Wanprestasi Homologasi, artinya Pailit

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana kiatnya, agar homologasi yang akan disepakati oleh debitor bersama para kreditor, dikemudian hari tidak menjadi bumerang bagi pihak kreditor?
Brief Answer: Perlu dibuat klausula yang tegas, mencantumkan deadline pelunasan, agar bila debitor (dalam PKPU Tetap) terbukti wanprestasi terhadap homologasi, maka seketika itu juga dapat dimohonkan pembatalan homologasi oleh salah satu kreditor, sehingga secara serta-merta sang debitor jatuh dalam keadaan pailit bila Pengadilan Niaga tidak pernah memberi kelonggaran apapun kepada sang debitor untuk memenuhi janjinya dalam homologasi, terlebih bila sang debitor telah berulang-kali ditegur oleh sang kreditor namun tidak juga diindahkan.
Dalam banyak kasus permohonan pembatalan homologasi, alasan pemohon pembatalan yang biasanya berangkat dari pihak kreditor, ialah adanya penipuan yang mengakibatkan rencana / proposal perdamaian yang ditawarkan sang debitor kemudian disetujui para kreditornya. Namun seringkali alasan adanya penipuan demikian, sangat sukar dibuktikan dan relatif tidak dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Cara paling efektif, tentulah dengan membuat klausula yang tegas dan keras, kapan sang debitor dapat dikatakan kembali melakukan ingkar janji terhadap komitmen awalnya dalam homologasi.
PEMBAHASAN:
Tiada gunanya bagi kreditor untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap debitornya, sebab kerapkali PKPU justru dapat menyukarkan pihak kreditor itu sendiri. PKPU, sejatinya diajukan oleh debitor, bukan oleh kreditor. Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 61/PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 27 Juni 2016, perkara antara:
- PT. GLOBAL PACIFIC ENERGY, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Pailit (Kreditor); melawan
- PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Pailit (Debitor).
Pemohon merupakan kreditor yang pada mulanya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon selaku debitor. Termohon selanjutnya dinyatakan dalam status PKPU berdasarkan Putusan PKPU Nomor 63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 7 Januari 2013:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon sebagai berikut: ... Sehingga total utang Termohon kepada Pemohon adalah sebesar USD644,099.18;
3. Menyatakan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) kepada Termohon yang dimohonkan oleh Pemohon selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.”
Berdasarkan Putusan PKPU tersebut, Termohon dengan demikian memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon sebesar USD644,099.18 atau ekuivalen dengan Rp6.272.237.814,84.
Selanjutnya Termohon mengajukan proposal rencana perdamaian kepada Pemohon beserta Para kreditor lainnya, pada tanggal 23 Januari 2013, berlanjut dengan ditandatangani Perjanjian Perdamaian antara Termohon selaku debitor dan Pemohon selaku Kreditor Konkuren beserta para kreditor lainnya pada tanggal 14 Mei 2013, yang pada pokoknya Termohon sepakat membayar utang kepada Pemohon secara bertahap selama 4 bulan, dimulai dari tanggal 23 Mei 2013, 26 Juni 2013, 24 Juli 2013 dan 21 Agustus 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mensahkan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013 pada tanggal 17 Mei 2013 berdasarkan Putusan PKPU No. 63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, (Pengesahan Perdamaian / Homologasi) tertanggal 17 Mei 2013, sebagai berikut:
Mengadili:
1. Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian tertanggal 14 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Debitur PT. Golden Spike Energy Indonesia dengan Para Krediturnya, masing-masing, yaitu:
Kreditur Konkuren:
1. PT. Global Pacifik energy, dahulu sebagai Pemohon PKPU;
2. ... ;
12. PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya;
Kreditur Separatis:
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
2. Menghukum Debitur PT. Golden Spike Energy Indonesia dan Para Krediturnya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini demi hukum berakhir.”
Dengan disahkannya Perjanjian Perdamaian, dengan demikian perkara PKPU berakhir. Ternyata, sang debitor kembali melakukan ingkar janji terhadap Pasal 1 Butir (10) Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati sebelumnya sebagai berikut:
“PT. Global Pacific Energy: Bahwa, terhadap PT Global Pacific Energy, debitor mengakuinya sebagai kreditor konkuren, berikut nilai tagihan pokok yang diajukan dan diakui oleh Pengurus PKPU adalah sebesar USD644,099.18 atau Rp6.272.237.814,84 atas nilai pokok tersebut debitor akan membayar sebesar 100 % (seratus persen) jangka waktu pelunasan selama 4 bulan, pembayaran akan dimulai pada 23 Mei 2013, 26 Juni 2013, 24 Juli 2013, 21 Agustus 2013.”
Sebagai usaha agar realisasi pembayaran utang Termohon kepada Pemohon dapat terlaksana dengan baik, Pemohon menyampaikan surat tertanggal 21 Mei 2013, Perihal: Pembayaran Utang Tahap Pertama, yang pada intinya menyampaikan alamat transfer bank Pemohon. Pada awalnya terhadap surat tersebut, Termohon memenuhi janjinya Termohon melaksanakan 2 kali pembayaran tertanggal 28 Mei 2013 sejumlah USD50,000 dan tertanggal 5 Juni 2013 sejumlah USD50,000.
Meskipun cara pembayaran utang tahap pertama bertentangan dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian, dan pembayarannya pun terlambat dari yang dijadwalkan, Pemohon tetap menerima dengan baik dan mengucapkan terimakasih sekaligus memberitahukan kepada Termohon terkait pembayaran utang tahap kedua.
Namun ternyata tagihan selanjutnya tidak ditanggapi dengan baik oleh Termohon, dengan sama sekali tidak melakukan pembayaran utang tahap kedua. Bahkan hingga diajukannya permohonan pailit ini, Termohon juga tidak membayar utang kepada Pemohon. Dengan demikian Termohon telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi isi Perjanjian Perdamaian.
Untuk itu, sang kreditor merujuk Pasal 170 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU: “Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.”
Pasal 171 UU Kepailitan dan PKPU: “Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.” UU Kepailitan dan PKPU mengatur pula: “Dalam putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian, debitor juga harus dinyatakan pailit.”
Dikarenakan Termohon lalai memenuhi Perjanjian Perdamaian, maka Pemohon meminta agar Pengadilan Niaga membatalkan Perjanjian Perdamaian, sekaligus menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Terhadap permohonan Pemohon, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, juncto Nomor 63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 30 April 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1) Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tuntutan pembatalan akta perdamaian untuk seluruhnya;
2) Membatalkan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor 63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, (Pengesahan Perdamaian) tertanggal 17 Mei 2013;
3) Menyatakan Termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
4) Menunjuk saudara ... , S.H., M.H., Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini.”
Dalam tingkat kasasi, yang kemudian menjadi amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 21 Oktober 2014, sebagai berikut:
MENGADILI :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2014/PN Niaga Jkt. Pst, juncto Nomor 63/PKPU/2012/PN Niaga Jkt. Pst, tanggal 30 April 2014;
Mengadili Sendiri:
1. Menguatkan Putusan Nomor 63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, (Pengesahan Perdamaian) tertanggal 17 Mei 2013;
2. Menyatakan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor 63/PKPU/2012/PN Niaga. Jkt. Pst, (Pengesahan Perdamaian) tertanggal 17 Mei 2013 tetap sah dan mengikat.”
Sang kreditor mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok argumentasi bahwa tidak adanya upaya hukum kasasi terhadap pembatalan perjanjian perdamaian yang sudah dihomologasi, sebagaimana kaedah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 01 PK/N/2003, tanggal 4 Februari 2003 dalam perkara PT. Okasa Indah Vs. Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa sebagai berikut:
“Bahwa sesuai Pasal 278 UUK, terhadap putusan atas permohonan perdamaian tidak dapat diajukan kasasi, karenanya dalam putusan yang dimohonkan PK tersebut terdapat kesalahan berat dalam penerapan hukum, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan.”
Sang kreditor menyebutkan pula, tujuan hukum kepailitan, nasib para kreditor yang selama ini terkatung-katung cukup lama akan menemui titik penyelesaian. Oleh karenanya, penjatuhan putusan pailit bagi sang debitor merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh kepastian hukum bagi para kreditor. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan seksama memori peninjauan kembali tanggal 15 Maret 2016 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 1 April 2016 dihubungkan dengan Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan Putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyata ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan/atau kekeliruan nyata dalam Putusan Judex Juris dan Putusan Judex Facti tersebut diatas, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dengan tidak dibayar lunasnya utang yang telah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian sampai dengan tanggal 21 Agustus 2013, maka Termohon Peninjauan Kembali telah ingkar janji atas kesepakatan damai (Homologasi), maka Termohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan pailit;
“Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali yang keberatan, karena putusan pailit akibat pembatalan perjanjian perdamaian menurut Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan kasasi, tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Juris bertumpu pada ketentuan Pasal 293 ayat (1) juncto Pasal 291 juncto Pasal 170 dan 171 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;
“Bahwa menurut Pasal 293 ayat (1) putusan berdasarkan Bab III tidak terbuka upaya hukum, akan tetapi dalam pasal tersebut juga membuka perkecualian apabila ditentukan lain dalam undang-undang tersebut;
“Bahwa pembatalan perdamaian dalam PKPU yang diatur dalam Pasal 291 juga memberlakukan Pasal 170 dan Pasal 171 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU secara mutatis mutandis;
“Dengan demikian pembatalan perdamaian dalam PKPU termasuk yang dikecualikan dari Pasal 293, sehingga berlaku Pasal 171 yang memungkinkan ditempuh upaya hukum kasasi dalam Pasal 11, 12, dan 13 Undang-Undang Kepailitan dan KPPU;
“Bahwa mengenai alasan Ad. B, dapat dibenarkan karena dalam Putusan Judex Facti terdapat kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 295 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004;
“Bahwa Judex Juris menyatakan, bahwa Termohon PK pernah membayar utangnya sebanyak 2 (dua) kali mengangsur, yakni tanggal 28 Februari 2013 sebesar US$50,000.00 dan tanggal 5 Juni 2013 sebesar US$50,000.00 padahal kewajiban Termohon PK sebagaimana dalam Perjanjian Perdamaian tanggal 14 Mei 2013 adalah membayar lunas 100% (seratus) persen secara bertahap antara tanggal 23 Mei 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2013 total hutang sejumlah US$644,099.18;
“Bahwa Termohon PK (Debitor) tidak dapat membuktikan perdamaian telah dipenuhi 100% (seratus) persen sebagaimana diwajibkan Pasal 170 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;
“Bahwa dengan demikian Termohon PK (Debitor) telah terbukti lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian perdamaian, sehingga perjanjian perdamaian harus dibatalkan dan Debitor dinyatakan pailit, maka Putusan Judex Juris tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan serta Majelis Hakim PK akan mengadili kembali;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. GLOBAL PACIFIC ENERGY tersebut dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 21 Oktober 2014, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan dibawah ini;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dikabulkan dan Termohon Peninjauan Kembali / Pemohon Kasasi / Termohon Pailit / Debitor dinyatakan Pailit, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. GLOBAL PACIFIC ENERGY tersebut;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 21 Oktober 2014;
MENGADILI KEMBALI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor 63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, (Pengesahan Perdamaian) tertanggal 17 Mei 2013;
3. Menyatakan Termohon PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA, pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.