Pidana Hukuman Mati Pembunuhan Berencana

LEGAL OPINION
Question: Di pengadilan, hukumannya apa bagi orang yang membunuh tapi direncanakan terlebih dahulu olehnya aksi pembunuhan itu?
Brief Answer: Ancaman maksimumnya berdasarkan kaedah norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah hukuman mati—dan, dalam praktiknya, ancaman demikian bukanlah “gertak sambal”, namun benar-benar diimplementasi secara aktual dan tegas oleh Majelis Hakim saat memutus perkara pidana “pembunuhan berencana” yang bersifat sadistik terlebih dilakukan secara berulang-ulang (lebih dari 1 kali).
Sementara dalam perkara pidana Jessica Wongso kasus kopi es vietnam bersianida yang menewaskan Mirna Solihin, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa, karena memang masih terdapat beberapa fakta hukum yang masih diragukan hakim.
Namun ketika konteksnya ialah pembunuhan berencana yang terjadi secara “terang-benderang”, maka vonis mati hampir dapat dipastikan—terlepas dari tabiat praktik hukum di Indonesia yang selalu menunda eksekusi mati dengan berbagai dalih mulai dari diajukannya grasi, hak asasi manusia, dsb.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang perkara pidana register Nomor 502/Pid.B/2015/PN.Plg tanggal 18 Juni 2015, dimana terhadap Terdakwa, Jaksa menuntut hukuman mati. Untuk itu, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 340 KUHP tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja;
3. Dan dengan direncanakan lebih dahulu;
4. Menghilangkan nyawa orang lain;
“Sedang Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang di-junctokan tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu:
1. Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader);
2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen);
3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader);
“Kemudian Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang juga di-junctokan mengatur tentang cara pemidanaan dalam hal terjadi gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sama, maka hanya dijatuhkan hanya satu pidana dan maksimum pidana yang dijatuhkan adalah ancaman maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga;
“Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2 di atas, yaitu ‘Dengan sengaja’ Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa menurut Drs. PAF. Lamintang, SH : ‘Seorang pelaku dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri atau dengan perkataan lain si pelaku menghendaki adanya akibat dari perbuatan yang dilakukannya’ (lihat : Drs. PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 269);
“Menimbang, bahwa dari pengertian kesengajaan tersebut menurut doktrin ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet) yaitu:
1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn);
3. kesangajaan sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewuszijn);
“Dari ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang terlarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu, yaitu:
- pada kesengajaan sebagai maksud, pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya;
- pada kesengajaan sebagai kepastian, pelaku menyadari sepenuhnya timbulnya akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya;
- pada kesengajaan sebagai kemungkinan, pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya (Ibid, halaman 295 s/d 301);
“Menimbang, bahwa dalam bukunya yang lain lebih jauh Drs. PAF. Lamintang, SH menyatakan dengan melihat rumusan ketentuan Pasal 340 KUHP tersebut dapat dilihat bahwa kata : ‘Dengan sengaja’ terletak di depan unsur : 1. dengan direncanakan lebih dahulu; dan 2. menghilangkan nyawa orang lain. Hal tersebut berarti bahwa semua unsur yang terletak di belakang kata ‘Dengan sengaja’ juga diliputi unsur ‘Dengan sengaja’, sehingga dengan demikian harus dapat dibuktikan bahwa dalam hal ini pelaku harus mengetahui (“willens”) atau menghendaki (“wetten”) melakukan suatu tindakan dan tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam hal terdakwa menyangkali perbuatannya maka Hakim dapat menarik kesimpulan dari keadaan-keadaan atau hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa serta alat-alat bukti yang lainnya untuk menyatakan bahwa kesengajaan dan perencanaan perbuatan terdakwa tersebut sebagai terbukti ataukah tidak (lihat : Drs. PAF. Lamintang: Delik-delik khusus, Kejahatankejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan, Penerbit Binacipta, Bandung, Cetakan pertama. 1988, halaman 27-28);
“Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terungkap di persidangan telah ternyata bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2013 sekira pukul 15.45 wib, seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, isteri dari saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur telah datang ke rumah saksi Sukarmi binti Nimun Saleh dan saksi Dedi Sukarmo bin Sidik Purwanto bermaksud menyewa mobil suami saksi Sukarmi binti Nimun Saleh atau bapak saksi Dedi Sukarmo bin Sidik Purwanto untuk mengangkut barang-barang pindahan, kemudian suami saksi Sukarmi binti Nimun Saleh, yaitu korban Sidik Purwanto pergi mengantar dan berangkat bersama-sama dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, tetapi sampai sekarang korban Sidik Purwanto dan mobil yang disewanya, yaitu mobil Daihatsu Grand Max warna biru BG 9623 ND tidak kembali;
“Menimbang, bahwa benar Sukarmi binti Nimun Saleh dan saksi Dedi Sukarmo bin Sidik Purwanto baru mengetahui Sidik Purwanto menjadi menjadi korban pembunuhan dan pencurian oleh terdakwa dan teman-temannya dari polisi pada bulan Desember 2013 dan sampai sekarang saksi Sukarmi binti Nimun Saleh dan saksi Dedi Sukarmo bin Sidik Purwanto tidak mengetahui dimana jenazah korban Sidik Purwanto dikuburkan oleh terdakwa dan teman-temannya;
“Menimbang, bahwa pada saat mayat korban Somali bin Yakup ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki diikat, mulutnya dilakban dan perutnya terbelah dengan usus terburai;
“... Menimbang, ... menodongkan senjata api ke arah kepala saksi Rusdianto bin Rostam dengan berkata: ‘Jangan berteriak, kalau berteriak kamu mati’ sambil membekap saksi Rusdianto bin Rostam, lalu terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman dan yang perempuan mengikat tangan saksi Rusdianto bin Rostam dengan tali rafia dan mulut saksi Rusdianto bin Rostam dilakban. Setelah itu saksi Rusdianto bin Rostam dipindahkan ke bangku tengah dan kemudian mobil saksi Rusdianto bin Rostam diambil alih oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur;
“Menimbang, bahwa saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi, keduanya anggota kepolisian di Polda Sumsel telah melakukan penangkapan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan pada hari Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015 sekitar jam 05.00 pagi di rumahnya, di Banyuasin. Sedang terhadap saksi Novriansyah als. Novri asl. Nopi bin Cahaya Sukur sudah tertangkap dalam perkara lain, yaitu dalam perkara curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung;
“Menimbang, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat petunjuk dari rekaman seorang wanita yang diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu salah satu tersangka pembunuhan dan curas yang ditangkap dalam operasi pekat di Polres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pernah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera Selatan yaitu perampokan dan pembunuhan, hal itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman yang tinggal di Kab. Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan, saksi bersama tim mendatangi rumah terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menginterogasi terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman;
“Menimbang, bahwa setelah diinterogasi ternyata terdakwa Suhendra als. Hendra bi Sulaiman mengakuinya dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik Purwanto tersebut dilakukan di rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu di perumahan RS Kusta Kundur, Kecamatan Mariana Kab. Banyuasin ,sedang korban Somali bin Yakup dilakukan di Kabupaten Ogan Kemering Ulu Timur. Lalu terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman saksi bawa ke Polda Sumsel;
“Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa Suhendra als. Hendra bi Sulaiman, korban Sidik Purwanto dikubur di areal persawahan perumahan RS Kusta Kundur, Kecamatan Mariana tidak jauh dari rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, tetapi setelah dilakukan penggalian tidak diketemukan. Demikian juga saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur ketika diperiksa telah mengakui perbuatannya. Sedang untuk Sdr. Yuliana als. Desi als. Lebek telah melakukan bunuh diri dengan membakar dirinya sendiri dengan menggunakan bensin di ruangan Reskrim Polres Pelalawan, Riau;
“Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan berpura-pura menyewa mobil korban untuk mengangkut barang-barang pindahan;
“Menimbang, bahwa setelah sampai di rumah, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur meminta kepada korban Sidik Purwanto untuk masuk ke dalam rumah dan mengangkut barang yang ada di dalam kamar, lalu diringkus oleh terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman dan Amin. Waktu itu korban Sidik Purwanto tidak melawan karena sebelumnya diancam dengan senjata api oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, lalu terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman dan Amin mengikat tangan dan kakinya dengan tali serta menutup matanya;
“Menimbang, bahwa benar setelah korban dapat diringkus dan diikat lalu korban Sidik Purwanto dibawa ke kamar mandi dan dimasukkan ke dalam bak mandi, setelah itu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur menunggu di luar rumah sambil berjaga;
“Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur korban dimasukkan kedalam bak mandi kurang lebih selama 5 menit, kemudian korban meninggal dunia;
“Menimbang, bahwa saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur mengetahui korban telah meninggal dunia setelah Yuliana als. Desi als. Lebek datang menemui saksi di luar rumah dan mengatakan kepada saksi kalau sudah selesai dan korban sudah dimasukkan ke dalam karung;
“Menimbang, bahwa kemudian kejadian pada bulan April 2013 yang menjadi korban bernama Somali bin Yakup yang mempunyai mobil truck dan yang menyewa adalah istri saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, yaitu Yuliana als. Desi als. Lebek dengan alasan untuk mengangkut barang-barang pindahan rumah.
“Setelah korban Somali bin Yakup datang saksi todong dengan pistol dan kemudian terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman dengan Amin mengikat tangan dan kakinya serta mulutnya disumpal dengan bungkus mie berisi pasir supaya korban Somali bin Yakup tidak bisa berbicara lalu terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman menujah perut korban hingga tidak bernyawa lalu korban dihanyutkan di sungai. Sedang tugas saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur adalah menodong korban dan menghanyutkannya di sungai;
“Menimbang, bahwa terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman membantah telah menujah korban Somali bin Yakup dan yang menujah korban adalah saksi Novrianyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dengan menggunakan pisau pada perutnya sehingga ususnya terburai lalu dibuang disebuah sungai;
“Menimbang, bahwa menurut Visum et Repertum Nomor ... tanggal 04 April 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Nopriansyah Darwin, dokter pada RSUD Kayu Agung yang telah memeriksa jenasah atas nama: Somali bin Yusuf menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia yang diperkirakan >48 jam sebelum dilakukan pemeriksaan, didapati: leher dalam keadaan terikat tali dan lakban coklat, mulut tertutup lakban warna coklat, pada kedua lubang hidung terdapat bekuan darah berwarna merah kehitaman, kedua tangan terikat kain dan tali rafia warna abu-abu, kedua kaki terikat dengan tali rafia warna abu-abu dan kawat, serta badan jenazah membengkak dengan usus keluar dari rongga perut, namun penyebab kematian korban tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
“Menimbang, bahwa selain kejadian bulan Maret dan April 2013 tersebut, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman sebelumnya juga pernah melakukan perampasan mobil Luxio warna Silver No. Pol. ... dari saksi Rusdianto bin Rostam dengan cara menodong dengan pistol juga bersama Yuliana als. Desi als. Lebek yaitu pada tanggal 26 Pebruari 2013 sekitar jam 16.00 WIB, ketika dalam perjalanan Palembang-Prabumulih;
“Menimbang, bahwa waktu itu kepada saksi Rusdianto bin Rostam, Yuliana als. Desi als. Lebek beralasan untuk menjemput anak dan diantar ke Prabumulih, lalu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur bersama terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman menodong dan mengikat korban ketika sementara mobil sedang berjalan, setelah itu mobil tersebut diambil alih oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, kemudian korban Rusdianto bin Rostam diturunkan di daerah Kayu Agung, sedang mobil korban lalu dijual;
“Menimbang, bahwa benar terungkapnya kejadian dalam perkara ini adalah karena adanya pengakuan Yuliana als. Desi nals. Lebek, istri saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur di dalam rekaman polisi sebagaimana termuat dalam DVD dan terlampir dalam berkas perkara ini;
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tentang fakta kejadian dalam perkara ini tersebut dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman bersama saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, Yuliana als. Desi als. Lebek (telah meninggal dunia) dan Amin (belum tertangkap) telah melakukan serangkaian perbuatan yang ditujukan terhadap kedua korban, yaitu:
1. korban Sidik Purwanto dengan cara menodong dengan senjata api pistol, lalu meringkus dan mengikat tangan dan kakinya dengan tali serta menutup matanya, selanjutnya membawa ke kamar mandi dan dimasukkan ke dalam bak mandi kurang lebih selama 5 menit sampai korban meninggal dunia. Akhirnya korban dimasukkan ke dalam karung dan dikuburkan, tetapi sampai sekarang jenazah korban Sidk Purwanto dan tempat kuburannya tidak dapat ditemukan lagi;
2. korban Somali bin Yakup dengan cara menodong dengan senjata api pistol, lalu meringkus dan mengikat tangan dan kakinya dengan tali, menutup matanya, serta menyumpal mulutnya dengan bungkus mie berisi pasir supaya korban Somali bin Yakup tidak bisa berbicara lalu menujah perut korban hingga tidak bernyawa lalu korban dihanyutkan disungai;
“Menimbang, bahwa dengan melihat perbuatan dan dengan cara bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa bersama pelaku yang lainnya terhadap kedua korban sebagaimana telah ternyata tersebut dikaitkan dengan pengertian ‘kesengajaan sebagai maksud’ yang telah dikemukakan oleh Drs. PAF Lamintang, SH di atas, Majelis menilai bahwa dengan perbuatannya tersebut terdakwa bersama pelaku yang lainnya tersebut menghendaki timbulnya akiibat dari perbuatannya yaitu meninggalnya kedua korban;
“Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Suhendra als Hendra bin Sulaiman bersama pelaku lainnya tersebut dilakukan agar dapat menguasai mobil korban Sidik Purwanto dan mobil korban Somali bin Yakup. Selain kejadian bulan Maret dan April 2013 tersebut, terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan Yuliana als. Desi als. Lebek pada tanggal 26 Pebruari 2013 telah pula melakukan perampasan mobil Luxio warna Silver No. Pol. ... dari saksi Rusdianto bin Rostam dengan cara menodong dengan pistol juga;
“Menimbang, bahwa tentang apa yang dimaksud ‘dengan direncanakan lebih dahulu (voorbedachte raad)’ Undang-undang tidak ada memberikan penjelasan. Menurut R. Soesilo, SH dalam buku : ‘Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya, Lengkap pasal demi pasal’, Penerbit Politea Bogor, Cetakan ke-10, Tahun 1988, halaman 241 menjelaskan yang dimaksud dengan ‘direncanakan lebih dahulu’ adalah jika timbulnya niat atau maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkannya, misalnya bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan. Tempo ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam tempo itu si pelaku dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh tetapi tidak ia pergunakan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Mr. Modderman mengatakan: ‘Suatu jangka waktu tertentu itu dapat merupakan petunjuk yang berharga tentang ada atau tidak adanya suatu perencanaan lebih dahulu, akan tetapi ia bukan merupakan bukti tentang kenyataannya. Barang siapa dengan segala ketenangan memutuskan untuk membunuh orang lain dan setelah mempertimbangkannya kembali kemudian segera melaksanakannya, maka ia adalah seorang pembunuh yang telah direncanakan lebih dahulu kejahatannya. (namun) Barang siapa karena terdorong oleh kemarahan telah memutuuskan untuk membunuh orang lain dan tidak pernah kembali pada suatu suasana tenang untuk mempertimbangkannya kembali dengan tenang melainkan dengan segera melaksanakan keputusannya itu, maka ia adalah seorang pembunuh biasa, walaupun mungkin benar bahwa jangka waktu antara waktu ia membuat keputusannya dengan waktu ia melaksanakan keputusannya itu adalah lebih lama dari jangka waktu membuat keputusan dengan waktu pelaksanaannya pada peristiwa diatas.’ (Lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH, Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap nyawa, tubuh, kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan, Penerbit Bina Cipta, Cetakan Pertama, 1986, halaman 48-49);
“Menimbang, bahwa di persidangan saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman membenarkan keterangan saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi tersebut dan mengakui pada awalnya yang mendapat ide untuk melakukan perampokan adalah Yuliana als. Desi als. Lebek, tetapi yang merencanakan berpura-pura merental mobil untuk mengangkut barang-barang pindahan rumah adalah saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, kemudian terdakwa Suhendra, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, Yuliana als. Desi als. Lebek, dan Amin (Dpo) berembuk merencanakan perbuatan tersebut dan itu dilakukan di rumah Yuliana;
“Menimbang, bahwa dengan melihat perbuatan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman bersama pelaku-pelaku lainnya, terutama saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan Yuliana als. Desi nals. Lebek dapatlah disimpulkan bahwa sebelum melakukan perbuatannya tersebut ternyata telah berembug merencanakan bagaimana perbuatan yang telah terbukti tersebut akan dilakukan oleh terdakwa berteman, yaitu sejak adanya ide awal dari Yuliana als. Desi als. Lebek lalu pembelian senjata api (pistol) serta menyiapkan peralatan yang lainnya seperti tali dan lakban, meskipun terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman membantah tidak ada mempersiapkan lakban dan tali yang dipakai untuk mengikat korban karena lakban dan tali telah ada di rumah tersebut. Kemudian dari rencana tersebut terdakwa bersama pelaku yang lainnya benar telah melaksanakannya padahal masih ada tempo bagi terdakwa untuk mengurungkan perbuatan yang telah direncanakan itu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur yang ketiga yaitu ‘dengan direncanakan lebih dahulu’ inipun telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa;
“Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbukti dilakukan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman sendiri ataukah dilakukan bersama-sama dengan orang lain. Jika dilakukan bersama-sama dengan orang lain tentunya perlu dilihat sampai sejauh mana peranan dan hubungan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman dengan yang lainnya dalam melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
“Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwa ada orang yang ‘turut serta melakukan perbuatan’ apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan. Kemudian Drs. PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 600-601 yang mendukung ajaran ‘objectieve deelnemings theorie’ mensyaratkan diantara para peserta tersebut harus ada kesadaran bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama untuk melakukan suatu perbuatan pidana, karena faktor kesadaran melakukan kerja sama tersebut sebagai faktor yang sangat menentukan untuk dapat dikatakan ada suatu medeplegen. Lebih lanjut Simons dan Langemeijer menegaskan apabila kesadaran tentang adanya suatu kerja sama itu ternyata tidak ada, maka orang juga tidak dapat mengatakan bahwa disitu terdapat suatu perbuatan turut melakukan. Adanya kerja sama tersebut tidaklah perlu sebelumnya para peserta memperjanjikan suatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatu perbuatan pidana itu dilakukan setiap orang diantara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain;
“Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa Suhendra als. Hendra dalam melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban Sidik Purwanto dan korban Somali bin Yakup terdapat kerja sama yang cukup erat antara terdakwa Suhendra dengan pelaku-pelaku yang lainnya, yaitu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur (dalam perkara terpisah), Yuliana als. Desi als. Lebek (telah meninggal dunia) dan Amin (belum tertangkap), kerja sama tersebut sedemikian rupa yang apabila salah satu dari pelaku tidak ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan, maka perbuatan tersebut tidak akan terlaksana dengan sempurna.
“Dengan perkataan lain terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman telah secara bersama-sama dengan saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur (dalam perkara terpisah), Yuliana als. Desi als. Lebek (telah meninggal dunia) dan Amin (belum tertangkap) dalam melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban Sidik Purwanto dan korban Somali bin Yakup tersebut sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Pasal 65 ayat 1 KUHP yang juga dijunctokan dengan Pasal 340 KUHP adalah mengatur tentang cara pemidanaan dalam hal terjadi gabungan beberapa perbuatan (concursus realis) yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sama maka, hanya dijatuhkan hanya satu pidana dan maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan dan telah dipertimbangkan di atas telah ternyata bahwa terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman bersama-sama dengan saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur (dalam perkara terpisah), Yuliana als. Desi als. Lebek (telah meninggal dunia) dan Amin (belum tertangkap) telah dua kali melakukan perbuatan pembunuhan, yaitu:
- Pertama pada bulan Maret 2013 dengan korban Sidik Purwanto, namun jenazah dan tempat penguburannya tidak dapat diketemukan lagi;
- Kedua pada bulan April 2013 dengan korban Somali bin Yakup yang meninggal dunia dalam keadaan leher, tangan dan kakinya terikat, mata dan mulutnya tertutup lakban, perut terbelah dengan usus terburai keluar dari rongga perut;
“Oleh karena mana Majelis berpendapat untuk adanya gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 KUHP telah pula terpenuhi adanya bahwa terdakwa bersama saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, Yuliana als. Desi als. Lebek (telah meninggal dunia) dan Amin (belum tertangkap) telah melakukan beberapa perbuatan pembunuhan berencana;
“Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur ke-2, 3 dan 4 dari Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP yang dijunctokan tersebut, maka Majelis berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan alternatif Kesatu tersebut telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karena itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya itu;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang dapat memberatkan maupun yang meringankan pidana yang akan diterapkan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut telah menimbulkan kedukaan yang dalam bagi keluarga korban;
- Perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam menghabisi korban Sidik Purwanto dan korban Somali bin Yakup sangat keji dan sadis hanya karena ingin menguasai mobil milik korban;
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 2 (dua) orang telah meninggal dunia dan lebih tragis lagi untuk korban Sidik Purwanto sampai sekarang tidak diketahui lagi jenazah dan tempat penguburannya sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak merasa tenang;
Hal-hal yang meringankan:
- Tidak ada;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan ini;
“Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis nanti tidak dimaksudkan sebagai suatu balasan bagi terdakwa, melainkan dimaksudkan agar ada efek jera dan sebagai pendidikan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Oleh karena mana mengenai pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa yang memohon keringanan hukuman dan diberi kesempatan bertaubat karena terdakwa telah menyatakan penyesalannya dan sistim pemidanaan pada saat ini tidak menganut lagi sebagai pemberian balas dendam, maka berdasarkan hal yang telah dipertimbangkan diatas Majelis tidak sependapat dan oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan kepada terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan RUTAN sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa terdakwa SUHENDRA als. HENDRA BIN SULAIMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: ‘Secara bersama-sama melakukan beberapa pembunuhan berencana;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHENDRA als. HENDRA BIN SULAIMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana : MATI;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.