Baik Perkara Pidana maupun Perdata, Terhukum yang Tidak Melaksanakan Vonis / Amar Putusan dapat Disita-Eksekusi Harta / Aset Milik Terpidana / Tergugat
Question : Bila ada aset Terpidana yang tidak dinyatakan “dirampas untuk negara” dalam amar putusan pidana, maka apakah Kejaksaan selaku eksekutor putusan dikemudian hari tetap dapat menyita aset-aset lain milik Terpidana?
Brief Answer : Ketika Terpidana tidak secara mengindahkan sukarela
mengindahkan dan melaksanakan vonis pidana denda maupun pidana pembayaran “uang
pengganti”, maka harta benda milik Terpidana dapat disita untuk dilelang-eksekusi
oleh aparatur penegak hukum yang berwenang dalam mengeksekusi putusan pidana
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa tanah yang
disita sekalipun objek tanah yang disita-eksekusi tidak dinyatakan “dirampas
untuk negara” dalam amar putusan perkara pidana, register Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst
tanggal 10 September 2026, perkara antara:
- Aking Soedjatmiko, sebagai Penggugat; melawan
1. Kejaksaan Republik Indonesia
cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan cq. Kejaksaan Negeri
Banjarbaru, sebagai Tergugat I;
2. Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq.
Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi Dan Eksaminasi, sebagai Tergugat II;
3. Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Banjarbaru,
sebagai Tergugat III;
4. Asan Hadi, sebagai Turut Tergugat
I;
5. Elizabeth Karina Leonita,
SH. MKN, sebagai Turut Tergugat II;
6. PT. Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk, sebagai Turut Tergugat III;
7. Kementerian Keuangan
Republik Indonesia cq.Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq.Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang jakarta, selaku Turut Tergugat
IV.
Penggugat selaku Terpidana perkara “pidana pajak”
dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 5643/K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September
2022, menyatakan bahwa Penggugat tidak sanggup untuk melunasi pembayaran “pidana
denda” sebesar 4 x Rp8.712.749.726 yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.
Alhasil sebagaimana kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan
kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana
dan aset lainnya kepada negara, korban, aset milik Penggugat dilacak untuk
disita.
Tergugat dalam bantahannya memiliki argumentasi, Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dalam kapasitasnya sebagai peradilan umum yang memeriksa
perkara perdata tidak berwenang untuk menilai, membatalkan, ataupun menyatakan
tidak sah tindakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pidana yang telah berkekuatan
hukum tetap. Tindakan tersebut merupakan perpanjangan dari kewenangan peradilan
pidana, sehingga berada dalam lingkup hukum publik, bukan hukum privat. Dengan
demikian, gugatan Penggugat yang mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum
atas tindakan eksekusi tersebut telah salah forum (error in objecto) dan
salah “kompetensi absolut”.
Singkatnya, menurut Tergugat, substansi gugatan Penggugat
bukanlah sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan hukum privat antar
subjek hukum, melainkan keberatan Penggugat terhadap tindakan penyitaan aset
yang dilakukan Jaksa dalam rangka pelaksanaan putusan pidana yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat Penggugat
berstatus sebagai Terpidana perkara tindak pidana perpajakan yang telah divonis
“pidana denda”.
Tergugat merujuk doktrin hukum acara dan sistem
peradilan Indonesia, yang membuat pemisahan atau dikotomi antara yurisdiksi
pidana dan yurisdiksi perdata, sekalipun dibawah satu atap peradilan yang sama,
yakni Pengadilan Negeri dalam suatu kabupaten / kota yang sama. Setiap tindakan
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum pidana dan tunduk pada rezim
hukum pidana, sehingga tidak dapat dinilai kembali melalui mekanisme gugatan perdata.
Dengan demikian, ketika Penggugat mempersoalkan
penyitaan aset yang dilakukan dalam rangka melaksanakan amar putusan pidana,
maka yang sesungguhnya sedang dipersoalkan bukanlah hubungan hukum keperdataan,
melainkan pelaksanaan putusan pidana itu sendiri. Keberatan atas pelaksanaan
putusan pidana harus diajukan melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara
pidana dan berada dalam lingkup kewenangan peradilan pidana, bukan melalui
gugatan perdata. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
eksepsi eksepsi Kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas
majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
gugatan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Eksepsi
Kompetensi Absolut yang pada pokoknya berkesesuaian, yaitu menyatakan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara a quo;
“Menimbang, bahwa alasan pokok
eksepsi Tergugat I dan Tergugat II menegaskan bahwa substansi gugatan Penggugat murni merupakan bentuk keberatan
terhadap tindakan penelusuran, penyitaan, dan pengosongan aset yang dilakukan
oleh Jaksa Eksekutor dalam rangka pelaksanaan putusan pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga perkara ini berada di
bawah rezim hukum publik dan bukan merupakan wewenang peradilan perdata biasa
(Perbuatan Melawan Hukum);
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil-dalil eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Majelis Hakim
akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
Majelis Hakim mencermati substansi Posita angka 1 sampai dengan angka 5 Gugatan
Penggugat, bahwa hal yang dipersoalkan oleh Penggugat secara nyata adalah
tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh Jaksa dalam rangka pelaksanaan
putusan perkara pidana;
“Menimbang, bahwa Penggugat
dalam Posita angka 1 dan angka 2 gugatannya secara tegas telah mengakui
kapasitas dirinya sebagai Terpidana dalam perkara tindak pidana perpajakan
berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde), yaitu:
- Bukti T.I-1 jo. Bukti T.II-1
tentang Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN.Bjb
tanggal 23 Maret 2022 jo;
- Bukti T.I-2 jo. Bukti T.II-2
tentang Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 75/PID.SUS/2022/PT.BJM
tanggal 11 Mei 2022; jo dan
- Bukti T.I-3 jo. Bukti T.II-3
tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022
tanggal 16 September 2022;
“Sehingga majelis hakim
berpendapat bahwa dari Putusan dari Tingkat pertama, banding dan kasasi Aking
Soedjatmiko in casu Penggugat telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dan dijatuhi pidana
denda sebesar Rp34.850.998.904,00 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde);
“Menimbang, bahwa pelaksanaan
Putusan Pengadilan (eksekusi) Secara prinsip, Jaksa in casu Tergugat I dan
Tergugat II tetap bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sedangkan Eksekusi
Pidana Denda, sebagaimana diatur dalam pasal 270 Undang-undang No. 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang sekarang diatur dalam Pasal
346 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, di mana sebagaimana Pasal 354 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana penuntut umum wajib
menyerahkan atau mengeksekusi pembayaran denda tersebut dan, diwajibkan
mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan tidak hanya kepada
pengadilan, tetapi juga diperluas kepada Penyidik, Advokat, dan Korban tindak
pidana demi transparansi;
“Menimbang, bahwa pelaksanaan
putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) dilakukan oleh Jaksa in casu Tergugat I dan Tergugat II, Kewenangan
atributif ini diperkuat oleh Bukti T.I-6 juncto. Bukti T.II-4 yaitu UU
Kejaksaan RI khususnya Pasal 30A dan Pasal 30C, serta Bukti T.II-5 yaitu UU
Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 44C, yang memberikan kewenangan kepada
Kejaksaan Negeri in casu Tergugat I bersama Direktorat di bawah Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus in casu Tergugat II, untuk melakukan pelacakan,
penyitaan, dan eksekusi harta benda terpidana guna memulihkan kerugian
pendapatan negara;
“Menimbang, bahwa setelah
mencermati gugatan Penggugat Majelis Hakim menilai gugatan Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat pada hakikatnya merupakan upaya tidak
langsung untuk menguji, menganalisis, atau menganulir kembali pelaksanaan amar
putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
sehingga majelis hakim berpendapat tindakan tersebut menyalahi asas kepastian
hukum (res judicata pro veritate habetur);
“Menimbang, bahwa oleh karena
terdapat pemisahan yurisdiksi yang tegas antara peradilan pidana
(public law) dan peradilan perdata (private law), di mana setiap tindakan kedinasan yang dilakukan oleh Jaksa dalam
rangka eksekusi putusan pidana merupakan bagian integral dari proses penegakan
hukum pidana yang tunduk pada Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga keabsahannya
tidak dapat dinilai atau diuji kembali melalui gugatan perdata Perbuatan
Melawan Hukum (PMH), sehingga apabila Penggugat menilai terdapat kesalahan
prosedur formal (error in procedendo) atau hak keperdataannya terlanggar dalam
proses sita eksekusi denda pidana tersebut, maka forum yang sah untuk
mengujinya adalah melalui jalur hukum acara pidana yang berlaku, seperti
lembaga keberatan / perlawanan pidana, dan bukan mengajukan gugatan menjadi
sengketa privat di peradilan perdata;
“Menimbang, bahwa oleh
karena tindakan yang digugat oleh Penggugat mutlak berada dalam ranah hukum
pidana, maka Pengadilan Negeri dalam fungsinya sebagai peradilan perdata umum
tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara a quo;
“Menimbang, bahwa terhadap
eksepsi kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah
mengajukan replik sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat secara tegas
menolak seluruh dalil Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat I
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
berwenang memeriksa perkara a quo karena dianggap sebagai ranah Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN) maupun ranah hukum publik yakni peradilan pidana;
- Bahwa Tergugat I telah keliru
dan gagal memahami substansi dari Gugatan Penggugat. Bahwa Penggugat tidak sedang berupaya untuk menilai
atau membatalkan Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab
penggugat sepenuhnya tunduk pada putusan tersebut;
- Bahwa yang menjadi objek
sengketa dalam Gugatan a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang
dilakukan oleh Tergugat I, di mana Tergugat I telah melakukan abuse of power
dalam melaksanakan kewenangannya dengan melakukan penyitaan atas Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2, dan
Objek Sengketa 3 yang senyatanya tidak pernah disebutkan atau ditetapkan untuk
dirampas dalam amar Putusan Pidana;
- Bahwa tindakan Tergugat I
yang menyita hak Penggugat bahkan termasuk objek yang sedang dibebani Hak
Tanggungan oleh pihak ketiga secara tanpa hak dan tanpa dasar perintah putusan
hakim yang sah adalah bentuk nyata dari Perbuatan Melawan Hukum oleh Aparat
Penegak Hukum. Oleh karena itu, sengketa mengenai perlindungan hak milik
ini merupakan kompetensi absolut Peradilan Umum, dalam hal ini Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat;
- Bahwa Penggugat juga menolak
dalil Tergugat I yang mendasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda
Terpidana No. Print- 845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal
05 Juni 2023 sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang tunduk pada
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
- Bahwa Tergugat I TELAH KELIRU
DALAM MEMAHAMI ESENSI KTUN sebab dalil yang diajukan senyatanya bertentangan
dengan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang
menyatakan: ‘Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut
Undang-Undang ini: d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana’;
- Bahwa berdasarkan landasan
yuridis tersebut, telah secara nyata bahwa Surat Perintah yang diterbitkan oleh
Tergugat I merupakan tindakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan / eksekusi
putusan pidana, sehingga harus dikecualikan dari pengertian KTUN dan sama
sekali bukan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN);
- Bahwa di samping pengecualian
Pasal 2 huruf b UU PTUN, sengketa a
quo pada hakikatnya bersinggungan langsung dengan pembuktian hak keperdataan
dan perlindungan hukum terhadap Hak Tanggungan yang tunduk pada rezim hukum
perdata.
- Bahwa berdasarkan dalil di
atas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Peradilan Pidana tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang di dalamnya mengandung sengketa
hak keperdataan.
- Bahwa Objek Sengketa 1 dan
2 senyatanya telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh Turut Tergugat III sebagai
perbankan, dan Objek Sengketa 3 telah beralih haknya secara sah melalui Akta
Pengikatan Jual Beli yang telah Lunas kepada Turut Tergugat I. Oleh karena itu,
hanya Peradilan Umum in casu Peradilan Perdata yang memiliki yurisdiksi untuk
melindungi hak-hak keperdataan Penggugat.
- Bahwa tindakan Tergugat I
yang merampas paksa hak keperdataan yang tidak tercantum dalam amar putusan
pidana yang telah inkracht bukanlah sebuah perbuatan pro-justitia dalam hal pelaksanakan
undang-undang, melainkan tindakan nyata Penegak Hukum yang melawan hukum.
Karena tindakan serampangan ini telah menimbulkan kerugian perdata bagi
Penggugat, maka satu-satunya peradilan yang berwenang untuk mengadili sengketa
ganti rugi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan bukan melalui mekanisme
Peradilan Pidana maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
- Bahwa berdasarkan uraian
argumentasi yuridis dan fakta hukum di atas, sudah sangat tepat secara hukum
Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Oleh karenanya, Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat I
sangatlah tidak beralasan hukum dan sepatutnya ditolak oleh Yang Mulia Majelis
Hakim.
“Menimbang, bahwa terhadap
Replik Penggugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Bukti T.I-1
berupa Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru No. 29/Pid.Sus/2022/PN Bjb, Bukti
T.I-2 berupa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 75/PID.Sus/2022/PT.BJM,
dan Bukti T.I-3 berupa Putusan Mahkamah Agung RI No. 5643/K/Pid.Sus/2022, Penggugat Aking Soedjatmiko telah dinyatakan bersalah dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde dalam perkara Tindak
Pidana Perpajakan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp17.425.499.452,00. Dengan demikian, tindakan Tergugat I mengeluarkan Bukti P-4 dan juga
Bukti T.I-4 berupa Surat Perintah Pencarian Harta Benda Terpidana No.
Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 merupakan pelaksanaan kewenangan publik kedinasan;
“Menimbang , bahwa Pasal 81
ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, secara imperatif menegaskan bahwa jika
pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau
pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana
denda. Sehingga majelis hakim berpendapat tindakan ini Adalah murni hukum
publik dan bukan tindakan keperdataan privat;
“Menimbang, bahwa Bukti P-1
berupa Sertipikat HGB No. 3937 untuk Objek Sengketa 1 dan Bukti P-2 berupa
Sertipikat HGB No. 3414 untuk Objek Sengketa 2 yang dibebani Hak Tanggungan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk in casu Turut Tergugat III,
serta Bukti P-3 berupa Sertipikat Hak Milik No. 11528/Jagakarsa untuk Objek
Sengketa 3 yang dialihkan melalui Akta PPJB No. 9 kepada Asan Hadi in casu
Turut Tergugat I, Majelis Hakim berpendapat, keberadaan hak keperdataan atau
klaim jaminan pihak ketiga atas objek-objek tersebut tidak dapat menggugurkan
yurisdiksi eksekusi pidana. Keberatan
mengenai sah atau tidaknya objek tersebut disita oleh Jaksa Eksekutor wajib
diuji melalui mekanisme keberatan / perlawanan eksekusi sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang
mengatur tentang tata cara formil eksekusi pidana denda dan denda pengganti dan
bukan melalui gugatan PMH Perdata biasa Pasal 1365 KUHPerdata (error in forum);
“Menimbang, bahwa Bukti P-4
dikecualikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan Pasal 2
huruf b UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN karena diterbitkan berdasarkan
ketentuan KUHAP. Namun,
pengecualian dari kompetensi PTUN tidak serta-merta mengalihkan yurisdiksi
perkara ke Peradilan Perdata Umum. Karakteristik penyitaan
harta benda terpidana tersebut tetap berada di bawah lingkup penegakan hukum
pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keterkaitan logis antara dalil hukum dan kode alat bukti di atas, seluruh dalil
Replik Penggugat harus dinyatakan ditolak. Sebaliknya, Eksepsi Kompetensi
Absolut dari Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan dikabulkan.
“Menimbang, bahwa oleh karena
eksepsi kompetensi absolut Tergugat I , dan Tergugat II, dikabulkan, dan
Pengadilan Negeri dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo, maka
eksepsi kompetensi relatif dan eksepsi lainnya maupun pokok perkara tidak perlu
dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;
“M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili
perkara ini;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.