KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Undang-Undang Perampasan Aset Tidak Akan Berfungsi Efektif bila Sanksi Pidana Pembayaran “Uang Pengganti” Kerugian Keuangan Negara Belum Membuat Efek Jera Pelaku Korupsi

Akar Penyebab Minimnya “Asset Recovery” Kasus-kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara : Pidana Tambahan Pembayaran “Uang Pengganti” yang Tidak Efektif Memulihkan Kerugiaan Negara maupun Membawa Efek Jera Pemiskinan bagi para Pelakunya—justru Negara yang sedang Dimiskinkan oleh Sistem Hukum yang Diterbitkan oleh Otoritas Negara Sendiri

Sekalipun Undang-Undang tentang Perampasan Asset disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah bersama parlemen, kita patut meragukan efektivitasnya saat diimplementasikan. Bukan karena norma-norma pengaturan di dalamnya yang kurang efektif bagi kepentingan “asset recovery”, akan tetapi kelemahan sistemik doktrinal penitensier dalam persidangan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernah terdapat kasus dimana Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut, yang sangat tidak proporsional dengan pidana tambahan pembayaran “uang pengganti” yang dijadikan sebagai vonis bagi sang Terdakwa:

- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Mullawan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen) sesuai dengan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, maka perbuatan materiil Terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai pembayaran uang pengganti tidak dapat dibenarkan karena jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa telah sesuai dengan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebagaimana pertimbangan judex facti Pengadilan Tingkat Banding;”

Adapun vonis pidana tambahan berupa pembayaran “uang pengganti” kerugian keuangan negara, oleh Hakim Pengadilan kepada Terdakwa, ialah hanya sejumlah Rp16.100.000.000,00 (enam belas miliar dan seratus juta rupiah), sekalipun terbukti kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun rupiah). Dalam kasus tersebut, Terdakwa adalah “pelaku utama” sekaligus “otak intelektual”, akan tetapi sekalipun secara de facto hanya menikmati kurang dari satu persen dari total kerugian keuangan negara, bukanlah alasan untuk menjatuhkan vonis pidana tambahan pembayaran “uang pengganti” sebatas apa yang ia peroleh dan nikmati.

Berpijak pada teori “conditio sine quanon”, bila Terdakwa selaku “pelaku utama” memegang peranan dominan sebagai pejabat pemutus atau pembuat kebijakan yang berwenang menyetir suatu peristiwa kejahatan korupsi, maka kerugian keuangan negara sebesar itu tidak akan terjadi. Dalam kasus tersebut, negara secara “malang” berhadapan dengan Terdakwa yang cukup “dungu”, karena hanya menikmati kurang dari satu persen total kerugian keuangan negara, sehingga vonis pidana tambahan menjadi tidak optimal, hanya minimal yang dapat dimasukkan kedalam amar putusan sebagai vonis penghukuman pembayaran “uang pengganti”.

Tidak heran bila kita mendapati pemberitaan bombastis bahwa terjadi kerugian negara sebesar ratusan triliun rupiah, akan tetapi vonis pidana tambahan pembayaran “uang pengganti” terhadap pelakunya tergolong minim, sebatas nominal miliaran rupiah. Dalam kasus-kasus demikian, negara-lah yang sejatinya sedang mengalami apa yang penulis sebut sebagai “dimiskinkan”, alih-alih memiskinkan pelaku korupsi. Bila peristiwa demikian terus terjadi, maka adalah harapan semu sekalipun Undang-Undang sekaliber Perampasan Aset diterbitkan, karena keberlakuannya tidak akan pernah dapat optimal memulihkan kerugian negara.

Yang perlu terlebih dahulu kita luruskan persepsi bersamanya ialah, bahwa pelaku utama yang perannya dominan atau sang “aktor intelektual”, sebanyak atau sesedikit apapun dana hasil kejahatan yang ia peroleh dari suatu aksi korupsi, maka ia haruslah dapat dimintakan pertanggung-jawaban secara PENUH serta UTUH—barulah Undang-Undang Perampasan Aset memeroleh dasar pijakan kokohnya sebagai fondasi untuk dieksekusi secara optimal. Ibarat aparatur penegak hukum diberikan kendaraan sport yang dapat akselerasi dalam kecepatan tinggi, akan tetapi tidak dibolehkan untuk menginjak pedal akselerasi secara penuh, maka menjadi tidak membawa faedah apapun.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Juli 2024, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 November 2023, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp15.500.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;

4. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

6. Menetapkan barang bukti berupa:

28. Barang bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara atas nama Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa aset:

- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021;

- Nomor Urut 1.2 berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jalan R.A Kartini Kav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna Putih Metalik;

- Nomor Urut 1.3 berupa 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021;

Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE;

- Nomor Urut 2.1 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 45.170 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate;

- Nomor Urut 2.2 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 34.930 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01590 tercatat atas nama Maria Ana Soewarni;

- Nomor Urut 2.3 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 37.390 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01589 tercatat atas nama David Agustinus;

Dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut disita;

Selainnya, yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 27 selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Oktober 2023;

7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);”

Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 12 Februari 2024, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Jkt.Pst tanggal 8 November 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai besarnya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan lamanya pidana penjara pengganti dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp16.100.000.000,00 (enam belas miliar seratus juta rupiah) dan USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun;

4. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

6. Menetapkan barang bukti berupa:

28. Barang bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara atas nama Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa aset:

- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021;

- Nomor Urut 1.2 berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jalan R.A Kartini Kav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 warna putih metalik;

- Nomor Urut 1.3 berupa 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021;

Dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut disita;

Selainnya, yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 28 (nomor urut 2.1 sampai dengan nomor urut 2.3) selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 November 2023;

7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);”

Baik pihak Terdakwa maupun JPU mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan judex facti tingkat banding tidak menerapkan atau menerapkan peraturan tidak sebagaimana mestinya sehingga kurang cukup pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) terhadap penjatuhan pidana tambahan uang pengganti yang belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Penuntut Umum juga menyatakan barang bukti berupa aset tanah dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut disita dan barang bukti berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021 beserta STNK dan kuncinya (vide barang bukti poin 28 nomor urut 1.1 s.d. 1.3) dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut disita, belum memenuhi rasa keadilan dan juga merupakan putusan yang tidak lengkap serta harus dibatalkan karena tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup;

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan judex facti PN, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Demikian pula pidana yang dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;

- Bahwa putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu Terdakwa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama-sama dengan Anang Achmad Latif Direktur Utama Badan Asesibilitas Telekomunikasi dan Informasi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BAKTI, Yohan Suryanto sebagai tenaga ahli (konsultan) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima, telah terlibat dalam proses pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022;

- Bahwa Terdakwa menandatangani dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 yang dibuat oleh Anang Achmad Latif tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra) Kemkominfo 2020 sampai dengan 2024, padahal Anang Achmad Latif belum menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BAKTI 2020 sampai dengan 2024 yang mana dokumen tersebut seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum Rencana Bisnis Anggaran (RBA) terbit karena dalam penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis (RSB);

- Bahwa Terdakwa pada bulan Desember 2021 menerima laporan kemajuan pekerjaan dari Anang Achmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan / Deviasi Minus rata-rata (-40%), padahal sesuai dengan syarat umum dan khusus kontrak toleransi deviasi maksimal (-5%), namun Terdakwa menyetujui usulan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 184/PMK 05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% (seratus persen) dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 tanpa ada evaluasi dari PPK dan KPA, untuk menilai dan memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, yang belum selesai pada tahun 2021;

- Bahwa atas persetujuan Terdakwa tersebut, selanjutnya Anang Achmad Latif dan Elvanno Hatorangan (PPK), memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 PMK 05/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ternyata hanya 1112 (seribu seratus dua belas) site yang terbangun dari 4200 (empat ribu dua ratus) site, BTS yang sudah selesai dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), dan dari pemeriksaan di lapangan ternyata terdapat 154 (seratus lima puluh empat) lokasi BTS yang tidak selesai, seluruhnya sehingga hanya sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) lokasi BTS yang benar-benar telah selesai dikerjakan;

- Bahwa meskipun pekerjaan secara keseluruhan belum diselesaikan, namun Anang Achmad Latif dan Elvanno Hatorangan tetap melakukan pembayaran sisa harga kontrak sebesar Rp3.429.545.597.511,00 (tiga triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sebelas rupiah) termasuk pajak, sehingga total pembayaran mencapai 100% (seratus persen) kepada para konsorsium penyedia dengan total realisasi pembayaran berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit adalah seluruhnya sebesar Rp10.803.654.977.067,00 (sepuluh triliun delapan ratus tiga miliar enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh rupiah) termasuk pajak;

- Bahwa saksi Irwan Hermawan atas perintah dari Anang Achmad Latif menampung uang pemberian dari pihak-pihak yang mendapatkan pekerjaan dari proyek BTS 4G dan uang-uang tersebut dipergunakan untuk keperluan Menkominfo serta pihak lain yang ada hubungannya dengan pengadaan proyek BTS 4G, juga untuk mengamankan proyek ini dari pihak lain agar tidak menjadi perkara pidana sebesar Rp243.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar rupiah);

- Bahwa yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) secara tunai serta dalam bentuk pemberian fasilitas berupa pembayaran untuk sewa hotel dan biaya operasional dalam perjalanan dinas bersama tim ke luar negeri diantaranya untuk perjalanan dinas ke Barcelona sebesar Rp621.200.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui stafnya bernama Latifah Hanum alias Luluk, yang ditransfer ke rekening Travel Manggala dan pembayaran hotel di Zurich sebesar Rp755.966.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah). Selain itu selama kurun waktu 2021-2022, Terdakwa mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak melalui Benyamin Sura, yaitu untuk pembayaran bermain Golf sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) dan penggunaan kartu kredit sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

- Bahwa selain itu Terdakwa juga memerintahkan Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), untuk korban bencana Banjir Flores dan untuk Gereja GMIT di Kupang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk Keuskupan Dioses Kupang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan beberapa penggunaan uang yang tidak dapat dipastikan jumlahnya antara lain digunakan untuk memberikan sumbangan / bantuan ke Masjid Istiqlal, Sekolah Seminari di Lembata dan Masyarakat di Adonara yang semuanya mengatasnamakan Terdakwa;

- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Mullawan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen) sesuai dengan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, maka perbuatan materiil Terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

- Bahwa alasan Kasasi Terdakwa selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai pembayaran uang pengganti tidak dapat dibenarkan karena jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa telah sesuai dengan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebagaimana pertimbangan judex facti Pengadilan Tingkat Banding;

- Bahwa namun demikian, status barang bukti berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021 beserta STNK dan kuncinya perlu diperbaiki mengingat barang bukti tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa aset tanah telah cukup dipertimbangkan oleh judex facti;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan kasasi Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

“Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUSTPK/2024/PT DKI tanggal 12 Februari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 November 2023 tersebut harus diperbaiki sekadar mengenai status barang bukti;

M E N G A D I L I:

− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / TERDAKWA JOHNNY GERARD PLATE tersebut;

− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 12 Februari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 November 2023 tersebut sekadar mengenai status barang bukti menjadi:

1. Menetapkan agar barang bukti berupa:

28. Barang bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara atas nama Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa aset:

- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021;

- Nomor Urut 1.2 berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jalan R.A Kartini Kav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna Putih Metalik;

- Nomor Urut 1.3 berupa 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021;

Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE;

Selainnya, yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 28 (nomor urut 2.1 sampai dengan nomor urut 2.3) selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUSTPK/2024/PT DKI tanggal 12 Februari 2024;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.