Penipuan Berkedok Pinjam-Meminjam Uang

LEGAL OPINION
Question: Orang pinjam uang untuk usaha, tapi tidak bisa kembalikan dana pinjaman, kan itu perdata, apa memang bisa dikriminalisasi jadi pidana penjara bila tidak bisa kembalikan uang pinjaman?
Brief Answer: Betul bahwa tidak semua hubungan kontraktual perdata dapat menjurus pada pidana. Namun bukan berarti setiap warga negara dapat menyalahgunakan hubungan perdata untuk merugikan pihak lain. Kedok penipuan banyak ragam serta macam modus operandinya. Salah satu kedok penipuan, ialah mengatasnamakan wanprestasi mengembalikan uang pinjaman sehingga sebatas tanggung jawab perdata.
Niat batin (mens rea) pelaku, meski sifatnya internal alam pikiran sang pelaku, namun dapat ditarik kesimpulan dari sikap actual nyata perilaku lahiriahnya (actus reus). Maka dari itu, bila dana pinjaman ternyata tidak digunakan sebagaimana pernyataan awal sang debitor ketika meminta peminjaman dana, semisal dinyatakan untuk modal usaha namun ternyata dihabiskan untuk konsumsi semata, sehingga debitor gagal membayar, hal tersebut sudah merupakan bukti “persangkaan” bahwa sang debitor memang berniat untuk menipu kreditornya sendiri.
PEMBAHASAN:
Salah satu perkara yang sempat menarik perhatian publik, ialah putusan register Nomor 542 K/PID/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan Hakim Agung pemutus yakni Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul, dan Hakim Agung Salman Luthan. Sebagai Terdakwa ialah seorang warga negara Korea Selatan bernama CHANG HOON BAEK alias DAVID BAEK, didakwakan telah menipu, menggelapkan, atau menggunakan surat palsu.
Bermula sekitar Agustus 2009, Terdakwa selaku Direktur PT. IDB Bio Research Development menawarkan proposal kerjasama kepada pihak Samyang Genex Corporation mengenai Usaha Budidaya Singkong (Cassava) di Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana pada waktu itu Terdakwa menjelaskan kepada pihak Samyang Genex Corporation, jika PT. IDB Research Development memiliki teknologi muktahir dalam budidaya singkong.
Terdakwa mengklaim sebagai penemu bibit unggul tanaman singkong yang diberi nama “IDB Super Cassava” (ISC) dengan kualitas super dan dapat menghasilkan 80 ton lebih dalam satu hektar dengan jangka waktu panen selama 1 tahun sehingga dapat memberikan keuntungan yang besar. Selanjutnya Terdakwa menerangkan ISC tersebut dalam proses pendaftaran hak paten.
Setelah mendapat penjelasan dari Terdakwa, maka pada tanggal 16 September 2009 pihak Samyang Genex Corporation merasa tergerak dan bersedia untuk melakukan kerjasama dengan Terdakwa, lewat penandatanganan “perjanjian pendahuluan” sebagai kesepakatan awal untuk realisasi kerjasama budidaya singkong. Perjanjian Pendahuluan mengatur kewajiban masing-masing pihak antara lain Samyang Genex Corporation sebagai penyandang dana, sedangkan PT. IDB Bio Research Development sebagai penyedia bibit dan teknologi untuk pengolahan dan penanaman singkong hingga panen serta bertanggung jawab atas kegiatan operasional Indonesia dengan nama “PT. Samyang IDB”, dan mengangkat Terdakwa sebagai Direktur PT. Samyang IDB berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. Samyang IDB tertanggal 25 November 2009.
Sebagai kelanjutan dari perjanjian tersebut, pada 01 Januari 2010 dibuatlah “perjanjian joint venture” antara Samyang Genex Corporation dan PT. IDB Bio Research Development. Pihak Samyang Genex Corporation telah memberikan sejumlah dana investasi kepada PT. Samyang IDB melalui Terdakwa, sebagai bagian pelaksanaan kewajiban Perjanjian “Joint Venture” yang dikirim melalui transfer dari Rekening Samyang Genex Corporation ke rekening PT. Samyang IDB maupun rekening PT. IDB Bio Research Development, yang mencapai US$ 2.600.000,00.
Setelah 3 tahun berjalan, ternyata kegiatan pengolahan dan penanaman singkong di NTT yang menjadi tanggung jawab Terdakwa tersebut tidak pernah terelisasi. Hingga saat ini pun pihak Samyang Genex Corporation belum pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang sebelumnya telah dijanjikan Terdakwa, bahkan sebagian uang tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa, antara lain : uang sebesar US$ 200.000,00 ditransfer oleh Terdakwa ke PT. Bio Research Development, uang sebesar US$ 50.000,00 ditransfer ke Rekening pribadi Terdakwa, dan uang sebesar Rp 14.177.230,00 digunakan oleh Terdakwa untuk pembayaran tiket pesawat-pesawat keluarganya ke Korea.
Pihak Samyang Genex Corporation kemudian menemukan fakta jika penemuan ICS yang diklaim Terdakwa tersebut tidak pernah didaftarkan di Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta ICS tersebut bukanlah hasil temuan dari Terdakwa melainkan varietas unggul dengan nama “Darul Hidayah” yang dikeluarkan keputusan Menteri Pertanian No.867/Kpts/TP.240/11/98 tanggal 04 November 1998, sehingga serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan pihak Samyang Genex Corporation mengalami kerugian sekitar US$ 2.600.000,00.
Note Penulis: Dengan kata lain, ada unsur penipuan (serangkaian kata-kata bohong) sehingga menggerakkan calon kreditor (terkecoh) untuk memutuskan memberi pinjaman dana investasi—dimana bila calon kreditor mengetahui fakta yang sebenarnya, maka calon kreditor tidak akan menaruh dana investasi kepada pelaku.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1356/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 Desember 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENIPUAN DAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan tersebut.”
Dalam tingkat banding, apaun yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.37/PID/2013/PT.DKI. tanggal 21 Februari 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 10 Desember 2012 Nomor 1356/Pid.B/2012/PN.JKT.Sel, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan.”
Baik sang Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“...perbuatan Penipuan dan Menggunakan Surat Palsu yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUH.Pidana dan Pasal 263 ayat (1) KUHP;
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum yang telah menguatkan untuk seluruhnya putusan judex facti (Pengadilan Negeri) adalah putusan yang secara tepat dan benar mempertimbangkan fakta-fakta hukum yaitu Terdakwa melakukan perbuatan rangkaian kebohongan dengan cara menawarkan proposal dan presentasi mengenai penemuan Terdakwa tentang Usaha Pembibitan dan Produksi Ubi Kayu dengan kualitas unggul bersama IDB SUPER CASSAVA yang sangat menguntungkan sehingga menggerakkan saksi Kim Chang Sik selaku Direktur Utama PT. Samyang Genex Corporation untuk menyerahkan uang untuk dan investasi kepada Terdakwa sebesar USD ($) 2.600.000,00, yang pada kenyataannya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri dan bukan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan produksi ubi kayu sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap korban uang sebesar USD ($) 2.600.000,00 tersebut diatas dan ternyata pula Terdakwa melakukan perbuatan menambah atau memasukkan suatu agenda rapat RUPS tanggal 20 Januari 2011 mengenai penjualan sebagian saham sebesar Rp851.152.500,00 milik PT. IDB BIO RESEARCH DEVELOPMENT atau sebanyak 90.500 lembar saham yang dijual kepada PT. SAMYANG GENEX CORPARATION, sedangkan hal tersebut tidak pernah ada dalam RUPS tersebut, dan selanjutnya hal tersebut dibuatkan Akta Nomor 120 tanggal 31 Maret 2011, pada Notaris ... , SH, sehingga akibat perbuatan Terdakwa dapat merugikan PT. SAMYANG GENEX CORPORATION karena harus membayar uang pembayaran pembelian saham tersebut kepada Terdakwa, oleh karena itu berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana ‘Penipuan dan Menggunakan Surat Palsu’ memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUH.Pidana dan Pasal 263 ayat (2) KUH.Pidana sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, demikian pula putusan judex facti sudah secara cukup mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun lagi pula mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan tidak dapat dibenarkan karena hal tersebut merupakan kewenangan judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : Mr. CHANG HOON BAEK alias DAVID BAEK tersebut.”
Yang membuat perkara penipuan David Baek demikian fenomenal, bukanlah dari kejahatan sang pelaku, namun dari berbagai pemberitaan, David Baek lewat pengacaranya mencoba mengintervensi jalannya persidangan. Situs berita ANTARA dalam publikasinya berjudul “Kasus David Baek dinilai sudah sesuai prosedur”, Editor: Unggul Tri Ratomo, 19 Desember 2014 (dikutip dari http://www.antaranews.com/berita/470100/kasus-david-baek-dinilai-sudah-sesuai-prosedur), diberitakan:
“Hendrayana (kuasa hukum Samyang Genex Corporation) menyayangkan pernyataan pengacara David Baek, Herbert Aritonang, yang menganggap kliennya sebagai korban peradilan ‘sesat’ dan menuduh banyak pihak yang mengintervensi proses hukum.
“Justru Hendrayana menuding pengacara David Baek telah mengintervensi proses hukum dengan meminta Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memeriksa kembali kasus yang telah diperiksa dan diputus oleh MA dalam proses PK, serta meminta bantuan dari anggota legislatif Korea Selatan dan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia.”
Lebih ekstrem lagi tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, sebagaimana diberitakan oleh REPUBLIKA dalam beritanya “Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Samyang Genex Corporation”, Red: Mansyur Faqih, 17 Desember 2014 (dikutip dari http://www.ihram.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/17/ngq2wh-ini-klarifikasi-kuasa-hukum-samyang-genex-corporation):
“Terkait dengan pernyataan Herbert Aritonang, kuasa hukum David Baek yang menganggap kliennya sebagai korban peradilan ‘sesat’ dan bahwa ‘banyak pihak yang mengintervensi proses hukumnya’, proses hukum yang dimulai dari penyelidikan hingga Peninjauan Kembali telah dilakukan sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidana Indonesia.
“Sehingga anggapan tersebut merupakan penghinaan terhadap institusi-institusi yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Mengenai anggapan banyaknya intervensi dalam proses hukum terhadap kliennya, justru itulah yang dilakukan oleh David Baek melalui kuasa hukumnya.”
Profil pengacara David Baek, HERBERT ARITONANG dari Herbert Aritonang & associate, yang kemudian banting-setir menjadi pengacara “guru cabul” EDI ROSADI yang didakwakan melakukan tindak pidana asusila terhadap para siswi SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan, dimana Jaksa menuntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk itu HERBERT ARITONANG membela mati-matian sang “guru cabul”, hingga mengajukan praperadilan yang kemudian ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagaimana perasaan para orang tua dari para siswi yang menjadi korban pen-ca-bu-lan sang guru? Bagaimana perasaan korban penipuan sang pelaku? Itulah pertanyaan besar yang perlu kita ajukan sebagai pertanyaan utamanya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.