Surat Kuasa Khusus Bersifat Spesifik dan Terbatas Ruang Lingkupnya, 1 Urusan pada 1 Waktu

LEGAL OPINION
Question: Kalau dalam satu surat kuasa, isinya untuk memberi kuasa pada penerima kuasa untuk menangani masalah perdata atau pidana di dua atau lebih lembaga pengadilan sekaligus, apa memungkinkan, atau harus dipecah dan dipisah surat kuasanya? Masalahnya kan sama, ngapain harus dipisah atau dibuat dua atau lebih surat kuasa? Misalnya masalah hutang-piutang, yang penting kan hutang itu kembali kepada kreditornya, tidak penting dengan cara gugat ke mana.
Brief Answer: Betul bahwa esensi lebih penting sifatnya, namun Hukum Acara Perdata bersifat prosedural. Untuk berlitigasi di hadapan peradilan, maka salah satu syarat utama bagi penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa (pihak principal), ialah keberadaan “surat kuasa khusus”. Namun penggunaan istilah “khusus” demikian, kuranglah tepat karena dapat membuat rancu sekaligus ambigu. Akan lebih tepat bila diistilahkan sebagai “surat kuasa spesifik”.
Berangkat dari paradigma demikian, sifat spesifik dalam “surat kuasa spesifik” ialah mengandung ruang lingkup yang sangat spesifik sekaligus wajib dirancang terbatas ruang lingkupnya. Sebagai contoh, untuk mewakili pihak pemberi kuasa untuk bersidang / menggugat di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, maka “surat kuasa spesifik” hanya spesifik menyebutkan pemberian kuasa untuk menjadi pihak yang terlibat di Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, entah sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat.
Tidak juga dapat hanya cukup mencantumkan pemberian kuasa untuk menggugat “secara perdata”, karena yurisdiksi peradilan perdata di Indonesia sangat beragam, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pelayaran, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, hingga Arbitrase. Hal yang tampak “sepele” demikian, bila tidak disikapi secara teliti, akan mengakibatkan segala upaya hukum ibarat bertopang diatas pilar yang rapuh.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah contoh kasus yang dapat dijadikan pelajaran berharga, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 381 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 18 Mei 2017, perkara antara:
- 56 orang Pekerja, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Para Penggugat; melawan
- PT. LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Singkatnya, gugatan perdata ini diajukan oleh Para Pekerja ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, karena tidak kunjung dibayar Upah-nya oleh pihak Tergugat. Namun pihak Pengusaha mendalilkan dalam sanggahannya, bahwa pihak Penggugat mengubah petitum (pokok tuntutan) dalam surat gugatan sehingga secara keseluruhan telah membuat “gugatan menjadi kabur”, karena petitum gugatan didasarkan dari posita gugatan yang berupa kronologis peristiwa dan dasar hukum dari dalil gugatan.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Semarang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg., tanggal 13 Oktober 2016, dengan suara tidak bulat dikalangan Majelis Hakim, yang mana pertimbangan hukum serta amarnya sebagai berikut:
“Menimbang bahwa surat kuasa khusus Baru tertanggal 21 juni 2016 adalah surat kuasa khusus sebagai mana dalam isi suratnya menyatakan ‘Khusus’, akan tetapi ternyata dalam surat kuasa khusunya tersebut juga mencantumkan memberi kuasa untuk selain perselisihan hubungan industrial yaitu: ‘... Mengajukan tuntutan pidana maupun perdata ... ‘, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tertanggal 21 Juni 2016, maka surat kuasa khusus a quo jelas tidak memenuhi syarat kekhususannya, bahwa surat kuasa tersebut memang khusus hanya dalam perkara perselisihnya hubungan industrial saja’;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) hakim anggota Sugiyanto, S.H., M.H.:
“Menimbang, bahwa didalam persidangan kedua, Para Penggugat telah menerima penjelasan dari Majelis untuk mengganti Kuasa Para Penggugat yaitu ... dan ... , keduanya adalah dari Kantor Hukum ... yang beralamat di Jl. ... berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Juni 2016, atas pertanyaan Majelis kepada Kuasa Para Penggugat ... apakah Kuasa Para Penggugat ditambah dari yang lama atau diganti, dijawab oleh kuasa Para Penggugat diganti, ditegaskan kembali oleh Majelis berarti kuasa lama dianggap tidak ada ya? Dijawab ya Majelis, dianggap tidak ada;
“Menimbang, bahwa atas penggantian kuasa Para Penggugat telah dilakukan pemeriksaan persyaratan kuasa Para Penggugat untuk beracara, hasil pemeriksaan persyaratan dinyatakan lengkap dan surat kuasa Para Penggugat tertanggal 21 Juni 2016 telah diperlihatkan kepada Tergugat di persidangan dan Tergugat dapat menerima penggantian kuasa dari Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa surat kuasa khusus tertanggal 21 Juni 2016 secara substansi sudah memenuhi sahnya surat kuasa khusus karena telah menyebutkan perkara khusus lawan PT. Ladewindo sebagai pihak Tergugat sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 6 Tahun 1994 dan SEMA RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Kuasa;
“Menimbang, bahwa di persidangan Tergugat tidak keberatan dan telah menerima penggantian kuasa dari Para Penggugat maka hakim anggota menyatakan kuasa Para Penggugat ... dan ... adalah sah dapat mewakili Para Penggugat dalam perkara Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg untuk persidangan selanjutnya;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan Tergugat dan Para Penggugat sepakat dan menerima bahwa dengan penggantian kuasa Para Penggugat tidak diperlukan lagi gugatan baru yang didaftarkan kembali ke kepaniteraan, melainkan persidangan dapat dilanjutkan dengan merubah gugatan Para Penggugat dengan ditanda-tangani kuasa Para Penggugat dengan surat kuasa tertanggal 21 Juni 2016;
“Menimbang, bahwa sebelum pembacaan gugatan telah ditawarkan kepada kuasa Para Penggugat apakah gugatan ada perubahan? Dijawab ada perubahan dan perubahan tersebut telah disampaikan juga kepada Tergugat dengan cukup waktu untuk mempelajari dan memberikan jawaban;
“Perubahan kuasa yang memasukkan gugatan, tidak disertai lampiran adanya pencabutan kuasa lama oleh pemberi kuasa dan persetujuan dari penerima kuasa lama; menimbang, bahwa di dalam persidangan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas bahwa melalui penegasan majelis disampaikan dalam persidangan yang dihadiri juga kuasa Para Penggugat (yang juga sebagai Penggugat) bahwa kuasa Para Penggugat lama dianggap tidak ada, sehingga tidak diperlukan lampiran pencabutan kuasa lama;
“Menimbang, bahwa gugatan mempermasalahkan PHK karena gugatan menjelaskan kronologis tidak dibayarkannya upah / gaji Para Penggugat selama 4 bulan sejak bulan September sampai dengan bulan Desember 2013 yang pada akhirnya dilakukan PHK oleh Tergugat, ternyata setelah di PHK Para Penggugat hanya dibayarkan tali asih sedangkan upah/gaji yang 4 bulan tersebut belum dibayarkan sampai dengan sekarang; oleh karena itu sudah cukup jelas bahwa gugatan Para Penggugat adalah tentang upah / gaji yang belum dibayarkan;
“Menimbang, bahwa gugatan Para Penggugat didalam pettitum tidak dialkukan perubahan yang cukup mendasar, melainkan memberikan kejelasan antara kronologis dan dalil gugatan yang selanjutnya dimohonkan dalam pettitum, sehingga gugatan sudah cukup jelas;
“Menimbang, bahwa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas hakim anggota berpendapat bahwa gugatan sudah cukup jelas baik antara posita dengan petitum maupun keabsahan kuasa dari Para Penggugat sudah sah menurut hukum, oleh karenanya eksepsi dinyatakan ditolak;
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 10 November 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 5 Desember 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Surat Kuasa Khusus tidak memenuhi syarat, sebab didalamnya juga disebutkan tidak hanya untuk melakukan kuasa dalam perkara PHI, namun juga untuk menuntut secara pidana dan perdata;
“Bahwa perubahan gugatan ternyata juga merubah petitum yang bersifat mendasar, yaitu menyangkut besarnya nilai tuntutan, perubahan petitum tanpa ada perubahan posita, sehingga antara posita dan petitum tidak saling mendukung, perubahan demikian tidak diperbolehkan dalam hukum acara;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: SITA WINARNI, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SITA WINARNI, 2. ARI ERLITA MARLINANINGSIH, 3. TRI SULISTYORINI, 4. SUYATNO RASI SUPARTO, 5. ACHMAD PRIYONO, 6. WIYATI, 7. KURNIAWAN BUDI SANTOSO, 8. DRI YANTI, 9. LISTIYONINGSIH, 10. SUTINAH, 11. SRI SULARNI, 12. BUDI SASONGKO, 13. SRI SUWARNI, 14. WARSIYANI, 15. SRI SURYANTI, 16. SUTIYANI, 17. WANITO WATI, 18. NURWIDYASTUTI, 19. HASTUTI; 20. RIO AJI HARTANTO, 21. SRI RETNANI, 22. SETYANINGSIH, 23. SRI SUYATI, 24. HARTINI, 25. WIDIASIH, 26. HARTI, 27. SRI SARYANTI, 28. HERI KISWANTO, 29. SUKISNI PURNAMA SARI, 30. PATMAWATI, 31. NUNIK PURWANTI, 32. SRI LESTARI, 33. SULASMI, 34. ZUL KIROMAH, 35. DWI HARYANTO, 36. SUDARSI, 37. DEWI SETYOWATI, 38. KODRAT SETYODEWI, 39. TITIN PUTRI PUJIASTUTI, 40. YULIS ASMATUN, 41. DWI HASTUTIK, 42. SRI LESTARI HANDAYANI, 43. SRI PUJI HARJANTI, 44. EKA SARWANTI, 45. DANANG MAWARDI SAPUTRA, 46. SITI ASTUTI, 47. SRI LESTARI, 48. SUWANTI, 49. DARMI, 50. WAHYUNINGSIH, 51. ADE SUNDARTY, 52. RUSMINI, 53. RETNO DWI MURDANI, 54. HARTININGSIH, 55. DEWI PURWANINGSIH, dan 56. WAHYUNI, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.