Pimpinan dan Anak Buah dalam Tindak Pidana Penyalahagunaan Korporasi

LEGAL OPINION
Question: Kalau dalam tindak pidana korporasi, itu yang bisa kena ancaman penjara, pimpinan perusahaan, atau anak buah juga?
Brief Answer: Sebenarnya terminologi yang lebih tepat ialah “tindak pidana penyalahgunaan korporasi”, karena korporasi adalah benda mati, sehingga tidak mungkin melakukan kejahatan—yang ada ialah faktor intellectual actor dibalik setiap aksi korporasi yang menyalahi hukum. Korporasi hanyalah wadah semata dalam aksi kejahatan sang “aktor intelektual”.
Dalam “tindak pidana penyalahgunaan korporasi”, baik pengurus top management maupun pegawai pelaksana, diancam dengan pidana “perbarengan”, baik sebagai penyuruh, penyandang dana, penganjur, maupun pembantu pelaksana. Hanya saja, meski sifat perbuatan jahat tetap saja jahat, namun derajat pelanggaran oleh pengurus atau pimpinan korporasi tetap lebih berat daripada bobot tanggung jawab pidana seorang pekerja / pegawai.
PEMBAHASAN:
Untuk menjadi cerminan konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara pidana keuangan, register Nomor 42/PID/2015/PT.KPG tanggal 29 April 2015, dimana Terdakwa PETRUS TALU HURINT merupakan karyawan dari LSK Mitra Tiara, didakwakan secara alternatif, berupa penipuan maupun penggelapan, atau bersama dengan FRANSISKA SOMI BIRI dan MIKAEL HEGONG (Keduanya dilakukan penuntutan secaar terpisah) beserta NIKOLAUS LADI, SH, MM. (Daftar Pencarian Orang), antara tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013 bertempat di Lembaga Kredit Finansial Mitra Tiara, telah ‘menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagai orang yang melakukan,atau turut melakukan perbuatan itu’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu produk yang ditawarkan oleh Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara kepada masyarakat adalah Tabungan Simpanan Masa Depan (Simapan) dengan bunga sebesar 10 % per bulan. Dalam usahanya menghimpun dana dari masyarakat sampai dengan bulan Oktober 2013, LKF Mitra Tiara dengan NIKOLAUS LADI bersama dengan Terdakwa, berhasil menjaring nasabah sebanyak 16.171 orang dan berhasil mengumpulkan uang nasabah sebesar Rp. 411.809.554.278,-.
Terdakwa bekerja di LKF Mitra Tiara sejak bulan April 2010 dan bertugas sebagai koordinator pembayaran bunga nasabah LKF Mitra Tiara untuk wilayah diluar Flores Timur, pembayaran bunga nasabah LKF Mitra Tiara tersebut Terdakwa lakukan dengan cara mengirim atau mentransfer bunga nasabah ke nomor rekening masing-masing nasabah untuk setiap wilayah setiap bulan atau setiap jatuh tempo pembayaran bunga.
Disamping bertugas sebagai koordinator pembayaran bunga nasabah, Terdakwa juga seringkali menerima titipan uang dari nasabah lama yang ingin menambah uang tabungannya di LKF Mitra Tiara yang salah satunya terdakwa menerima titipan dari saksi DOROTHEA CEME pada tanggal 12 September 2013. Terkahir terdakwa menjabat sebagai Plh. Direktur LKF Mitra Tiara pada sekitar bulan Oktober 2013.
Usaha penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang dilakukan oleh NIKOLAUS LADI, FRANSISKA SOMI BIRI, MIKAEL HEGONG dan Terdakwa melalui LKF Mitra Tiara tersebut, dilakukan tanpa ijin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 20 Januari 2014, diterangkan bahwa Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan cq. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan, tidak pernah menerima pengajuan dan/atau memberikan izin kepada lembaga tersebut untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sebagai Bank Umum ataupun BPR.
Terhadap tuntutan Jaksa, Pengadilan Negeri Larantuka pada tanggal 18 Pebruari 2015 kemudian menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa PETRUS TALU HURINT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut Serta Menghimpun Dana Dari Masyarakat Tanpa Ijin Dari Pihak Yang Berwenang dan Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Baik Jaksa Penuntut maupun Terdakwa, sama-sama mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya merasa keberatan atas putusan pidana 13 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Terdakwa, dengan alasan yang pada pokoknya karena yang bertanggung jawab terhadap seluruh keuangan LKF Mitra sebesar kurang lebih Rp.411.000.000.000,- (empat ratus sebelas miliar rupiah) adalah sdr. Nikolaus Ladi, SH. MM. selaku Direktur dan pemilik lembaga LKF Mitra, Johakim Regi Hera sebagai wakil direktur, dan AkoysiusSina sebagai pembuat laporan keuangan, sedang terdakwa hanya sebagai karyawan biasa (pelaksana) yang semata-mata melaksanakan administrasi keuangan kantor sesuai mekanisme dan system keuangan yang telah dibuat dan diatur oleh sdr. Nikolaus Ladi, SH. MH. ; Karenanya terdakwa mohon diberikan keringanan hukuman;
“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 92/PID.B/2014./PN.Lrt, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur didalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan jo. Pasdal 64 ayat(1) KUHP jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan ke-Satu dan pasal 374 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan ke-Tiga Primair, sehingga oleh karena itu kepada para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Turut serta menghimpun dana dari Masyarakat tanpa ijin dari pihak pihak yang berwenang dan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam dakwakan tersebut dan karena itu pula pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum bagi Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
“Menimbang bahwa adapun mengenai alasan keberatan dari Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, oleh karena bukan merupakan hal-hal yang baru dan ternyata semuanya telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama, maka alasan keberatan dari jaksa Penuntut tersebut harus dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa karena para terdakwa berada dalam tahanan maka tidak ada alasan bagi terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
“Menimbang, bahwa dengan mengambil-alih pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 92/PID.B/2014/PN.Lrt yang dimintakan banding tanggal 18 Pebruari 2015;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Larantuka No. 92/Pid.B/2014/PN.Lrt tanggal 18 Pebruari 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka tersebut untuk yang selebihnya;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.