat menolak “perintah” yang diberikan secara berkelanjutan, yang merupakan salah satu unsur paling esensial dalam hubungan industrial.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kasus konkret yang dapat dijadikan cerminan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 25 April 2017, perkara antara:
- 16 orang Pekerja, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Para Penggugat; melawan
- PT. UTAMA RAYA TRANSPORINDO SURABAYA, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Para Penggugat selama ini menjadi pekerja Driver dan telah bekerja pada PT. Utama Raya Transporindo Surabaya, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang jasa Transport Pengiriman barang milik Tergugat dengan masa kerja masing-masing yang berfariatif dengan sestem pengupahan upah borongan terakhir sebesar Rp6.700.000,00 yang mana upah terakhir diterima pada bulan Oktober 2015.
Sengketa bermula terjadi ketika terjadi kebijakan pengurangan pemberian nilai upah yang wajibnya diterima oleh Para Penggugat sebesar Rp6.900.000,00 untuk borongan biaya perjalanan pengiriman barang dari Surabaya ke Jakarta, Pulang-Pergi, sebagaimana kebiasaan selama ini, tetapi oleh Tergugat akan diberikan Sebesar Rp5.000.000,00 yang mana perubahan kebijakan tersebut ditolak oleh Penggugat.
Meski mendapat penolakan, Tergugat tetap memberlakukan keputusannya agar Para Penggugat menerima penawarannya dengan memberikan pertimbangan yang diajukan oleh Tergugat berupa segala pembiayaan dan pengeluaran yang selama ini dilakukan oleh perusahaan terhadap perawatan mobil, yang selama ini dipakai oleh Para Penggugat untuk menyangkut barang.
Penggugat tetap tidak berkenan terhadap kebijakan baru, dan tetap meminta biaya sebesar Rp6.900.000,00 sehingga Tergugat secara sepihak menghentikan aktivitas kerja para Penggugat melalui surat Pengumuman perusahaan pada tanggal 9 Oktober 2015, yang pada pokok suratnya menghimbau agar Seluruh Penggugat meninggalkan area garasi perusahaan.
Terhadap tindakan Tergugat yang memerintahkan kepada Penggugat untuk meninggalkan area perusahaan, membuat Para Penggugat secara otomatis sudah tidak lagi memiliki aktivitas dan juga termasuk tidak mempunyai penghasilan.
Penggugat berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak Tergugat secara musyawarah, tetapi tidak menemukan titik temu penyelesaian. Tergugat tidak berkenan untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat, dan hanya menawarkan tali asih sebagai pengakhiran hubungan Kerja.
Selanjutnya Penggugat mendaftarkan permasalahan ini Ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, guna menemukan kepastian hukum terkait hak-hak yang wajib diterima Penggugat dari Tergugat. Dari beberapa kali pertemuan tetapi tidak kunjung menghasilkan titik temu, selanjutnya pihak Mediator Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Surat Anjuran tertanggal 20 April 2016, yang menganjurkan:
“Agar Pengusaha PT Utama Raya Transporindo Surabaya memberikan tali asih kepada Sdr. Suwarno dkk (16 orang) sesuai kemampuan dan kondisi keuangan perusahaan, demikian Surat anjuran ini dibuat, agar kedua belah pihak memberikan jawaban selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterima dan apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran ini maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Penggugat menolak isi Anjuran, terlebih ketika Mediator Dinas Tenaga Kerja menyatakan bahwa “tidak ada hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat”, karena itu gugatan ini diajukan ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, dengan maksud Gugatan agar Tergugat memberikan pesangon.
Namun pihak Tergugat dalam sanggahannya mendalilkan, Para Penggugat dengan Tergugat sama sekali tidak terjalin “hubungan kerja” sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, melainkan “hubungan kemitraan”, sehingga Para Penggugat bukan karyawan di tempat Tergugat, yang mana bila merujuk Pasal 1 Angka (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas menyebutkan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja / buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”.
Ketiga unsur diatas bersifat kumulatif, dimana apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka hubungan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai “hubungan kerja”. Sementara dalam hubungan antara Para Penggugat dengan Tergugat, tidak terdapat unsur “perintah” yang bersifat berkesinambungan secara “top to down”. Adapun yang menjadi pertimbangan Mediator Dinas Tenaga Kerja dalam Surat Anjurannya, salah satu butirnya menerangkan sebagai berikut:
“5. Dari pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa antara Sdr. Suwarno, Dkk (16 Orang) dengan Pengusaha PT. Utama Raya Transporindo tidak ada hubungan kerja sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan hubungan hukum antara Sdr. Suwarno dkk (16 Orang) dengan pihak Pengusaha didasarkan pada perikatan perdata yang lahir dari persetujuan para pihak sebagaimana dimaksud Pasa 1313 Juncto Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ... Agar pengusaha PT. Utama Raya Transporindo memberikan tali-asih kepada Sdr.Suwarno dkk 16 orang) sesuai kemampuan dan kondisi keuangan perusahaan.”
Selain itu, antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah membuat Perjanjian Kepegawaian, namun semata kesepakatan kerja-sama. Para Penggugat mendasarkan upah hanya pada 1 program perhitungan perjalanan Tergugat saja, sementara Hubungan Kemitraan Tergugat dengan Para Penggugat tidak hanya untuk tujuan Surabaya—Jakarta saja.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya kemudian menjatuhkan putusan Nomor 126/G/2016/PHI.Sby tanggal 24 November 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tidak ada hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, tali-asih kepada Para Penggugat, dengan rincian masing-masing sebagai berikut: 1. AHEN YUS’EP, sebesar Rp4.900.000,00; 2. SUWARNO, sebesar Rp1.400.000,00; 3. HARI SULAIMIARSO, sebesar Rp3.800.000,00; 4. LUKMAN HAKIM, sebesar Rp700.000,00; 5. IWAN DOKO, sebesar Rp4.900.000,00; 6. NUR KHOLIQ, sebesar Rp4.200.000,00; 7. MUHAMMAD SHOLEH ROBI, sebesar Rp1.400.000,00; 8. MULIONO, sebesar Rp1.400.000,00; 9. MASKUR ROHMAN, sebesar Rp4.200.000,00; 10.SUNAR, sebesar Rp700.000,00; 11. BAMBANG ARIYANTO, sebesar Rp700.000,00; 12. BUDIONO, sebesar Rp2.100.000,00; 13. MOH. RIFA’I, sebesar Rp1.400.000,00; 14. BAGUS PRASETYO, sebesar Rp1.400.000,00; 15. LISTIO HERTANTO, sebesar Rp1.400.000,00; 16. ROFIK, sebesar Rp1.400.000,00;
4. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Desember 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Januari 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa benar hubungan kerja dapat terjadi antara pekerja dengan pengusaha dalam bentuk perjanjian tertulis dan lisan, namun hubungan kerja sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mempunyai unsur: pekerjaan, upah dan perintah, yang bersifat kumulatif;
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang telah dipertimbangkan Judex Facti Para Pemohon Kasasi bekerja selaku sopir pada perusahaan Termohon Kasasi dengan pendapatan dari kelebihan atau sisa ongkos order pengiriman barang dari pihak ketiga, dan dalam menjalankan pekerjaan diberi kebebasan untuk menjalankan order atau tidak, bahkan diperbolehkan mencari order tanpa perintah dari Tergugat;
Bahwa dengan demikian hubungan antara Para Pemohon Kasasi / Para Penggugat dengan Termohon Kasasi / Tergugat bukan merupakan hubungan kerja, sebab tidak ada unsur perintah, upah, dan tidak ada sanksi jika sopir tidak masuk kerja;
“Bahwa oleh karena itu dalam pengakhiran hubungan hukum, Para Pemohon Kasasi tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, karena Para Pemohon Kasasi bukan pekerja / buruh;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: AHEN YUS’EP dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AHEN YUS’EP, 2. SUWARNO, 3. HARI SULAIMIARSO, 4. LUKMAN HAKIM, 5. IWAN DOKO, 6. NUR KHOLIQ, 7. MUHAMMAD SHOLEH ROBI, 8. MULIONO, 9. MASKUR ROHMAN, 10. SUNAR, 11. BAMBANG ARIYANTO, 12. BUDIONO, 13. MOH. RIFA'I, 14. BAGUS PRASETYO, 15. LISTIO HERTANTO, 16. ROFIK, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.