KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

PKWT Tidak Mengenal Rotasi Fungsi Kerja

LEGAL OPINION
Rotasi yang Tidak Sesuai Perjanjian Kerja
Question: Sebetulnya seorang karyawan itu berhak tidak sih, menolak diberikan tanggung jawab kerja yang tidak sesuai kesepakatan saat dulu diterima bekerja? Kalau sampai dipecat karena tidak setuju diganti tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kerja, apa yang nantinya kemungkinan bisa terjadi?
Brief Answer: Kejadian demikian diistilahkan sebagai “rotasi” pegawai ke bidang tugas pokok yang berbeda—bisa berwujud divisi yang berbeda, berbeda tanggung jawab, atau berbeda kompetensi dan perbedaan latar belakang pendidikan formil. Pada prinsipnya, hubungan industrial berlangsung layaknya perikatan perdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Terlebih, bila hubungan ketenagakerjaan yang ada, ialah dilandasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah ditetapkan secara tersurat dan rigid bidang tugas dan tanggung jawab.
Dalam hubungan industrial, terdapat tiga buah unsur: unsur perintah, unsur upah, dan unsur pekerjaan. Ketika terjadi rotasi, bisa terjadi mengalami perubahan secara drastis ketiga unsur hubungan industrial tersebut, dimana unsur pekerjaan akan berlainan, upah mengalami perubahan, dan perintah datang dari kepala divisi yang berlainan sebagai “komando/atasan langsung”.
Oleh karenanya, bila Pengusaha berencana merotasi Pekerja, harus didahului kesediaan Pekerja. Tanpa adanya kesediaan itu, lantas Pekerja di-putus hubungan kerja (PHK), maka konsekuensi yuridisnya ialah pesangon yang akan dijatuhkan vonis oleh hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)—sekalipun terdapat klausula baku dalam surat Perjanjian Kerja, bahwa Pekerja tidak akan keberatan ketika dimutasi atau dirotasi Pengusaha.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 989 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 13 Desember 2016, perkara antara:
- PT. BAHTERA JAYA SUKSES, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- R. PONTOH, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat adalah karyawan kontrak PT. Bahtera Jaya Sukses sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan Status Karyawan: PKWT Lanjutan selama 48 Minggu (24 Oktober 2015—23 September 2016), Jabatan: Security Superintendent Site Lahat, Gaji Pokok: Rp12.000.000,00/bulan, Tunjangan site: Rp5.000.000,00/gross diprorata berdasarkan Absensi di site., Uang makan: Rp40.000,00/hari berdasarkan absensi di site, Cuti Roster: 8 Minggu Kerja: 2 Minggu Off.
Pada tanggal 06 November 2015 Tergugat mengeluarkan surat rotasi terhadap Penggugat yang dari semula sebagai Security Superintendent Site Lahat, menjadi Kordinator General Affair (GA) PT. Bahtera Jaya Sukses di Site Musi Rawas. Hal tersebut tidak sesuai dengan PKWT yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat.
Tanggal 13 November 2015, Tergugat kembali mengeluarkan surat tentang addendum PKWT, dimana Penggugat menolaknya, dikarenakan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Penggugat menolak menjalankan tugas sebagai Koordinator GA, dikarenakan:
a. Penggugat masih terikat PKWT yang kedua tertanggal 24 Oktober 2015, dimana Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, telah mengatur secara tegas: “Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”;
b. Jabatan yang diberikan sebagai Koordinator GA, tidak sesuai dengan keahlian Penggugat dan tidak sesuai isi PKWT yang kedua selaku Security Superintendent;
c. Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tanpa kesepakatan kedua belah pihak, Tergugat membuat perjanjian addendum tanpa terlebih dahulu meminta pendapat Penggugat.
Seharusnya Tergugat melakukan rotasi secara layak, mengacu kepada Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengatur pula: “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat dan martabat,hak azasi dan perlindungan hukum.”
Hubungan kerja yang diikat dengan PKWT, adalah bersifat terbatas baik waktu maupun jenis pekerjaan tertentu, kalaupun pihak Tergugat menginginkan memindah-tugaskan Penggugat ke tempat lain maupun perubahan terhadap jenis pekerjaannya, hal tersebut dibolehkan, asalkan Penggugat diikat dengan hubungan kerja permanen atau yang biasa disebut Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selanjutnya, Penggugat dan Tergugat melakukan perundingan Bipartit maupun Tripartit, karena Penggugat menolak rotasi. Namun Penggugat maupun Tergugat tidak mencapai kesepakatan, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat menerbitkan Surat Ajuran tertanggal 8 Desember 2015 dan Risalah pada tanggal 22 Desember 2015. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2015, Tergugat mengeluarkan Surat Ketetapan Mutasi meski Disnaker menyimpulkan tidak tercapai kesepakatan sehingga perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan industrial.
Surat Ketetapan Mutasi tersebut isinya berkenaan perubahan tempat kerja Penggugat dari PT. Bahtera Jaya Sukses (site Lahat) ke PT. Bahtera Jaya Sukses (site Musi Rawas). Tanggal 11 Januari 2016, Tergugat menerbitkan Surat Tugas yang dilanjutkan dengan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikualifikasikan mengundurkan diri terhadap Penggugat.
Tindakan Tergugat yang melakukan PHK yang dikualifikasikan mengundurkan diri, bukan karena kesalahan yang dilakukan Penggugat, melainkan karena penolakan Penggugat terhadap pemberian tugas yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak sesuai keahlian Penggugat. Dengan demikian Penggugat meminta Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar upah sisa kontrak yang belum dibayarkan sampai masa kontrak berakhir, terhitung dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan September 2016 selama 9 bulan kepada Penggugat.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Palembang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg tanggal 9 Juni 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-9 dan Bukti T-35 ... terdapat Fakta Hukum bahwa yang menjadi dasar Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat adalah karena Penolakan mutasi yang dilakukan oleh Penggugat yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat karena dikualifikasikan Mengundurkan diri. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perselisihan PHK tersebut merupakan satu kesatuan dengan perkara perselisihan Mutasi Penggugat. ... Oleh karena itu, majelis hakim akan memeriksa perkara perselisihan mutasi a quo barulah kemudian memeriksa perselisihan PHK, untuk kemudian menuangkan dalam satu putusan;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, adalah bertentangan dengan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai ganti rugi atas Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Penggugat sampai dengan berakhirnya masa PKWT Penggugat, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja waktu tertentu Nomor 152/BJS/HR&GA-01/PKWT/X/15 tanggal 24 Oktober 2015, dengan perincian sebagai berikut;
- Jangka waktu PKWT: 24 Oktober 2015 sampai dengan 23 September 2016;
- Tanggal Pengakhiran Hubungan Kerja: 14 Januari 2016;
- Berakhirnya PKWT: 23 September 2016;
- Sisa masa PKW : 9 Bulan;
- Gaji Pokok / bulan: 12.000.0000,00;
- Sisa masa PKWT X Gaji Pokok / bulan: 9 x Rp12.000.000,00
= Rp108.000.000,00. Terbilang: (seratus delapan juta rupiah)
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 1 Juli 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 3 Agustus 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan Judex Facti sudah tepat dan benar, Tergugat melakukan rotasi kepada Penggugat yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya sebagai security;
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 14 Januari 2016 tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 168 (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang harus didahului dengan proses pemanggilan secara patut dan tertulis, oleh karena PHK tidak sah maka berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tergugat yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja hingga berakhirnya jangka waktu PKWT;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BAHTERA JAYA SUKSES, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BAHTERA JAYA SUKSES, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.