Dalam Pidana, Kelalaian / Ceroboh adalah Kesalahan

LEGAL OPINION
Question: Sering didengar, kalau di pidana itu pada prinsipnya “tiada pidana tanpa kesalahan”. Apa maksudnya, kalau seseorang ceroboh, lalu mengakibatkan orang lain terluka atau bahkan tewas, artinya tidak dihukum pidana?
Brief Answer: Frasa “kesalahan” dalam terminologi hukum, memiliki dua makna yang tersifat alternatif, bisa berupa “kesengajaan” (dolus) ataupun “kelalaian” (culpa). Dalam derajat tertentu, “ceroboh berat” disama-artikan dengan “kesengajaan”.
Itulah sebabnya, dalam lingkungan pergaulan bermasyarakat, tidak dikenal istilah tidak tahu hak dan kewajiban diri sendiri maupun hak dan kewajiban warga negara lain, yang bisa jadi bersinggungan dengan kita yang saling berbagi ruang dan sumber daya yang sifatnya terbatas.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Sumedang perkara pidana lalu-lintas register Nomor 102/Pid/B/2013/PN.SMD tanggal 13 Juni 2013, dimana yang menjadi terdakwa ialah “anak dibawah umur”, diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Hakim akan membuktikan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur ‘Setiap orang’;
2. Unsur ‘Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban orang lain meninggal dunia’.
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang mengemudikan kendaraan bermotor, adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian didalam Pasal ini adalah kurang hati-hati, lupa, atau lalai, atau bisa amat kurang perhatian. Sedangkan yang dimaksud dengan matinya orang disini tidak dikehendaki / dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalai terdakwa (delik culpa), misalnya seorang supir menjalankan kendaraan mobil terlalu kencang, sehingga menabrak seseorang hingga meningga; atau seseorang berburu melihat sosok hitam dalam tumbuh-tumbuhan atau pohon, yang dikira babi/rusa yang kemudian ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babi itu adalah manusia; atau orang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain hingga mati dan sebagainya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, apabila dikaitkan dengan pengertian mengenai unsur ini, maka diperoleh kesimpulan bahwa benar Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor yang berboncengan dengan seorang temannya;
“Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dari arah Cirebon menuju bandung, akan tetapi tepat di depan Kantor Pos dan Giro Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang kondisi jalannya berlubang dan waktu itu pandangan Terdakwa silau oleh karena lampu jauh dari kendaraan yang berlawanan sehingga Terdakwa menabrak korban yang akan menyeberang jalan;
“Bahwa karena kelalaian tersebut, kendaraan yang Terdakwa kemudikan telah menimbulkan orang lain meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Refertum dari RS. ... tanggal 24 April 2013 yang ditandatangani oleh dokter ... , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pasien dibawa tidak bergerak dan tidak bernafas;
- Pada telinga kanan, terdapat darah yang keluar dari telinga;
- Pilil mata, reflek cahaya negative (kanan-kiri) medriasis maksimal;
- Pasien dinyatakan telah meninggal saat sampai di RS. AMC, yang kemudian disebabkan oleh cidera kepala;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia’ telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
“Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 maka cukup beralasan hukum untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa / Penuntut Umum;
“Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pengamatan Hakim selama pemeriksaan di persidangan, telah ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa tersebut dan tidak pula ditemukan alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana tersebut dan cukup beralasan hukum untuk dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat kesalahan pada diri terdakwa;
“Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
- Terdakwa belum penah dihukum;
- Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan.
“Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis, bukanlah semata-mata upaya balas dendam, namun dititik-beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya, dan ketika kembali ke masyarakat, tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
“Menimbang, bahwa di persidangan telah pula mendengar Laporan Hasil Penelitian Balai Pemasyarakatan Bandung yang menyarankan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana bersyarat, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan saran dari Balai Pemasyarakatan Bandung tersebut;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ... , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA’;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim (bahwa) terdakwa (kembali) bersalah melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan 6 (enam) bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.