Izin Gangguan / HO, DIHAPUS dan DICABUT

LEGAL OPINION
Suatu Telaah Bencana Hukum Perizinan Terkait Keselamatan Hajat Hidup Orang Banyak
Question: Kalangan pengusaha mengapresiasi kabar dicabutnya peraturan yang selama ini selalu mewajibkan para pengusaha untuk memiliki dan memperpanjang izin gangguan mereka setiap beberapa tahunnya. Izin gangguan itu sering jadi ladang oknum untuk melakukan aksi pungli (pungutan liar) yang tidak sedikit nilainya dan membebani kalangan pelaku usaha. Apa berita dicabutnya HO, itu benar?
Brief Answer: Benar, namun yang semestinya ditertibkan pemerintah, bukanlah dengan mencabut perizinan vital yang bernama “izin gangguan”, namun dengan menerbitkan perilaku pegawai pemerintahan yang melakukan segala aksi kolusi dan pemerasan demikian terhadap pelaku usaha dengan menetapkan tarif secara liar.
Penertiban pemerintah terhadap pelaku usaha, adalah unsur esensial agar tidak terjadi keresahan bagi masyarakat yang bertetangga / berbatasan langsung maupun tidak langsung dengan para pelaku usaha yang bisa jadi kegiatan usaha tersebut membuat polusi udara, polusi air, polusi sosial, polusi suara, dsb.
Yang selama ini terjadi, dan yang menjadi keluhan para pelaku usaha, bukanlah perihal Izin Gangguan (atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘HO’), tapi perilaku para pegawai instansi pemerintahan yang kerap memeras para pengusaha dengan berbagai pungutan liar berbagai perizinan, tidak hanya Izin Gangguan. Justru selama ini pihak pemerintah tidak pernah melakukan penertiban secara serius terhadap aparaturnya yang mematok tarif pungutan liar demikian.
Itulah yang disebut dengan salah-kaprah dan salah tempatnya, karena justru mencabut regulasi perihal Izin Gangguan yang masih sangat diperlukan oleh masyarakat yang besar kemungkinan terancam kesehatan dan ketenangan hidupnya oleh aktivitas kegiatan usaha yang kian merusak lingkungan dan menimbulkan biaya sosial yang signifikan.
Di berbagai kota besar sekalipun, hanya sebagian kecil saja ketua rukun warga perumahan yang membuat aturan tegas larangan rumah dijadikan “tempat usaha” di wilayah pemukiman mereka. Dengan adanya Izin Gangguan saja, kerap dijumpai pelaku usaha membuka pabrik mebel, pabrik las, bengkel, dsb, di lingkungan pemukiman yang nyata-nyata mengganggu ketenangan hidup para tetangga dan mencemari lingkungan yang berbatasan langsung—apalagi bila Izin Gangguan tidak lagi menjadi rezim perizinan formil?
Apakah Izin Keramaian pun kelak akan dicabut pemerintah karena kalangan kepolisian kerap mematok tarif liar atas permohonan Izin Keramaian yang sering dimohonkan warga yang akan menggelar acara?
PEMBAHASAN:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun  2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Mengingat:
1. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang  Kementerian Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2008 Nomor 166,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015   Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH.
Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2017-10-14
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2017-10-14
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.