Tanah Adat Tidak Dapat Dijadikan Hak Milik Pribadi

LEGAL OPINION
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tidak Mengindikasikan Tanah dapat Menjadi Milik Pemukim
Question: Kalau suatu lahan bukan berstatus tanah negara, artinya bisa dimiliki sipil sebagai tanah hak milik bukan? Apalagi selama ini sudah bayar PBB.
Brief Answer: Terdapat berbagai status hak atas tanah yang tidak dapat di-“haki” sebagai suatu hak atas tanah kepemilikan swasta / perorangan, seperti Hak Pengelolaan (HPL) yang hanya dapat berdiri Hak Guna Bangunan diatasnya, Ruang Terbuka Hijau sesuai tata ruang wilayah pemerintah daerah setempat, tidak terkecuali tanah-tanah milik masyarakat adat yang masih hidup dan diakui di Indonesia.
Banyak terjadi salah kaprah di tengah masyarakat, bahwa seolah bila seorang warga negara menerima surat beban kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seakan bidang tanah yang dihuninya dapat sewaktu-waktu diklaim sebagai kepemilikan. Antara kewajiban membayar PBB dan hak untuk mengajukan sebagai pemilik objek bidang tanah, tidak memiliki korelasi apapun, oleh sebab pemukim liar yang bermukim di bantaran sungat yang kerap digusur Pemerintah Daerah pun, selama ini dibebankan pembayaran PBB.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 358 K/Pdt/2015 tanggal 28 Mei 2015, perkara antara:
- 1. I MADE SUWETJA; 2. I GEDE SUARSANA, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat; melawan
- 1. PUTU ASTAWA; 2. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SINGARAJA; 3. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BULELENG; 4. MADE SUKARTA; 5. I MADE WIDIADA, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat, Penggugat Intervensi.
Penggugat I adalah ayah kandung dari Penggugat II, dimana Penggugat I adalah menantu dari Njoman Tjitra, sementara Penggugat II merupakan cucu dari Njoman Tjitra, yang memiliki dua bidang tanah, berdasarkan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi tertanggal 6 Djuni 1964.
Tanah Objek Sengketa telah diterbitkan bukti STTS (Surat Tanda Terima Setoran) oleh Tergugat II, dengan nama Wajib pajak: NYM Tjitra. Namun, sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini, Penggugat I tidak lagi diberikan bukti pembayaran pajak dari Tergugat II tanpa alasan yang jelas, dimana disinyalir sebagai upaya untuk menghilangkan bukti-bukti kepemilikan tanah atas nama Penggugat dan/atau dilakukan perbuatan hukum lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, sehingga patut diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II.
Tanah-tanah milik I Njoman Tjitra, telah dibeli oleh Penggugat I, sebesar Rp275.000,00 sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, tanggal 4 September 1966; yang disaksikan oleh 2 Pejabat Desa, yaitu Kelian Dinas Banjar Labuhanhaji, dan Perbekel Desa Temukus, dan juga berdasarkan bukti Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 47/PN.Sgr/Pdt/77 tertanggal 20 Agustus 1977.
Tahun 2000, Penggugat I berencana untuk mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan, namun dihalangi oleh Kepala Desa Temukus dan Camat Banjar dengan tidak memberikan tanda-tangan pada Surat Keterangan. Meski, Camat Banjar menyatakan bahwa di sekitar objek sengketa tidak ada tanah milik negara.
Penggugat telah mengajukan surat kepada Tergugat III pada tahun 2008, karena adanya upaya-upaya dari suatu kelompok yang mencoba memohon pensertifikatan atas tanah milik dari Penggugat I. Tergugat IV bertindak atas namanya sendiri, dan dengan alasan mengatasnamakan masyarakat telah melakukan pengusaan dan membangun tembok diatas tanah milik Penggugat.
Terhadap gugatan tersebut, pihak ketiga telah masuk ke dalam perkara, dengan mengajukan gugatan Intervensi, dengan dalil-dalil bahwa Penggugat Intervensi selaku Klian Desa Pakraman Temukus, bertanggung jawab atas semua aset (tanah) milik Desa Pakraman Temukus.
Penggugat Intervensi adalah pihak yang sangat berkepentingan untuk diikutsertakan dalam perkara gugatan ini, untuk membela kepentingannya oleh karena tanah yang disengketakan dalam perkara ini adalah sebagian dari tanah kuburan milik Desa Pakraman Temukus, terletak di Banjar Pakraman Labuhanhaji yang dikenal dengan Setra Pemendeman Karangrupit dengan luas tanah berdasarkan awig-awig Desa Pakraman Temukus lebih kurang 50 are, dan setelah diukur oleh Petugas Kantor Pertanahan dalam rangka pensertifikatan tanah tersebut sebagaimana Gambar Surat Ukur Nomor 1460/2001, luasnya adalah 7200 meter2.
Tanah yang menjadi objek dalam gugatan ini adalah sebagian dari tanah kuburan milik Desa Pakraman Temukus, yang luas seluruhnya 7200 meter2, dimana tanah telah dibebaskan dari pembayaran pajak oleh pemerintah (tidak kena Pajak).
Secara de jure, tanah tersebut Penggugat Intervensi peroleh dari turun-temurun. Disamping itu, secara de facto, objek tanah telah Penggugat Intervensi kuasai sebagai tanah kuburan Desa Pakraman Temukus dari Zaman Belanda hingga sekarang (lebih dari 100 tahun) secara terus-menerus dan tidak terputus-putus dengan iktikad baik, sehingga menurut ketentuan Pasal 24 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, maka objek tanah adalah sah milik Desa Pakraman Temukus.
Terlepas dari hal tersebut, dalam Hukum Adat mengenal adanya Lembaga Rechtsverwerking, yaitu apabila seseorang selama sekian waktu lamanya membiarkan tanahnya tidak dikerjakan kemudian objek tanah dikerjakan oleh orang lain yang memperolehnya dengan iktikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut. Hal demikian sejalan dengan yang diamanatkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Sepengetahuan Penggugat Intervensi, tanah sengketa (tanah kuburan milik Desa Pakraman Temukus) tidak pernah dijual kepada siapapun termasuk kepada Penggugat. Begitu pula dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 47/PN.SGR/77 yang dijadikan dasar hukum untuk kepemilikan atas objek tanah, tidak ada dalam amarnya yang menyatakan bahwa tanah Persil 22a adalah milik dari Penggugat.
Tanah sengketa secara fisik dikuasai oleh Desa Pakraman Temukus sebagai fasilitas umum (kuburan), hal ini sesuai dengan data Peta Blok yang ada di kantor Tergugat I dan Tergugat II, bahwa tanah yang dimaksudkan oleh Para Penggugat (tanah sengketa) adalah tanah Kuburan Hindu, maka tindakan-tindakan Tergugat I dan Tergugat II tidak mengeluarkan beban pajak atas tanah tersebut atas nama Penggugat I, adalah tidak bertentangan dengan hukum dan lagi pula antara Para Penggugat dengan tanah sengketa tidak ada hubungan hukum.
Kepala Desa Temukus maupun Camat Banjar, tidak pernah menghalangi Penggugat I dalam melakukan permohonan sertifikat. Kepala Desa Temukus dan Camat Banjar menolak menandatangani surat Keterangan data sporadik yang diajukan oleh Penggugat karena karena berdasarkan fakta yang ada, bahwa Penggugat I tidak pernah menguasai secara fisik objek tanah yang dimohonkan sertifikat.
Tergugat IV tidak pernah menguasai dan membangun tembok diatas objek tanah. Yang menguasai dan membangun tembok diatas tanah kuburan (Setra Pemendeman Karangrupit) adalah Desa Pakraman Temukus.
Sementara pihak Tergugat dalam sanggahannya menyebutkan, dilihat dari Subjek Gugatan, masih dipertanyakan kedudukan Putu Astawa sebagai Tergugat I dalam gugatan apakah dalam kapasitas Pribadi atau berkapasitas sebagai Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng. Dalam perkara ini, seharusnya penyebutan Tergugat I dalam gugatan tidak menyebutkan nama orang (Putu Astawa), melainkan cukup menyebutkan nama jabatan karena Tergugat I merupakan bagian dari Badan Publik, dalam hal ini SKPD Pemerintah Kabupaten Buleleng yaitu Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng.
Keterangan yang dibuat oleh Tergugat I sebagai petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan, bukanlah tanda bukti kepemilikan dan bukan dalam konteks rechts cadaster, tetapi dalam rangka pemungutan pajak / pendataan pajak (viscal cadaster). Tanda-tanda bukti yang dikeluarkan oleh kadaster fiskal bukan sebagai tanda bukti hak atas tanah, melainkan hanya sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
Tergugat II tidak menerbitkan tanda bukti pembayaran pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksudkan oleh Penggugat, karena penerbitan bukti pembayaran pajak tersebut (STTS) dilakukan oleh Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB.
Adapun Tergugat II terkait dengan pemberitahuan besarnya jumlah PBB terutang kepada Wajib Pajak adalah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB). Adapun yang menjadi pengertian dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB), diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, ketentuan Pasal 12
“Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak.”
Pemberitahuan besarnya jumlah PBB terutang kepada Wajib Pajak adalah menggunakan Instrumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB). Seandainya yang dimaksudkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya adalah tidak lagi diterbitkannya SPPT PBB atas objek sengketa, perihal penerbitan SPPT PBB sama sekali tidak menyebabkan timbul dan hilangnya hak atas suatu objek tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Resmi Pasal 4 ayat (1):
Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.”
Penjelasan Pasal 4 Ayat (3) UU PBB:
“Penunjukan sebagai wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.”
Merupakan suatu penegasan bahwa fungsi Tergugat II adalah sebagai aparat penyelenggara pemungutan pajak atas bumi dan atau bangunan (fiscaal kadaster), yang semata-mata untuk kepentingan pemungutan Pajak Bumi dan/atau Bangunan (objek Pajak), bukan sebagai pemberi hak atas tanah (recht kadaster).
Oleh karena kedudukan dan fungsi Tergugat II hanyalah sebagai aparat penyelenggara pemungutan pajak atas bumi dan atau bangunan, yang semata-mata untuk kepentingan pemungutan Pajak Bumi dan/atau Bangunan (Objek Pajak) dan bukan sebagai pemberi hak atas tanah, maka jelaslah Tergugat II tidak mempunyai perselisihan hukum dengan Para Penggugat maupun Penggugat Intevensi berkenaan dengan hak atas tanah, sehingga sudah semestinya dikeluarkan dari perkara, sebagaimana diamanatkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4 K/RUP/1958 Tahun 1958, yang menyebutkan:
“Untuk dapat menggugat di Pengadilan Negeri maka syarat mutlaknya harus ada perselisihan hukum antara pihak yang berperkara.”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Singaraja kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 02/PDT.G/2013/PN.SGR tanggal 11 September 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM INTERVENSI:
1. Menyatakan menerima Permohonan Penggugat Intervensi;
2. Menolak gugatan Penggugat Asal I dan Penggugat Asal II untuk seluruhnya;
3. Menyatakan hukum bahwa tanah kuburan, terletak di Banjar Pakraman Labuhanhaji yang dikenal dengan Setra Pemendeman Karang Rupit luas 7.200 Meter2 sebagaimana Gambar Surat Ukur Nomor 1460/2001, dengan batas-batas sebagai berikut: ... adalah sah milik Desa Adat Pakraman Temukus;
4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa merupakan bagian dari tanah milik Desa Adat Pakraman Temukus luas 7200 Meter2 sebagaimana Gambar Surat Ukur Nomor 1460/2001, terletak di Banjar Pakraman Labuhanhaji;
5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat Intervensi selaku Klian Adat Desa Pakraman Temukus berhak mengurus dan bertanggung jawab atas tanah Sengketa.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, lewat Putusan Nomor 10/PDT/2014/PT.DPS tertanggal 26 Maret 2014.
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan Judex Facti telah tepat dan benar dalam pertimbangannya serta tidak salah menerapkan hukum karena berdasarkan hasil persidangan di tempat, ternyata kuburan atau Setra Karang Rupit berada di Banjar Pakraman Labuhanhaji dan tanah perkara merupakan bagian dari tanah milik Desa Adat Pakraman Temukus;
- Bahwa terbukti Penggugat Intervensi adalah Kelian Adat Desa Pakraman Temukus dan memiliki hak untuk mengurus dan bertanggung jawab atas tanah sengketa yang merupakan bagian dari tanah-tanah yang ada di Desa Pakraman Temukus tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I MADE SUWETJA, dan kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I MADE SUWETJA dan I GEDE SUARSANA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.