KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kepastian Hukum dalam Artian Luas dan Kepastian Hukum dalam Artian Sempit

Lawan Kata “Hukum yang dapat Diprediksi” ialah Ketidak-Pastian Hukum

Sungguh Fatal, Negara yang Tidak Menawarkan Kepastian Hukum dalam Artian Sempit maupun dalam Artian Luas, Pasti Tenggelam secara Gradual menuju Negara Terbelakang

Konon, Indonesia adalah sebuah negara berbentuk republik yang demokratis. Pertanyaannya, mengapa ada pengusaha lokal dalam negeri kita ataupun investor yang semula menanam modalnya di dalam negeri, justru hengkang ke negara komun!s? Bila Anda adalah pengusaha ataupun kalangan pekerja, Anda pilih yang manakah, dibebaskan untuk berdemokrasi-ria lewat aksi demonstrasi dan unjuk-rasa berjilid-jilid tidak berkesudahan, namun kemudian investor menutup pabriknya dan hengkang ke negara tetangga sehingga tidak lagi memiliki lapangan pekerjaan, ataukah menjadi investor maupun pekerja di negara yang menerapkan sifat ketata-negaraan yang komun!stik dimana kalangan buruh / pekerja tidak berani berdemo, akan tetapi lapangan pekerjaan tersedia secara terjamin bagi Anda?

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas perihal “kepastian hukum”, yang telah ternyata memiliki dua dimensi yang patut dipertimbangkan oleh pemerintahan kita di Indonesia, bila tidak ingin negara ini semakin terpuruk, mengingat gejalanya telah muncul ke permukaan. Pertama, faktor “kepastian hukum” dalam artian sempit, yakni peraturan yang ada, benar-benar ditegakkan oleh aparaturnya. Ketika pelapor melaporkan suatu kejahatan, akan tetapi tanpa “uang pelicin” maka pelakunya tidak diproses oleh “oknum” pihak berwajib, maka itulah yang disebut “macan kertas”. Aturan hukum yang memiliki corak “pasti”, maka sifatnya ialah tajam ke atas, tajam ke bawah, tajam ke dalam, dan tajam ke luar. Tiada tebang pilih, bila terdapat aparatur internal pemerintahan yang menyelewengkan hukum, “sikat habis” tanpa kompromi dan tanpa ampun, ancaman vonis hukuman mati benar-benar diterapkan dan dieksekusi.

Ketika aturan menyebutkan sekian nominal biaya retribusi, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pajak, untuk perizinan maupun pengurusan segala sesuatunya, akan tetapi kemudian muncul “tagihan susulan-siluman” alias “pemerasan”, maka “biaya tidak terduga” demikian mencerminkan “ketidak-pastian hukum”. Ketika rezim perizinan menjelma “ajang aji mumpung” untuk modus pemerasan berkedok izin, seperti perizinan masuk bagi warga asing, izin penggunaan tenaga kerja asing, maka prosedur yang tercantum dalam aturan diatas kertas menjadi sebentuk “omong-kosong”, dan itulah juga ragam lainnya dari “ketidak-pastian”, alias tidak dapat diprediksi, serba tidak pasti yang mana menjelma spekulatif berbiaya tinggi—resiko usaha yang tidak semestinya ada (kontra-produktif), yang sangat tidak disukai baik di mata investor asing maupun investor lokal.

Aturan hukumnya tampak ideal, disusun secara sempurna, dan diterbitkan ke dalam perundang-undangan. Akan tetapi, hakim di persidangan, justru berkata lain, melenceng dari apa yang tertulis di atas Undang-Undang. Hakim bukan lagi “corong yang membunyikan bunyi Undang-Undang”, akan tetapi “mulut hakim ialah Undang-Undang atau bahkan hukum itu sendiri”. Akibatnya, tiada dapat diprediksi apapun ketika suatu sengketa hukum dibawa ke ranah pengadilan. Itulah juga yang disebut sebagai “ketidak-pastian”, suatu “ekonomi biaya tinggi” yang tidak semestinya ada.

Ketika warga harus mengemis-ngemis apa yang secara hukum merupakan haknya, semisal agar polisi tidak mengabaikan aduan / laporan warga, atau agar aparatur tidak merampas hak kepemilikannya, maka itu cerminan lainnya dari “ketidak-pastian hukum”. Sedikit demi sedikit, negara lewat aparaturnya, memahat dan mematri citra negatifnya di mata masyarakatnya sendiri maupun kepada publik global. Kesombongan demikian, sudah saatnya ditanggalkan. Rata-rata Warga Negara Indonesia yang pernah bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri, kecenderungannya tidak akan pernah mau kembali menjadi warga di Indonesia, dan kita patut memahami keputusan mereka—karena bila kita di posisi mereka, hampir dapat dipastikan kita pun akan menemuh pilihan serupa.

Kini, kita memasuki bahasan mengenai “kepastian hukum” dalam artian yang lebih luas. Ketika sebuah regulasi, diterbitkan secara “tambal-sulam” alias bongkar-pasang seperti yang kerap terjadi pada peraturan dibidang perpajakan, rezim perizinan, ketenagakerjaan, serta seperti Surat Edaran Mahkakah Agung yang “quasi Legislatif” (sekalipun sejatinya Lembaga Yudikatif), maka itu juga membuat kalangan investor tidak lagi mampu membaca arah kebijakan di dalam negeri ini untuk “long term”-nya akan seperti apa, akan dibawa ke manakah, tidak dapat diprediksi, berpotensi menjelma “jebakan / perangkap terselubung”.

Bayangkan ketika investor asing tergiur masuk menanamkan modalnya di Indonesia, berkat iming-iming fasilitas pembebasan pajak bagi pembangunan smelter mineral nikel, sebagai contoh, lalu investor menanamkan modal besar membangun infrastruktur pabrik smelter sebelum kemudian beroperasi baru beberapa tahun, akan tetapi secara mendadak regulasi “berubah haluan”, dari semsula bebas pajak menjelma dibebani pajak bagi kendaraan berbasis tenaga baterai listrik. Harapan semula, ada kalkulasi profit, menjelma modal yang “kepalang tanggung” telah ditanamkan tidak lagi mudah dilikuidasi untuk dapat dialihkan ke lain negara. Akibatnya, reputasi negara ini rusak di mata investor asing yang jejaringnya ialah komunitas pebisnis global, alias rusak di mata dunia tanpa mau dipahami otoritas negara yang kerap “berpikiran sempit” bagai “katak dalam tempurung” ini.

Peraturan yang tidak “bongkar-pasang”, rigid, tidak juga “tambal-sulam”, terlebih menyerupai akrobatik yang jungkir-balik dalam hitungan beberapa tahun, itulah yang disebut sebagai “ketidak-pastian hukum” dalam artian yang lebih luas, tiada sangkut-pautnya dengan permasalahan “multi-tafsir” pasal-pasal maupun ayat-ayat perundang-undangan. Negara ini menyerupai negara tanpa komitmen terhadap peraturan yang diterbitkannya sendiri, ibarat “ucapan yang tidak dapat dipegang”, bagai air di atas daun talas, tidak punya pendirian, tidak berintegritas, serta suka “gonta-ganti kebijakan”. Umpama bandul, bergoyang ke sana dan ke sini, merapat ke sana dan ke sini, bergeser ke sana dan ke sini, beralih ke sana dan ke sini, meluncur ke sana dan ke sini, merosot ke sana dan ke sini, menyundul ke sana dan ke sini, menyerupai “negara demokrasi sirkus”. Jubahnya bertuliskan “non-blok”, akan tetapi oportunistik dengan “kanan-kiri OKE”, tidak punya pendirian, akibatnya reputasi negara mulai “dipandang sebelah mata” oleh pergaulan dunia.

Ketika negara mengatur bahwa aksi premanisme dilarang, maka setiap pelakunya harus benar-benar diberantas hingga ke akar, preman berseragam maupun preman pasar. Ketika negara mengatur, biaya resmi suatu perizinan maupun layanan publik, maka tidak boleh ada “biaya siluman tidak terduga”. Ketika negara menyediakan aparatur penegak hukum, maka tidak boleh ada aparatur yang memeras warga ataupun investor, dengan maksud untuk memperjual-belikan hukum, hukum ditegakkan sebagaimana nama yang mereka sandang, tanpa ada “biaya di bawah meja” maupun “biaya tanpa kuitansi resmi”. Ketika negara mengatur suatu Undang-Undang, maka hakim patuh dan tunduk lewat putusannya yang sesuai aturan dalam Undang-Undang dimaksud. Ketika negara mengatur suatu insentif maupun disinsentif, maka harus komitmen, tidak lagi bongkar-pasang dan berubah pendirian mengikuti selera penguasa—sebagaimana anekdot, ganti penguasa (maka) ganti kebijakan.

Seperti kata seorang tokoh dari negara komun!s di Negara Tirai Bambu Tiongkok, tidak penting tikus warna hitam ataukah warna putih, yang penting bisa menangkap tikus. Sama halnya, sejatinya tidaklah penting suatu negara adalah demokratis ataukah komun!stik—itu sama sekali tidak relevan untuk di permasalahkan—yang terpenting ialah bisa mensejahterakan rakyatnya lewat instrumen hukum yang tersaji apik serta konsisten antara apa yang tertuang di dalam lembaran regulasi dan implementasi penegakannya juga dari segi pendiriannya (tidak sering berubah-ubah haluan).

Akan tetapi secara realistis, tampaknya baik warga maupun pemegang kekuasaan di pemerintahan kita di Indonesia, rela mengorbankan apapun, dengan alasan semata “demi demokrasi”—alias demokrasi yang menghamba demi demokrasi (berbiaya mahal) itu sendiri, bukan demokrasi yang didedikasikan ubtuk memakmurkan rakyatnya. Jargon mereka, “Makan atau tidak makan, yang penting demokratis. Yang penting Kepala Daerah dan Kepala Negara dipilih (secara) langsung oleh rakyat, dan yang penting demonstrasi bebas tanpa hambatan apapun! Yang penting hakim bebas dan independen, termasuk independen dari bunyi Undang-Undang!” Bercermin dari watak bangsa kita sendiri, sesungguhnya tidaklah mengherankan betapa mulai mencuatnya fenomena baik warga yang intelek maupun pengusaha kita yang satu per satu mulai hengkang ke luar negeri. Jangan cerita soal “nasionalisme”, pemimpin negara kita sendiri memberikan teladan sebaliknya secara penuh “paradoksal”, lewat manuver dan drama-drama politik tentunya.

Bila kita mengkaji serta mengobservasi praktek berhukum di Indonesia selama paling tidak dua dekade belakangan, jujur harus penulis akui, bahwa tidak terdapat tawaran baik itu “kepastian hukum dalam artian sempit” maupun “kepastian hukum dalam artian luas”. Di mata warga individu, tiadanya “kepastian hukum dalam artian luas”, masih dapat ditolerir, akan tetapi tidak bagi “kepastian hukum dalam artian sempit”, itu sama sekali tidak dapat dikompromikan, dan mereka akan memilih “hijrah” ke negara-negara yang gaya berhukumnya lebih beradab, dimana aparatur penegak hukum benar-benar menegakkan hukum, bukan justru menjungkir-balikkan ataupun memperdagangkan hukum.

Adapun di mata kalangan investor, baik itu investor lokal maupun calon investor dari luar negeri, tiadanya tawaran berupa “kepastian hukum dalam artian sempit”, masih dapat dikompromikan, mengingat investor yang mengenal watak aparatur di Indonesia biasanya sudah sejak awal menganggarkan biaya-biaya “siluman” demikian dalam satu budget khusus. Polisi, preman, hakim, ataupun aparatur penerbit perizinan yang meminta “biaya siluman”, sepanjang bisa disanggupi nominalnya, maka pengusaha cenderung “tutup mata”, sepanjang masih ada laba usaha. Akan tetapi bila itu berurusan dengan “ketidak-pastian dalam artian luas”, berupa regulasi yang terus pasang-surut tanpa dapat diprediksi ataupun dikalkulasi “potential cost”-nya secara “long-term”, maka itu menyerupai spekulasi yang penuh resiko, tidak sebanding dengan resiko besaran modal yang dibawa untuk ditanam.

Mungkin akibat arogansi, memandang Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam melimpah, lantas “jual mahal” kepada warga maupun investor dalam negerinya sendiri, tidak terkecuali bagi investor asing. Apalah gunanya “swasembada beras”, bila harga beras di dalam negeri justru lebih mahal ketimbang harga beras impor. Negara Indonesia ialah nett-eksportir komoditas batu bara, minyak sawit (crude palm oil), mineral nikel, kakao, rajungan, ikan tuna, karet, dan sebagainya. Akan tetapi ketika harga BBM global melonjak, yang sejatinya juga turut melonjakkan harga komoditas yang diproduksi di Indonesia, mendadak wajah bangsa kita ibarat seakan “serasa tidak memiliki sumber daya alam apapun”. Pernahkah Anda menyadari fenomena demikian, dimana sejatinya dan seharusnya terdapat subsidi silang antara harga pasar global BBM (bahan bakar fosil) dan kenaikan harga global komoditas ekspor yang mampu diproduksi di Indonesia? Lagi-lagi, jawabannya ialah masifnya mafia yang berkeliaran dan bercokol di negeri yang serba “agamais” ini.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.