Memasang Plang Nama Mengaku Sebagai Pemilik Diatas Tanah Milik Orang Lain

LEGAL OPINION
Question: Secara hukum bagaimana, jika ada orang tiba-tiba di tanah kami dipasang plat bertuliskan bahwa tanah kami itu diklaim sebagai milik mereka, penyerobotan itu namanya bukan?
Brief Answer: Pemasangan plang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum” yang dapat digugat ganti-rugi berupa perintah pengosongan maupun ganti-kerugian materiil berupa biaya sewa selama tanah dikuasai pihak-pihak yang menguasai / menempati secara ilegal demikian.
Dengan demikian, dapat juga ditarik sebuah perspektif yuridis, adalah sangat riskan melakukan “penyerobotan”, terlebih membangun gedung diatas lahan milik pihak lain yang telah terdaftar / bersertifikat hak atas tanah, karena ketika Majelis Hakim memerintahkan “penyerobot” untuk mengosongkan diri dari objek lahan, maka pilihannya hanya dua: menghancurkan gedung yang dibangun olehnya tersebut, atau meninggalkan gedung tersebut dalam keadaan kosong dari segala penghunian.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 984 K/Pdt/2016 tanggal 15 Juni 2016, perkara antara:
I. ARDIANSYAH; II. YOHANA; III. AZHARI, sebagai Pemohon Kasasi I, II, III, semula selaku Tergugat I, II, dan Turut Tergugat; melawan
- MUHAMMAD SUHAIMI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4163 maupun SHM Nomor 4166. Kedua bidang tanah ber-SHM tersebut ternyata secara tanpa hak dan melawan hukum kemudian dikuasai Tergugat I dan Tergugat II dengan cara mendirikan papan nama yang bertuliskan “Hak Milik H. Asmani” (ayah Tergugat I dan Tergugat II), bahkan terhadap bidang tanah secara tanpa hak pula dikuasakan kepada Turut Tergugat untuk dilakukan penawaran dan penjualan kepada pihak lain, sebagaimana ternyata keberadaan Surat Kuasa tertanggal 6 Oktober 2013.
Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menjadi dirugikan karena Penggugat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat sendiri. Kerugian materiil yang nyata adalah berupa harga “pengganti sewa tanah” tersebut sebesar Rp25.000.000,00 per tahun yang harus dibebankan secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak tahun 2013 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan. Tujuan gugatan ini diajukan, ialah agar Pengadilan Negeri menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
Sementara dalam sanggahannya pihak Tergugat mendalilkan, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani (alm.) sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24 Desember 1980, maka sudah sewajarnya Tergugat memasang patok-patok batas tanah dengan memasang papan nama yang bertuliskan “Hak Milik H. Asmani” untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai tanah milik orangtua Tergugat. Dengan demikian, Tergugat tidak dapat dikualifisir merupakan suatu perbuatan melawan hukum diatas tanah milik sendiri.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Banjarbaru kemudian menjatuhkan putusan Nomor 15/Pdt.G/2014/PN.Bjb., tanggal 27 November 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“bahwa sertifikat adalah bukti autentik karena dibuat menurut ketentuan undang undang oleh / di hadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, bukti yang demikian ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak dari padanya. Akta autentik memberikan bukti yang sempurna kepada pemegangnya dan/ahli warisnya karena bukti tersebut dikatakan sempurna, sehingga merupakan bukti yang mengikat, artinya apa yang ditulis atau dimuat dalam akta tersebut harus dipercaya oleh Hakim dan harus dianggap sebagai hal yang benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4163, Surat Ukur Nomor ... , yang terletak di Jalan ... , seluas 5.525 m², dengan batas-batas sebagai berikut: ...;
Dan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4166, Surat Ukur Nomor ... , yang terletak di Jalan ... , seluas 373 m², dengan batas-batas sebagai berikut: ...;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan baik dan bila perlu dengan bantuan kepolisian Repubik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti-rugi materiil berupa uang pengganti sewa tanah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pertahun kepada Penggugat sejak tahun 2013 sampai dengan putusan atas perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang tetap;
6. Menghukum Turut Tergugat mentaati isi putusan pengadilan ini;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.621.000,00;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin lewat putusannya Nomor 33/PDT/2015/PT BJM. tanggal 23 Juni 2015.
Pihak Tergugat selaku penyerobotan tanah, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi tanggal 2 September 2015 dan 9 September 2015 dan jawaban memori tanggal 25 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat berhak objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4163 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4166 dan telah menguasai objek sengketa tersebut 14 tahun lamanya dengan iktikat baik, sehingga sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka Para Tergugat tidak dapat lagi menuntut pembatalan hak atas tanah sertifikat tersebut;
“Bahwa penguasaan kemudian objek sengketa oleh Tergugat I dan II dengan mendirikan bangunan, adalah tanpa alas hak yang sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Para Pemohon Kasasi ARDIANSYAH dan kawan kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: ARDIANSYAH, Pemohon Kasasi II: YOHANA, dan Pemohon Kasasi III: AZHARI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.