Tagihan Membengkak Akibat Kelalaian Operator Menjual Nomor yang Sama Kepada Dua Pelanggan

LEGAL OPINION
ASPEK HUKUM MEMILIKI NOMOR TELEPON CANTIK OPRERATOR SELULER. WASPADAI MODUS OPERATOR NAKAL PREDATOR PULSA.
Question: Biila ada niat untuk beli nomor seluler yang cantik angkanya, apa nomor itu akan jadi milik kita setelah dibeli untuk seterusnya? Sebenarnya nomor seluler yang dijual operator dalam kartu perdana, itu menjadi milik pembeli atau tetap milik pihak operator? Apa tidak mungkin, ada nomor yang sama tapi oleh operator dijual ke banyak pembeli? Apa pernah terjadi sengketa di pengadilan, satu nomor seluler ternyata benar-benar dijual kepada beberapa pemakai seluler sehingga tagiihan menjadi membengkak?
Brief Answer: Demi asas kepastian hukum dunia niaga, maka nomor telepon / seluler dapat menjadi salah satu komponen identitas usaha pihak pemakai (si konsumen jasa seluler) itu sendiri. Mengingat sifatnya yang mengandung unsur kepentingan usaha pengguna jasa seluler yang ditawarkan oleh pihak operator telekomunikasi kabel maupun nirkabel, maka perlindungan hukum diberikan oleh hukum demi asas kepastian usaha dan kepastian terhadap perlindungan konsumen itu sendiri.
Terdapat hak identitas sang konsumen yang melekat pada nomor seluler tersebut, terutama untuk nomor-nomor yang telah lama dipakai oleh sang pelanggan. Menjual satu nomor seluler yang sama kepada lebih dari satu pelanggan, jelas merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen.
Terminologi “membeli” nomor seluler, sejatinya secara yuridis hanyalah sekadar “menyewa” nomor seluler yang ditawarkan pihak oprator. Namun ketika masa sewa masih aktif berlaku dan terus diperpanjang masa sewanya (dengan rutin membayar tagihan atau mengisi pulsa), maka pihak operator terikat untuk menghargai hak-hak konsumennya.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa perdata register Nomor 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Juni 2016, perkara antara:
- SARI PUTRA JOSEPH, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. INDOSAT.Tbk., selaku Tergugat; dan
2. FRANS GELORA, selaku Turut Tergugat.
Penggugat adalah pelanggan Pasca Bayar Tergugat, untuk layanan Matrix Indonesia dan satu-satunya pemilik Sim Card seluler dengan nomor 0815-8333-333. Sementara pihak Tergugat merupakan perusahaan dibidang Operator Telekomunikasi Celluler.
Sebagai pelanggan jasa seluler Pasca Bayar Tergugat, Penggugat melakukan pembayaran tagihan dari Tergugat setiap bulannya. Sebagai pelanggan yang baik, Penggugat melakukan pembayaran rutin setiap bulannya dan tidak pernah menunggak.
Penggugat melakukan pembayaran tagihan pemakaian setiap bulannya sampai bulan Februari 2015 tidak ada permasalahan, akan tetapi ketika Penggugat meneliti rincian pemakaian ternyata terdapat beberapa pemakaian yang tidak pernah Penggugat lakukan, yakni pemakaian berkomunikasi ke India.
Oleh karena Penggugat tidak pernah melakukan pemakaian berkomunikasi ke India, maka Penggugat menghubungi Tergugat, mengkonfirmasi keganjilan hal tersebut di atas, ternyata Tergugat telah menerbitkan nomor Sim Card dengan nomor milik Penggugat kepada Turut Tergugat (yang notabene pelanggan lainnya dari sang operator seluler).
Atas tindakan Tergugat yang menerbitkan nomor Sim Card Penggugat kepada Turut Tergugat, mengakibatkan Tergugat secara serta-merta tanpa konfirmasi ataupun verifikasi, melakukan pemblokiran atas SIM Card yang ada pada Penggugat. Tindakan Tergugat yang menerbitkan nomor SIM Card milik Penggugat kepada Turut Tergugat, jelas dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, oleh sebab ketika nomor seluler dibeli oleh pihak Penggugat, dan rutin membayar tagihan nomor bersangkutan, maka pihak operator tidak berhak untuk menjualnya kembali kepada pihak ketiga.
Setelah Penggugat mengajukan somasi terhadap Tergugat, Tergugat kemudian mengundang Penggugat pada tanggal 22 Juni 2015. Akan tetapi dalam pertemuan tersebut Tergugat menolak melakukan permintaan maaf kepada Penggugat melalui 3 media cetak.
Mengingat Tergugat tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menerbitkan nomor SIM Card yang sama kepada pihak lain yang selanjutnya Tergugat melakukan pemblokiran terhadap nomor SIM Card milik Penggugat tersebut, sehingga Penggugat tidak dapat menggunakan nomor SIM Card milik Penggugat tersebut, maka dengan demikian Tergugat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang jelas menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Demi lengkapnya para pihak dalam gugatan, untuk itu Penggugat menarik Turut Tergugat dalam perkara ini agar tunduk terhadap putusan pengadilan, sehubungan pernyataan Turut Tergugat yang mengaku telah keliru dalam meminta pergantian kartu kepada tergugat, yang seharusnya 0815.28333.333 menjadi 0815.8333.333 (yang merupakan nomor milik Penggugat. Semestinya Tergugat melakukan verifikasi, bukan sekadar memproses secara sumir (unsur kelalaian).
Disamping tidak dapat menggunakan nomor SIM Card tersebut, Penggugat juga merasa sangat takut dan khawatir, apalagi Penggugat sebagai pengusaha merasa khawatir SIM Card milik Penggugat ternyata direkayasa termasuk juga dilakukan penyadapan dan/atau disabotase, disalahgunakan untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun teror. maka atas dasar itu sangat berasalan hukum Penggugat sangat dirugikan oleh perbuatan Tergugat disamping kerugian materil juga kerugian immateril.
Oleh karenanya, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun kerugian immateril, dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materil berupa Biaya Pembayaran tagihan Bulan Maret dan April Rp. 1.064.154,- serta Biaya Pengacara.
Kerugian Immateriil: Adanya perbuatan para Tergugat mengakibatkan Penggugat kehilangan komunikasi dengan relasi bisnis Penggugat, relasi Penggugat tidak dapat berkomunikasi dengan Penggugat, menderita stres, takut, perasaan tidak tenang, kehilangan percaya diri, tercemar nama baik dan kehilangan percaya diri, kerugian immateril ini tidak dapat dinilai dengan uang, untuk itu Penggugat menuntut kerugian immateril dengan sejumlah nominal Rp. 333.333;-.
Adapun ketentuan normatif yang relevan dalam perkara ini, tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang tentang Telekomunikasi:
1. Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
2. Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.”
Pasal 68 Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
1. Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak pihak yang dirugikan berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
2. Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
3. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi.”
Adapun kelalaian utama yang dilakukan oleh pihak operator seluler, ialah tidak melakukan “Check and Crosscheck” sebelum melakukan approval terhadap permohonan pelanggan lain, juga tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi demi menghormati hak-hak pelanggan / konsumen.
Dimana terhadap gugatan sang konsumen, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa Penggugat adalah pelanggan Tergugat dengan nomor Sim Card nomor 0815.8333.333. yang tidak pernah dibantah oleh Tergugat;
“Menimbang, bahwa dimuka telah terbukti dan dinyatakan bahwa Penggugat adalah pelanggan Pasca Bayar Tergugat dengan layanan Matrix Indonesia dan satu-satunya pemilik No.Sim Card 0815.8333.333;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 bahwa Tergugat mendalilkan bahwa pada tanggal 9 Maret 2015 jam 08.43 WIB Turut Tergugat mengirimkan email kepada Corporate Account Management Tergugat yang meminta dibuatkan kembali SIM card dengan nomor 08158333333 dengan alasan hilang. Nomor 08158333333 ini digunakan oleh Director Logistik PT. Sumber Mitra Jaya yang merupakan tempat bekerja dari Turut Tergugat;
“Menimbang, bahwa Corporate Account Management Tergugat membalas email tersebut pada tanggal 12 Maret 2015 jam 11.59 WIB yang mengkonfirmasi apakah benar nomor 08158333333 atas nama Sari Putra Joseph. Turut Terguigat membalas email ini pada tanggal yang sama jam 12.10 WIB meminta untuk mengganti nama yang sebelumnya terdaftar atas nama Sari Putra Joseph, diganti menjadi Surya Vasireddy;
“Menimbang, bahwa berdasarkan konfirmasi yang disampaikan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat, maka kemudian Tergugat melakukan perubahan kartu, dimana nomor 08158333333 sudah digunakan oleh PT. Sumber Mitra Jaya sejak tanggal periode 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 2 April 2015;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, proses ganti kartu disebabkan oleh permintaan dari Turut Tergugat dan bukan permintaan dari Penggugat pelanggan Pasca Bayar Tergugat dengan layanan Matrix Indonesia dan satu-satunya pemakai No.Sim Card 0815.8333.333;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4 bahwa oleh karena Penggugat tidak pernah melakukan pemakaian berkomunikasi ke India, maka Penggugat menghubungi Tergugat, mengkonfirmasi hal tersebut, ternyata Tergugat telah menerbitkan nomor Sim Card dengan nomor milik Penggugat kepada Turut Tergugat;
“Menimbang, bahwa sebagaimana bukti T-2 yaitu surat dari Tergugat yang ditanda-tangani oleh Meigi Melissa Sigit tanggal 13 April 2015 yang isinya penyampaian permohonan maaf dari Tergugat kepada Penggugat atas kekeliruannya dan berjanji akan melakukan langkah perbaikan pada masa yang akan datang;
“Menimbang, bahwa sebagaimana bukti T-3 yaitu Surat PT. SUMBER MITRA JAYA nomor ... tertanggal 13 April 2015 yang ditanda-tangani oleh Turut Tergugat yang berisi:
1. Bahwa saya telah keliru dalam meminta pergantian kartu yang seharusnya 081528333333 menjadi 08158333333, dengan demikian bertanggung jawab atas dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari atas pemakaian nomor 08158333333 selama pemakaian tanggal 12 Maret 2015 – 2 April 2015, selama tanggal tersebut hanya menghubungi keluarga, rekan kerja dan kolega yang berkaitan dengan urusan pekerjaan;
2. Bertanggung jawab atas biaya pemakaian yang ditagihkan selama pemakaian nomor 08158333333 selama pemakaian tanggal 12 Maret 2015 – 2 April 2015 sebesar Rp 803.776,- dan oleh karena itu semua dampak atau akibat yang ditimbulkan di luar tanggung jawab pemilik asli nomor 08158333333 karena kekeliruan tersebut diatas.”
“Menimbang, bahwa Surat PT. SUMBER MITRA JAYA nomor ... tertanggal 13 April 2015 yang ditanda-tangani oleh Turut Tergugat dan surat Indosat sebagamana bukti T-2 dan bukti T-3 tersebut telah membuktikan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menerbitkan nomor Sim Card yang sama kepada pihak lain yang selanjutnya Tergugat melakukan pemblokiran terhadap nomor Sim Card milik Penggugat tersebut, sehingga Penggugat tidak dapat menggunakan nomor Sim Card milik Penggugat tersebut, maka dengan demikian Tergugat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
“Menimbang, bahwa disamping tidak dapat menggunakan SIM Card tersebut diatas, Penggugat juga merasa sangat takut dan khawatir, apalagi Penggugat sebagai pengusaha merasa khawatir SIM Card milik Penggugat tersebut, telah direkayasa termasuk juga dilakukan penyadapan dan/atau disabotase, disalah-gunakan untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun teror. Maka atas dasar itu sangat beralasan hukum Penggugat sangat dirugikan oleh perbuatan Tergugat disamping kerugian materiil juga kerugian immateril.
“Dimana kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah biaya pembayaran tagihan Bulan Maret dan April sebesar Rp. 1.064.154,;
“Menimbang, bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang untuk menggunakan jasa Advokat dalam proses beracara di peradilan perdata. Sehingga jika seseorang menunjuk Advokat maka hal tersebut adalah hak hukum dan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung No. 635 K/Sip/1973 tangal 4 Juli 1974 : ‘mengenai honorarium Advokad karena H.I.R tidak mengharuskan berperkara dengan bantuan seorang Pengacara, maka Pengeluaran untuk Pengacara tidak dapat dibebankan kepada pihak Lawan’.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, tuntutan ganti rugi materiil yang dikabulkan adalah sejauh kerugian biaya pembayaran tagihan Bulan Maret dan April sebesar Rp. 1.064.154, sedangkan biaya advokad haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa dengan adanya perbuatan para Tergugat mengakibatkan Penggugat kehilangan komunikasi dengan relasi bisnis Penggugat, relasi Penggugat tidak dapat berkomunikasi dengan Penggugat, menderita stres, takut, perasaan tidak tenang, kehilangan percaya diri, tercemar nama baik dan kehilangan percaya diri, kerugian immateril ini tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi Penggugat menuntut kerugian immateriil Rp. 333.333,-;
“Menimbang, bahwa karena Penggugat menuntut kerugian immateriil dalam batas yang wajar, maka Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp.333.333,- sehingga kerugian itu harus dibayar oleh tergugat dan turut Tergugat secara tanggung renteng;
“Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, oleh karenanya terhadap Turut Tergugat harus dihukum untuk tunduk pada putusan perkara ini;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan nomor Sim Card yang sama yaitu nomor 0815.8333.333 kepada pihak lain dan memblokir nomor Sim Card yang sama yaitu nomor 0815.8333.333 yang ada pada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Penggugat adalah pelanggan Tergugat dengan nomor Sim Card nomor 0815.8333.333.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian baik materil maupun immateril kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
A. Kerugian Materiil berupa Biaya Pembayaran tagihan Bulan Maret dan April Rp. 1.064.154,-;
B. Kerugian Immateriil. Sebesar Rp. 333.333,-;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
7. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.