Kerugian Kecil, Bukan Menjadi Alasan Pemaaf Kesalahan Pidana


LEGAL OPINION
Question: Apa benar, jika kena tipu dibawah nominal Rp500.000;00 maka si pelakunya tidak bisa dilaporkan ke polisi?

Brief Answer: Kejahatan dengan nilai kerugian yang sedikit, tetap ditindak pidana dengan kategori ancaman “tindak pidana ringan”, namun bukan dimaknai menjadi alasan pemaaf ketika kerugian yang diakibatkan oleh pelaku hanya bernilai nominal kecil. Dalam delik “penipuan” ataupun “membuat / menggunakan surat palsu”, bahkan tidak harus si korban mengalami kerugian real, cukup “dapat” menimbulkan kerugian, maka unsur-unsur kualifikasi delik seketika terpenuhi.
Sebagai contoh, jangankan penipuan, menjual barang hasil kejahatan dengan keuntungan hanya sekecil Rp50.000;- saja, berdasarkan preseden / yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang ada, dapat dipidana dan dijatuhkan hukuman badan (penjara). Maka, nilai benda bukan menjadi faktor sentral dalam penegakan hukum pidana, namun niat serta perbuatan kejahatan itulah yang menjadi pokok sentralnya—bukan faktor kerugiannya.
PEMBAHASAN:
Secara analogi, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS menerminkan lewat perkara pidana “penadahan” sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 560 K/Pid/2015 tanggal 19 Mei 2015, dimana Terdakwa didakwakan karena telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yaitu 3 buah laptop yang diantaranya adalah 1 unit laptop yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bermula ketika Dwi Andi Syahputra, Dani (masing-masing dalam berkas terpisah) dan Harisman, Abdi, Sastra, Amin (daftar pencarian orang / DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa barang-barang yang diambil dalam Truk Tronton, yaitu 3 buah laptop dan beberapa kotak yang berisi Busi Sepeda Motor, yang mana barang-barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut, yang mana barang tersebut milik Jasa Pengangkutan Fajar Baru.
Setelah Terdakwa mengetahui barang-barang tersebut dari hasil kejahatan, lalu Harisman meminta kepada Terdakwa untuk mencari pembelinya, sehingga Terdakwa mencoba untuk menghubungi dan menawarkan laptop tersebut kepada tetangganya, yaitu saksi Iman Suryadi Lubis, dimana saksi Iman Suryadi Lubis berminat untuk melihat laptop tersebut terlebih dahulu.
Terdakwa dan Harisman selanjutnya datang ke rumah saksi Iman Suryadi Lubis dengan membawa 3 unit laptop untuk diperlihatkan kepada saksi Iman Suryadi Lubis, yang kemudian 1 diantaranya dikembalikan oleh saksi Iman Suryadi Lubis dikarenakan laptop tersebut rusak, maka yang berada di tangan saksi Iman Suryadi Lubis adalah sebanyak 2 buah laptop, msski ketika itu belum disepakati harga jual-beli barang tersebut.
Setelahnya, Terdakwa dan Harisman pulang dari rumah saksi Iman Suryadi. Selanjutnya Harisman yang berhubungan dengan Iman Suryadi Lubis, sehingga Terdakwa tidak mengetahui berapa harga pembelian dan beberapa laptop yang dibeli oleh Iman Suryadi Lubis. Keesokan harinya, setelah Harisman menawarkan laptop tersebut dengan Iman Suryadi Lubis, Harisman datang lagi ke rumah Terdakwa untuk memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan laptop hasil pencurian demikian.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No.393/Pid.B/2014/PN.Tjb tanggal 25 Nopember 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH NASUTION Alias LOMAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penadahan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan No.747/PID/2014/PT.MDN tanggal 5 Februari 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 393/Pid.B/2014/PN-Tjb tanggal 25 November 2014 yang yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya.
- Memerintahkan, masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, yang terkesan demikian membabi-buta mengakukan kasasi meski Terdakwa telah dikenakan vonis 8 bulan penjara hanya karena hasil penjualan barang tadahan dengan keuntungan Rp50.000; dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk keseluruhannya ternyata merupakan putusan yang tidak salah menerapkan hukum yaitu mempertimbangkan secara tepat dan benar mengenai seluruh fakta hukum yang relevan secara yuridis, sebagaimana yang terungkap di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan; yaitu Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penadahan’, melanggar Pasal 480 KUHPidana sesuai dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
“Bahwa demikian pula Judex Facti mempertimbangkan secara cukup mengenai dasar alasan-alasan penjatuhan pidana, berupa keadaan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sehingga Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
“Bahwa alasan Kasasi Jaksa / Penuntut Umum hanya mengenai pidana yang dijatuhkan Judex Facti dinilai terlalu ringan sehingga tidak mencerminkan keadilan, tidak dapat dibenarkan sebab dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar baik hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa. Apalagi Terdakwa hanya mendapat upah/keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil menawarkan laptop kepada Imam menjadi tetangga Terdakwa, padahal Terdakwa mengetahui kalau laptop tersebut hasil kejahatan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, maka permohonan kasasi dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.