Perbedaan antara Pidana Pencurian & Penggelapan oleh Pekerja / Pegawai

LEGAL OPINION
Mengambil Barang Tanpa izin Pemiliknya, Pidana Pencurian
Question: Yang namanya, ngambil barang milik kita tanpa pernah kita berikan izin ataupun perintah untuk itu, artinya mencuri, bukan?
Brief Answer: Jika ada hubungan pekerjaan atau hubungan hukum perdata seperti sewa-menyewa, maka kategorinya ialah delik “penggelapan”. Jika tiada hubungan pekerjaan ataupun hubungan perdata seperti pinjam-meminjam, mengambil benda milik orang lain tanpa izin, maka barulah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana “pencurian”, yang masuk dalam jenis “delik aduan”.
Namun kemudian isu hukum berkembang, apakah karyawan selalu identik melakukan tindak pidana “penggelapan” terhadap suatu kehilangan barang milik pemberi kerja? Sebagai contoh, karyawan bagian pembukuan / keuangan mengambil inventaris kantor dari dalam gudang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, apakah artinya karyawan bersangkutan hanya dapat dipidana dengan tuntutan delik “penggelapan”, alih-alih “pencurian?
Karenanya, karyawan penerima upah tidak selalu identik dengan kualifikasi delik “penggelapan”—sehingga dengan demikian sangat terkait erat dengan kewenangan jabatan sang pegawai / pelaku, apakah diberi kewenangan untuk memegang objek benda ataukah tidak. Tindak pidana “penggelapan”, sangat identik dengan menyalah-gunakan kewenangan yang dipercayakan oleh pemberi kerja.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret yang sangat representatif dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh perkara pidana register Nomor 21/Pid.B/2016/PN.Mtw tanggal 16 Februari 2016, dimana Terdakwa merupakan Karyawan PT. BBR (Bangun Batara Raya).
Terdakwa didakwa karena telah melakukan “pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah melakukan “penggelapan” yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa, terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Barang siapa;
2. Unsur Mengambil;
3. Unsur Barang;
4. Unsur seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
5. Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.2. Unsur Mengambil;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memindahkan sesuatu yang diambil dari tempatnya semula ke tempat lain sehingga yang diambil tersebut berpindah tempat dan lepas dari penguasaan pemiliknya;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada awalnya 90 bibit sawit tersebut berada di lokasi pembibitan PT. BBR kemudian diketahui bibit sawit tersebut sudah tidak berada di tempat semula akhirnya diketahui bahwa 90 (sembian puluh) bibit sawit tersebut telah Terdakwa jual kepada HHAMRIADI. Dari fakta tersebut jelaslah terlihat bahwa 90 bibit sawit sudah tidak lagi berada ditempat semula akan tetapi telah terdakwa jual kepada H. HAMRIADI, dan hal tersebut bukan dilakukan oleh pemiliknya melainkan dilakukan oleh terdakwa.
“Sehingga 90 bibit sawit tersebut telah berpindah tempat dan lepas dari kekuasaan pemiliknya. Dengan demikian unsur mengambil telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad.3 Unsur Barang;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah suatu benda baik berwujud atau tidak berwujud termasuk pula binatang, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang mempunyai nilai ekonomis dalam masyarakat;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa objek dari perkara ini adalah 90 bibit sawit. Sebagaimana diketahui sawit merupakan tanaman produksi yang menghasilkan minyak sawit yang dapat diolah menjadi beberapa produk yang bernilai ekonomis. Dengan demikian dapatlah dikatakan bibit sawit tersebut merupakan tanaman produksi yang menghasilkan minyak sawit yang dapat diolah menjadi beberapa produk yang bernilai ekonomis sehingga memiliki nilai ekonomis, dengan demikian bibit sawit tersebut masuk dalam kategori pengertian barang sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4 Seluruh atau sebagian milik orang lain;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, bahwa 90 bibit sawit adalah milik PT. BBR (Bangun Batara Raya) jadi dapatlah diketahui bibit sawit tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkan milik orang lain, yaitu PT. BBR (Bangun Batara Raya). Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.5 Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur ini adalah si pelaku atau Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk mempunyai dalam dirinya atau memiliki suatu benda yang bukan miliknya, dimana Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk itu, sehingga apa yang ia lakukan bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan kehendak orang lain. Kehendak untuk memiliki tersebut selain dari kenyataan kehendak Terdakwa untuk benar-benar ingin memiliki;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa maksud Terdakwa mengambil 90 bibit sawit tersebut adalah untuk membayar utang perusahaan. Lebih lanjut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa PT. BBR sebagai pemilik 90 bibit sawit tersebut tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa untuk mengambil dan kemudian menjual 90 bibit sawit tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa diatas dapat dikategorikan sebagai kehendak untuk memiliki tanpa seizin dari pemilik bibit sawit tersebut, disamping itu Terdakwa bukan pula orang yang berwenang untuk mengambil atau memindahkan bibit sawit tersebut, maka sudah barang tentu maksud atau kehendak Terdakwa mengambil 90 bibit sawit tersebut bertentangan dengan hukum dan kehendak orang lain. Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu yaitu ‘Pencurian’;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa barang bukti berupa 90 bibit sawit karena sudah tidak dipergunakan lagi dalam perkara ini dan perkara lain maka berdasarkan pasal 46 KUHAP barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak yang akan disebutkan dalam amar putusan;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan PT. BBR (Bangun Batara Raya);
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa bersikap sopan;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa JUMAIYADI Alias JUMAI Alias ADI Alias PAK IWAN Alias PAK JUM Bin ABDUL AZIZ tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.