Pengemudi Mencuri Bensin Kendaraan Perusahaan, Pidana Penggelapan

LEGAL OPINION
Question: Ada karyawan kantor kami yang selama ini ditugasi sebagai driver mobil kantor. Ternyata baru ketahuan baru-baru ini, selama ini ia diam-diam korupsi bensin dari dalam kendaraan tanpa kami sadari. Apa ini bisa kami pidanakan, atau murni hanya bisa kami pecat saja si pegawai yang tentunya sudah buat rugi dari uang bensin perusahaan?
Brief Answer: Dalam delik pidana, terdapat dua jenis tindak pidana “penggelapan”, yakni penggelapan oleh pihak ketiga yang dipercayakan memegang / menjaga objek benda (semisal penyewa mobil rental), dan penggelapan oleh mereka yang menerima gaji / upah dari korban.
Mengorupsi bensin atau uang bensin kendaraan inventaris kantor yang dipercayakan bagi sang karyawan untuk ia kemudi, termasuk dalam kategori “penggelapan dalam jabatan / pekerjaan”, yang artinya dapat pula dituntut secara pidana selain di-putus hubungan kerja (PHK).
Namun demikian SHIETRA & PARTNERS memiliki pendapat dengan rona sedikit berbeda. Sebagai contoh, bila seorang petugas pengemudi yang hanya diberi kewenangan mengemudi satu buah kendaraan, maka ketika dirinya mengambil isi bahan bakar berbagai kendaraan milik perusahaan tempatnya bekerja tanpa izin dan menimbulkan kerugian bagi pemilik yang sah, maka tersebut adalah murni tindak pidana “pencurian”. Tindak pidana “penggelapan”, hanya patut diterapkan bila petugas bersangkutan hanya mengambil secara ilegal bahan bakar di dalam kendaraan yang dipercayakan padanya untuk dikendarai.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat perkara pidana register Nomor 11/Pid.B/2014/PN.KUBAR tanggal 17 April 2014, dimana Terdakwa yang pada mulanya adalah seorang supir dari mesin escavator, didakwa karena secara curang dan tanpa izin telah mengambil bensin dari dalam escavator yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tempatnya bekerja.
Dimana terhadapnya tuntutan yang diajukan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, maka Majelis Hakim lebih memilih Dakwaan Kedua, yang mana akan Majelis Hakim pertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Kedua Primair, yaitu melanggar Pasal 374 KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
3. Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu;
4. Yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut-serta melakukan;
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
“Menimbang bahwa yang dimaksud ‘dengan sengaja’ menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan / perbuatan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevoldg);
Menimbang, ... menurut Memorie Van Toelichting (MvT), kesengajaan itu meliputi willens en wetens (menghendaki atau mengetahui), dan kemudian perkataan willens diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan wetens diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki, sehingga kesengajaan itu adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan / perbuatan beserta akibatnya;
“Menimbang bahwa menurut doktrin hukum pidana untuk menetapkan suatu perbuatan disengaja atau tidak, dikenal dengan 3 (tiga) teori yaitu:
1. Perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak), adalah apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang;
2. Perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan), menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan sengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku yang jika perbuatan itu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
3. Perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan), adalah gabungan dari kedua teori diatas, suatu perbuatan yang disengaja adalah apabila perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki pelaku;
“Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana Modern kesengajaan dikenal dengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausal antara kelakuan / perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidana, yaitu:
a) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), dimana terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan si pelaku;
b) Kesengajaan dengan menyadari kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn), dimana dalam hal ini untuk mencapai maksud yang sebenarnya, si pelaku harus melakukan suatu perbuatan yang terlarang;
c) Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), dimana yang menjadi ukuran dari kesengajaan itu adalah sejauh mana pengetahuan dan kesadaran si pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang;
“Menimbang, bahwa dengan demikian jika ditarik suatu konklusi, maka kesengajaan ini merupakan faktor subjektif yang berhubungan dengan kejiwaan atau sikap bathin (mens rea) dari si pelaku, yang dapat diketahui dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana;
“Menimbang, bahwa melawan hukum diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak;
“Menimbang, bahwa memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang yang pada umumnya terdiri atas setiap perbuatan yang menghapuskan kesempatan untuk memperoleh kembali barang itu oleh pemilik sebenarnya dengan cara seperti menghabiskan atau memindah-tangankan barang tersebut;
“Menimbang, bahwa Terdakwa adalah karyawan PT. SSS (Sumberindo Sukses Sarana) yang bertugas sebagai Operator Exavator, dan pada hari kerja Terdakwa bertugas mengoperasikan Exavator tersebut untuk pekerjaan Land Clearing yang mana bahan bakarnya berupa solar telah disediakan oleh PT. SSSS dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan pekerjaan PT. SSS, yakni untuk pekerjaan Land Clearing;
“Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Oktober 2013 sekira jam 15.00 wita sdr ANOK bersama Terdakwa dan Saksi ABDUL JAHAR Bin SOPAR PANE, Saksi RIZAL Bin ANWAR, Saksi HOTRIAWAN PARDOMUAN HALOHO Anak dari JASAMAN HALAHO, Sdr. JULIANTO (DPO), Sdr. M REZA PAHLEPI (DPO), Sdr. JANNA SAMOSIR (DPO) bertempat di mess PT. BPEJ 2, membicarakan rencana untuk mengambil solar dari masing-masing tangki 7 (tujuh) unit exavator milik PT. SSS, untuk selanjutnya dijual dan hasil penjualannya akan dibagi rata, dan disepakati bahwa rencana tersebut dilakukan pada malam hari;
“Menimbang, bahwa selanjutnya tanggal 16 0ktober 2013 sekira jam 01.00 WITA Sdr ANOK datang ke mess BPEJ 2 membangunkan Sdr M REZA PAHLEPI (DPO) lalu yang lainnya mendengar dan terbangun lalu Sdr ANOK langsung mengajak Terdakwa untuk mengambil solar dari masing - masing tangki 7 unit exavator lalu Terdakwa bersama Saksi ABDUL JAHAR Bin SOPAR PANE, Saksi RIZAL Bin ANWAR, Saksi HOTRIAWAN PARDOMUAN HALOHO Anak dari JASAMAN HALAHO, Sdr. JANNA SAMOSIR (DPO), Sdr. M REZA PAHLEPI (DPO) dan Sdr. JULIANTO (DPO) berangkat kebelakang mess BPEJ 2 menuju ke unit Excavator;
“Menimbang, bahwa Pada saat di lokasi parkir 7 (tujuh ) unit Exsavator sdr ANOK sudah menyiapkan 12 buah jerigen warna biru ukuran 35 liter dan selang sepanjang 3 (tiga) meter, sedangkan Terdakwa berperan menunjukan excavator yang dikendarai oleh Terdakwa yang nantinya akan diambil solarnya dan juga bertugas mengawasi bilamana ada orang yang datang;
“Menimbang, bahwa selanjutnya untuk pertama kali sdr ANOK membuka tutup tangki bahan bakar solar unit excavator yang dikendarai oleh Sdr. M REZA PAHLEPI (DPO), setelah tutup tangki terbuka selanjutnya Sdr. ANOK memasukan selang kedalam mulut tangki dan menghisap selang tersebut sehingga keluar solarnya dan solar tersebut ditampung kedalam 1 buah jerigen warna biru ukuran 35 liter tanpa ijin dari pihak PT SSS. Namun sebelum sempat memenuhi jerigen tersebut terlihat sebuah mobil yang dikendarai oleh Saksi JUARES TAMPUBOLON datang ke lokasi parkir Exavator, lalu Terdakwa, Saksi ABDUL JAHAR Bin SOPAR PANE, Saksi RIZAL Bin ANWAR, Saksi HOTRIAWAN PARDOMUAN HALOHO Anak dari JASAMAN HALAHO, Sdr. JANNA SAMOSIR (DPO), Sdr. M REZA PAHLEPI (DPO) dan Sdr. JULIANTO (DPO) kabur kedalam mess PT. BPEJ 2;
“Menimbang, bahwa solar yang diambil Terdakwa tersebut untuk dijual, dan hasil penjualannya dibagi untuk digunakan guna keperluan sehari-hari, karena gaji yang diberikan oleh PT. SSS terlalu kecil setiap bulannya hanya Rp.2.000.000,-;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan operator excavator milik PT. SSS, ini berarti Terdakwa mempunyai tanggung jawab untuk mengoperasikan excavator termasuk tanggung jawab terhadap bahan bakar berupa solar di dalamnya; [Note SHIETRA & PARTNERS: Tindak Pidana Penggelapan sangat identik dengan penyalah-gunaan kepercayaan yang menimbulkan kerugian bagi pihak pemberi kepercayaan.]
ad. 3. Unsur dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu;
“Menimbang, bahwa unsur ini diatur dan ditentukan secara alternatif, dalam arti apabila salah satu saja elemen dalam unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi sehingga kepada pelaku tindak pidana dapat dipersalahkan atas perbuatannya tersebut;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud penguasaan karema ada hubungan kerja yaitu hubungan pelaku sebagai bawahan atasannya di dalam lingkungan pekerjaannya, sedangkan yang dimaksud karena mata pencaharian adalah pelaku melakukan suatu pekerjaan yang tertentu dan terbatas, dan yang dimaksud karena mendapat upah yaitu pelaku mendapat balas jasa uang dari penguasaan barang itu;
ad. 4. Unsur yang melakukan, yang menyuruhlakukan atau turut serta melakukan;
“Menimbang, bahwa unsur ini diatur dan ditentukan secara alternatif, dalam arti apabila salah satu saja elemen dalam unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi sehingga kepada pelaku tindak pidana dapat dipersalahkan atas perbuatannya tersebut;
“Menimbang, bahwa yang dimasukkan dengan yang melakukan (pleger) yaitu pelaku tindak pidana yang pada hakikatnya memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Dalam arti sempit, pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana sedangkan dalam arti luas meliputi keempat kualifikasi pelaku pada Pasal 55 KUHP, yaitu mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh-lakukan, mereka yang turut-serta melakukan, dan mereka yang menganjurkan;
“Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan yang menyuruh-lakukan (doen plegen) yaitu seseorang ingin melakukan suatu tindak pidana namun ia tidak melaksanakannya sendiri melainkan menyuruh orang lain untuk melaksanakannya.
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut-serta melakukan (medepleger), dibutuhkan sedikitnya dua orang atau lebih sebagai orang yang melakukan dan orang yang turut-serta melakukan. Dalam hal ini diminta bahwa kedua orang atau lebih ini semuanya melakukan tindak pidana. Dalam hal ini pula, terdapat syarat yaitu adanya kerja sama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan namun harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana, selain itu adanya kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana;
“Menimbang, bahwa mengenai Pasal 53 KUHPidana perihal Percobaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim berpendapat Pasal itu tidaklah terpenuhi, oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ISKANDAR alias MUIS Bin SUKARDI memang telah terlaksana. Sehingga dalam kaitan ini Majelis beranggapan Pasal 53 KUHPidana tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
“Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi Terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat maupun Terdakwa akan memperoleh manfaat dari pemidanan tersebut;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa,
“Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal - hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan;
- Sifat perbuatan Terdakwa;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perilakunya;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ISKANDAR alias MUIS Bin SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘TURUT-SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN DALAM PEKERJAAN’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.