LEGAL OPINION
Question: Bila ada karyawan yang gelapkan uang perusahaan, tapi tak mau dikembalikan sekalipun ia sudah dijadikan terdakwa di persidangan, artinya uang perusahaan itu sudah ia “makan”. Jika sudah samapai seperti itu, besaran hukuman penjara bagi yang bersangkutan bagaimana nantinya?
Brief Answer: ... uang hasil kejahatan, bisa menjadi faktor pertimbangan yang meringankan saat Majelis Hakim perkara pidana hendak merumuskan amar putusan berisi penghukuman penjara. Sebaliknya, pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, korupsi, dan kejahatan lainnya yang ... dana hasil kejahatan tersebut, menjadi pertimbangan hukum yang memberatkan kesalahan terpidana. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri ... perkara pidana register Nomor .../Pid.B/20.../PN.... tanggal ... , bermula ketika ... dan ... datang menemui Terdakwa (...) sebagai sales dari Toyota untuk membeli mobil ... tersebut secara tunai dengan cara tukar-tambah dengan mobil ....
Mobil ... yang akan dibeli harganya Rp. ....000.000,- sedangkan mobil ... ditaksir dengan harga Rp. ....000.000,- sehingga pihak korban (... dan ...) harus menambah dana sejumlah Rp. ...000.000,- dengan perjanjian : mobil ... ditukar dengan mobil ... dihari yang sama dan menambah uang kekurangan saat itu juga.
Saat dilakukan tukar-tambah, mobil ... sudah tersedia namun untuk BPKB-nya diminta menunggu selama ... bulan oleh Terdakwa. Untuk dana kekurangan, diserahkan secara bertahap dengan cara ... kali pembayaran yaitu pertama, sebesar Rp. ...000.000,- sebagai tanda jadi tukar-tambah mobil, kemudian kedua diminta lagi oleh Terdakwa sebesar Rp. ...000.000,- untuk indent warna, dan yang ketiga saat serah-terima mobil sebesar Rp. ...000.000,-.
Namun setelah ... bulan lamanya menunggu sebagaimana perjanjian awal, BPKB mobil ... belum kunjung diserahkan kepada pihak korban dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa berkali-kali “kapan BPKB-nya keluar”, hingga akhirnya diakui oleh Terdakwa bahwa “Mobil ... tersebut saya kreditkan”.
Korban kembali bertanya “Jaminan untuk ... apa?” dan dijawab oleh Terdakwa “nanti saya kasih ... tanah”, namun hingga sekarang ... tanah tersebut tidak juga diserahkan oleh Terdakwa. Korban memberikan kesempatan kepada Terdakwa selama ... bulan untuk mengambil BPKB tersebut, namun setelah ... bulan BPKB belum juga diselesaikan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa tidak memberikan ganti-rugi sama sekali.
Ternyata Mobil ... tersebut Terdakwa jual kepada orang lain di Kota ... dan laku seharga Rp. ...000.000,- dan setelah Terdakwa menerima seluruh uang dri saksi korban sejumlah Rp. ...000.000,-selanjutnya Terdakwa menghubungi sales officer leasing rekanan perusahaan penjual mobil untuk mengajukan permohonan kredit pembelian mobil ... milik korban.
Selanjutnya Terdakwa menemui ... untuk meminta beberapa persyaratan pengajuan kredit yaitu KTP atas nama ..., Kartu Keluarga, rekening listrik serta buku tabungan ..., namun saat itu Terdakwa tidak berhasil mendapatkan NPWP ... jadi Terdakwa mengakali membuat NPWP tersebut tanpa sepengetahuan ... maupun pihak perusahaan penjual mobil.
Terdakwa setorkan sebagai uang muka sebesar Rp. ...000.000,- kepada kasir perusahaan penjual mobil dengan cara transfer melalui Bank, kemudian Terdakwa mengisi formulir permohonan pengajuan kredit mobil ... tersebut atas nama ..., dimana tanda-tangannya Terdakwa palsukan karena memang tanpa izin ataupun sepengetahuan pihak korban.
Terdakwa bahkan memalsukan nomor seluler milik ... dalam formulir pengajuan kredit, dengan memasukkan nomor handphone istri Terdakwa dengan tujuan agar jika nanti pihak Leasing melakukan survei dengan cara menelepon nomor seluler tersebut, istri Terdakwa yang mengangkatnya dan mengaku sebagai Saksi korban ....
Mobil ... tersebut Terdakwa ajukan kredit untuk jangka waktu pembayaran kredit selama ... tahun dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. ...000,-. Uang sisa sebesar Rp. ...000.000,- Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran mobil ... tersebut tiap bulan sebanyak ... kali angsuran, sementara uang sisa lainnya Terdakwa gunakan untuk membayar utang angsuran Terdakwa dalam permasalahan yang sama serta untuk keperluan biaya hidup Terdakwa sendiri.
Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. ...000.000,00. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur ‘Barang siapa’;
2. Unsur ‘Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum’;
3. Unsur ‘Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang’;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu-muslihat menurut Arrest Hoge Raad tanggal ... yaitu tipu-muslihat merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru untuk memaksa orang menerimanya, dalam hal ini yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan menurut Arrest Hoge Raad tanggal ... adalah bahwa terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal-balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran, sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan perkataan-perkataan bohong, ... orang supaya memberikan sesuatu barang yaitu berupa uang pembelian mobil, telah ...;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu Fotocopy Pengajuan ... , Fotocopy Kontrak Polis Asuransi ... , Fotocopy Histori Payment (semua atas nama ...), ... lembar kwitansi bukti pembayaran dan ... lembar surat pernyataan dari ... ditetapkan terlampir dalam berkas perkara sedangkan 1 (satu) unit mobil ... warna hitam Nopol ... An. ... beserta STNK yang disita dari Saksi ..., maka ditetapkan dikembalikan kepada Saksi korban ...;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa telah ... hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ... telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ... (...) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 unit mobil ... warna hitam Nopol ... An. ... beserta STNK, dikembalikan kepada ... .” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.