LEGAL OPINION
Penggelapan terhadap Dana / Uang dengan Nominal
Besar, dapat Dipastikan akan Berlanjut pada Episode Tindak Pidana Pencucian
Uang dalam rangka Menyamarkan Asal-Usul Kekayaannya yang Bersumber dari
Perbuatan Ilegal dan Melawan Hukum
Question: Seperti apa contoh bentuk rumusan dakwaan kombinasi antara dakwaan alternatif yang dikombinasikan dengan dakwaan kumulatif oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum)?
Brief Answer: Dakwaan kombinasi alternatif-kumulatif juga
kerap diistilahkan sebagai “pasal berlapis”, mengingat sifatnya berlapis-lapis,
dimana semakin rapat rumusannya, dalam artian tidak menyisakan sedikit pun
ruang bagi Terdakwa untuk berkelit, maka semakin tajam dan efektif surat
dakwaan yang disusun oleh pihak Jaksa Penuntut. Terkadang, atau seringkali,
lolos ataut tidaknya seorang Terdakwa yang disidangkan dari jerat hukum pidana,
memang sangat mengandalkan keterampilan, kecermatan, disamping kepiawaian pihak
Kejaksaan, mengingat hakim dalam perkara pidana terikat pada rumusan dakwaan
yang dirumuskan oleh Jaksa Penuntut Umum—hakim dalam perkara pidana, hanya memiliki
kebebasan dalam ruang lingkup menjatuhkan vonis hukuman yang sekalipun lebih
berat daripada yang dituntut oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Biasanya, sebagai contoh, dakwaan antara “pencurian”
dan “penggelapan” disusun sebagai alternatif satu sama lainnya, dengan frasa “atau”
antara Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua. Sementara itu bila telah ternyata dana
hasil kejahatan pencurian maupun penggelapan tersebut dilakukan “pencucian uang”
(money laundring) pula oleh pihak Terdakwa, maka setelah delik pencurian
ataupun penggelapan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Majelis
Hakim di pengadilan, dakwaan dapat dikumulatifkan dengan frasa “dan” terhadap
Dakwaan Ketiga. Sehingga bentuk surat dakwaan yang dirumuskan Jaksa Penuntut
Umum memiliki struktur kombinasi dakwaan sebagai berikut:
- KESATU : PRIMAIR Pencurian.
SUBSIDAIR Penggelapan. (salah satunya, bilamana “pencucian uang” dinilai tidak
terbukti)
ATAU
- KEDUA : PRIMAIR Pencurian.
SUBSIDAIR Penggelapan;
DAN
- KETIGA : Pencucian
uang (bermakna, bisa jadi “pencurian dan pencucian uang” atau “penggelapan dan
pencucian uang”)
Bisa juga berbentuk variasi sebagai berikut:
- KESATU : PRIMAIR Pencurian.
SUBSIDAIR Pencurian dengan perberatan.
ATAU
- KEDUA : PRIMAIR Penggelapan.
SUBSIDAIR Penggelapan dalam jabatan.
DAN
- KETIGA : Pencucian
uang.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, SHIETRA
& PARTNERS akan mengilustrasikan dakwaan yang disusun oleh Jaksa
Penuntut secara kombinasi kumulatif antara “tindak pidana asal” dan “pencucian
uang”, sebagaimana dicerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana
register Nomor 978 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Juli 2014, dimana Jaksa Penuntut
menyusun “dakwaan berlapis” berjenis kumulatif-alternatif antara “pencurian dan
pencucian uang” dan “penggelapan dan pencucian uang”—Terdakwa didakwa dengan
dakwaan, Kesatu Primair : Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana, Subsidair : Pasal
362 KUHPidana, atau Kedua : Pasal 374 KUHPidana; dan Pasal 3 Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Adapun yang menjadi esensi
“pencucian uang” ialah yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar Negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perubahan lain atas harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan
tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Terhadapnya, yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ialah:
1. Menyatakan Terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana ”Pencurian“ sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsidair,
Pasal 362 KUHPidana, dan tindak pidana “Pencucian Uang”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Purwakarta No.256/Pid.
B/2013/PN.Pwk. tanggal 30 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa DENNYES GUNTUR ESMET bin DADAH ESMET, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Penggelapan
Dalam Jabatan“ dan tindak pidana “Pencucian Uang“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan, Terdakwa tetap ditahan.”
Sebagaimana yang sudah-sudah,
meski hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara sesuai tuntutan Jaksa,
pihak Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan upaya hukum. Untuk itu dalam tingkat
banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.37/Pid.Sus/2014/PT.
Bdg. tanggal 27 Maret 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tertanggal 30
Januari 2014, Nomor 256/Pid.B/2013/PN.Pwk, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum
dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 3
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dikatakan telah memenuhi
ketentuan Pasal 362 KUHPidana yaitu pencurian, sebab barang berupa uang sebesar
Rp277.198.300,00 serta emas dengan nilai sebesar Rp4,6 miliar, adalah milik Nasabah
yang disimpan di Bank Danamon dan berada di bawah kekuasaan dan disimpan oleh
Terdakwa selaku Kepala Brankas Bank Danamon. Lalu kemudian barang yang berada
dalam penguasaan Terdakwa, diambil Terdakwa secara melawan hukum untuk
dimiliki. Barang yang diambil Terdakwa tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai perbuatan pencurian yaitu mengambil barang milik orang lain secara
melawan hak, melawan hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa a quo lebih tepat diterapkan
ketentuan Pasal 374 KUHPidana yaitu Penggelapan barang milik Nasabah yang di
simpan di Bank Danamon;
2. Bahwa sesuai fakta persidangan modus operandi yang dilakukan Terdakwa
untuk menggelapkan barang tersebut, lebih dahulu Terdakwa berupaya untuk
mendapatkan kunci cadangan yang tersimpan di Bank Danamon Konvensional
Purwakarta, dengan cara Terdakwa menggunakan Surat Pernyataan tanggal 23 Mei
2013 yang dibuat sendiri (dipalsukan Terdakwa), dengan tandatangan yang bukan
asli dari Area Manager Mararif Surachmadi dan Operation Support Hanifah,
melainkan tanda tangan hasil scanning dari surat yang sudah di fotokopi dengan
menunjukkan surat tersebut, Terdakwa berhasil mendapatkan kunci cadangan
tersebut melalui Yusuf Ridwan dan Nita dengan alasan stock opname;
3. Bahwa Terdakwa kemudian merusak CCTC (Closed Circuit Television) dengan
maksud agar tidak terekam. Setelah itu Terdakwa mengambil emas dan uang yang tersimpan
di Brankas Bank Danamon. Terdakwa kemudian membawa uang dan emas tersebut
dengan bolak-balik sebanyak dua kali dan membawa ke rumah orang tua Terdakwa,
dengan menggunakan mobil milik Terdakwa;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, judex facti telah
mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar
hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan
keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP, oleh
karena itu perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP dan Pasal 3
Undang-Undang No.8 Tahun 2010, dengan demikian Terdakwa terbukti melakukan penggelapan
dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang;
5. Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil
pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam
itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM
PADA KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.