Perizinan Diterbitkan Bukan untuk Secara Sepihak Dicabut / Dibatalkan oleh Pemerintah

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami sudah mendapat izin untuk berusaha di sebidang lokasi pada suatu daerah. Tapi tiba-tiba ada informasi bahwa izin kami itu dicabut oleh Pemda, bahkan beredar rumor kalau izin itu kemudian diberikan oleh Pemda kepada perusahaan lain yang selama ini merupakan kompetitor kami. Apa memang boleh seenaknya seperti itu, izin dikasih lalu dicabut seenaknya?
Perusahaan sudah keluar banyak biaya untuk persiapan lahan karena sudah kantungi izin, tapi mendadak izin dicabut, rugi besar bagi kami yang sudah mengeluarkan biaya untuk investasi yang kini tidak dapat digarap, dan pekerja serta alat-alat berat kami jadi menganggur yang tentunya jadi cost tersendiri yang tidak sedikit.
Brief Answer: Bila merujuk asas kepastian hukum dalam rangka rezim perizinan, dinyatakan betul bahwa perizinan mengandung secara laten / implisit sifat “bersyarat batal”, dalam artian perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah dapat sewaktu-waktu dicabut izin tersebut bila penerima izin melanggar berbagai larangan maupun perintah sehubungan dengan syarat dan ketentuan pemberian izin, namun bila pemegang izin telah patuh dan tunduk sepenuhnya terhadap syarat dan ketentuan terkait izin yang telah dikantungi olehnya, maka pemerintah tidak dapat secara sepihak mencabut izin yang telah diterbitkan.
Rezim hukum perizinan, dengan demikian sangatlah menyerupai konstruksi hukum kontrak perdata, dimana masing-masing pihak antara pemberi dan pihak penerima izin saling terikat perihal jangka waktu serta syarat dan ketentuan yang berlaku dalam izin tersebut.
PEMBAHASAN:
Dilematika sekaligus polemik rezim perizinan di Tanah Air, mungkin tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS mencerminkan ilustrasi konkretnya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa pencabutan perizinan register Nomor 339 K/TUN/2015 tanggal 13 Agustus 2015, perkara antara:
- PT. BAIS NUSANTARA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- BUPATI TANA TIDUNG, selaku Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat.
Yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini, ialah Keputusan Bupati Tana Tidung tentang Pencabutan Izin Lokasi Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PT. Bais Nusantara tertanggal 14 Februari 2014. Pada mulanya, Penggugat mendapat Izin dari Tergugat untuk membangun usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tana Tidung tertanggal 16 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kepada PT. BAIS NUSANTARA. Dengan berbekal beberapa Surat izin, antara lain:
- Surat Izin Lokasi Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit tertanggal 16 Desember 2009;
- Surat Izin Lokasi Pembibitan Kelapa Sawit tertanggal 05 Oktober 2009;
- Surat Kelayakan Lingkungan (AMDAL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Minyak Sawit PT. Bais Nusantara dengan luas ± 11.200 Ha  tertanggal 1 Maret 2010;
... Penggugat memulai pembangunan infrastruktur, berupa pembukaan jalan dan pembangunan tempat pembibitan pada lokasi perkerjaan tersebut yang tidak terdapat tegakan (pohon) komersil.
Namun secara serta-merta Tergugat mencabutan Izin Lokasi Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PT. Bais Nusantara, dimana dalam surat keputusan / penetapan pencabutan izin tersebut pihak Tergugat menyebutkan sebagai berikut:
b. bahwa sejak diberikanya Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit oleh Bupati Tana Tidung pada tahun 2009 sampai dengan saat ini kenyataan pada lokasi dimaksud tidak ada penambahan kegiatan dan tidak ada kemajuan kegiatan baik kemajuan pembangunan perkebunan maupun kemajuan perolehan hak atas tanah.
c. bahwa setelah mempertimbangkan kondisi obyektif yang berpengaruh di lapangan dan mengoptimalkan fungsi sosial tanah, maka kepada pemegang izin lokasi dan izin usaha perkebunan tersebut tidak dapat diberikan proses izin selanjutnya.
Pendirian Tergugat, menurut klaim Penggugat, sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya, yang mana Penggugat telah melakukan kegiatan–kegiatan pendahuluan / persiapan, akan tetapi kegiatan tidak dapat secara maksimal, karena belum memperolah izin Land Clearing (LC) guna memayungi kegiatan pendahuluan pembersihan lahan untuk keperluan penanaman bibit kebun, agar tidak melanggar hukum.
Kendali proses kegiatan pengembangan kegiatan perkebunan kelapa sawit di lapangan, adalah berdasarkan jenjang perijinan yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai tahapan kegiatan kegiatan serta setiap tahapan kegiatan didahului dengan adanya perizinan demi perizinan.
Adapun kegiatan tahap pertama yang harus dilakukan Penggugat sesuai perijinan, ialah tentang Pemberian Izin Pembukaan Lahan Pembibitan (Pre Nursery dan Main Nursery) PT. Bais Nusantara ± 50 Ha. Dalam Surat Keputusan Bupati tentang pemberian Izin Lahan Pembibitan tersebut, terdapat norma yang mengatur sebagai berikut: “Apabila di dalam lokasi yang diusulkan seluas ± 50 Ha tersebut masih terdapat tegakan, maka pada perusahaan yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara kondisi lokasi lahan pembibitan seluas seluas ± 50 Ha tersebut, faktanya masih terdapat tegakan (pohon) komersil, maka Penggugat diwajibkan mengurus dan mendapatkan izin Land Clearing dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebelum melakukan pembukaan lahan. Dengan demikian, Penggugat tidak bisa serta-merta melakukan Pembersihan Lahan / Land Clearing apabila tidak memiliki Izin Land Clearing, dan apabila tetap melakukan Land Clearing tanpa ada memiliki Izin, maka secara hukum Penggugat telah melanggar hukum, maka oleh sebab itulah Penggugat tidak dapat melakukan tahapan land clearing, yang pada imbasnya dinilai oleh Tergugat bahwa Penggugat tidak ada kemajuan dalam kegiatan perkebunan.
Penggugat telah mengajukan permohonan Izin Land Clearing serta perijinan lain yang diperlukan kepada Tergugat cq. Kepala dinas Pertanian dan Kehutanan, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan, dimana pihak Penggugat tersandera oleh rezim perzinan yang “tidak pasti” dan “tidak terukur” karena berulang kali surat permohonan diajukan namun tetap tidak ditanggapi.
Hingga masa berlaku Izin Lokasi akan berakhir sementara permohonan izin Land Clearing tidak juga ada kepastian ataupun kejelasan, maka Penggugat mengajukan permohonan Perpanjangan Izin Lokasi, yang ternyat juga tidak mendapat tanggapan. Praktis, berbagai permohonan perijinan demi perijinan yang Penggugat mohonkan kepada Tergugat, mulai dari bulan Maret 2010 sampai dengan tanggal 14 Februari 2014 selama kurun waktu hampir 4 tahun, Tidak Pernah Direspon oleh Tergugat.
Barulah pada tanggal 04 Maret 2014, yaitu setelah terbitnya Surat Keputusan tentang Pencabutan Izin Lokasi Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PT. Bais Nusantara, surat permohonan Penggugat ditanggapi, yang tentunya menjadi mubazir.
Idealnya perizinan bersifat tunggal, dalam arti tidak bersifat berjenjang dan majemuk akan yang memboroskan sumber daya ekonomi dan waktu investor. Sebab, sebagaimana dalam contoh perkara ini, tanpa adanya Izin sebagaimana yang dimohonkan yaitu Izin Land Clearing Izin Pemamfaatan Kayu (IPK), maupun Perpanjangan Izin Lokasi, tentu menjadi hambatan bagi Penggugat untuk melakukan kegiatan apapun di lapangan.
Untuk itu Penggugat mendalilkan, justru disebabkan oleh Tergugat yang lalai untuk menerbitkan atau memberikan ijin untuk persyaratan pembukaan lahan, salah satunya Izin Land Clearing, hal itulah yang menjadi faktor penghambat bagi Penggugat untuk melakukan aktivitas apapun di lapangan, terlebih untuk melanjutkan kegiatan ke jenjang produksi dan pengelolaan lahan.
Penetapan Tergugat tentang Pencabutan Izin Lokasi Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PT. Bais Nusantara, disinyalir sarat dengan unsur KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme), karena setelah menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Izin tersebut pada tanggal 14 Pebruari 2014, lalu secara simultan 11 hari kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan tertanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Mulia Agro Utama Seluas ± 16.365 Ha, di lokasi lahan yang persis pada objek bidang lahan Penggugat (PT. Bais Nusantara).
Tampak beberapa kejanggalan yang menyelubungi, dimulai dari Rekomendasi dari Camat Tana Lia tertanggal 06 September 2013, dimana rekomendasi tersebut diberikan di atas areal yang sama dengan lokasi Penggugat, sementara objek bidang lokasi statusnya masih dikuasai oleh Penggugat (PT. Bais Nusantara). Adapun surat permohonan PT. Mulia Agro perihal Surat Permohonan Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit, diajukan pada tanggal 29 Januari 2014, namun mengapa surat Rekomendasi Camat ialah tanggal 06 September 2013? Semestinya surat permohonan mendahului terbitnya izin.
Begitupula Permohonan Ijin Lokasi pihak ketiga tersebut, yang diajukan tanggal 29 Januari 2014, kemudian diterbitkan izin pada tanggal 25 Pebruari 2014, dalam kurun waktu 19 hari kerja, lengkap dengan sistim Koordinat. Terhadap gugatan sang pengusaha, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda kemudian menjatuhkan putusan Nomor 11/G/2014/PTUNSMD, tanggal 2 Oktober 2014, secara antiklimaks dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta lewat putusan Nomor 331/B/2014/PT.TUN.JKT, Tanggal 18 Februari 2015.
Pihak pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan Bahwa pertimbangan Majelis Hakim PTUN bahwa Keputusan Bupati Tana Tidung tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bais Nusantara, telah berakhir masa berlakunya, sehingga secara serta-merta / otomatis Izin Lokasi Penggugat tidak berlaku lagi, adalah Pertimbangan yang sumir, karena senyatanya keberlakuan izin berakhir karena izinnya dinyatakan Tergugat telah “dicabut”. Bila memang masa berlaku izin berakhir 12 bulan sejak ditetapkan sesuai isi Surat Pemberian Izin, maka mengapa Tergugat kemudian menerbitkan surat dengan judul “Pencabutan Izin”?
Yang menjadi pokok keberatan dalam gugatan ini, sebetulnya ialah terkait valid atau tidaknya pencabutan izin, bukan perihal apakah masih atau tidaknya memiliki suatu “hak” untuk menggugat, karena bagaimana pun pengusaha yang dicabut izinnya tentu memiliki “kepentingan”.
Sementara yang menjadi definisi dari “legal standing”, ialah bisa berupa adanya “hak” ataupun adanya “kepentingan” bagi suatu pihak untuk mengajukan gugatan. Sehingga, bila sekalipun suatu pihak tidak lagi secara yuridis memiliki “hak”, karena izin berakhir masa berlaku atau telah dicabut keberlakuan izinnya, bukan dimaknai otomatis “kepentingan”-nya telah tiada sepenuhnya.
Sengketa ini tidak perlu ada, bila pihak Tergugat sama sekali tidak pernah menerbitkan surat dengan judul “Pencabutan Izin” demikian, karena habisnya masa berlaku mengakibatkan izin berakhir / berhenti / habis keberlakuannya secara yuridis. Dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir sekaligus “salah kaprah”, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan gugatan tidak diterima, karena Penggugat tidak punya kepentingan untuk mengajukan gugatan sudah tepat dan benar, serta tidak salah dalam menerapkan hukum;
- Bahwa tidak ada kepentingan Penggugat yang dirugikan akibat diterbitkannya objek sengketa, karena izin lokasi atas nama Penggugat sudah dicabut; [Note SHIETRA & PARTNERS: Inilah yang penulis maksud sebagai pertimbangan hukum yang salah-kaprah. Dicabutnya izin, tentu pihak yang dicabut izinnya memiliki kepentingan konkret aktual untuk mempertahankan hak-haknya.]
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT. BAIS NUSANTARA, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BAIS NUSANTARA, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.