Pekerja Beritikad Buruk, Pengusaha Rugi Dua Kali

LEGAL OPINION
Question: Bila buruh bikin pelanggaran, kini perusahaan menderita rugi, wajar kan bila perusahaan lalu memecat dia tanpa pesangon? Perusahaan sudah ia buat rugi, kok masih harus bayar ia pesangon. Ngak lucu dan ngak mungkin kan, buruh yang sudah bikin rugi perusahaan lalu gugat perusahaan yang pecat ia !?
Brief Answer: Banyak contoh kasus Pekerja yang telah membuat pelanggaran dan menimbulkan kerugian, lalu menggugat ketika Pengusaha tidak memberi pesangon ketika diberhentikan. Perihal ganti-rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang pegawai internal perusahaan, maka hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutus. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya memiliki kompetensi untuk memeriksa sesuai norma hukum ketenagakerjaan.
Sehingga, ketika seorang Pekerja / Buruh di-putus hubungan kerja (PHK) sekalipun dengan alasan telah membuat kerugian besar bagi perusahaan disebabkan kelalaian ataupun kesengajaan sang Pekerja, sang Pekerja tetap akan dinyatakan PHI berhak atas kompensasi pesangon, yang tidak dapat dicampur-aduk perihal kerugiaan yang dialami Pengusaha—tanpa mengurangi hak Pengusaha untuk disaat bersamaan mengajukan gugatan ganti-rugi terhadap Pekerjanya ke hadapan Pengadilan Negeri. Tidak efisien, namun demikianlah hukum acara, sarat akan prosedural.
PEMBAHASAN:
Sebagai bukti, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 533 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 3 Agustus 2016, perkara antara:
- INDOFOOD cq. PT. INDOMARCO ADI PRIMA cq. DIREKTUR UTAMA PT. INDOMARCO ADI PRIMA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- YEDI SHOFIADILLAH, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan karyawan Tergugat pada PT. Indomarco Adi Prima Labuan Pandeglang, sejak tanggal 1 Juli 1995 sampai dengan di-PHK oleh Tergugat per tanggal 1 Mei 2015, dengan masa kerja 19 tahun 10 bulan, sehingga dalam gugatan ke hadapan PHI ini, sang Pekerja meminta kompensasi pesangon sebesar dua kali ketentuan normal.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Serang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2015.PN.Srg tanggal 10 Februari 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 28 ayat 1 (satu) Kepmen Nomor Kep-48/MEN/IV/2004 menyatakan ‘pengusaha, serikat pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama’;
“Menimbang bahwa oleh Penggugat telah mengetahui adanya kejanggalan faktur-faktur yang dibuat oleh salesman list Ahmad sejak bulan November 2014 dan melaporkan kepada stik point kontrol supervisor pada tanggal 7 April 2015, maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran SOP atau prosedur yang telah ditentukan dan diberitahukan kepada Penggugat dan ini melanggal Pasal 56 ayat (2) huruf Y PKB PT. Indomarco Adi Prima yang mengakibatkan Penggugat dapat di PHK;
“Menimbang bahwa maka dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penggugat yang mengingikan PHK tanpa ada kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat karena sebagaimana ternyata berdasarkan bukti bukti dan pertimbangan diatas telah terbukti Penggugat melanggar SOP atau prosedur yang telah ditentukan dan diberitahukan kepada Penggugat yang mengakibatkan Penggugat dapat di PHK;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak tanggal 24 Juni 2015;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp82.239.720,00 (delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses PHK kepada Penggugat dari bulan Mei 2015 dan Juni 2015 sebesar = Rp8.939.100,00 (delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) yang mengatur:
“ikut serta membantu memberikan peluang dan atau turut andil dalam tindakan pencurian, penggelapan barang milik perusahaan, korupsi atau tindakan manipulasi lainnya sehingga dapat merugikan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung baik saat itu juga atau dikemudian hari.”
Serta Pasal 65 ayat (3) PKB yang mengatur pula:
“Pengusaha mempunyai hak untuk menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak kepada pekerja yang melakukan kesalahan sebagaimana telah disebutkan pada ayat 2 (dua) di atas, bagi pekerja tersebut tidak berhak atas uang pesangon, dan penghargaan masa kerja tetapi berhak atas uang pisah sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 Maret 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran karena kurang kontrolnya sehingga release faktur tidak sesuai dengan kebenaran order dan mengakibatkan perusahaan merugi sebesar Rp271.459.404,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat rupiah). Ini merupakan pelanggaran SOP dan berakibat dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi INDOFOOD cq. PT. INDOMARCO ADI PRIMA cq. DIREKTUR UTAMA PT. INDOMARCO ADI PRIMA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi INDOFOOD cq. PT. INDOMARCO ADI PRIMA cq. DIREKTUR UTAMA PT. INDOMARCO ADI PRIMA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.