KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bukan Hanya Barang Bukti yang Divonis “Dirampas Untuk Negara” yang dapat DIsita Pidana (Sita Eksekusi)

Baik Perkara Pidana maupun Perdata, Terhukum yang Tidak Melaksanakan Vonis / Amar Putusan dapat Disita-Eksekusi Harta / Aset Milik Terpidana / Tergugat

Question : Bila ada aset Terpidana yang tidak dinyatakan “dirampas untuk negara” dalam amar putusan pidana, maka apakah Kejaksaan selaku eksekutor putusan dikemudian hari tetap dapat menyita aset-aset lain milik Terpidana?

Brief Answer : Ketika Terpidana tidak secara mengindahkan sukarela mengindahkan dan melaksanakan vonis pidana denda maupun pidana pembayaran “uang pengganti”, maka harta benda milik Terpidana dapat disita untuk dilelang-eksekusi oleh aparatur penegak hukum yang berwenang dalam mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa tanah yang disita sekalipun objek tanah yang disita-eksekusi tidak dinyatakan “dirampas untuk negara” dalam amar putusan perkara pidana, register Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst tanggal 10 September 2026, perkara antara:

- Aking Soedjatmiko, sebagai Penggugat; melawan

1. Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan cq. Kejaksaan Negeri Banjarbaru, sebagai Tergugat I;

2. Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq. Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi Dan Eksaminasi, sebagai Tergugat II;

3. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Banjarbaru, sebagai Tergugat III;

4. Asan Hadi, sebagai Turut Tergugat I;

5. Elizabeth Karina Leonita, SH. MKN, sebagai Turut Tergugat II;

6. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagai Turut Tergugat III;

7. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq.Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang jakarta, selaku Turut Tergugat IV.

Penggugat selaku Terpidana perkara “pidana pajak” dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 5643/K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022, menyatakan bahwa Penggugat tidak sanggup untuk melunasi pembayaran “pidana denda” sebesar 4 x Rp8.712.749.726 yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Alhasil sebagaimana kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, aset milik Penggugat dilacak untuk disita.

Tergugat dalam bantahannya memiliki argumentasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kapasitasnya sebagai peradilan umum yang memeriksa perkara perdata tidak berwenang untuk menilai, membatalkan, ataupun menyatakan tidak sah tindakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan tersebut merupakan perpanjangan dari kewenangan peradilan pidana, sehingga berada dalam lingkup hukum publik, bukan hukum privat. Dengan demikian, gugatan Penggugat yang mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan eksekusi tersebut telah salah forum (error in objecto) dan salah “kompetensi absolut”.

Singkatnya, menurut Tergugat, substansi gugatan Penggugat bukanlah sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan hukum privat antar subjek hukum, melainkan keberatan Penggugat terhadap tindakan penyitaan aset yang dilakukan Jaksa dalam rangka pelaksanaan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat Penggugat berstatus sebagai Terpidana perkara tindak pidana perpajakan yang telah divonis “pidana denda”.

Tergugat merujuk doktrin hukum acara dan sistem peradilan Indonesia, yang membuat pemisahan atau dikotomi antara yurisdiksi pidana dan yurisdiksi perdata, sekalipun dibawah satu atap peradilan yang sama, yakni Pengadilan Negeri dalam suatu kabupaten / kota yang sama. Setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum pidana dan tunduk pada rezim hukum pidana, sehingga tidak dapat dinilai kembali melalui mekanisme gugatan perdata.

Dengan demikian, ketika Penggugat mempersoalkan penyitaan aset yang dilakukan dalam rangka melaksanakan amar putusan pidana, maka yang sesungguhnya sedang dipersoalkan bukanlah hubungan hukum keperdataan, melainkan pelaksanaan putusan pidana itu sendiri. Keberatan atas pelaksanaan putusan pidana harus diajukan melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara pidana dan berada dalam lingkup kewenangan peradilan pidana, bukan melalui gugatan perdata. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi eksepsi Kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut yang pada pokoknya berkesesuaian, yaitu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;

“Menimbang, bahwa alasan pokok eksepsi Tergugat I dan Tergugat II menegaskan bahwa substansi gugatan Penggugat murni merupakan bentuk keberatan terhadap tindakan penelusuran, penyitaan, dan pengosongan aset yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dalam rangka pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga perkara ini berada di bawah rezim hukum publik dan bukan merupakan wewenang peradilan perdata biasa (Perbuatan Melawan Hukum);

“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati substansi Posita angka 1 sampai dengan angka 5 Gugatan Penggugat, bahwa hal yang dipersoalkan oleh Penggugat secara nyata adalah tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh Jaksa dalam rangka pelaksanaan putusan perkara pidana;

“Menimbang, bahwa Penggugat dalam Posita angka 1 dan angka 2 gugatannya secara tegas telah mengakui kapasitas dirinya sebagai Terpidana dalam perkara tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu:

- Bukti T.I-1 jo. Bukti T.II-1 tentang Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN.Bjb tanggal 23 Maret 2022 jo;

- Bukti T.I-2 jo. Bukti T.II-2 tentang Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 75/PID.SUS/2022/PT.BJM tanggal 11 Mei 2022; jo dan

- Bukti T.I-3 jo. Bukti T.II-3 tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022;

“Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa dari Putusan dari Tingkat pertama, banding dan kasasi Aking Soedjatmiko in casu Penggugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp34.850.998.904,00 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

“Menimbang, bahwa pelaksanaan Putusan Pengadilan (eksekusi) Secara prinsip, Jaksa in casu Tergugat I dan Tergugat II tetap bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sedangkan Eksekusi Pidana Denda, sebagaimana diatur dalam pasal 270 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang sekarang diatur dalam Pasal 346 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, di mana sebagaimana Pasal 354 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana penuntut umum wajib menyerahkan atau mengeksekusi pembayaran denda tersebut dan, diwajibkan mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan tidak hanya kepada pengadilan, tetapi juga diperluas kepada Penyidik, Advokat, dan Korban tindak pidana demi transparansi;

“Menimbang, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dilakukan oleh Jaksa in casu Tergugat I dan Tergugat II, Kewenangan atributif ini diperkuat oleh Bukti T.I-6 juncto. Bukti T.II-4 yaitu UU Kejaksaan RI khususnya Pasal 30A dan Pasal 30C, serta Bukti T.II-5 yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 44C, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Negeri in casu Tergugat I bersama Direktorat di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus in casu Tergugat II, untuk melakukan pelacakan, penyitaan, dan eksekusi harta benda terpidana guna memulihkan kerugian pendapatan negara;

“Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat Majelis Hakim menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat pada hakikatnya merupakan upaya tidak langsung untuk menguji, menganalisis, atau menganulir kembali pelaksanaan amar putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga majelis hakim berpendapat tindakan tersebut menyalahi asas kepastian hukum (res judicata pro veritate habetur);

“Menimbang, bahwa oleh karena terdapat pemisahan yurisdiksi yang tegas antara peradilan pidana (public law) dan peradilan perdata (private law), di mana setiap tindakan kedinasan yang dilakukan oleh Jaksa dalam rangka eksekusi putusan pidana merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum pidana yang tunduk pada Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga keabsahannya tidak dapat dinilai atau diuji kembali melalui gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga apabila Penggugat menilai terdapat kesalahan prosedur formal (error in procedendo) atau hak keperdataannya terlanggar dalam proses sita eksekusi denda pidana tersebut, maka forum yang sah untuk mengujinya adalah melalui jalur hukum acara pidana yang berlaku, seperti lembaga keberatan / perlawanan pidana, dan bukan mengajukan gugatan menjadi sengketa privat di peradilan perdata;

“Menimbang, bahwa oleh karena tindakan yang digugat oleh Penggugat mutlak berada dalam ranah hukum pidana, maka Pengadilan Negeri dalam fungsinya sebagai peradilan perdata umum tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;

“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengajukan replik sebagai berikut:

- Bahwa Penggugat secara tegas menolak seluruh dalil Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat I yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara a quo karena dianggap sebagai ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ranah hukum publik yakni peradilan pidana;

- Bahwa Tergugat I telah keliru dan gagal memahami substansi dari Gugatan Penggugat. Bahwa Penggugat tidak sedang berupaya untuk menilai atau membatalkan Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab penggugat sepenuhnya tunduk pada putusan tersebut;

- Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Gugatan a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat I, di mana Tergugat I telah melakukan abuse of power dalam melaksanakan kewenangannya dengan melakukan penyitaan atas Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2, dan Objek Sengketa 3 yang senyatanya tidak pernah disebutkan atau ditetapkan untuk dirampas dalam amar Putusan Pidana;

- Bahwa tindakan Tergugat I yang menyita hak Penggugat bahkan termasuk objek yang sedang dibebani Hak Tanggungan oleh pihak ketiga secara tanpa hak dan tanpa dasar perintah putusan hakim yang sah adalah bentuk nyata dari Perbuatan Melawan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum. Oleh karena itu, sengketa mengenai perlindungan hak milik ini merupakan kompetensi absolut Peradilan Umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

- Bahwa Penggugat juga menolak dalil Tergugat I yang mendasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Terpidana No. Print- 845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang tunduk pada kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);

- Bahwa Tergugat I TELAH KELIRU DALAM MEMAHAMI ESENSI KTUN sebab dalil yang diajukan senyatanya bertentangan dengan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan: ‘Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana’;

- Bahwa berdasarkan landasan yuridis tersebut, telah secara nyata bahwa Surat Perintah yang diterbitkan oleh Tergugat I merupakan tindakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan / eksekusi putusan pidana, sehingga harus dikecualikan dari pengertian KTUN dan sama sekali bukan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN);

- Bahwa di samping pengecualian Pasal 2 huruf b UU PTUN, sengketa a quo pada hakikatnya bersinggungan langsung dengan pembuktian hak keperdataan dan perlindungan hukum terhadap Hak Tanggungan yang tunduk pada rezim hukum perdata.

- Bahwa berdasarkan dalil di atas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Peradilan Pidana tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang di dalamnya mengandung sengketa hak keperdataan.

- Bahwa Objek Sengketa 1 dan 2 senyatanya telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh Turut Tergugat III sebagai perbankan, dan Objek Sengketa 3 telah beralih haknya secara sah melalui Akta Pengikatan Jual Beli yang telah Lunas kepada Turut Tergugat I. Oleh karena itu, hanya Peradilan Umum in casu Peradilan Perdata yang memiliki yurisdiksi untuk melindungi hak-hak keperdataan Penggugat.

- Bahwa tindakan Tergugat I yang merampas paksa hak keperdataan yang tidak tercantum dalam amar putusan pidana yang telah inkracht bukanlah sebuah perbuatan pro-justitia dalam hal pelaksanakan undang-undang, melainkan tindakan nyata Penegak Hukum yang melawan hukum. Karena tindakan serampangan ini telah menimbulkan kerugian perdata bagi Penggugat, maka satu-satunya peradilan yang berwenang untuk mengadili sengketa ganti rugi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan bukan melalui mekanisme Peradilan Pidana maupun Peradilan Tata Usaha Negara.

- Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yuridis dan fakta hukum di atas, sudah sangat tepat secara hukum Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat I sangatlah tidak beralasan hukum dan sepatutnya ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim.

“Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Bukti T.I-1 berupa Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru No. 29/Pid.Sus/2022/PN Bjb, Bukti T.I-2 berupa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 75/PID.Sus/2022/PT.BJM, dan Bukti T.I-3 berupa Putusan Mahkamah Agung RI No. 5643/K/Pid.Sus/2022, Penggugat Aking Soedjatmiko telah dinyatakan bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp17.425.499.452,00. Dengan demikian, tindakan Tergugat I mengeluarkan Bukti P-4 dan juga Bukti T.I-4 berupa Surat Perintah Pencarian Harta Benda Terpidana No. Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 merupakan pelaksanaan kewenangan publik kedinasan;

“Menimbang , bahwa Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara imperatif menegaskan bahwa jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Sehingga majelis hakim berpendapat tindakan ini Adalah murni hukum publik dan bukan tindakan keperdataan privat;

“Menimbang, bahwa Bukti P-1 berupa Sertipikat HGB No. 3937 untuk Objek Sengketa 1 dan Bukti P-2 berupa Sertipikat HGB No. 3414 untuk Objek Sengketa 2 yang dibebani Hak Tanggungan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk in casu Turut Tergugat III, serta Bukti P-3 berupa Sertipikat Hak Milik No. 11528/Jagakarsa untuk Objek Sengketa 3 yang dialihkan melalui Akta PPJB No. 9 kepada Asan Hadi in casu Turut Tergugat I, Majelis Hakim berpendapat, keberadaan hak keperdataan atau klaim jaminan pihak ketiga atas objek-objek tersebut tidak dapat menggugurkan yurisdiksi eksekusi pidana. Keberatan mengenai sah atau tidaknya objek tersebut disita oleh Jaksa Eksekutor wajib diuji melalui mekanisme keberatan / perlawanan eksekusi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang tata cara formil eksekusi pidana denda dan denda pengganti dan bukan melalui gugatan PMH Perdata biasa Pasal 1365 KUHPerdata (error in forum);

“Menimbang, bahwa Bukti P-4 dikecualikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan Pasal 2 huruf b UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN karena diterbitkan berdasarkan ketentuan KUHAP. Namun, pengecualian dari kompetensi PTUN tidak serta-merta mengalihkan yurisdiksi perkara ke Peradilan Perdata Umum. Karakteristik penyitaan harta benda terpidana tersebut tetap berada di bawah lingkup penegakan hukum pidana;

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterkaitan logis antara dalil hukum dan kode alat bukti di atas, seluruh dalil Replik Penggugat harus dinyatakan ditolak. Sebaliknya, Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan dikabulkan.

“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat I , dan Tergugat II, dikabulkan, dan Pengadilan Negeri dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo, maka eksepsi kompetensi relatif dan eksepsi lainnya maupun pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;

“M E N G A D I L I:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.