LEGAL OPINION
Question: Yang ingin kami tanyakan adalah soal hibah, namun bukan hibah wasiat, karena sang penghibah masih hidup saat menghibahkan, jadi hibahnya seketika itu juga bukan dalam surat wasiat. Pertanyaannya, yang namanya hibah kan, sudah jelas mengurangi aset harta si penghibah.
Lalu, apa bisa begitu saja ketika sang pemberi hibah meninggal dunia, para ahli warisnya menggugat penerima hibah, meminta agar tanah hibah dikembalikan pada mereka? Memang apa ada larangan, atau aturan bahwa yang boleh menerima hibah hanyalah sanak saudara atau anak, diluar keluarga saudara tidak boleh menerima hibah?
Brief Answer: Menggugat pembatalan hibah, secara etika moral ke-Timur-an sejatinya tabu. Mengapa? Karena bagaikan mencoba menggugat “kehendak almarhum” semasa hidupnya. Harta milik penghibah, adalah hak mutlak dirinya memutuskan untuk memberikannya secara bebas kepada pihak manapun lewat pemberian bernama “hibah”, memiliki hubungan darah ataupun tidak.
Bila yang dimaksud adalah hibah murni (alias bukan hibah wasiat), maka tidak pada konteksnya berbicara perihal “boedel waris”, karena “boedel waris” hanya relevan dalam konteks hibah wasiat yang pastilah melanggar legitieme portie. Sementara dalam hibah murni, belum ada hak para ahli waris, karena pemberi hibah masih hidup.
Yang semata dihitung sebagai “boedel waris”, hanyalah keadaan harta atau aset pewaris saat almarhum pewaris meninggal dunia, bukan saat jauh sebelum pewaris meninggal dunia. Contoh, pada umur 40 tahun, seseorang memberi hibah kepada kawan baiknya berupa sebidang hak atas tanah. Pada umur 90 tahun, orang yang memberi hibah tersebut meninggal dunia. Secara logika sederhana, apakah mungkin para ahli warisnya hendak mengklaim bahwa hak atas tanah objek hibah tersebut adalah boedel waris milik para ahli waris si penghibah?
Justru yang menjadi pertanyaan sosiologis yang paling relevan untuk diajukan ialah: mengapa sang penghibah lebih memilih untuk meberikan tanahnya kepada orang lain, ketimbang pada anak kandung darah-dagingnya sendiri? Mungkinkah sang penghibah telah merasa kecewa terhadap anak kandungnya sendiri? Hubungan darah tidak pernah menjamin adanya ikatan batin.
PEMBAHASAN:
Dalam hal ini SHIETRA & PARTNERS memiliki ilustrasi konkret salah-kaprah lembaga peradilan terhadap konsepsi “hibah murni”, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa waris yang dicampur-aduk (dibiaskan) dengan isu perihal hibah, register Nomor 2414 K/Pdt/2015 tanggal 19 Januari 2016, perkara antara:
1. RIA SITI MUNA RUFAIDAH;
2. EVA YUNITA;
3. SANDRA SUGIANI. S, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat; melawan
1. H. MAHMUDIN BIN H. MAKKA; 2. NURDIN BIN H. MAKKA, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Para Penggugat merupakan anak kandung dan sekaligus sebagai ahli waris dari almarhum H. Makka, dimana dan H. Makka meninggal pada tanggal 30 Mei 2003. Selain dari Para Penggugat, almarhum H. Makka masih memiliki anak kandung, yaitu Hj. Nurjannah binti H. Makka, Hj. Hasnah binti H. Makka, Herman bin H. Makka, Taufiq bin H. Makka, Achmad bin H. Makka, Siti Aisyah binti H. Makka dan Jumiati Binti H. Makka.
Almarhum H. Makka semasa hidupnya mempunyai bidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Letjend Soeprapto RT 43 Nomor 42, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, seluas + 230 m2.
Almarhum H. Makka memperoleh bidang tanah tersebut, mulanya berasal dari garapan / penguasaan tanah Negara. Bidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya sejak almarhum H. Makka memiliki sampai meninggal, ditempati anaknya bernama Taufiq bin H. Makka beserta isteri (Ria Siti Muna Rufaidah) dan anak-anaknya (Eva Yunita dan Sandra Sugiani S) alias Para Tergugat.
Seiring waktu berjalan keadaan rumah tangga Taufiq bin H. Makka dan isterinya (Tergugat) tidak harmonis sehingga mereka berpisah. Taufiq bin H. Makka tidak tinggal di rumah, sedangkan Para Tergugat tetap tinggal di rumah. Selanjutnya tanpa sepengetahuan semua ahli waris almarhum H. Makka, Para Tergugat mengakui dan menguasai objek sengketa, dengan dasar mendapat hibah dari almarhum H. Makka (yang juga ayah mertuanya), dimana tidak seorang pun anak / ahli waris almarhum H. Makka mengetahui adanya hibah tersebut.
Dalam bantahannya, Tergugat menyebutkan, sebelumnya terhadap objek sengketa telah pernah diputus dalam register gugatan lain dan telah mempunyai putusan yang tetap. Persoalan yang sama telah pernah diputus sebagaimana terdaftar dalam perkara 410/Pdt.G/2010/PA.Bpp, dan gugatan tersebut telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, namun untuk objek perkara sekarang ini telah dikeluarkan bundel warisan H. Makka.
Menurut hukum, saat beralihnya hak milik atas objek tanah, yakni saat ditandatanganinya akta hibah yang disaksikan oleh beberapa saksi termasuk Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, maka apa yang sebelumnya dimiliki H. Makka telah beralih kepada Tergugat, sehingga menjadi wajar bila objek sengketa tidak tercatat sebagai aset boedel waris peninggalan H. Makka.
Berdasarkan Hibah tertanggal 17 Nopember 1983 dan Surat Pernyataan H. Makka tanggal 10 Mei 2002, H. Makka telah menyerahkan sepenuhnya objek tanah tersebut kepada menantu (Ria Siti Muna Rufaida) dan cucu (Eva Yunita dan Sandra Sugiani S.).
Hibah yang diberikan H. Makka, terjadi pada tanggal 17 Nopember 1983 dan tanggal 10 Mei 2002 ini, artinya terjadi semasa H. Makka dan istrinya yang bernama Hj. Sawaiyah Maysyarah masih hidup, sehingga ahli waris dari H. Makka tersebut hanya berhak atas boedel waris peninggalan berupa aset-aset milik H. Makka sesaat sebelum meninggal dunia.
Adapun alasan / latar belakang dihibahkannya oleh H. MAKKA kepada menantu dan cucunya (Para Tergugat), dikarenakan menantunya (Tergugat I) yang merenovasi / membangunkan rumah diatas obyek tanah. Note Penulis: sebagai tambahan, hibah bukanlah perikatan “bersyarat batal”, sehingga tetap sah sekalipun sang menantu bercerai dengan sang anak, mengingat pula kepentingan para cucu sang penghibah yang masih berusia belia kini menempati objek tanah.
Terhadap gugatan para Penggugat, Pengadilan Negeri Balikpapan kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2013/PN.Bpp, tanggal 18 Juli 2013, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat/anak-anak almarhum H. Makka (sebagaimana angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) posita di atas) adalah ahli waris almarhum H. Makka yang sah;
3. Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan dan Pernyataan tanggal 17-11-1983 dan Gambar Situasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Kotamadya Balikpapan Nomor 17/1971 tanggal 4 Pebruari 1971 serta Izin Mendirikan Bangunan dari pengawasan pembangunan dan perumahan di Balikpapan Nomor 9/XII/ S/1965, tanggal 13 Desember 1965;
4. Menyatakan bidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang berasal dari Penguasaan Tanah Negara milik almarhum H. Makka yang terletak di Jalan Letjend Soeprapto RT 43 Nomor 42, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, seluas + 230 meter persegi dengan batas batas: ... adalah benar dan sah milik almarhum H. Makka sebagai harta warisan yang belum pernah dibagi;
5. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat sebagai hukumnya;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan anak-anak almarhum H. Makka (sebagaimana angka 2/dua posita diatas) berhak atas bidang tanah perwatasan berikut bangunan rumah yang ada di atasnya/ objek sengketa sebagai harta warisan dari almarhum H. Makka/ayah kandung Para Penggugat dan anak anak/ahli waris almarhum H. Makka (sebagaimana angka 2/dua posita di atas);
7. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek sengketa;
8. Menghukum Para Tergugat menyerahkan bidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya/objek sengketa dalam keadaan kosong/semula secara sukarela kepada Para Penggugat atau anak-anak/ahli waris almarhum H. Makka (sebagaimana angka 2/dua posita di atas) sebagai yang berhak atas objek sengketa;
9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri Balikpapan diatas kemudian dikuatkan dengan sedikit koreksi oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan Nomor 108/Pdt/2014/PT.Smr, tanggal 29 Januari 2015, dengan amar:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 15/Pdt.G/2013/PN Bpp., tanggal 18 Juli 2013, dengan penambahan dalam eksepsi dan perbaikan redaksi kalimat dalam pokok perkara pada amar angka 2 (dua), angka 6 (enam) dan angka 9 (sembilan), selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat yaitu 1. H. Mahmudin bin H. Makka, 2. Nurdin bin H. Makka dan 3. Hj. Nurjannah binti H. Makka, 4. Hj. Hasniah binti H. Makka, 5. Herman bin H. Makka, 6. Taufiq bin H. Makka, 7. Achmad bin H. Makka, 8. Siti Aisiah binti H. Makka, 9. Jumiati binti H. Makka adalah ahli waris almarhum H. Makka yang sah;
3. Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan dan Pernyataan tanggal 17-11-1983 dan Gambar Situasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Kotamadya Balikpapan Nomor 17/1971 tanggal 4 Februari 1971 serta izin mendirikan bangunan dari pengawasan pembangunan dan perumahan di Balikpapan Nomor 9/XII/S/1965 tanggal 13 Desember 1965;
4. Menyatakan bidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang berasal dari penguasaan tanah Negara milik almarhum H. Makka yang terletak di Jalan Letjend Soeprapto RT 43 Nomor 42 Kelurahan Baru Ulu, kecamatan Balikpapan Barat, seluas + 230 meter persegi dengan batas-batas: ... adalah benar dan sah milik almarhum H. Makka sebagai harta warisan yang belum pernah dibagi;
5. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat sebagai hukumnya;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat yaitu 1. H. Mahmudin bin H. Makka, 2. Nurdin bin H. Makka dan 3. Hj. Nurjannah binti H. Makka, 4. Hj. Hasniah binti H. Makka, 5. Herman bin H. Makka, 6. Taufiq bin H. Makka, 7. Achmad bin H. Makka, 8. Siti Aisiah binti H. Makka, 9. Jumiati binti H. Makka berhak atas sebidang tanah perwatasan berikut bangunan rumah yang ada di atasnya yang berasal dari penguasaan tanah negara milik almarhum H. Makka yang terletak di Jalan Letjend Soeprapto RT 43 Nomor 42, Kelurahan Baru Ulu, kecamatan Balikpapan Barat, seluas + 230 meter persegi dengan batas batas: ... adalah benar dan sah milik almarhum H. Makka sebagai harta warisan yang belum pernah dibagi;
7. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek sengketa;
8. Menghukum Para Tergugat menyerahkan bidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya/objek sengketa dalam keadaan kosong/semula secara sukarela kepada Para penggugat atau anak anak/ahli waris almarhum H. Makka (1. H. Mahmudin bin H. Makka, 2. Nurdin bin H. Makka dan 3. Hj. Nurjannah binti H. Makka, 4. Hj. Hasniah binti H. Makka, 5. Herman bin H. Makka, 6. Taufiq bin H. Makka, 7. Achmad bin H. Makka, 8. Siti Aisiah binti H. Makka, 9. Jumiati binti H. Makka adalah ahli waris almarhum H. Makka yang sah) sebagai yang berhak atas objek sengketa;
9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang patut kita sayangkan karena mencampur-adukkan konsep “hibah murni” terhadap “hibah wasiat”, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak salah dalam menerapkan hukum, sebab putusan dan pertimbangannya telah tepat dan benar yaitu mengabulkan gugatan untuk sebagian, putusan mana telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan yang menunjukkan bahwa tanah beserta bangunan (objek sengketa) adalah peninggalan almarhum H. Makka yang belum dibagi waris, sehingga telah benar bahwa perbuatan Para Tergugat/Pemohon Kasasi menguasai objek sengketa tanpa persetujuan ahli waris yaitu Para Penggugat beserta anak almarhum H. Makka lainnya adalah perbuatan melawan hukum, bahwa dalil Para Tergugat/Pemohon Kasasi bahwa objek sengketa adalah peninggalan almarhum H. Makka yang dihibahkan untuk Para Tergugat/Pemohon Kasasi tidak didukung oleh bukti yang cukup dan kuat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: RIA SITI MUNA RUFAIDAH dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. RIA SITI MUNA RUFAIDAH, 2. EVA YUNITA, SANDRA SUGIANI S tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.