LEGAL OPINION
Question: Apa benar, jika kena tipu dibawah nominal
Rp500.000;00 maka si pelakunya tidak bisa dilaporkan ke polisi?
Brief Answer: Kejahatan dengan nilai kerugian yang sedikit,
tetap ditindak pidana dengan kategori ancaman “tindak pidana ringan”, namun
bukan dimaknai menjadi alasan pemaaf ketika kerugian yang diakibatkan oleh pelaku
hanya bernilai nominal kecil. Dalam delik “penipuan” ataupun “membuat /
menggunakan surat palsu”, bahkan tidak harus si korban mengalami kerugian real,
cukup “dapat” menimbulkan kerugian, maka unsur-unsur kualifikasi delik seketika
terpenuhi.
Sebagai contoh, jangankan penipuan, menjual
barang hasil kejahatan dengan keuntungan hanya sekecil Rp50.000;- saja, berdasarkan
preseden / yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang ada, dapat dipidana dan
dijatuhkan hukuman badan (penjara). Maka, nilai benda bukan menjadi faktor
sentral dalam penegakan hukum pidana, namun niat serta perbuatan kejahatan
itulah yang menjadi pokok sentralnya—bukan faktor kerugiannya.
PEMBAHASAN:
Secara analogi, tepat kiranya SHIETRA
& PARTNERS menerminkan lewat perkara pidana “penadahan” sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI register Nomor 560 K/Pid/2015 tanggal 19 Mei 2015, dimana
Terdakwa didakwakan karena telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yaitu 3 buah laptop
yang diantaranya adalah 1 unit laptop yang diketahuinya atau patut dapat
disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan, sebagaimana
diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Bermula ketika Dwi Andi
Syahputra, Dani (masing-masing dalam berkas terpisah) dan Harisman, Abdi,
Sastra, Amin (daftar pencarian orang / DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan
membawa barang-barang yang diambil dalam Truk Tronton, yaitu 3 buah laptop dan
beberapa kotak yang berisi Busi Sepeda Motor, yang mana barang-barang tersebut
diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut, yang
mana barang tersebut milik Jasa Pengangkutan Fajar Baru.
Setelah Terdakwa mengetahui barang-barang
tersebut dari hasil kejahatan, lalu Harisman meminta kepada Terdakwa untuk
mencari pembelinya, sehingga Terdakwa mencoba untuk menghubungi dan menawarkan
laptop tersebut kepada tetangganya, yaitu saksi Iman Suryadi Lubis, dimana
saksi Iman Suryadi Lubis berminat untuk melihat laptop tersebut terlebih
dahulu.
Terdakwa dan Harisman selanjutnya
datang ke rumah saksi Iman Suryadi Lubis dengan membawa 3 unit laptop untuk
diperlihatkan kepada saksi Iman Suryadi Lubis, yang kemudian 1 diantaranya
dikembalikan oleh saksi Iman Suryadi Lubis dikarenakan laptop tersebut rusak, maka
yang berada di tangan saksi Iman Suryadi Lubis adalah sebanyak 2 buah laptop, msski
ketika itu belum disepakati harga jual-beli barang tersebut.
Setelahnya, Terdakwa dan
Harisman pulang dari rumah saksi Iman Suryadi. Selanjutnya Harisman yang
berhubungan dengan Iman Suryadi Lubis, sehingga Terdakwa tidak mengetahui berapa
harga pembelian dan beberapa laptop yang dibeli oleh Iman Suryadi Lubis. Keesokan
harinya, setelah Harisman menawarkan laptop tersebut dengan Iman Suryadi Lubis,
Harisman datang lagi ke rumah Terdakwa untuk memberikan uang kepada Terdakwa
sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan
laptop hasil pencurian demikian.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No.393/Pid.B/2014/PN.Tjb
tanggal 25 Nopember 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH NASUTION Alias LOMAS, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penadahan’
sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 8 (delapan) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi
Medan No.747/PID/2014/PT.MDN tanggal 5 Februari 2015, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 393/Pid.B/2014/PN-Tjb
tanggal 25 November 2014 yang yang dimohonkan banding tersebut untuk
seluruhnya.
- Memerintahkan, masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, yang terkesan
demikian membabi-buta mengakukan kasasi meski Terdakwa telah dikenakan vonis 8
bulan penjara hanya karena hasil penjualan barang tadahan dengan keuntungan
Rp50.000; dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan Kasasi tidak
dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan
putusan Pengadilan Negeri untuk keseluruhannya ternyata merupakan putusan yang
tidak salah menerapkan hukum yaitu mempertimbangkan secara tepat dan benar
mengenai seluruh fakta hukum yang relevan secara yuridis, sebagaimana yang
terungkap di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan; yaitu
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penadahan’,
melanggar Pasal 480 KUHPidana sesuai dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
“Bahwa demikian pula Judex
Facti mempertimbangkan secara cukup mengenai dasar alasan-alasan penjatuhan
pidana, berupa keadaan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sehingga
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
“Bahwa alasan Kasasi Jaksa / Penuntut
Umum hanya mengenai pidana yang dijatuhkan Judex Facti dinilai terlalu ringan
sehingga tidak mencerminkan keadilan, tidak dapat dibenarkan sebab dalam
putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar baik hal-hal
yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa. Apalagi Terdakwa hanya mendapat upah/keuntungan
Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil menawarkan laptop
kepada Imam menjadi tetangga Terdakwa, padahal Terdakwa mengetahui kalau laptop
tersebut hasil kejahatan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau peraturan
perundang-undangan, maka permohonan kasasi dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa / Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.