Pembeli Menjelma Kreditor Konkuren, Konvensi Dana Jual-Beli Menjadi Hak Tagih dalam Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Kalau semisal uang pembelian sudah diterima penjual, tapi si penjual belum sempat kirim barang ke kami selaku pembeli, seketika itu juga si penjual ternyata dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka barang yang kami beli tetap jadi hak kami, bukan?
Brief Answer: Untuk perikatan kontraktual yang bersifat “murni”, peralihan hak terjadi saat harga jual-beli telah diserahkan secara tunai dan penuh oleh pembeli kepada penjual, sekalipun levering belum terlaksana. Sehingga, sekalipun objek jual-beli belum sempat diserahkan, namun bila pihak penjual mendadak jatuh dalam keadaan pailit, maka objek jual-beli tidak jatuh dalam boedel pailit.
Namun, konteksnya akan berbeda bila jenis perikatannya tidak “murni”, alias “bersyarat tangguh” semisal objek jual-beli baru bisa diserahkan ketika telah mendapat perizinan dari suatu instansi pemerintahan. Ketika pihak penjual belum dapat menyerahkan objek barang, meski telah menerima harga penjualan secara penuh, tiba-tiba dirinya jatuh dalam keadaan pailit, maka barang-barang milik penjual jatuh dalam boedel pailit, sehingga untuk selanjutnya status pembeli ialah sebagai “Kreditor Konkuren” yang hanya berhak untuk mengajukan hak tagih saat rapat pencocokan piutang di hadapan kurator.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 331 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 tanggal 3 September 2015, perkara antara:
- PT. MARS BINTANG TIMOR, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. TIM KURATOR PT. EUROGATE INDONESIA (dalam Pailit), selaku Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I; dan
2. Ny. LEONITA WIDJAYA, (Direktur PT. EUROGATE INDONESIA, selaku Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II.
Pada bulan Maret 2013, Penggugat mendapat informasi bahwa PT. Eurogate Indonesia hendak menjual stock sisa bahan baku berupa kain (fabrics), barang jadi (garment) serta accessories lainnya seperti benang, kancing, tali, karet-karet dan juga mesin-mesin produksi beserta peralatan pabrik lainnya.
Penggugat kemudian mendapat data-data (packinglist) atas barang-barang dimaksud yang akan dijual PT. Eurogate Indonesia. Selanjutnya Penggugat bertemu dengan Direksi PT. Eurogate Indonesia untuk melakukan negosiasi mengenai harga dan mekanisme pelaksanaan pembayaran dan pengeluaran barang-barang. Terjadilah kesepakatan jual-beli antara Penggugat dan Tergugat II, atas barang-barang dengan rincian sebagai berikut:
a. Sisa stock bahan baku (kain), sebanyak: 530.131 yards = 192.737 kgs = 15.029 rolls, yang berada di Sukabumi sebanyak: 530.083 yard = 159.109 kgs = 12.792 rolls; dan Cibinong sebanyak: 87.806 yard = 33.629 kgs = 2.237 rolls;
b. Accessories garment, sebanyak: 1.126 karung = 18.811 kgs;
c. Barang jadi (garment), sebanyak: 27.974 pieces = 697 carton, yang berada di Sukabumi sebanyak 18.210 pieces 524 carton dan Cibinong sebanyak 9.764 pieces = 173 carton;
d. Mesin-mesin dan peralatan pabrik lainnya, sebanyak 1.145 unit, dengan lokasi penyimpanan 839 unit, berada di lokasi Sukabumi, dan sebanyak 306 unit, berada di lokasi Cibinong.
Selanjutnya dari daftar barang-barang tersebut, Penggugat telah melakukan pembayaran dan telah diterima oleh Tergugat II pada saat itu, dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 05-04-2013, penyerahan secara tunai sebesar Rp300.000.000,00 langsung kepada Tergugat II;
- Tanggal 14-05-2013, transfer dari Bank ke Rekening PT. Eurogate Indonesia sebesar Rp200.000.000,00;
- Tanggal 16-05-2013, transfer dari bank ke rekening PT. Eurogate Indonesia sebesar Rp700.000.000,00;
- Tanggal 26-07-2013, transfer dari Bank ke rekening PT. Eurogate Indonesia sebesar Rp150.000.000,00;
- Tanggal 29-07-2013, dari Bank ke rekening PT. Eurogate Indonesia, sebesar Rp100.000.000,00;
- Tanggal 20-06-2014, bertempat di kantor PT. Eurogate Indonesia, Penggugat menyerahkan Cek Tunai sebesar Rp2.700.000.000,00 dan telah dicairkan pada dananya.
Jumlah total uang yang dibayarkan dan telah diterima oleh PT. Eurogate Indonesia, adalah sebesar Rp4.150.000.000,00. Namun, hingga saat ini Penggugat belum menerima barang yang dibelinya dengan jumlah uang tersebut, sehingga Penggugat mendatangi Tergugat II untuk menanyakan realisasi penyerahan atas barang-barang, namun Tergugat II menyatakan tidak lagi bertanggung jawab, karena PT. Eurogate Indonesia kini telah dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sehingga barang-barang tersebut dalam pengawasan dan penguasaan Tergugat I selaku Kurator.
Selanjutnya pada tanggal 28-08-2014, Penggugat mendatangi Tergugat I dan telah menyerahkan surat pemberitahuan beserta fotocopy bukti-bukti pembayaran, yang meminta kepada Tergugat I agar dapat menyerahkan barang-barang yang telah dibeli dan dibayar oleh Penggugat, namun belum menerima barang-barang tersebut, dan pada saat itu juga, Tergugat I memberikan surat tertanggal 20 Agustus 2014, perihal Undangan Rapat Verifikasi / Pencocokan Piutang.
Dari undangan tersebut, maka pada tanggal 10 September 2014, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penggugat hadir dalam rapat verifikasi. Pada kesempatan tersebut, Tergugat II secara jelas dan tegas telah mengakui bahwa telah menerima uang jual-beli dari Penggugat. Selain itu juga surat Penggugat tersebut telah dibacakan dalam rapat verifikasi/pencocokan piutang.
Dari pengakuan Tergugat II pada rapat verifikasi, Tergugat I menetapkan Penggugat selaku Kreditor Konkuren, yang mana Penggugat merasa berkeberatan, dengan alasan sebagai berikut:
1. Penetapan Penggugat selaku Kreditor Konkuren dinilai tidak berdasar, karena Penggugat telah lebih dulu membeli barang-barang dimaksud dari Tergugat II sebelum Tergugat II dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGAJKT.PST., tanggal 22 Juli 2014;
2. Hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat II adalah jual-beli, dimana Penggugat selaku Pembeli telah membayar lunas barang-barang, namun hingga saat perkara ini didaftarkan di Pengadilan, Penggugat belum menerima barang dimaksud. Telah terjadi peristiwa hukum berupa jual-beli antara Penggugat dan Tergugat II, sehingga secara hukum barang-barang dimaksud tidak patut untuk dimasukkan sebagai harta pailit yang harus dibereskan kurator, karena telah beralih menjadi hak milik Penggugat sebelum terjadinya Putusan Pailit.
Terjadinya jual-beli antara penjual dan pembeli, adalah pada saat terjadinya persesuaian kehendak dan pernyataan antara mereka tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar lunas (vide Pasal 1458 KUHPerdata).
Penggugat mengklaim sebagai pembeli yang beriktikad baik, sehingga seyogianya patut untuk dilindungi oleh hukum. Sementara itu pihak Tergugat dalam sanggahannya menyebutkan, Penggugat meminta kepada Tergugat I agar dapat mengeluarkan barang-barang yang telah dibeli dan dibayar oleh Penggugat. Namun dalam Pasal 2 Perjanjian Jual-Beli tertanggal 10 April 2013, terdapat ketentuan jual-beli yang telah disepakati sebelumnya:
Pengiriman dan atau pengeluaran barang dimaksud akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Bea dan Cukai cq. Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Bogor; dan atau waktunya disesuaikan dengan proses mendapat persetujuan dari Direktoral Jenderal Bea dan Cukai.”
Sampai dengan saat ini terdapat fakta hukum yang menyatakan, PT. Eurogate Indonesia masih belum melunasi kewajiban pajaknva terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai kepada Tim Kurator. Bahkan, untuk itu Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik PT. Eurogate Indonesia.
Klaim yang diajukan Penggugat, seharusnya diajukan apabila terdapat fakta bahwa PT. Eurogate Indonesia sebelum terjadinya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau sampai proses kepailitan, telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengeluarkan barang-barang yang disegel, tetapi sampai dengan PT. Eurogate Indonesia dinyatakan pailit, persetujuan tersebut belum didapatkan.
Dengan demikian perjanjian tertanggal 10 April 2013 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat II, masih digantungkan pada suatu syarat tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 perjanjian tertanggal 10 April 2013. Hal tersebut diperkuat lagi oleh adanya tagihan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp2.860.413.000,00 yang telah diajukan kepada Tim Kurator tertanggal 8 September 2014, tagihan tersebut muncul akibat PT Eurogate Indonesia tidak membayarkan pajak pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Berikat. Kurator untuk itu merujuk kaedah Pasal 27 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang mengatur:
Selama berlangsungnva kepailitan tuntutan untuk menperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.”
Dengan adanya ketentuan tersebut, mengingat pula Penggugat juga telah mengajukan tagihannya kepada Tim Kurator, dengan demikian Penggugat demi hukum tidak lagi berhak untuk mengajukan tuntutan / gugatan terhadap pemenuhan dari isi perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II, karena Penggugat sampai dengan saat ini telah tercatat sebagai kreditur dari PT. Eurogate Indonesia (dalam Pailit) dan data-data Pengajuan tagihan dari Penggugat sudah berada di Kantor Tim Kurator.
Sementara itu Tergugat II menjelaskan, berdasarkan kesepakatan jual-beli, semestinya barang-barang telah beralih menjadi milik Penggugat, namun barang-barang tersebut masih berada di Gudang PT. Eurogate Indonesia, karena ada kesepakatan bahwa Penggugat akan mengambil barang-barang, setelah Penggugat selesai mengurus kelengkapan dokumen / administrasi dan melakukan pembayaran pajak atas barang-barang tersebut di Direktorat Bea dan Cukai.
Di tengah pengurusan kelengkapan dokumen / administrasi dan pembayaran pajak atas barang-barang tersebut, ternyata PT. Eorogate Indonesia dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2014.
Walaupun kemudian dalam rapat verifikasi hutang, dimana Penggugat dan Tergugat II telah menyebutkan bahwa barang-barang bukan lagi milik PT. Eurogate Indonesia, karena telah dibeli oleh Penggugat, namun ternyata Tergugat I tetap menetapkan bahwa barang-barang tersebut sebagai Harta Pailit PT. Eurogate Indonesia, sekaligus mendudukan Penggugat sebagai kreditur konkuren.
Penetapan Tergugat I yang menetapkan barang-barang sebagai Harta Pailit PT. Eurogate Indonesia, dan penetapan Penggugat sebagai kreditur konkuren adalah merupakan kewenangan dari Tergugat I, alias diluar kekuasaan Tergugat II.
Menurut hukum, terhadap perseroan yang telah dinyatakan pailit, tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dan segala fungsi dan kewenangan direksi perseroan dengan demikian beralih menjadi wewenang dari Tergugat I selaku Kurator.
Tergugat II menyampaikan pula, semestinya Tergugat I tidak sampai menetapkan barang-barang sebagaimana dimaksud sebagai Harta Pailit PT. Eurogate Indonesia, dan menetapkan Penggugat sebagai Kreditur Konkuren, apabila Tergugat I mau mempertimbangkan pemberitahuan yang telah diajukan Penggugat dan penjelasan yang disampaikan Tergugat II, karena barang-barang tersebut telah menjadi milik Penggugat, bukan lagi milik PT. Eurogate Indonesia sejak diterimanya dana jual-beli.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Gugatan Lain-Lain/2015/PN.NIAGA.JKT.PST., jo. Nomor 26/Pdt. Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Maret 2014, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenal dalil Penggugat yang menerangkan bahwa Penggugat telah membeli barang-barang berupa mesin-mesin, bahan baku pakaian jadi (garment, accesories garment) dari PT. Eurogate Indonesia tidak dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat II maka dengan demikian dalil Penggugat tersebut tidak perlu dibuktikan lagi dan telah menjadi dalil tetap sehingga bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sepanjang yang berkaitan dengan jual-beli barang tersebut, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang berupa mesin-mesin dan bahan baku pakaian, garment dan accessories garment milik PT. Eurogate Indonesia yang telah dibeli oleh Penggugat tersebut masih terikat dengan kewajiban pajak PT. Eurogate Indonesia pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan masih dalam penyitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka dengan demikian barang-barang tersebut merupakan harta pailit PT. Eurogate Indonesia;
“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bukan kreditor yang piutangnya tidak dijamin dengan hak tanggungan, hak gadai / hipotik, fidusia maupun kreditor yang diistimewakan, maka dengan demikian penempatan Penggugat sebagai Kreditor Konkuren oleh Tergugat I dalam perkara Kepailitan Nomor 26/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 22 Juli 2014, bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
MENGADILI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok argumentasi bahwa barang-barang yang telah dibeli secara sah oleh Penggugat yang masih terikat dengan kewajiban pajak PT. Eurogate Indonesia, tidak membuat batalnya perjanjian yang telah dibuat secara sah antara Penggugat dan Tergugat II, mengingat tiada syarat sah perjanjian yang terlanggar. Penggugat juga membuat dalil yang cukup rasional, dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa mengingat Kurator berkewajiban menjual harta pailit dalam rangka pemberesan, sehingga dikhawatirkan bila barang-barang in casu objek sengketa dalam perkara ini dijual dan hasilnya tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditur yang didahulukan / istimewa, lalu bagaimanakah nasib pihak Pemohon Kasasi yang diberlakukan sebagai Kreditur Konkuren?”
Penggugat menyimpulkan, dalam putusan perkara ini, terdapat 2 pertimbangan Pengadilan Niaga yang saling kontradiktif satu sama lain, yakni:
- Pada satu sisi dari pertimbangan Pengadilan Niaga mengakui adanya fakta hukum mengenai perjanjian jual-beli yang sah, sehingga fakta hukum tersebut adalah terbukti dan sebagai konsekuensi hukumnya adalah Para Pihak harus taat untuk melaksanakan perjanjian tersebut;
- Pada sisi lain dari pertimbangan Pengadilan Niaga membenarkan Penggugat ditetapkan sebagai Kreditor Konkuren, yang terkandung pengertian bahwa barang-barang objek sengketa termasuk harta pailit PT. Eurogate Indonesia, sehingga sebagai konsekuensi hukumnya adalah Penggugat tidak akan ikut mendapat bagian dari harta pailit yang akan dibereskan oleh Tergugat I selaku Kurator.
Dimana terhadap keberatan-keberatan Penggugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 17 Maret 2015 dan kontra memori tanggal 25 Maret 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa berdasar pembuktian diketahui, antara Penggugat dengan Tergugat terdapat kesepakatan jual beli barang-barang milik Tergugat, sesuai perjanjian Nomor 001/PTE/IV/2013 tanggal 10 April 2014. Bahwa sesuai isi perjanjian tersebut, disebutkan pengiriman dan pengeluaran barang-barang dimaksud dilakukan setelah Penggugat melakukan pengurusan administrasi, dan mendapat persetujuan dari Direktorat Bea dan Cukai; [Note SHIETRA & PARTNERS: Inilah yang dalam hukum perikatan perdata, diistilahkan sebagai ‘perikatan bersyarat tangguh’.]
- Bahwa barang-barang yang dimaksudkan dalam perjanjian tersebut diatas, berupa mesin dan bahan baku pakaian, accesories garment milik Tergugat / PT. Eurogate Indonesia, yang masih terikat dengan kewajiban pajak pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
- Bahwa kemudian PT. Eurogate Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan dinyatakan pailit, sehingga barang-barang milik PT. Eurogate Indonesia dimasukkan menjadi harta pailit, dan Penggugat ditetapkan sebagai kreditur konkuren. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka penetapan sangat beralasan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa berdasarkan pembuktian tersebut putusan Judex Facti telah tepat dan harus dipertahankan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Maret 2015, dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. MARS BINTANG TIMOR tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MARS BINTANG TIMOR, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.