Tanggung Jawab Pengelola Jasa dari Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya penyedia jasa, itu kalau sampai ada buat kelalaian yang bikin orang lain atau pengguna jasa itu merugi, apa bisa dituntut, semisal barang muatan yang pecah oleh mobil ekspedisi kami dalam perjalanan?
Brief Answer: Konsumen bukan hanya dapat merupakan pengguna barang, namun juga dapat berupa konteks pengguna jasa. Oleh karenanya, kalangan penyedia jasa tidak dapat lepas tanggung-jawab sekalipun dengan alasan telah lalai melindungi kepentingan konsumen selaku pengguna jasa.
Dengan demikian, konsumen yang dirugikan akibat kelalaian pihak penyelenggara jasa, dapat mengajukan gugatan “perbuatan melawan hukum”, dengan dasar hukum Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan tuntutan berupa ganti-kerugian.
PEMBAHASAN:
Terdapat kasus konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa konsumen register Nomor 2157 K/Pdt/2010 tanggal 31 Januari 2011, perkara antara:
- PT. CIPTA SUMINA INDAH SATRESNA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
1. RAMADHAN. M,; dan 2. ARIYANTI, selaku Termohon Kasasi dahulu para Penggugat.
Penggugat I merupakan pemilik kendaraan bermotor roda 2 (sepeda motor), dimana bermula pada tanggal 24 Agustus 2008, Penggugat I berkunjung ke Mall Lembuswana untuk belanja. Dimana sebelum memasuki kawasan Mall Lembuswana, Penggugat I membayar tarif parkir yang berlaku dan mendapatkan karcis parkir, dan selanjutnya Penggugat I masuk ke dalam kawasan perparkiran Mall Lembuswana, sebelum kemudian Penggugat I memarkirkan sepeda motor di tempat yang telah disediakan pengelola parkir.
Setelah memarkirkan sepeda motor, Penggugat I memasuki Mall Lembuswana untuk berbelanja sampai dengan sekitar pukul 20.00 WITA Penggugat I keluar menuju tempat parkir untuk mengambil motor. Namun motor Penggugat I ternyata sudah tidak ada di tempat parkir. Akhirnya Penggugat I keliling tempat parkir untuk mencarinya dan menanyakan ke petugas parkir Mall Lembuswana, namun motor tidak ditemukan, alias hilang.
Setelah mengetahui motor telah hilang, Penggugat I melaporkan kejadian kehilangan / pencurian kepada pihak pengelola parkir Mall Lembuswana, dalam hal ini Tergugat (PT. Cipta Sumina Indah Satresna) dan meminta pertanggung-jawaban Tergugat untuk mengganti rugi senilai harga motor milik Penggugat I yang hilang, namun Tergugat menolaknya.
Pemeriksaan STNK di pintu keluar seharusnya berfungsi sebagai prosedur untuk meminimalkan pencurian kendaraan bermotor roda dua di areal / kawasan Mall Lembuswana. Atas kehilangan motor Penggugat I di parkir Mall Lembuswana, Penggugat I menyampaikan laporan kehilangan ke Poltabes Samarinda tertanggal 24 Agustus 2008.
Atas kehilangan motor Penggugat I di Mall Lembuswana, konsekuensi logisnya Penggugat I menderita kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- seharga sepeda motor yang hilang, dan juga kerugian berupa sejak tanggal 1 September 2008 hingga sekarang keperluan sehari-hari sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya untuk tarif trasportasi umum.
Sementara Penggugat II adalah pemilik dari kendaraan sepeda motor yang pada tanggal 6 Juli Penggugat II berkunjung ke Mall Lembuswana, dimana sebelum memasuki kawasan Mall, Penggugat II membayar tarif parkir dan mendapatkan karcis parkir. Selanjutnya Penggugat II masuk ke dalam kawasan perparkiran Mall untuk memarkirkan sepeda motor di tempat yang telah disediakan. Selebihnya kejadian serupa seperti yang dialami Penggugat I, dialami pula oleh Penggugat II.
Dengan demikian hubungan hukum antara Para Penggugat terhadap Tergugat, merupakan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggugat merupakan konsumen, yakni sebagai orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999).
Sementara itu Tergugat merupakan pelaku usaha, yakni badan usaha ataupun yang berbentuk badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama malalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Adapun kegiatan usaha yang diselenggarakan Tergugat adalah sebagai pengelola dan penyedia jasa parkir. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen.
Penggugat I maupun Penggugat II sebagai konsumen pengguna jasa parkir, telah memenuhi kewajiban membayar biaya parkir sesuai retribusi yang ditetapkan Tergugat (Pasal 5 huruf (c) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999), oleh karenanya mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa parkir (Pasal 4 huruf (a) Undang- Undang No. 8 Tahun 1999).
Dengan hilangnya sepeda motor Penggugat I dan Penggugat II saat diparkir di parkiran Mall Lembuswana, jelas menunjukkan pengabaian terhadap hak atas keamanan sepeda motor yang diparkir di dalam teritori yang menjadi area pengawasan pihak Tergugat. Tergugat telah lalai menjaga keamanan sepeda motor Para Penggugat, mengakibatkan sepeda motor yang diberi kepercayaan untuk dijaga tersebut, justru mengalami kehilangan.
Pengabaian hak atas keamanan oleh Tergugat terhadap sepeda motor milik Para Penggugat saat diparkir di Mall Lembuswana, hingga menyebabkan hilang, jelas merupakan perbuatan melawan hukum yaitu tidak terpenuhinya Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Para Penggugat menderita kerugian berupa hilangnya harta milik maupun konsekuensi logis biaya lainnya.
Di pihak lain, Tergugat sebagai pelaku usaha jasa parkir berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Tergugat sebagai pelaku usaha bertanggung-jawab memberikan ganti-rugi atas kerugian konsumen akibat menkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Oleh karena kerugian yang dia lami Para Penggugat disebabkan oleh perbuatan melawan hukum Tergugat, maka sangat beralasan dan berdasar hukum Tergugat dibebani tanggung-jawab membayar seluruh ganti-kerugian yang dialami Para Penggugat.
Terhadap gugatan para pemilik kendaraan yang hilang, Pengadilan Negeri Samarinda kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam Nomor 03/Pdt.G/2009/PN.Smda tanggal 15 Juni 2009, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menghukum Tergugat membayar ganti-rugi atas hilangnya sepeda motor milik Penggugat I sebesar Rp. 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti-rugi atas hilangnya sepeda motor milik Penggugat II sebesar Rp. 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat I dan II untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda lewat putusan No. 122/Pdt/2009/PT.Smda tanggal 11 Januari 2010.
Pihak pengelola parkir mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa pengadilan telah salah dalam menerapkan hukum, karena mencampur-adukkan antara konsep perbuatan melawan hukum dan konsep wanprestasi, padahal dalil gugatan para Penggugat adalah hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan hubungan kontrak standar (kontrak baku), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka (10) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
“Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”
Majelis hakim telah mengetahui keberadaan klausula baru yang terdapat pada karcis Para Penggugat, yang terdapat keterangan menyatakan: “Tergugat tidak bertanggung-jawab atas hilangnya kendaraan bermotor dari pengguna parkir.” Dengan kata lain, hubungan kontraktual semata, bukan ranah perbuatan melawan hukum.
Dimana terhadap dalil-dalil pihak penyedia jasa perparkiran yang berlindung dibalik klausul baku pelayanan jasa parkirnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan- alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda harus diperbaiki sepanjang mengenai besarnya ganti kerugian dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa telah terbukti Tergugat lalai dalam menjalankan usahanya yang merugikan orang lain, oleh karena itu harus dihukum untuk membayar ganti-rugi seharga barang yang hilang;
“Bahwa adapun Tergugat rugi biaya dan waktu adalah merupakan akibat dari kelalaiannya sendiri, sehingga tidak dapat dibebankan kepada para Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. CIPTA SUMINA INDAH SATRESNA tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 122/Pdt/2009/PN.Smda tanggal 11 Januari 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 03/Pdt .G/2009/PN.Smda tanggal 15 Juni 2009 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. CIPTA SUMINA INDAH SATRESNA tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 122/Pdt/2009/PT.Smda tanggal 11 Januari 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 03/Pdt.G/2009/PN.Smda tanggal 15 Juni 2009, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti-rugi atas hilangnya sepeda motor milik Penggugat I sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat membayar ganti-rugi atas hilangnya sepeda motor milik Penggugat II sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat I dan II untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.