Perjanjian Perdata Bersifat Extra Teritorial, Mengikat Subjek dan Objek dimana pun Berada

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya jika kita buat perjanjian bisnis, itu daya ikatnya hanya sebatas di wilayah Indonesia ataukah juga tetap mengikat sekalipun para pihak di dalam perjanjian itu kemudian berada di luar wilayah Indonesia?
Brief Answer: Perikatan perdata bersifat ..., karena asas ... berlaku sebagai asas ... yang ... oleh setiap negara. Sehingga, sebuah perikatan yang dbuat di dalam teritori suatu negara, sekalipun kemudian para pihak yang mengingatkan diri tersebut ... , perikatan tersebut tetap sah dan memiliki daya ikat memaksa. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Dasar hukumnya tidak lain ialah “...” itu sendiri, dimana asas ... menyatakan bahwa ... , terlepas dari fakta empirik apakah ... dan ... kini berada di ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Ternyata bukan hanya subjek perikatan yang bersifat extra-tertorial, namun juga terhadap objek perjanjian pun melekat perikatan sebagaimana telah diperjanjikan. Ilustrasi sederhana berikut dapat menjadi cerminan konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS representasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi register Nomor tanggal ... 2015, perkara antara:
- PT. ... , sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- PT. ... , selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat sebagai pihak Tertanggung atas kapal MV. ... , telah mengasuransikan kapal tersebut kepada Tergugat yang merupakan Perusahaan Asuransi, berdasarkan polis Asuransi untuk tempo waktu perlindungan selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal ... 2005.
Tanggal 4 Agustus 2006, MV. ... melakukan pelayaran ke ... dan Huangpu di China dan pada tanggal ... 2006 masih dalam perjalanan, kapal mendadak mengalami kebakaran di bagian ruang mesin kapal, yaitu pada salah satu mesin. Karena kebakaran itu, mesin utama diberhentikan, kemudian para Anak Buah Kapal (ABK) menyiram air ke ruang mesin dimaksud dengan menggunakan fire hoses.
Sekalipun telah dilakukan pemadaman, tetapi api terus menyala dengan mengeluarkan asap tebal ketika ruang darurat dibuka. Pihak Captain (Nakhoda) kapal setelah mengetahui nyala api tak bisa dikuasai, maka Nakhoda kapal pada tanggal ... 2006 menyatakan kapal dalam keadaan abandoned (ditinggalkan). Lalu para ABK menyelamatkan diri dengan port lifeboat serta dibantu oleh kapal lain yang sedang berlayar di sekitar tempat kejadian. Kejadian ini kemudian diketahui oleh pihak Tergugat.
Setelah kapal di-abandoned oleh Nakhoda dan Anggotanya, beberapa waktu kemudian ada usaha penyelamatan kapal yang dilakukan oleh Tertanggung (Penggugat), yaitu dengan mengirim kapal-kapal tunda tugboats guna melakukan penyelamatan kapal (salvage operations) pada tanggal ... 2006. Kapal berhasil ditemukan dan ditarik, hingga tiba berlabuh di Pasir Gudang Malaysia pada tanggal ... 2006 untuk pembongkaran muatan dan surveys (inspeksi).
Tanggal ... 2006, dilakukan pemeriksaan pada kapal oleh Surveyor yang ditunjuk, dan hasil pemeriksaan itu mengungkapkan serta menyimpulkan bahwa telah terjadi kerusakan yang sangat pada ruang mesin, yang diperkirakan bila dilakukan perbaikan memakan biaya USD ...00,000.00 tidak termasuk biaya-biaya pelabuhan dan berbagai biaya insidentil lainnya.
Oleh karena kapal dianggap sebagai ... dan dilakukan Abandoned Voyage pada tanggal ... 2006 menuju pasir Gudang Malaysia untuk dilakukan pembongkaran dan penyerahan barang (cargo) (halaman 2 mengenai Summary of the Fact / Ringkasan Fakta dari ... (Singapore) Pte, Ltd., tertanggal ... 2012), yang telah diserahkan kepada Tergugat pada tanggal ... 2012.
Pihak Tergugat sebagai pihak Penjamin (Penanggung) Asuransi sesungguhnya punya kewajiban memberikan kepada pihak Tertanggung asuransi (Penggugat) mengenai hasil pemeriksaan Surveyor (...), tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat, menunjukkan iktikad buruk Tergugat untuk menghindar dari tanggung-jawabnya untuk membayar klaim asuransi kepada Penggugat yang merupakan pemegang polis.
Penggugat telah mengirim surat kepada Tergugat bahwa dimana kapal dinyatakan abandoned serta agar Tergugat membayar klaim asuransi ... kepada Penggugat. Sebelum kapal melakukan pelayaran dan mengalami kebakaran, kapal tersebut senantiasa dikelola dan dirawat dengan baik serta kapal tersebut baru saja melaksanakan ... dan Docking di Malaysia di bawah pengawasan American Bureau of Shipping (Klasifikasi Kapal Internasional) dimana ... dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai persyaratan maritim dan navigasi Internasional dan diberikan sertifikat oleh klasifikasi dimaksud, sehingga kapal dalam keadaan fit and proper maka laik laut.
Sesuai dengan ... practices dan best practices in the ... (praktek yang lazim diberlakukan di dunia maritime dan praktek yang terbaik di dalam industri maritime), karena apabila tidak gerak cepat dan hanya menunggu-nunggu dan menunda-nunda, maka kerugian akan bertambah membengkak dan keamanan serta keselamatan juga akan menjadi tambah buruk.
Pihak ... (Singapore) Pte, Ltd (Adjuster) dengan segala upaya dan kemampuan telah menyelesaikan tugasnya dengan mengeluarkan Sertifikat ... tanggal ... 2012, yang menyebutkan kondisi kerusakan kapal dengan kerugian yaitu ... , oleh karena itu Tergugat wajib segera membayar kepada Penggugat sesuai dengan kondisi Polis untuk Hull and Machinary USD ...00,000.00 dan Disbursement and Increased Value-USD ...00,000.00. Dengan demikian total yang harus dibayar kepada Penggugat sebesar USD ...00,000.00.
Hingga gugatan ini diajukan selang 6 tahun sejak insiden dan permintaan pencairan klaim, pihak Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan untuk membayar tuntutan pemilik kapal yang disampaikan oleh Adjuster dengan jumlah ... , membuktikan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat, karena itu Tergugat wajib membayar klaim asuransi ... sesuai polis yang semula telah disepakati.
Terhadap gugatan pemakai jasa asuransi, Tergugat mengajukan sanggahan bahwa Conditions ke-19 yang tercantum dalam Polis secara khusus mengatur tentang pilihan hukum Inggris yang mengatur Polis: “This insurance is subject to ... and Practice” Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut: “Asuransi ini tunduk pada praktek dan Hukum ...”.
Dengan demikian, para pihak dalam Polis tersebut telah setuju dan bersepakat bahwa ... Law and Practice adalah satu-satunya pilihan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak sehubungan dengan Polis. Maka, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara terkait dengan Polis yang tunduk pada hukum Inggris. [Note SHIETRA & PARTNERS: Masalahnya, hukum Negara ... sekalipun menganut dan mengakui asas ....]
Pihak perusahaan asuransi berkilah, bahwa kapal tersebut berbendera Singapura. Sesuai dengan asas kebangsaan, kapal tersebut berada di bawah yurisdiksi Negara bendera kapal. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai yurisdiksi mengadili terhadap hal yang berkaitan dengan kapal bersangkutan.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor .../Pdt.G/20.../PN.JKT.PST., tanggal ... 2013, dengan amar sebagai berikut:
“Manimbang, ... sehingga Majelis berkesimpulan telah terbukti bahwa Kapal ... yang diasuransikan telah mengalami kebakaran di bagian mesin dan merambat kebagian lambung yakni pada waktu pelayaran ke ... dan Huangpu di China;
MENIMBANG :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi ... sejumlah USD ...000,000.00 (... juta dolar Amerika) dan Increased Value Insured sejumlah USD ...00,000.00 (... juta dolar Amerika) atau total USD ...00,000.00;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga ... sebesar USD ...0,000.00 (... ratus empat puluh ribu dolar Amerika);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, Putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta lewat putusannya Nomor .../PDT/20.../PT.DKI., tanggal ... 2014.
Pihak perusahaan asuransi mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan asuransi, diterangkan bahwa berdasarkan beberapa kali pertemuan dan membaca laporan agen Tergugat di Johor dan ..., diperoleh informasi bahwa:
a. Berdasarkan survey tanggal ... 2006, bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh api tetapi asap tebal yang berasal dari ... Nomor 3 (bulling Nomor 3) yang patah atau bocor. Pipa tersebut patah atau bocor karena tidak dilindungi oleh isolasi. Sementara bulling Nomor 3 berisikan bahan bakar dengan kandungan karbon yang sangat banyak dan bila mendapat tekanan lebih dari 2 bar akan ....
b. Akibat asap tebal yang ternyata ... tersebut menyebabkan terkelupasnya kabel-kabel yang tidak di isolasi dan menimbulkan kebakaran;
c. Peralatan engine kapal MV ... yang bersuhu lebih dari ... C tidak dilindungi oleh isolasi tahan panas dan hal ini melanggar ...;
d. Alat pemadam kebakaran kapal WV ..., tidak berfungsi.
Keterangan demikian sama sekali tidak dipertimbangkan alias diabaikan oleh Pengadilan Negeri dalam mempertimbangkan sebab-sebab kebakaran yang memicu insiden. Tentunya harus dicari penyebab kebakaran, bukan sekadar mempertimbangkan bahwa benar ada kebakaran tanpa melihat sebab-sebab kebakaran. Sangatlah janggal bilamana penyebab kebakaran tidak diperlukan untuk menentukan pihak siapakah yang sebetulnya telah melalaikan tanggung jawab.
Bilamana memang menurut pemilik kapal tidak diperlukan penyebab kebakaran ataupun laporan kebakaran, ada kemungkinan kebakaran disebabkan oleh kelalaian dari awak kapal sendiri. Telah dikemukakan pula dalam persidangan bahwa diketemukannya beberapa rekomendasi yang berdasarkan ... , harus dilakukan perbaikan oleh Penggugat selaku pemilik kapal. Namun rekomendasi demikian ternyata tidak dilaksanakan oleh pemilik kapal, sehingga dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi dimaksud, Kapal MV ... tidak dalam keadaan laik untuk berlayar.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal ... 2015 dan kontra memori kasasi tanggal ... 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Negeri Jakarta Pusat ternyata Judex Facti (Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa telah terjadi Perjanjian Asuransi antara Penggugat sebagai ... dan Tergugat sebagai ...;
- Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu telah melunasi preminya;
- Bahwa telah terjadi ... di Cina dan terjadi ... asuransi sehingga Tergugat sebagai Penanggung harus membayar klaim asuransi ... di Cina tersebut;
- Bahwa Tergugat / Pemohon Kasasi telah terbukti ... dalam Perjanjian Asuransi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. ... tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ..., tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.