Gugatan Wanprestasi untuk Mengembalikan Kerugian

LEGAL OPINION
Question: Sudah bayar down payment, tapi belum juga rekan usaha lakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja-sama. Rasanya lebih baik kerja-sama ini diakhiri saja. Apa bisa, gugat minta agar uang kami dikembalikan saja? Tak ada gunanya kontrak dengan orang semacam itu, terus dilangsungkan.
Brief Answer: Terdapat beberapa opsi yang dapat dituntut dalam sebuah gugatan wanprestasi (cidera janji), antara lain: meminta Majelis Hakim agar pengadilan memerintahkan pihak Tergugat segera dihukum melakukan prestasi (untuk melakukan sesuatu, menyerahkan sesuatu, atau untuk tidak melakukan sesuatu) disertai uang paksa (dwangsom) atas setiap keterlambatan, atau agar dihukum untuk menyatakan perjanjian menjadi batal sekaligus memerintah Tergugat untuk membayar ganti-rugi atau setidaknya mengembalikan segala dana pembelian / pembayaran / uang panjar yang sebelumnya pernah diberikan.
Hal ini terkait erat dengan strategi hukum, apakah perjanjian akan dilanjutkan atau dihentikan keberlanjutannya. Sebagai contoh, perjanjian yang dirasakan tidak bonafid untuk dilanjutkan karena tiada itikad baik pihak rekan dalam perjanjian yang tidak kunjung menunjukkan sikap kooperatif, atau apabila perjanjian mengandung “causa” yang tidak sahih, maka yang paling rasional ialah gugatan wanprestasi dengan tuntutan untuk pembatalan perikatan.
Konsekuensi yuridis dari pembatalan perjanjian, segala sesuatu kembali seperti keadaan semula, seperti ketika perjanjian belum dibuat, yakni apa yang sudah dibayarkan / dikembalikan, wajib dikembalikan oleh para pihak.
PEMBAHASAN:
Terdapat contoh konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa kontraktual register Nomor 2338 K/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, perkara antara:
- PT. BIO GREENLAND, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- MIKIO TAKEDA, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Pada Mei 2012, Penggugat mengadakan kerja-sama dengan Tergugat yang berhubungan dengan pembelian jagung pipil. Untuk melaksanakan perjanjian, Penggugat selaku pembeli jagung pada tanggal 5 Juni 2012 dan tanggal 6 Juni 2012 Penggugat telah membayar harga pembelian kepada Tergugat sebagai pemasok jagung melalui transfer bank ke rekening atas nama Tergugat, dengan total US$40,400.00 dan telah diterima oleh Tergugat.
Namun sejak Penggugat membayar harga pembelian, Tergugat sampai saat ini tidak pernah sama sekali mengirimkan komoditas jagung kepada Penggugat. Penggugat telah berulang-kali meminta kepada Tergugat, dengan mengirim surat teguran sebanyak 3 kali untuk meminta kembali uang yang telah Penggugat bayarkan tersebut, namun tidak terdapat tanggapan yang semestinya dari Tergugat—dengan kata lain Tergugat telah beriktikad tidak baik terhadap keberlangsungan perjanjian.
Oleh karena surat-surat yang Penggugat kirimkan, tidak kunjung ditanggapi oleh Tergugat, maka Penggugat mendatangi langsung perusahaan Tergugat dengan maksud ingin bertemu langsung dengan pimpinan Tergugat untuk membicarakan penyelesaian permasalahan dimaksud, akan tetapi wakil presiden direktur beserta staff perusahaan Penggugat tidak diperkenankan masuk ke lokasi oleh petugas keamanan Tergugat, dengan alasan Tergugat tidak berada di kantor.
Penggugat sudah dengan segala upaya berusaha menyelesaikan permasalahan, namun tidak ada tanggapan dari pihak Tergugat, karena sampai batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian bahwa Tergugat wajib memasok jagung selambat-lambatnya tanggal 30 April 2013 akan tetapi sampai gugatan ini diajukan, Tergugat sama sekali tidak memenuhi kewajibannya dan tidak ada kejelasan penyelesaian permasalahan, sehingga Penggugat mengalami kerugian yang disebabkan perbuatan (sikap lalai) Tergugat.
Untuk itu Penggugat memutuskan agar Tergugat, patut digugat agar dihukum untuk mengembalikan dana senilai US$40,400.00 sebab perjanjian tidak kunjung direalisasi meski telah hampir satu tahun lamanya, dimana perbuatan lalai Tergugat dikategorikan sebagai telah wanprestasi.
Terhadap gugatan pihak Penggugat, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 30/Pdt.G/2013/PN SBB., tanggal 15 April 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat telah menyerahkan uang melalui transfer ke BNI Cabang Sumbawa Rekening Nomor ... atas nama PT Bio Greenland / Tergugat dengan total US$40,400.00 (empat puluh ribu empat ratus dolar Amerika Serikat) dengan perincian:
- Tanggal 5 Juni 2012 sejumlah US$20.400;
- Tanggal 6 Juni 2012 sejumlah US$20.000;
Total US$40,400.00 (empat puluh ribu empat ratus dolar Amerika Serikat);
3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah menerima uang sejumlah US$40,400.00 (empat puluh ribu empat ratus dolar Amerika Serikat) dari Penggugat;
4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil sejumlah US$40,400.00 (empat puluh ribu empat ratus dolar Amerika Serikat) yang akibat dari perbuatan Tergugat;
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah US$40,400.00 (empat puluh ribu empat ratus dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan tanpa syarat apapun;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 12 Februari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan dengan tepat dan benar;
“Bahwa berdasarkan bukti Surat (P1 dan P2) serta keterangan saksi, Penggugat telah mentransfer melalui Bank BNI sejumlah US$20,400.00 dan US$20,000.00 kepada Tergugat. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Tergugat yaitu Santoso Tulus Lilih;
“Bahwa Penggugat Konvensi dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan telah menerima uang total US$40,400.00 (empat puluh ribu empat ratus dolar Amerika Serikat) melalui transfer BNI Cabang Sumbawa;
“Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi lainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. BIO GREENLAND tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BIO GREENLAND tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.