Lawan Kata “Hukum yang dapat Diprediksi” ialah Ketidak-Pastian Hukum
Sungguh Fatal, Negara yang Tidak Menawarkan Kepastian
Hukum dalam Artian Sempit maupun dalam Artian Luas, Pasti Tenggelam secara
Gradual menuju Negara Terbelakang
Konon, Indonesia adalah sebuah negara berbentuk republik yang demokratis. Pertanyaannya, mengapa ada pengusaha lokal dalam negeri kita ataupun investor yang semula menanam modalnya di dalam negeri, justru hengkang ke negara komun!s? Bila Anda adalah pengusaha ataupun kalangan pekerja, Anda pilih yang manakah, dibebaskan untuk berdemokrasi-ria lewat aksi demonstrasi dan unjuk-rasa berjilid-jilid tidak berkesudahan, namun kemudian investor menutup pabriknya dan hengkang ke negara tetangga sehingga tidak lagi memiliki lapangan pekerjaan, ataukah menjadi investor maupun pekerja di negara yang menerapkan sifat ketata-negaraan yang komun!stik dimana kalangan buruh / pekerja tidak berani berdemo, akan tetapi lapangan pekerjaan tersedia secara terjamin bagi Anda?
Dalam kesempatan ini, kita akan membahas perihal “kepastian
hukum”, yang telah ternyata memiliki dua dimensi yang patut dipertimbangkan
oleh pemerintahan kita di Indonesia, bila tidak ingin negara ini semakin
terpuruk, mengingat gejalanya telah muncul ke permukaan. Pertama, faktor “kepastian
hukum” dalam artian sempit, yakni peraturan yang ada, benar-benar ditegakkan
oleh aparaturnya. Ketika pelapor melaporkan suatu kejahatan, akan tetapi tanpa “uang
pelicin” maka pelakunya tidak diproses oleh “oknum” pihak berwajib, maka itulah
yang disebut “macan kertas”. Aturan hukum yang memiliki corak “pasti”, maka
sifatnya ialah tajam ke atas, tajam ke bawah, tajam ke dalam, dan tajam ke
luar. Tiada tebang pilih, bila terdapat aparatur internal pemerintahan yang
menyelewengkan hukum, “sikat habis” tanpa kompromi dan tanpa ampun, ancaman vonis
hukuman mati benar-benar diterapkan dan dieksekusi.
Ketika aturan menyebutkan sekian nominal biaya
retribusi, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pajak, untuk perizinan maupun
pengurusan segala sesuatunya, akan tetapi kemudian muncul “tagihan susulan-siluman”
alias “pemerasan”, maka “biaya tidak terduga” demikian mencerminkan “ketidak-pastian
hukum”. Ketika rezim perizinan menjelma “ajang aji mumpung” untuk modus
pemerasan berkedok izin, seperti perizinan masuk bagi warga asing, izin
penggunaan tenaga kerja asing, maka prosedur yang tercantum dalam aturan diatas
kertas menjadi sebentuk “omong-kosong”, dan itulah juga ragam lainnya dari “ketidak-pastian”,
alias tidak dapat diprediksi, serba tidak pasti yang mana menjelma spekulatif
berbiaya tinggi—resiko usaha yang tidak semestinya ada (kontra-produktif), yang
sangat tidak disukai baik di mata investor asing maupun investor lokal.
Aturan hukumnya tampak ideal, disusun secara sempurna,
dan diterbitkan ke dalam perundang-undangan. Akan tetapi, hakim di persidangan,
justru berkata lain, melenceng dari apa yang tertulis di atas Undang-Undang. Hakim
bukan lagi “corong yang membunyikan bunyi Undang-Undang”, akan tetapi “mulut
hakim ialah Undang-Undang atau bahkan hukum itu sendiri”. Akibatnya, tiada dapat
diprediksi apapun ketika suatu sengketa hukum dibawa ke ranah pengadilan. Itulah
juga yang disebut sebagai “ketidak-pastian”, suatu “ekonomi biaya tinggi” yang tidak
semestinya ada.
Ketika warga harus mengemis-ngemis apa yang
secara hukum merupakan haknya, semisal agar polisi tidak mengabaikan aduan /
laporan warga, atau agar aparatur tidak merampas hak kepemilikannya, maka itu cerminan
lainnya dari “ketidak-pastian hukum”. Sedikit demi sedikit, negara lewat
aparaturnya, memahat dan mematri citra negatifnya di mata masyarakatnya sendiri
maupun kepada publik global. Kesombongan demikian, sudah saatnya ditanggalkan. Rata-rata
Warga Negara Indonesia yang pernah bekerja atau menempuh pendidikan di luar
negeri, kecenderungannya tidak akan pernah mau kembali menjadi warga di Indonesia,
dan kita patut memahami keputusan mereka—karena bila kita di posisi mereka,
hampir dapat dipastikan kita pun akan menemuh pilihan serupa.
Kini, kita memasuki bahasan mengenai “kepastian
hukum” dalam artian yang lebih luas. Ketika sebuah regulasi, diterbitkan secara
“tambal-sulam” alias bongkar-pasang seperti yang kerap terjadi pada peraturan
dibidang perpajakan, rezim perizinan, ketenagakerjaan, serta seperti Surat Edaran
Mahkakah Agung yang “quasi Legislatif” (sekalipun sejatinya Lembaga Yudikatif),
maka itu juga membuat kalangan investor tidak lagi mampu membaca arah kebijakan
di dalam negeri ini untuk “long term”-nya akan seperti apa, akan dibawa
ke manakah, tidak dapat diprediksi, berpotensi menjelma “jebakan / perangkap terselubung”.
Bayangkan ketika investor asing tergiur masuk
menanamkan modalnya di Indonesia, berkat iming-iming fasilitas pembebasan pajak
bagi pembangunan smelter mineral nikel, sebagai contoh, lalu investor
menanamkan modal besar membangun infrastruktur pabrik smelter sebelum kemudian
beroperasi baru beberapa tahun, akan tetapi secara mendadak regulasi “berubah
haluan”, dari semsula bebas pajak menjelma dibebani pajak bagi kendaraan
berbasis tenaga baterai listrik. Harapan semula, ada kalkulasi profit, menjelma
modal yang “kepalang tanggung” telah ditanamkan tidak lagi mudah dilikuidasi
untuk dapat dialihkan ke lain negara. Akibatnya, reputasi negara ini rusak di
mata investor asing yang jejaringnya ialah komunitas pebisnis global, alias
rusak di mata dunia tanpa mau dipahami otoritas negara yang kerap “berpikiran
sempit” bagai “katak dalam tempurung” ini.
Peraturan yang tidak “bongkar-pasang”, rigid,
tidak juga “tambal-sulam”, terlebih menyerupai akrobatik yang jungkir-balik
dalam hitungan beberapa tahun, itulah yang disebut sebagai “ketidak-pastian
hukum” dalam artian yang lebih luas, tiada sangkut-pautnya dengan permasalahan “multi-tafsir”
pasal-pasal maupun ayat-ayat perundang-undangan. Negara ini menyerupai negara
tanpa komitmen terhadap peraturan yang diterbitkannya sendiri, ibarat “ucapan
yang tidak dapat dipegang”, bagai air di atas daun talas, tidak punya
pendirian, tidak berintegritas, serta suka “gonta-ganti kebijakan”. Umpama bandul,
bergoyang ke sana dan ke sini, merapat ke sana dan ke sini, bergeser ke sana
dan ke sini, beralih ke sana dan ke sini, meluncur ke sana dan ke sini, merosot
ke sana dan ke sini, menyundul ke sana dan ke sini, menyerupai “negara demokrasi
sirkus”. Jubahnya bertuliskan “non-blok”, akan tetapi oportunistik dengan “kanan-kiri
OKE”, tidak punya pendirian, akibatnya reputasi negara mulai “dipandang sebelah
mata” oleh pergaulan dunia.
Ketika negara mengatur bahwa aksi premanisme
dilarang, maka setiap pelakunya harus benar-benar diberantas hingga ke akar,
preman berseragam maupun preman pasar. Ketika negara mengatur, biaya resmi
suatu perizinan maupun layanan publik, maka tidak boleh ada “biaya siluman tidak
terduga”. Ketika negara menyediakan aparatur penegak hukum, maka tidak boleh
ada aparatur yang memeras warga ataupun investor, dengan maksud untuk
memperjual-belikan hukum, hukum ditegakkan sebagaimana nama yang mereka sandang,
tanpa ada “biaya di bawah meja” maupun “biaya tanpa kuitansi resmi”. Ketika negara
mengatur suatu Undang-Undang, maka hakim patuh dan tunduk lewat putusannya yang
sesuai aturan dalam Undang-Undang dimaksud. Ketika negara mengatur suatu insentif
maupun disinsentif, maka harus komitmen, tidak lagi bongkar-pasang dan berubah
pendirian mengikuti selera penguasa—sebagaimana anekdot, ganti penguasa (maka)
ganti kebijakan.
Seperti kata seorang tokoh dari negara komun!s di
Negara Tirai Bambu Tiongkok, tidak penting tikus warna hitam ataukah warna
putih, yang penting bisa menangkap tikus. Sama halnya, sejatinya tidaklah
penting suatu negara adalah demokratis ataukah komun!stik—itu sama sekali tidak
relevan untuk di permasalahkan—yang terpenting ialah bisa mensejahterakan
rakyatnya lewat instrumen hukum yang tersaji apik serta konsisten antara apa
yang tertuang di dalam lembaran regulasi dan implementasi penegakannya juga
dari segi pendiriannya (tidak sering berubah-ubah haluan).
Akan tetapi secara realistis, tampaknya baik
warga maupun pemegang kekuasaan di pemerintahan kita di Indonesia, rela mengorbankan
apapun, dengan alasan semata “demi demokrasi”—alias demokrasi yang menghamba demi demokrasi
(berbiaya mahal) itu sendiri, bukan demokrasi yang didedikasikan ubtuk memakmurkan
rakyatnya. Jargon mereka, “Makan atau tidak makan, yang penting demokratis.
Yang penting Kepala Daerah dan Kepala Negara dipilih (secara) langsung oleh
rakyat, dan yang penting demonstrasi bebas tanpa hambatan apapun! Yang penting
hakim bebas dan independen, termasuk independen dari bunyi Undang-Undang!” Bercermin
dari watak bangsa kita sendiri, sesungguhnya tidaklah mengherankan betapa mulai
mencuatnya fenomena baik warga yang intelek maupun pengusaha kita yang satu per
satu mulai hengkang ke luar negeri. Jangan cerita soal “nasionalisme”, pemimpin
negara kita sendiri memberikan teladan sebaliknya secara penuh “paradoksal”,
lewat manuver dan drama-drama politik tentunya.
Bila kita mengkaji serta mengobservasi praktek
berhukum di Indonesia selama paling tidak dua dekade belakangan, jujur harus penulis
akui, bahwa tidak terdapat tawaran baik itu “kepastian hukum dalam artian
sempit” maupun “kepastian hukum dalam artian luas”. Di mata warga individu,
tiadanya “kepastian hukum dalam artian luas”, masih dapat ditolerir, akan tetapi
tidak bagi “kepastian hukum dalam artian sempit”, itu sama sekali tidak dapat dikompromikan,
dan mereka akan memilih “hijrah” ke negara-negara yang gaya berhukumnya lebih
beradab, dimana aparatur penegak hukum benar-benar menegakkan hukum, bukan justru
menjungkir-balikkan ataupun memperdagangkan hukum.
Adapun di mata kalangan investor, baik itu
investor lokal maupun calon investor dari luar negeri, tiadanya tawaran berupa “kepastian
hukum dalam artian sempit”, masih dapat dikompromikan, mengingat investor yang
mengenal watak aparatur di Indonesia biasanya sudah sejak awal menganggarkan biaya-biaya
“siluman” demikian dalam satu budget khusus. Polisi, preman, hakim, ataupun
aparatur penerbit perizinan yang meminta “biaya siluman”, sepanjang bisa disanggupi
nominalnya, maka pengusaha cenderung “tutup mata”, sepanjang masih ada laba
usaha. Akan tetapi bila itu berurusan dengan “ketidak-pastian dalam artian luas”,
berupa regulasi yang terus pasang-surut tanpa dapat diprediksi ataupun
dikalkulasi “potential cost”-nya secara “long-term”, maka itu
menyerupai spekulasi yang penuh resiko, tidak sebanding dengan resiko besaran
modal yang dibawa untuk ditanam.
Mungkin akibat arogansi, memandang Indonesia merupakan
negara dengan sumber daya alam melimpah, lantas “jual mahal” kepada warga
maupun investor dalam negerinya sendiri, tidak terkecuali bagi investor asing. Apalah
gunanya “swasembada beras”, bila harga beras di dalam negeri justru lebih mahal
ketimbang harga beras impor. Negara Indonesia ialah nett-eksportir komoditas
batu bara, minyak sawit (crude palm oil), mineral nikel, kakao,
rajungan, ikan tuna, karet, dan sebagainya. Akan tetapi ketika harga BBM global
melonjak, yang sejatinya juga turut melonjakkan harga komoditas yang diproduksi
di Indonesia, mendadak wajah bangsa kita ibarat seakan “serasa tidak memiliki
sumber daya alam apapun”. Pernahkah Anda menyadari fenomena demikian, dimana sejatinya dan
seharusnya terdapat subsidi silang antara harga pasar global BBM (bahan bakar
fosil) dan kenaikan harga global komoditas ekspor yang mampu diproduksi di Indonesia?
Lagi-lagi, jawabannya ialah masifnya mafia yang berkeliaran dan bercokol di
negeri yang serba “agamais” ini.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.