Hukuman Pidana yang Sekaligus Memulihkan Hak Perdata Korban, Kiat Menggabungkan Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, untuk bisa dikembalikan kerugian korban, maka hanya bisa gugat perdata, tak bisa lapor pidana si pelaku penipuan ataupun penggelapan uang milik perusahaan kami yang jadi pihak korban? Atau harus ajukan keduanya sekaligus, gugat dan menuntut pidana?
Brief Answer: Terdapat satu teknik yang dapat ditempuh bagi pihak korban pelapor maupun pihak Jaksa Penuntut Umum yang sifatnya vonis pidana sekaligus pemulihan hak-hak korban dalam satu berkas tuntutan pidana yang mengandung unsur keperdataan tanpa harus direpotkan untuk mengajukan gugatan perdata oleh pihak korban, yakni membuktikan adanya unsur “...” (...) yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Ketika pidana pokok (predicated crime) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat ... , maka dalam amar putusan pidana Majelis Hakim dapat memerintahkan agar benda / barang / dana hasil “pencucian uang” dikembalikan pihak Jaksa selaku esekutor, kepada pihak ... , yakni pihak ... . Dengan langkah efisien cerdas seperti ini, maka pihak ... tidak perlu merugi dua kali dengan direpotkan mengajukan gugatan perdata untuk melakukan “...” kerugian, karena hak-haknya sekaligus dipulihkan dalam amar putusan pidana yang berisi vonis pidana bagi sang pelaku.
Untuk itu pihak ... perlu mendorong pihak Penyidik maupun Kejaksaan agar melacak juga “...” yang kemungkinan besar terjadi—mengingat uang hasil penipuan ataupun penggelapan pastilah digunakan oleh pelaku untuk membeli sesuatu benda / aset untuk mengaburkan asal-usul dana ilegal, bukan sekadar untuk “dierami” atau disimpan “di bawah bantal”.
Yang juga tidak banyak diketahui oleh masyarakat awam, regulasi maupun praktik terkait penindakan “...”, mengusung konsepsi “beban pembuktian terbalik”, sehingga bila pihak terdakwa tidak mampu membuktikan ... harta kekayaannya dan serta juga tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya tersebut bukan berasal dari ..., maka diasumsikan dirinya telah melakukan “...” sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat relevan sekaligus representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri ... perkara pidana register Nomor .../Pid.B/20.../PN.Jkt... tanggal ..., dimana terhadapnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara komulatif alternatif;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur barang siapa;
2. Unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
3. Unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
4. Unsur dilakukan secara bersama-sama.
“Menimbang, unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun cara-cara yang dilakukan merugikan orang lain;
“Menimbang, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu:
- Bahwa awal kejadiannya adalah berawal saksi berkenalan dengan terdakwa II. ... yang menyamar mengaku sebagai ... di media jejaringan social ... pada bulan ...;
- Bahwa benar email yang dipergunakan terdakwa II ... untuk berkomunikasi dengan saksi ... adalah ... dan ... dan ... , email yang dipergunakan saksi ... adalah ...;
- Bahwa benar terdakwa II ... mengaku sama saksi di jejaring social ... akan ... uangnya ke Indonesia, karena pemerintahnya dalam keadaan darurat sehingga uang perusahaan dimana ... (terdakwa II) bekerja, dilarikan melalui Bank ... di ... dan ... yang mana uang tersebut dikirim ke Bank ... melalui ... (terdakwa I) yang menyamar sebagai pegawai Bank ...;
- Bahwa terdakwa II berkata melalui chating di internet, uang yang akan dihibahkan senilai ... juta USD dan dibenarkan oleh terdakwa I melalui telepon kepada saksi dan saksi ... dijanjikan ... % dari uang tersebut, bila saksi bersedia membayar uang administrasi pajak di Bank Sentral Malaysia senilai Rp. ...000.000,- dan proses pembayaran melalui ... (terdakwa I);
- Bahwa terdakwa I ... als. ... als. ... berkomunikasi via telpon dengan saksi ... sebanyak lebih kurang ... kali komunikasi dari nomor telepon terdakwa I. ... ke nomor telpon saksi ... , terdakwa I mengaku pegawai konsultan ... dan meminta saksi ... mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran pajak Negara, pada saat percakapan di telpon terdakwa I berbicara logat ... agar saksi korban yakin dan percaya terdakwa I benar pegawai ... dari ... , padahal terdakwa bukan orang ... dan bukan pegawai Konsultan ...;
- Bahwa terdakwa I terus berkali-kali menelpon dan menanyakan perihal pembayaran uang pajak Negara dan Terdakwa II selalu kirim email dan chatting kepada saksi ... dan menjanjikan ... % dari ... juta US Dollar, akan bisa segera dicairkan setelah saksi ... mentransfer uang kepada terdakwa I.
- Bahwa saksi tertarik karena dijanjikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II akan mendapat ... % dari jumlah uang ... juta USD tersebut saksi ... bersedia mentransfer uang seperti yang diminta Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp. ....000.000,- dan atas permintaan Terdakwa I uang tersebut saksi kirim ke nomor rekening ... Bank ... atas nama ... dan ke rekening nomor ... Bank ... atas nama ... dengan beberapa kali pengiriman dan kedua nomor rekening tersebut adalah milik terdakwa I;
- Bahwa saksi melakukan pengiriman uang yang ditransfer melalui Bank ... ke nomor rekening ... Bank ... atas nama ... dan ke rekening nomor ... Bank ... atas nama ... sebagai berikut: ...;
- Bahwa setelah jumlah uang yang dikirim saksi telah sesuai jumlah yang diminta Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp. ...000.000,- saksi meminta uang ... % seperti yang telah dijanjikan Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa saksi meminta uang ... % tersebut melalui chating kepada Terdakwa II dan melalui telepon kepada Terdakwa I, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak bisa memberinya, dan malah meminta uang lagi;
- Bahwa karena saksi merasa tertipu dengan perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, lalu saksi melaporkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II ke ...;
“Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur pada dakwaan kesatu tersebut di atas, maka terbuktilah semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan demikian menurut Majelis Hakim terbuktilah secara sah dan meyakinkan kesalahan terdakwa I dan terdakwa II yaitu bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair yaitu para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1;
3. Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan;
4. Unsur dilakukan secara bersama-sama.
“Menimbang, bahwa apabila perbuatan menempatkan harta kekayaan itu diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan maka perbuatan tersebut disengaja (dolus), karena pengertian ... menunjukan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang adalah juga pelaku tindak pidana ... atau orang lain yang ikut ... langsung baik selaku pelaku penyerta atau pelaku pembantuan, sedangkan yang patut ... menunjukan bahwa Tindak Pidana Pencucian uang ini dilakukan bukan oleh orang pelaku tindak pidana asal atau orang yang berkontribusi melainkan orang lain yang tidak terlibat langsung, tetapi dengan kondisi harta kekayaan dimaksud, pengetahuan pengalaman pelaku dia patut dapat ... apabila asal-usul harta kekayaan yang ditempatkannya itu tidak diketahui berasal dari kejahatan tetapi si pelaku lalai dan kurang hati-hati maka perbuatan tersebut menjadi lalai;
“Menimbang, pengertian merupakan hasil tindak pidana, ini harus mengacu pada Pasal 2 yang telah mencantumkan sejumlah tindak pidana asal (predicate crime) dan didalam pasal 2 tersebut telah mencantumkan tindak pidana ... sebagai salah satu tindak pidana ... dalam tindak pidana pencucian uang;
“Bahwa Uang dari saksi ... tersebut terdakwa I atas persetujuan terdakwa II, dialihkan ke beberapa nomor rekening terdakwa I lainnya, dan untuk menyembunyikan ... uang tersebut terdakwa I telah menstransfer uang hasil tindak pidana penipuan tersebut dari rekening penerima ... Bank ... atas nama ... ke Bank lain dengan cara ... serta tarik tunai dan ada melalui ...;
“Bahwa adapun transaksi pemindah-bukuan yang dilakukan terdakwa I yaitu: ... . Bahwa tersangka I memiliki ... buku rekening Bank untuk dua buku bank dengan Nomor rekening ... atas nama ... dan nomor rekening ... atas nama ... nomor rekening tersebut rekening asal untuk menampung uang yang dikirim saksi ... dan ... buku rekening lainnya untuk penampung uang setelah ditarik terdakwa dari dua buku rekening penampung tersebut.
“Bahwa adapun ... buku Bank nomor rekening yang dimiliki terdakwa I untuk menampung uang setelah ditarik dari rekening asal, sebagai berikut: ... . Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II, saksi ... mengalami kerugian sekira Rp. ...000.000,-;
“Menimbang, bahwa adapun pengertian dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan ... harta kekayaan yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang diatur dalam Pasal 3 (seperti menempatkan, mentransfer, mambayarkan harta yang berasal dari kejahatan) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan ... harta kekayaannya dan apabila maksud dari pelaku tidak dapat dibuktikan maka perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan dan sebagainya itu merupakan suatu tindak pidana pencucian uang;
“Menimbang, bahwa selama di persidangan para terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya dan tidak dapat membuktikan kalau harta kekayaannya tersebut bukan berasal dari kejahatan; [Note SHIETRA & PARTNERS : Dengan demikian bukan hanya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perihal beban ... (shifting the ...), namun juga dalam rezim hukum TPPU.]
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis hakim maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan ... harta kekayaan, telah terbukti;
“Bahwa terhadap ... penasehat hukum terdakwa yang mengemukakan bahwa ... perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana, menurut Majelis Hakim haruslah dikesampingkan karena selama persidangan ... membuktikan dalil-dalil dalam pembelaannya dan juga selama di persidangan para terdakwa tidak dapat membuktikan ... harta kekayaannya dan juga tidak dapat membuktikan kalau harta kekayaannya tersebut tidak ... kejahatan;
“Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur pada dakwaan kesatu tersebut di atas, maka ... semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
“Dengan demikian menurut Majelis Hakim terbuktilah secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu bersalah melakukan tindak pidana ... yang dilakukan secara bersama-sama;
“Menimbang, karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tidak pidana ... yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana ... yang dilakukan secara bersama-sama, maka haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya, selain itu harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
“Mengenai surat-surat bukti dan ... yang dipakai dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putuan ini;
“Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan hukuman, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa memberikan keterangan yang ...;
- Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa ... perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa I. ... als. ... als. ... dan terdakwa II. ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ... yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana ... yang dilakukan secara bersama-sama;
2. Menghukum terdakwa I. ... als. ... als. ... dan terdakwa II. ... oleh karena itu dengan pidana penjara selama ... (...) tahun dan ... (...) bulan;
3. Menghukum pula terdakwa I. ... als. ... als. ... dan terdakwa II. ... dengan pidana denda sebesar Rp. ...000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana ... (...) bulan kurungan;
3. Menetapkan selama Para Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Merintahkan agar supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 unit mobil ... (beserta surat-surat pemilikan dan pembelian);
- 1 unit mobil ... (beserta surat-surat pemilikan dan pembelian);
- 1 unit kamera ...;
- 1 unit Handycam ...;
- 4 jam tangan merk ...;
- 2 jam tangan merk ...;
- 2 jam tangan merek ...;
- 1 jam tangan merek ...;
- Seperangkat Kalung emas senilai Rp. ...000,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Seperangkat cicin mas senilai Rp....,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Seperangkat gelang, kalung senilai Rp. ...,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Satu gelang emas senilai Rp. ...,- berdasarkan nota pembelian dari toko ...;
Dikembalikan kepada ...;
Barang bukti berupa:
- Sejumlah uang yang diblokir di ... Norek ... an. Ibu SISILIA saldo Blokir Rp. ...,00,-;
- Sejumlah uang yang diblokir di Bank ... norek ... an. ... saldo Blokir Rp. ...,-;
- Sejumlah uang yang diblokir di Bank ... norek ... an. MARIANGELY CHISON (...) salso Blokir Rp. ...,-
- Sejumlah uang yang diblokir di Bank ... norek ... an. ... Rp. ...;
- Sejumlah uang yang diblokir di Bank ... norek ... ... saldo Blokir Rp. ...,-;
- 1 sertifikat Deposito berjangka ... norek ... Rp. ...,- (di blokir);
Agar uang yang berada di rekening tersebut diserahkan seluruhnya kepada ....” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.