TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Assessment

Konsultan Hukum Shietra, Jakarta Legal Consultant
Konsultan Shietra menyediakan jasa assessment bagi korporasi yang hendak mengevaluasi berbagai standar kebijakan internal (aturan otonom) dalam perusahaan yang dikelola oleh pengguna jasa assessment, antara lain:
  • Review, analisa, evaluasi, serta memberikan rekomendasi / saran dan masukan terkait kebijakan persuratan terkait hukum perseroan, semisal draf baku untuk somasi, draf baku kontrak bisnis dengan rekanan, dsb;
  • Asssessment terhadap aturan prosedural internal perusahaan (Standard Operation Procedure), disertai opini dari sudut pandang legal dan rekomendasi;
  • Assessment terhadap tingkat kepatuhan perusahaan atas aturan hukum positif yang berlaku sesuai bidang usaha perusahaan pengguna jasa, serta mengedukasi kepatuhan demikian dalam relevansinya dengan kepastian dunia usaha;
  • Assessment terhadap kontrak kerja karyawan (review), ataupun untuk membuat dan merancang kontrak kerja pegawai dan buruh, baik berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
  • Assessment terhadap dokumentasi legalitas, semisal perizinan hingga rekomendasi tata arsip dokumen legal yang baik dan benar;
  • Assessment terhadap pemahaman anggota Divisi HRD terkait ketentuan hukum yang berlaku dibidang ketenagakerjaan, bila perlu disertai training singkat maupun training berkala dibidang hukum tenaga kerja dan hubungan industrial;
  • Assessment terhadap pejabat manajemen dalam kaitannya terkait tingkat pemahaman hukum korporasi (terutama hukum perseroan terbatas), bila perlu disertai training tentang hukum korporasi (ruang lingkup layanan asssessment sesuai dengan kesepakatan atau kebutuhan pengguna jasa);
  • Proses rekruitmen untuk mengisi staf / Divisi Hukum maupun Divisi Hubungan Industrial, dimana Konsultan Shietra akan menyiapkan materi seleksi / tes secara holistik, dimulai dari penyusunan kualifikasi pelamar, seleksi / penyaringan calon potensial, penyusunan materi tes bidang kompetensi hukum terspesifik (disesuaikan dengan bidang usaha perusahaan pengguna jasa), hingga proses wawancara, penilaian, dan assessment calon pelamar pada perusahaan pengguna jasa;
  • dsb, sesuai kebutuhan pengguna jasa legal assessment.

Hery Shietra Konsultan HukumPengguna jasa assessment dapat memilih jenis layanan assessment sesuai kebutuhan, semisal khusus spesifik assessment terhadap SOP perusahaan, atau assessment terhadap draf baku perjanjian kerja perusahaan, atau khusus untuk keperluan rekruitmen pegawai / staf hukum.

Sebagai contoh, bila dari hasil assessment Konsultan Shietra menyatakan bahwa bobot kerja dan tanggung jawab pada perusahaan pengguna jasa, tidak dimungkinkan hanya dikerjakan oleh satu orang tenaga staf hukum, maka Konsultan Shietra dapat memberi saran, masukan, atau rekomendasi tertentu secara objektif, untuk memberi pemahaman holistik hubungan industrial yang ideal.

Adalah sangat menguras sumber daya perusahaan, bila perihal pegawai terlampau tinggi tingkat "in" dan "out"-nya. Untuk itu menjadi penting layanan jasa assessment yang objektif sekaligus profesional, agar pengusaha dapat cukup berfokus pada core business, dimana tingkat loyalitas pekerja relatif terjaga dan harmonis hubungan kerjanya antara manajemen dan tingkat staf. Begitu pula pembagian hierarkhi dan rantai komando yang ideal, menjadi salah satu kunci keberhasilan Divisi Hubungan Industrial, Divisi HRD, serta tidak terkecuali Divisi Hukum untuk bersama-sama membantu culture perusahaan yang produktif.

SOP peruasahaan yang buruk, mengakibatkan banyak pelanggaran internal terhadap hak-hak normatif tenaga kerja, yang pada akhirnya mampu menimbulkan bibit sengketa di kemudian hari, yang secara tidak langsung dapat menjadi faktor "potential cost" atau bahkan "potential loss" bagi perusahaan. Hal serupa berlaku dalam konteks pembentukan Peraturan Perusahaan hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Belum tentu pengusaha menguasai atau mengetahui aspek-aspek penting apa sajakah terkait hukum untuk ditanyakan kepada calon pelamar kerja saat proses interview / wawancara dengan para applicant yang melamar untuk posisi Legal Officer atau istilah lain dibidang tanggung-jawab hukum perusahaan.

Untuk itu Konsultan Shietra menawarkan jasa sebagai selektor sekaligus penguji para calon pelamar, hingga proses interview dan penanda-tanganan kontrak kerja.

Konsultan Shietra pun dapat mengusahakan untuk melacak / menginvestigasi, apakah calon pelamar tersebut sebelumnya pernah bersengketa di pengadilan, dan jika pernah, sengketa semacam apa detailnya, sebagai bagian dari assessment agar perusahaan pengguna jasa tidak me-rekrut "kucing dalam karung".

Kami tawarkan juga jasa layanan unik yang Konsultan Shietra sebut sebagai "layanan asistensi" berupa bimbingan anggota staf hukum yang baru direkrut perusahaan pengguna jasa. Seringkali, karena satu atau lebih sebab, banyak perusahaan yang lebih preferable Fresh Graduate Sarjana Hukum untuk direkrut, sementara kita ketahui bahwa Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia tidak pernah mempersiapkan lulusan mereka untuk mampu seketika beradabtasi dengan dunia kerja. Untuk itulah peran "pembimbing" menjadi penting untuk membantu / memberi asistensi bagi tenaga / staf hukum yang baru direkrut agar "siap pakai", berupa layanan asistensi untuk tempo waktu tertentu, sebelum kemudian staf hukum baru tersebut dapat dilepas untuk mandiri melakukan tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan pengguna jasa.

Kerap juga Konsultan Shietra jumpai, berbagai perusahaan yang baru menyadari kebutuhannya akan peran staf hukum untuk direkrut, namun tidak tahu seperti apa atau bagaimana membangun Divisi Hukum yang solid dan tepat guna, yang secara salah kaprah banyak kita jumpai bahwa Staf Hukum justru dibentuk dibawah hierakhi Divisi HRD. Idealnya, Divisi Hukum sejajar dan setara dengan Divisi HRD, agar staf hukum dapat lebih optimal melaksanakan tugas dan perannya, terutama dalam mem-supervisi kebijakan HRD terkait tenaga kerja. Konsultan Shietra dapat memberikan konseling pembentukan Divisi Legal / Hukum bagi perusahaan yang baru akan merintis Divisi Hukum yang baik sekaligus efektif.

Banyak diantara kalangan pengusaha di Tanah Air yang tidak begitu menaruh perhatian terhadap berbagai kontrak bisnis mereka, baik berupa kontrak baku maupun non baku. Begitupula tata arsip berbagai akta pendirian perseroan dan akta-akta perubahan anggaran dasarnya. Menjadi penting, agar berbagai dokumen legal tersebut mendapat sentuhan serta perhatian tersendiri.

Tidak terkecuali, tingkat kepatuhan usaha terhadap regulasi sektoral yang berlaku, menjadi aspek penting untuk dipedomani serta dijadikan koridor acuan dalam beroperasi, agar tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari, dimana hukum sangat kental nuansa prosedural serta perizinan usaha. Sebagai contoh, apakah perusahaan Lembaga Pembiayaan milik Anda telah mengikuti berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ataukah masih terdapat kekurangan yang perlu segera dibenahi? Assessment menjadi bagian dari kebutuhan legal yang tidak dapat ditunda ataupun dihindari, dan Konsultan Shietra menyediakan solusinya bagi pengguna jasa korporasi.

Konsultan Shietra pun menyediakan jasa seperti assessment terhadap profil calon rekanan bisnis pengguna jasa, apakah pernah bersengketa di pengadilan, apakah badan hukumnya telah resmi dan sah berdirinya, siapa saja direksi dan pemegang sahamnya, yang dalam istilah hukumnya disebut sebagai "audit profile".

Segera hubungi Konsultan Shietra untuk menjajaki kerjasa sama assessment ini, yang tidak lagi terhindarkan kebutuhannya di masa yang serba sarat legalitas. Preventif dan antisipasi selalu lebih baik daripada kuratif.

REQUEST KERJASAMA dan PENDAFTARAN KLIEN dapat diajukan kepada Konsultan Shietra, pada : CONTACT US

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS