Mengundurkan Diri (Semestinya) Berhak Pesangon

LEGAL OPINION
Question: Aneh seperti kata Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS), pegawai yang buat onar sehingga dipecat dari kantor, berhak atas pesangon. Tapi karyawan yang sudah belasan atau bahkan puluhan tahun bekerja, lalu tiba-tiba terpaksa mengundurkan diri karena intimidasi perusahaan, tidak berhak atas pesangon. Aneh benar, hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Apa hakim tidak pernah terpikirkan keganjilan demikian selama ini?
Brief Answer: Demikianlah adanya. Namun, pernah dijumpai satu diantara ratusan putusan Hubungan Industrial, dimana seorang Pekerja / Buruh, meski dinyatakan mengundurkan diri, tetap berhak atas pesangon, bahkan diberikan oleh pengadilan 2 (dua) kali ketentuan pesangon normal bila motif dibalik pengunduran diri tersebut dapat dibuktikan dilandasi bukan faktor kesukarelaan sang Pekerja.
Namun, sebagian besar putusan pengadilan lainnya hanya memberi Uang Pisah dalam perkara pengunduran diri serupa. Disparitas antar putusan demikian menciptakan ketidakpastian hukum bagi kalangan Pekerja di Tanah Air yang karena satu faktor atau lebih, memilih untuk mengundurkan diri setelah sekian lama mengabdi pada suatu perusahaan.
Sebagaimana kita ketahui dan sudah menjadi rahasia umum, guna menghindari dibebani pesangon, terutama terhadap Pekerja yang sudah cukup lama mengabdi, mutasi adalah salah satu cara yang terbukti ampuh untuk mendesak sang Pekerja agar mengundurkan diri.
PEMBAHASAN:
Untuk melihat ketidak-jelasan pendirian Mahkamah Agung RI perihal hak seorang Pekerja yang mengundurkan diri, terdapat sebuah putusan Mahkamah Agung RI yang unik, sebagaimana register Nomor 843 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 13 Oktober 2016, perkara antara:
- SUKIRMANSYAH alias SUKIRMANSYAH COTA CHANIAGO, selaku Pemohon Kasasi, semula sebagai Penggugat; melawan
- PT. OLAGAFOOD INDUSTRI, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat adalah Pekerja PT. Olagafood Industri, sejak tahun 2000 dan terakhir bekerja pada tanggal 12 Februari 2015. Penggugat bekerja di departemen produksi pabrik PT. Olagafood Industri, dengan jabatan sebagai Operator Flayer.
Secara tiba-tiba, Tergugat melakukan mutasi kepada Penggugat ke PT. Olagafood Industri Tanggerang, sesuai Surat Mutasi tertanggal 2 Februari 2015. Penggugat menolak mutasi, tidak bersedia dimutasi ke PT. Olagafood Industri di Tangerang, dengan alasan:
1. Kondisi badan Penggugat lemah dan sering sakit-sakitan;
2. Tidak mungkin juga Penggugat meninggalkan istri dan anak-anak di Tanjung Morawa, Sumatera Utara;
3. Penggugat juga dipercaya oleh seluruh pekerja untuk menjadi Ketua Serikat Buruh di PT. Olagafood Industri;
4. Banyak pekerja yang lebih pandai dan berpengalaman, tetapi mengapa Penggugat yang dikirim ke Tangerang.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang yang memediasi sengketa ini, selanjutnya menerbitkan Surat Anjuran, akan tetapi Tergugat tetap pada pendiriannya melakukan mutasi terhadap Penggugat, tanpa mengindahkan isi anjuran Disnaker.
Saat ini Penggugat sudah tidak diperbolehkan oleh Tergugat untuk bekerja di PT. Olagafood Industri sejak 12 Februari 2015 dan tidak diberikan upah seperti biasanya terhitung sejak Maret 2015, meskipun belum terdapat putusan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial yang menyatakan status hubungan kerja Penggugat dan Tergugat putus.
Terhadap gugatan sang Pekerja, pihak Pengusaha mengajukan gugatan balik (rekonvensi), dengan argumentasi bahwa Tergugat melakukan mutasi kepada Penggugat dari Pabrik PT. Olagafood Industri Medan dengan jabatan Operator Fryer, gaji Rp2.084.000,00 dimutasi ke Pabrik PT. Olagafood Industri di Tangerang, dengan jabatan Asisten Kepala Shift Produksi dengan gaji Rp3.050.000 disertai fasilitas tempat tinggal di Mess yang disediakan oleh perusahaan, dan tiket pesawat Medan—Jakarta tanggal 12 Februari 2015 ditanggung oleh perusahaan.
[Note SHIETRA & PARTNERS: Dengan besaran Upah yang sedemikian, maka hanya untuk pulang menemui anak dan istri, maka dapat dipastikan seluruh Upah sang Pekerja habis hanya untuk akomodasi Medan—Jakarta. Sehingga yang sebetulnya terjadi bukanlah kenaikan Upah, namun Upah Real justru menurun drastis.]
Karena Penggugat tidak mengindahkan Surat Panggilan Kerja ke-1 maka Tergugat melakukan panggilan kerja ke-1 dan ke-2. Ternyata Penggugat tidak mengindahkan Panggilan Kerja, maka Tergugat mengirimkan surat yang menyatakan Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri, karena telah mengkir kerja 5 (lima) hari berturut-turut.
Terhadap gugatan Pekerja maupun gugatan balik sang Pengusaha, Pengadilan Hubungan Industrial Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 25 April 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terdapat fakta hukum di persidangan, mutasi tersebut adalah promosi, maka alasan penolakan mutasi Penggugat angka 1 tidak cukup beralasan, kalaupun kondisi badan lemah dan sering sakit-sakitan harus dikuatkan dengan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan karena kondisi Penggugat yang sering sakit-sakitan maka tidak dimungkinkan untuk melaksanakan mutasi dari Tanjung Morawa Medan Ke Tangerang;
“Menimbang, bahwa untuk alasan penolakan angka 2, maka tidak cukup beralasan untuk menyatakan tidak mungkin meninggalkan istri dan anak-anak untuk menjalankan mutasi sebab tidak dimuat didalam Peraturan Perusahaan (vide Bukti T-16) jika suami dimutasi maka isteri juga turut harus dimutasi justru Penggugat telah menanda-tangani sebelumnya pada tanggal 26 Oktober 2000 mengenai Surat Perjanjian Kerja yang salah satu kesediaan Penggugat adalah bersedia ditempatkan dibagian mana saja dalam Perusahaan atau dimana saja pada perusahaan perusahaan yang bernaung dibawah PT. Olagafood industri (vide bukti T-14)”;
“Menimbang, bahwa untuk alasan ke-3 dikuatkan seluruh saksi mengenai Penggugat adalah Ketua SBRI di perusahaan Tergugat (ic. PT Olagafood Industri) (vide bukti P-14), juga tidak ada satu aturan dalam Peraturan Perusahaan atau PKB yang mengatakan jika pekerja sudah menjadi pengurus atau ketua serikat buruh/serikat pekerja tidak di perbolehkan dimutasi, sehingga hal ini juga tidak cukup beralasan;
“Menimbang, bahwa alasan penolakan mutasi Penggugat angka 4 yang menyatakan aneh rasanya begitu banyak pekerja lebih pandai dan berpengalaman tetapi kenapa saya yang dikirim ke Tangerang, juga tidak cukup beralasan karena proses mutasi ini telah melalui penilaian atasan langsung Penggugat yaitu saksi Feranika, dan menurut keterangan saksi Feranika sebelumnya saksi juga pernah dimutasi ke Tangerang dan kembali lagi bekerja ke Tanjung Morawa dan tentang kata permanen dalam isi Surat Mutasi Kerja adalah standar administrasi karena sebelumnya surat mutasi saksi juga demikian adanya;
“Bahwa berdasarkan bukti T-30 A juncto T-30 B terbukti pada tanggal 21 Februari 2015, Tergugat telah melakukan surat pemutusan hubungan kerja terhitung tanggal 23 Februari 2015 terhadap Penggugat dan terbukti telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi Penggugat tetap tidak hadir melaksanakan mutasi namun hanya membuat kondisi perusahaan tidak kondusif melalui aksi unjuk rasa, melaporkan perusahaan ke BPOM dan pelaporan berita ke media media (vide bukti T-32), sehingga berdasar apabila Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
MENGADILI :
Dalam Konvensi
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja harus ditetapkan sejak tanggal 23 Februari 2015 karena Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat wajib membayar hak-hak Penggugat berupa uang pengganti hak yakni pengganti perumahan dan perobatan sebesar Rp4.570.020,00 (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu dua puluh rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan mutasi yang dilakukan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi tanggal 2 Februari 2015 sah secara hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
- Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam konvensi tanggal 26 Oktober 2000;
- Risalah Perundingan Bipartit antara Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam konvensi tanggal 19 September 2014;
- Hasil Kesepakatan antara Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi tanggal 12 Januari 2015;
- Surat Mutasi Kerja kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 2 Februari 2015;
- Surat Panggilan Kerja Pertama kepada Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 13 Februari 2015;
- Surat Peringatan I kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 13 Februari 2015;
- Surat Panggilan Kerja Kedua kepada Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 16 Februari 2015;
- Surat Peringatan II kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 16 Februari 2015;
- Surat Panggilan Kerja Ketiga kepada Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 18 Februari 2015;
- Surat Peringatan III kepada Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 13 Februari 2015;
- Surat Dikualifikasikan Mengundurkan Diri kepada Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 21 Februari 2015;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi sah secara hukum dikualifikasikan mengundurkan diri sejak tanggal 23 Februari 2015;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.”
Sang Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dengan merujuk kaedah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.”
Penggugat selaku Ketua Serikat Pekerja, mengutip pula ketentuan tindakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja:
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”
Selain Penggugat, masih terdapat 3 orang karyawan lain yang lebih senior dan lebih berpengalaman dibagian kerja yang sama dengan Penggugat, akan tetapi Tergugat tetap memutasi secara permanen ke Tangerang, padahal Tergugat mengetahui bahwa Penggugat adalah Ketua Serikat Buruh sehingga Penggugat memiliki tanggung jawab ganda.
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial, salah seorang anggota Majelis Hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) saat memutus, yang yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat mutasi yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga tidak sah dan batal demi hukum, sebab Tergugat melakukan Mutasi terhadap Penggugat secara sepihak tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan Penggugat.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Mei 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Juni 2016, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum;
- Bahwa dari fakta persidangan ternyata Pemohon Kasasi dimutasikan oleh Termohon Kasasi pada tanggal 2 Februari 2015 dari Medan ke Tangerang dan harus sudah masuk bekerja tanggal 15 Februari 2015 dengan promosi jabatan menjadi asisten kepala shift dan diberikan fasilitas mess dan tiket pesawat, namun ditolak, Pemohon Kasasi tidak bersedia dimutasi dan dipromosikan, akhirnya Pemohon Kasasi tidak masuk bekerja, lalu diberi peringatan, namun Pemohon Kasasi tetap tidak mengindahkan. Maka sejak tanggal 21 Februari 2015 Pemohon Kasasi dikualifikasi mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Termohon Kasasi harus membayar hak-hak Pemohon Kasasi berupa uang penggantian hak yaitu uang penggantian perumahan dan uang pengobatan;
“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut diatas Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan harus diperbaiki sepanjang mengenai pemberian uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak yang diterima Penggugat adalah sebagai berikut:
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp2.176.200,00 = Rp39.171.600,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp2.176.200,00 = Rp10.881.000,00 = Rp50.052.600,00
- Uang Penggantian hak 15% x Rp50.052.600,00 = Rp7.507.890,00
Jumlah = Rp57.560.490,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SUKIRMANSYAH alias SUKIRMANSYAH COTA CHANIAGO tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUKIRMANSYAH alias SUKIRMANSYAH COTA CHANIAGO tersebut;
2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 25 April 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp2.176.200,00 (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan besaran upah terakhir yang diterima oleh Penggugat, sehingga hak-hak yang diterima Penggugat adalah sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp2.176.200,00 = Rp39.171.600,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp2.176.200,00 = Rp10.881.000,00 = Rp50.052.600,00
- Uang Penggantian hak 15% x Rp50.052.600,00 = Rp7.507.890,00
Jumlah = Rp57.560.490,00 (Lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan mutasi yang dilakukan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tanggal 2 Februari 2015 sah secara hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: ... , Surat Dikualifikasikan Mengundurkan Diri kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi Nomor ... tanggal 21 Februari 2015;

- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi sah secara hukum dikualifikasikan mengundurkan diri sejak tanggal 23 Februari 2015;

- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan Selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.