Surat Kuasa Umum Melahirkan Surat Kuasa Khusus, Tidak Sah

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, surat kuasa umum menjadi dasar dari penerbitan surat kuasa khusus untuk bersidang di pengadilan? Maksudnya, bila seorang yang memangku sebagai wakil dari direksi suatu perseroan berdasarkan surat kuasa dari direksi, lalu apa bisa ia buat surat kuasa khusus untuk suatu pihak ketiga berdasarkan alas hak surat kuasa umum yang dipunyainya itu?
Brief Answer: Perlu dipahami, “surat kuasa khusus” bukanlah “surat kuasa parsial dari surat kuasa umum”. Bila di peradilan tidak diberi kebolehan maju bersidang sebagai wakil Penggugat / Tergugat berdasarkan “surat kuasa umum”, maka terlebih suatu “surat kuasa khusus” yang terbit dari kewenangan dalam “surat kuasa umum”. Namun tampaknya, praktik peradilan belum sampai memahami hal sejauh demikian.
Bila seseorang berdasarkan “surat kuasa umum” memang berhak menerbitkan “surat kuasa khusus”, maka semestinya pemberi kuasa selaku principal berwenang maju sendiri secara langsung ke hadapan peradilan tanpa diwakili. Pertanyaannya, apakah mungkin?
Karena dirinya semata hanya berbekal “surat kuasa umum” dari direksi de jure, maka terlebih-lebih bila dirinya hendak memberi “surat kuasa khusus” kepada pihak ketiga. Prinsip dasarnya, patut dipertanyakan, apakah pihak pemberi kuasa adalah principil yang sah dan dapat maju ke hadapan persidangan ataukah tidak.
Bila tidak berwenang untuk maju ke hadapan persidangan, maka dirinya pun tidak memiliki kapasitas untuk mendelegasikan kewenangan menghadap persidangan dalam “surat kuasa khusus” kepada pihak ketiga.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah contoh konkret kontradiktif hukum acara perdata di Tanah Air, sebagaiaman dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa register Nomor 1823 K/Pdt/2008 tanggal 24 Agustus 2009, perkara antara:
- DIREKSI PT. TAMBANG BUKIT ASAM (PERSERO) TBK., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- LOLOK SUDJATMIKO, Kuasa Direksi PT. Maju Karsa Perdana Jaya Lines, selaku Kasasi dahulu Penggugat.
Kita tidak akan membahas substansi pokok perkara, namun kita akan berfokus pada legalitas surat kuasa pihak Penggugat, jalinan hubungan hukum antara yang memberi yang dan yang menerima surat kuasa. Untuk itu kita soroti dalil sanggahan pihak Tergugat, bahwa Penggugat adalah orang yang tidak berhak (diskualifikasi in persoon) untuk membuat Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Oktober 2006 (Bukti T-1) yang dibuat oleh L. Sudjamiko yang bertindak sebagai kuasa Dereksi kepada kuasa hukumnya untuk maju bersidang sebagai wakil dari pihak Penggugat, adalah tidak sah karena pihak pemberi kuasa merupakan orang yang tidak berwenang memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya.
Surat Kuasa yang diterima oleh L. Sudjatmiko dari Direksi PT. Majukarsa Perdana Jaya Lines tertanggal 20 Desember 2004 (Bukti T-2), merupakan Kuasa Direksi yang bersifat “umum” walaupun tertulis kalimat “khusus untuk”. Hal ini dapat dibaca pada uraian tindakan-tindakan yang diberikan adalah bersifat “umum”, yang dapat dibuktikan pada substansi butir pertama, tercantum dalam surat kuasa yang dipegang L. Sudjatmiko: “Membuat dan menanda-tangani Surat Penawaran, Kontrak Angkutan laut, Bill of Lading; invoice dan kwitansi Perseroan.”
Dari redakasi kalimat surat kuasa tersebut, tidak menyebutkan secara spesifik Surat Penawaran atau Kontrak yang mana yang dimaksudkan oleh pemberi kuasa. Sehingga dapat dikatakan surat kuasa tertanggal 20 Desember 2004 adalah Kuasa Direksi kepada Lolo Sudjatmiko selaku Kuasa Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan bisnis perseroan semata.
Seseorang yang diberi kuasa umum untuk melakukan pengurusan suatu perusahaan atau korporasi, tidak berwenang memberi kuasa khusus kepada siapapun untuk tampil di Pengadilan membela kepentingan perusahaan tersebut, demikian dalil pihak Tergugat. Surat Kuasa Khusus yang demikian menurut Putusan MA No. 354 K/Pdt/1984, bersifat tidak sah, serta berdasarkan Putusan MA Nomor 10 K/N/1999 tanggal 25 Mei 1997 dinyatakan “tidak sah dapat diterima karena Surat Kuasa dibuat oleh orang yang tidak berwenang”.
Sebab dikarenakan Surat Kuasa tertanggal 20 Desember 2004 merupakan Kuasa Direksi yang bersifat “umum”, maka Penggugat tidak berwenang memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya dalam mengajukan gugatan di Pengadilan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 123 Ayat (1) HIR.
Selanjutnya dengan mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, maka dapat diketahui bahwa Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, yakni secara spesifik untuk tujuan bersidang.
Terhadap gugatan demikian, maupun sanggahan pihak Tergugat, Pengadilan Negeri Muara Enim kemudian menjatuhkan putusan, yakni putusan No. 01/Pdt.G/2007/PN.ME tanggal 31 Agustus 2007, dengan amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi / ingkar janji;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.1.065.000.000,- sebagai akibat tindakan wanprestasi / ingkar janji yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat yaitu demurrage yang terjadi di Pelabuhan bongkar Tarahan;
4. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor : ... tanggal 8 Maret 2005 tentang Pekerjaan Jasa Angkutan Batu Bara dengan Tongkang dari Pelabuhan Muat Satui Kalimantan ke Pelabuhan Bongkar Tarahan (Paket 05-011) (Bukti P–2/T–3) dan Addendum I No : ... tanggal 13 Februari 2006 yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, adalah sah secara hukum;
5. Menyatakan perjanjian kontrak paket 05-034 tentang perjanjian angkutan batu bara curah dari Tarahan ke Gresik No. ... adalah sah secara hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 15% per tahun dari jumlah kerugian materiil Rp.1.065.000.000,- sejak gugatan didaftarkan sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan ini secara sekaligus dan seketika;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp.570.000,-;
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang lewat putusan No. 01/PDT/2008/PT.PLG tanggal 14 Februari 2008. Tidak dapat menerima, pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Oktober 2006 (Bukti T-1) yang dibuat oleh L. Sudjatmiko yang bertindak sebagai Kuasa Direksi kepada Kuasa hukumnya, adalah tidak sah karena pihak Pemberi Kuasa merupakan orang tidak berwenang memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya.
Surat Kuasa yang diterima L. Sudjatmiko dari Direksi PT. Majukarsa Perdana Jaya Lines tertanggal 20 Desember 2004 (Bukti T-2) merupakan Kuasa Direksi yang bersifat umum walaupun tertulis kalimat KHUSUS UNTUK. Hal ini dapat dibaca pada uraian tindakan-tindakan yang diberikan adalah bersifat umum antara lain tercantum di dalamnya : “Membuat dan menandatangani Surat Penawaran, Kontrak Angkutan laut, Bill of Lading; invoice dan kwitansi Perseroan.”
Dari redakasi kalimat surat kuasa tersebut adalah Kuasa Direksi kepada Lolo Sudjatmiko selaku Kuasa Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan perseroan, bukan untuk kuasa melakukan gugatan di Pengadilan. Seseorang yang diberi kuasa “umum” untuk melakukan pengurusan suatu perusahaan atau korporasi, tidak secara sendirinya dimaknai diberi juga mandat / kuasa untuk melakukan gugatan di hadapan pengadilan, maka ia tidak berwenang memberi kuasa “khusus” kepada siapapun untuk tampil di Pengadilan membela kepentingan perusahaan.
Dikarenakan Surat Kuasa tertanggal 20 Desember 2004 merupakan Kuasa Direksi yang bersifat “umum”, maka Penggugat tidak memiliki kapasitas / kewenangan untuk menerbitkan surat kuasa “khusus” kepada kuasa hukumnya dalam mengajukan gugatan di Pengadilan.
Dimana terhadapnya, meski sanggahan pihak Tergugat memiliki bobot yang patut diperhatikan, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang sumir, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : DIREKSI PT TAMBANG BUKIT ASAM (PERSERO) TBK tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DIREKSI PT. TAMBANG BUKIT ASAM (PERSERO) TBK tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.