Perbedaan Pidana Denda & Uang Pengganti dalam Tipikor, Tindak Pidana Korupsi

LEGAL OPINION
Akibat Tidak Mengembalikan Uang Hasil Korupsi, Pidana Uang Pengganti Membayangi vonis Terdakwa
Question: Jika uang hasil korup, tidak dikembalikan tersangka ataupun terdakwa sampai hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) akan membuat putusan, resiko kemungkinan terburuknya bisa seperti apa saja?
Brief Answer: Kerugian terbesar dari tiadanya sikap kooperatif berupa tidak sesegera mungkin pengembalian uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara (“uang milik rakyat”), terdapat dua konsekuensi yuridis yang menanti: 1.) Disamping pidana “denda”, Hakim juga akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana “Uang Pengganti” senilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa; dan 2.) Menjadi unsur pertimbangan hukum yang memberatkan kesalahan terdakwa sehingga vonis pidana penjara dapat cukup berat mendekati ancaman pidana maksimum.
Untuk itulah yang perlu dipahami masyarakat, tujuan dibentuknya Peradilan Tipikor bukan semata untuk menghukum pelaku Tipikor, namun juga untuk memulihkan “kerugian rakyat”—yang bermaksud memberi sinyal komunikasi bagi para masyarakat bahwa korupsi tidak akan pernah memperkaya pelakunya.
Patut dipahami, pidana “denda” berbeda dengan pidana “uang pengganti”. Bila denda tidak dibayar oeh terpidana maka akan dikonversi dengan pidana kurungan tambahan, sementara pidana “uang pengganti” akan dapat dieksekusi secara perdata oleh pihak Kejaksaan berupa sita eksekusi seluruh harta benda milik terpidana yang tidak mengindahkan amar perintah untuk membayar seluruh “uang pengganti” senilai jumlah nominal dalam vonis.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS memberikan cerminan lewat putusan Pengadilan Negeri Ternate yang perkara Tipikor register Nomor 172/Pid.Sus/2010/PN.Tte tanggal 25 April 2011, dimana terhadap tuntutan pihak Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum, yakni perbuatan terdakwa melanggar pasal 8 UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
2. Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
“Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 2 UU No 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maka Pegawai Negeri terdiri dari a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota TNI; dan c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi EDI CHUMAEDI, keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan surat bukti berupa Surat Keputusan KAPOLDA Maluku Utara tanggal 22 Mei 2007 No. ..., terungkap fakta bahwa terdakwa adalah Anggota POLRI dengan pangkat Brigadir yang menjabat sebagai BENSATKER Polres Ternate sejak tanggal 22 Mei 2007 dan dinonaktifkan sejak tanggal 14 Juli 2010.
“Menimbang, bahwa unsur ad. 2 ini terdiri dari beberapa perbuatan yang bersifat alternatif, yakni:
- Dengan sengaja mengelapkan uang yang disimpan karena jabatannya.
- Dengan sengaja menggelapkan surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
- Dengan sengaja membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain.
- Dengan sengaja membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
“Menimbang, bahwa apabila salah satu alternatif terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
“Menimbang, bahwa didalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada penjelasan autentik tentang apa yang dimaksud dengan ‘Menggelapkan’, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Menggelapkan ialah melakukan Penggelapan, dan pengertian Penggelapan itu sendiri adalah merujuk pada pengertian Penggelapan sebagaimana diatur didalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang intinya adalah sebagai berikut:
- Memiliki dengan melawan hak suatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain.
- Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.
“Menimbang, bahwa memiliki dengan melawan hak suatu barang, dapat diartikan sebagai menempatkan suatu barang kedalam penguasaannya seperti miliknya sendiri, sedangkan melawan hak dapat diartikan bahwa perbuatan itu melawan hukum atau tidak mempunyai dasar hukum.
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maupun dari fakta hukum yang telah terbukti sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan diatas, ternyata:
- Bahwa dana gaji ke-13 Polres Ternate sebesar Rp 834.436.000,- yang tertuang didalam SP2D No. ... tanggal 14-06-2010 telah dicairkan oleh terdakwa sesuai dengan kewenangannya, pada tanggal 25-06-2010 berdasarkan Cek No. ... selanjutnya disimpan didalam Brankas.
- Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa dana gaji ke-13 Polres Ternate sebesar Rp 552.602.300,00 yang merupakan bagian dari dana gaji ke-13 Polres Tenate sebesar Rp 834.436.000,- tidak digunakan oleh terdakwa untuk membayar gaji ke-13 bagi anggota Polres Ternate sesuai dengan peruntukannya, tetapi oleh terdakwa digunakan : untuk kepentingan komando sebesar Rp 28.600.000,00 dan sebesar Rp 525.002.300,00 digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
“Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut ternyata terdakwa selaku BENSATKER Polres Ternate telah menggunakan dana gaji ke-13 sebesar Rp.552.602.300,00 diluar peruntukannya ... perbuatan terdakwa tersebut dapat diartikan telah menempatkan dana sebesar Rp 552.602.300,00 didalam penguasaannya seolah-olah sebagai miliknya sendiri karena digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, padahal dana sebesar Rp 552.602.300,00 tersebut adalah uang negara atau keuangan negara yang penggunaannya mutlak untuk membayar gaji ke-13 bagi anggota Polres Ternate, dan keberadaan dana sebesar Rp 552.602.300,00 yang merupakan bagian dari dana gaji ke-13 Polres Ternate sebesar Rp 834.436.000,00 dalam penguasaan terdakwa adalah sesuai dan berdasarkan kewenangannya selaku BENSATKER, bukan karena kejahatan, dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim terbukti terdakwa telah mengelapkan uang yang disimpan karena jabatannya.
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah apakah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja?
“Menimbang, bahwa menurut Van Toelichting, kesengajaan (Opzet) dapat diartikan : menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa.
“Menimbang, bahwa terdakwa adalah seorang anggota Polisi yang dua tahun lebih menjabat sebagai BENSATKER Polres Ternate, sudah pasti mengetahui bahwa dana gaji ke-13 sebesar Rp 834.436.000,00 penggunaannya mutlak untuk membayar gaji ke-13 bagi anggota Polres Ternate, tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya ia telah menggunakan dana gaji ke-13 tersebut untuk kepentingan komando sebesar Rp 28.600.000,00 dan untuk kepentingannya sendiri sebesar Rp.524.002.300,00 dan terdakwa sebagai anggota POLRI tentu mengetahui bahwa perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, karena itu perbuatan terdakwa yang telah menggunakan gaji ke-13 Polres Ternate sebesar Rp 552.602.300,00 diluar peruntukannya adalah dilakukan dengan sengaja.
“Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan ..., bahwa materi pembelaan Penasihat Hukum No. IV yakni Tentang TINJAUAN ATAS SURAT TUNTUTAN (ANALISA YURIDIS) dapat diambil intinya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mencairkan dana gaji ke-13 pada tanggal 25 Juni 2010, sedangkan membaginya kepada 157 personil sebesar Rp 189.827.700,- pada tanggal 14 Juli 2010.
- Bahwa dana gaji ke-13 tersebut dipergunakan / dikeluarkan oleh terdakwa atas perintah dan permintaan saksi AKBP EDI CHUMAEDI selaku KPA dan selaku atasan terdakwa antara lain : perintah saksi AKBP EDI CHUMAEDI selaku Kapolres untuk diserahkan kepadanya sejumlah Rp 375.000.000,- dan untuk kepentingan komando / institusi sebesar Rp 156.000.000,-.
- Bahwa belum terbaginya dana gaji ke-13 tersebut ke seluruh anggota Polres Ternate, karena sebagian dari gaji ke-13 tersebut telah dikeluarkan oleh terdakwa atas perintah saksi AKBP EDI CHUMAEDI selaku atasan terdakwa untuk kepentingan komando dan pinjaman langsung oleh saksi AKBP EDI CHUMAEDI.
- Bahwa dalam kapasitas terdakwa selaku Bendaharawan Polres Ternate maka seluruh pengeluaran dana gaji ke-13, haruslah dengan sepengetahuan dan persetujuan serta berdasarkan perintah saksi AKBP EDI CHUMAEDI selaku atasan, dengan demikian terdakwa tidak dalam kemampuan untuk tidak melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasan terdakwa yakni saksi EDI CHUMAEDI selaku Kapolres.
- Bahwa dengan demikian maka dalam hal melakukan tindakan pengeluaran uang adalah berdasarkan perintah jabatan yang berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (1) KUHP TIDAK BOLEH DIHUKUM.
“Menimbang, bahwa terhadap argumentasi dari Penasihat Hukum tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan bukti-bukti bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggunakan dana gaji ke-13 sebesar Rp 552.602.300,- diluar peruntukannya itu adalah atas perintah jabatan (perintah Kapolres), baik yang diterangkan oleh terdakwa bahwa sebesar Rp 375.000.000,- diserahkan kepada saksi EDI CHUMAEDI selaku Kapolres atas perintah Kapolres, maupun yang diterangkan oleh terdakwa bahwa sebesar Rp 75.000.000,- digunakan terdakwa atas perintah Kapolres untuk melunasi hutang Kapolres pada Koperasi PRIMKOPAL, serta yang diterangkan oleh terdakwa untuk kepentingan komando.
“Menimbang, bahwa pada saat terdakwa diperiksa dipersidangan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa, maupun didalam eksepsinya dengan jelas terdakwa menerangkan bahwa gaji ke-13 sebesar Rp 75.000.000,- digunakan untuk melunasi utang Kapolres di Ternate, kemudian terdakwa mengubah keterangannya bahwa dana gaji ke-13 sejumlah Rp 75.000.000,00 bukan untuk membayar hutang Kapolres di Koperasi, tetapi membayar potongan anggota di koperasi untuk bulan Juni 2010 yang telah dipinjam oleh Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Sunarzi alias Na selaku Karyawan Koperasi Primkopal yang diperiksa belakangan, dan perubahan keterangannya ini dituangkan kembali didalam pembelaannya, Majelis Hakim menilai bahwa disamping keterangan terdakwa tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti lain, keterangan terdakwa yang berubah-ubah tersebut justru menambah ketidakpercayaan Majelis atas keterangannya itu, karenanya keterangan terdakwa tersebut dikesampingkan.
“Menimbang, bahwa dari hasil persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi terdakwa, oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, berupa pidana penjara dan denda sebagaimana yang diatur didalam pasal 8 UU RI No. 20 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
“Menimbang, bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada hakekatnya antara lain bertujuan untuk memulihkan Keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, oleh karena itu maka kerugian Negara sebesar Rp. 524.002.300,00 yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri dan belum pernah dikembalikan oleh terdakwa, haruslah dibebankan kepada terdakwa sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti yang wajib dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara.
“Menimbang, bahwa sebelum menetapkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan:
- Bahwa dampak langsung dari perbuatan terdakwa adalah 247 orang personil Polres Ternate, belum menikmati gaji ke-13 tahun 2010.
- Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, dan tidak menunjukkan rasa bersalah dan rasa penyesalan.
Hal-hal yang meringankan:
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
- Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung dari istri dan anak-anaknya yang masih kecil.
“Menimbang, bahwa didalam Surat Tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar oleh Majelis Hakim, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa AHMADI BUGIS Alias MADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 524.002.300,00 kepada Negara Cq. Polres Ternate, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
4. Menetapkan, bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
5. Menetapkan barang bukti berupa : ... Sedangkan barang bukti berupa Uang sisa gaji ke-13 Polres Ternate sebesar Rp 19.708.000,00 dikembalikan ke Institusi Polres Ternate.
6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.