Ambiguitas Order Produksi dan PKWT

LEGAL OPINION
Question: Kalau misalnya selama ini pesanan dari pelanggan, sifatnya belum ada yang rutin, kebanyakan masih pesanan insidentil alias dasakan, apa bisa menjadi alasan untuk memekerjakan pegawai pabrik dengan sistem kerja kontrak?
Brief Answer: Semua kegiatan usaha, tidak ada yang pasti. Tiada pula jaminan bahwa usaha tidak akan bangkut akibat sepi dari pesanan konsumen. Mengingat tiada satupun jenis usaha yang sifatnya pasti “laku” dan “jasa / produk terus diserap pasar”, maka sifat “ada atau tidaknya” kepastian order secara berkesimbungan (continue), bukan menjadi alasan pembenar untuk mengikat Pekerja / Buruh dengan jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 736 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 28 September 2016, perkara antara:
- PT. MEERKART FLEXIPACK, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
1. YUDHI HARIYANTO; 2. INDRA MAULANA, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Gugatan sang Pekerja diajukan belum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak awal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dimana merupakan batas waktu terakhir pengajuan gugatan sengketa PHK oleh pihak Pekerja, yakni satu tahun sejak mulainya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga gugatan ini masih memenuhi syarat tenggang waktu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
PT. Meerkart Flexipack Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha percetakan yang memperkerjakan lebih 150 orang Buruh, dimana Para Pengugat adalah salah satu buruh dari PT. Meerkart Flexipack Indonesia, sebagai petugas operator. Penggugat I telah menanda-tangani PKWT, dengan rincian sebagai berikut:
- Kontrak ke-I Tanggal 22 Juni 2009 s/d 21 Desember 2009;
- Kontrak Ke-2 Tanggal 22 Desember 2009 s/d 21 Juni 2010;
- Kontrak ke-3 Tanggal 22 Juni 2010 s/d 21 Desember 2010;
- Kontrak ke-4 Tanggal 22 Desember 2010 s/d 21 Juni 2011;
- Kontrak Ke-5 Tanggal 22 Juni 2011 s/d 21 Desember 2011;
- Kontrak ke-6 Tanggal 22 Desember 2011 s/d 21 Juni 2012;
- Kontrak ke-7 Tanggal 22 Juni 2012 s/d 21 Desember 2012;
- Kontrak ke-8 Tanggal 22 Desember 2012 s/d 21 Juni 2013;
- Kontrak ke-9 Tanggal 22 Juni 2013 s/d 21 Desember 2013;
- Kontrak ke-10 Tanggal 22 Desember 2013 s/d 21 Juni 2014;
- Kontrak Ke-11 Tanggal 22 Juni 2014 s/d 21 Juni 2015.
Sementara itu, Penggugat II telah menanda-tangani PKWT, sebagai berikut :
- Kontrak Ke-1 tanggal 18 Desember 2012 s/d 17 Juni 2013;
- Kontrak ke- 2 Tanggal 18 Juni 2013 s/d 17 Desember 2013;
- Kontrak ke- 3 Tanggal 18 Desember 2013 s/d17 Juni 2014;
- Kontrak ke -4 Tanggal 18 Juni 2014 s/d 17 Juni 2015.
Menjadi kontras dengan kaedah normatif dalam Pasal 59 Undang-Undang No 13 Tahun 2003, yang secara tegas sudah mengatur:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut Jenis dan sifatnya atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk yang baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) Tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Awal terjadinya perselisihan ketika Tergugat memberi surat pemberitahuan tertanggal 05 Juni 2015 untuk Penggugat II, dan 28 Mei 2015 untuk Penggugat I, dengan alasan pengakhiran kontrak kerja, sedangkan secara yuridis Para Penggugat sudah (demi hukum) termasuk dengan Pekerja Tetap, dikarenakan Perjanjian kontraknya tidak sesuai ketentuan hukum.
Pada tanggal 18 Juni 2015 Penggugat II masuk kerja seperti biasa, tetapi di Pos Satpam tidak diperbolehkan masuk ke area perusahaan dikarenakan ada pengumuman yang menyatakan bahwa Penggugat II tidak diizinkan memasuki area MFI tanpa seizin management.
Akibat dari tidak diperbolehkan masuk kerja untuk bekerja, permasalahan ini kemudian didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sehingga Mediator Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Anjuran tertulis, sebagai berikut:
a. Agar hubungan kerja antara PT Meerkart Flexipack Indonesia dengan pekerja (Sdr. Indra Maulana dan Yudhi Hariyanto) belum putus dan masih tetap berlanjut dengan status menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
b. Agar PT. Meerkart Flexipac Indonesia memanggil kepada pekerja (sdr. Indra Maulana dan Yudhi Hariyanto) untuk bekerja kembali setelah menerima anjuran ini;
c. Agar pekerja (sdr. Indra Maulana dan sdr. Yudhi Hariyanto) melapor ke PT. Meerkart Flexipack Indonesia dan menyatakan siap untuk bekerja kembali setelah menerima anjuran Ini;
d. Agar PT. Meerkarts Flexipack Indonesia membayarkan Upah kepada pekerja (sdr. Indra Maulana dan sdr. Yudhi Hariyanto) selama tidak dipekerjakan bulan Juli 2015 berdasarkan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf f.”
Tanggal 27 Agustus 2015, Penggugat I dan Penggugat II datang ke perusahaan, akan tetapi tidak diizinkan masuk ke area perusahaan oleh petugas security PT Meerkarts Flexipack Indonesia. Terhadap Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang, Para Penggugat menerima isi Anjuran, sehingga Penggugat I dan penggugat II kemudian datang ke Perusahaan dan menyatakan siap dipekerjakan kembali seperti biasa. Tetapi perusahaan menyatakan menolak kehadiran Penggugat I dan penggugat II ketika memasuki Area Perusahaan, dan tidak mau mempekerjakan kembali penggugat I maupun penggugat II.
Tindakan Tergugat yang melarang para Pekerja masuk bekerja seperti biasa, berakibat fatal bagi pihak Pengusaha itu sendiri, menjadi suatu bumerang yang secara apik didalikan oleh pihak Penggugat, dengan kutipan dalam gugatannya sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan Pasal 169 Ayat (1) Huruf (c) dan Ayat ( 2) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pekerja /Buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat Pekerja/Buruh berhak mendapatkan uang pesangon 2 (Kali) ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) ketentuan ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Akibat tindakan Tergugat yang tidak mau mempekerjakan kembali Penggugat I dan Penggugat II, terhadap PHK secara sepihak yang tidak sesuai prosedur, dihubungkan dengan ketentuan normatif yang ada, maka para Penggugat berhak atas uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
Terhadap gugatan sang Pekerja, selanjutnya Pengadilan Hubungan Industrial Serang menjatuhkan putusan Nomor 82/Pdt.SUSPHI/2015/PN.Srg. tanggal 2 Maret 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir karena alasan efisiensi untuk Penggugat I (Yudhi Haryanto) berakhir sejak tanggal, 22 Juni 2015 dan Untuk Penggugat II (Indra Maulana) berakhir sejak tanggal, 18 Juni 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat uang kompensasi dengan rincian sebagai berikut: ... (pesangon 2 kali ketentuan normal, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Meski Pengadilan Hubungan Industrial tidak mengabulkan Upah Proses yang diminta oleh Para Penggugat, namun pihak Pengusaha tetap mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa order yang didapat sang Pengusaha tidaklah secara terus-menerus. Tergugat juga pernah tidak mendapatkan order, dan Jika tidak dapat order maka pekerjaan Pekerja biasanya hanya bersih-bersih area pabrik.
Sang Pengusaha secara panjang-lebar menjelaskan bahwa kegiatan proses produksi di perusahaan Tergugat adalah berdasarkan pesanan pelanggan, dimana sang Pengusaha mengklaim bahwa perusahaannya sangat rentan dengan ketidak-pastian order setiap bulan.
PT. Meerkats Flexipack Indonesia tidak memproduksi produk rutin atau massal setiap harinya, karena memang jenis industri ini adalah berdasarkan orderan pelanggan. Jika order tidak ada pada bulan berikutnya, maka dipastikan tidak ada proses produksi dan akan berhenti menunggu ada pesanan berikutnya, sebagaimana lazim dalam dunia industri packaging.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Juni 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 19 Juli 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa terbukti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, oleh karena Penggugat tidak mau lagi memperkerjakan Para Penggugat maka Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Penggugat harus disertai dengan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. MEERKART FLEXIPACK INDONESIA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MEERKART FLEXIPACK INDONESIA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.