Rumitnya Menggugat TNI, Sengaja Dibuat Tanpa Kepastian Prosedur, lewat Hukum Acara yang Dibuat Berbelit-Belit : PTUN ataukah PN?

Politik PING-PONG yang Paling Klise dalam Praktek HUKUM ACARA PERDATA

Question: Aturan tentang tata cara menggugat pemerintah, badan publik, ataupun pejabat negara ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera), begitu rumit dan njelimet, syarat, dan segudang proseduralnya, belum lagi batasan waktu yang begitu singkat meski untuk menggugat sesama sipil bisa sampai 30 tahun kadaluarsanya. Saya merasa, itu memang sengaja dirancang oleh pemerintah dalam hal ini pembentuk undang-undang semata agar mempersulit masyarakat untuk beraspirasi dan bereskpresi secara jalur hukum.

Ambil contoh ketika kami selaku warga sipil, hendak menggugat pihak militer. Bukankah sudah ada istilah “cq.” sehingga cukup menempatkan pihak tergugatnya ialah “Presiden RI (selaku Kepala Negara dan Pemerintahan) cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara / Darat / Laut”.

Namun mengapa dalam prakteknya justru harus sampai empat pihak tergugatnya, dimana bila kurang satu saja maka gugatan kita akan dinyatakan “tidak dapat diterima” pada akhirnya? Mengapa semisal, ketika kita menggugat Kantor Lelang Negara, maka pihak tergugatnya cukup hanya satu itu saja, tanpa perlu menarik Menteri Keuangan ataupun lembaga lainnya menjadi tergugat?

Restorative Justice yang Didewa-Dewakan Pembentuk Undang-Undang, Mengandung Bahaya Laten : Alat Sempurna untuk Memeras Korban Kriminalisasi disamping Putar-Balik Logika Moral

Keadilan MATA TERBUKA Vs. Keadilan MATA TERTUTUP, Kelemahan Paling Fatal Konsep Keadilan Restoratif yang Diagung-Agungkan oleh Rezim Hukum Pidana di Indonesia

Tidak ada yang lebih tidak konsisten dalam penegakan hukum, daripada aparatur penegak hukum itu sendiri. Tidak ada pelanggaran hukum yang lebih besar, daripada di kantor kepolisian dan di pengadilan. Menurut aturan hukum normatif yang ada, dalam konteks kejahatan yang pelakunya “tertangkap tangan”, maka siapapun termasuk warga sipil ataupun korban, berhak untuk menangkap dan mengamankan sang pelaku agar tidak melarikan diri ataupun merusak barang bukti, termasuk untuk mengejar para pelakunya untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Namun, tidak jarang upaya masyarakat untuk menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan, justru berbuntut kriminalisasi “dari korban menjelma pelaku”—semata karena aparatur penegak hukum TIDAK KONSISTEN menerapkan aturan hukum yang sudah sejak lama mengakui hak bagi masyarakat untuk mengamankan pelaku “tertangkap basah / tangan” saat melakukan kejahatan.

Alat Bukti PETUNJUK Lebih Luas Sifat Cakupannya daripada PENGAMATAN HAKIM

DOWN GRADE Kriteria Alat Bukti dalam KUHAP 2025 : Alat Bukti PETUNJUK yang Direduksi menjadi PENGAMATAN HAKIM

Question: Apakah benar, ada pengakuan perluasan cakupan alat bukti dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diterbitkan tahun 2025?

Perbedaan antara KENAKALAN dan KEJAHATAN, serta Konsekuensi Hukum Dibalik Pelanggaran Hukum

Apakah Korporasi Raksasa Layak Menikmati “Kompromi Hukum” Berupa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining?

Konsepsi hukum pidana di Indonesia, belum membedakan antara “kenakalan” dan “kejahatan”. Akibatnya, kriteria atau parameter kapan seorang subjek hukum—baik itu korporasi ataupun orang perorangan—yang dijadikan Tersangka atau Terdakwa, dapat diterapkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), Plea Bargaining, Restorative Justice, Diversi, dan lain sebagainya. Bila kita telaah perundang-undangan terkait norma pidana di Indonesia, tampaknya barulah Undang-Undang tentang Peradilan Anak yang mengakomodasi “kenakalan anak” (juvenile delinguency) untuk dapat diterapkan diversi sehingga sang Tersangka Anak yang Berhadapan / Berkonflik dengan Hukum tidak dijatuhi vonis sanksi pidana di ruang peradilan.

Pencemaran Nama, Fitnah, dan Kritik terhadap Lembaga Negara / Pemerintahan dalam KUHP 2023

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Siapakah yang Tidak akan Takut dan Gentar terhadap Ancaman Hukuman Pidana Penjara Terlebih Vonis Mati?

Falsafah Dibalik Ancaman Vonis Hukuman Pidana MATI

Question: Bukankah vonis hukuman mati, tujuannya ialah untuk membina warga lainnya agar tidak berbuat kejahatan serupa dengan perbuatan yang dilakukan si terpidana hukuman mati. Efek penjeraannya, yakni untuk mengerem potensi niat jahat yang berkembang di masyarakat agar tidak menjadi liar tanpa bendungan. Namun masih saja banyak kalangan yang menuding bahwa eksekusi hukuman mati tidak memberikan efek jera, semisal dengan dalil “korupsi di Negeri China yang menerapkan hukuman mati, masih terjadi”. Akan tetapi mereka secara parsial, tidak mau bertanya, bagaimana bila pidana hukuman mati tidak diberlakukan di China, yang penduduknya berjumlah miliaran jiwa tersebut?

Terdakwa Masih Berusia Muda, Bukan menjadi Alasan Lolos dari Vonis MATI

RESIDIVIS Lebih Cenderung Divonis Pidana MATI

Question: Apakah pernah ada preseden, pelaku kejahatan yang usianya masih relatif muda, lalu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di Indonesia?

Kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Perkara Perdata untuk Merasionalisasikan Pokok Tuntutan (Petitum) Surat Gugatan Penggugat dengan Merubah Redaksional Petitum Gugatan

Apakah Hakim Pengadilan, dapat Mengubah Tuntutan dalam Gugatan dengan Mengatasnamakan "Subsidiar : Ex Aequo Et Bono, Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya bila Majelis Hakim Berpendapat Lain"?

Amar Putusan yang Realistis dan Solutif, Peran Aktif Hakim Perkara Perdata dalam Merasionalisasi Ketidak-Sempurnaan Redaksional Pokok Tuntutan dalam Surat Gugatan (Petitum)

Question: Ada yang menyatakan, seyogianya hakim di pengadilan perkara perdata juga bisa bersikap aktif, tidak pasif. Bila di perkara pidana, hakim bisa merubah pasal-pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga bunyi amar putusannya menyimpang dari pasal-pasal pilihan jaksa, dimana hakim akan menyesuaikan vonis putusan pidananya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bagaimana dengan praktek di perkara perdata, pada berbagai pengadilan di Indonesia selama ini?

Perbedaan antara “Perdamaian Saat Proses Penyidikan ataupun Prapenuntutan” dan “Perdamaian di Depan Persidangan”

Perdamaian di Depan Persidangan, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, Terdakwa Tetap Dijatuhi Vonis

Question: Bukankah bila sudah berdamai dan korban sudah memaafkan, maka tidak akan dipidana?

Tidak Hadir dalam Agenda Acara Perdamaian, Terlapor / Tersangka Dimaknai sebagai Tidak Berniat untuk Berdamai

Terdakwa di Muka Persidangan Membenarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tidak Mengajukan Keberatan, serta Memanfaatkan Kesempatan Berdamai dengan Korban, maka dapat Diterapkan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Question: Pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk dilakukan perundingan dalam rangka perdamaian, pihak tersangka tidak hadir. Apakah bisa kita katakan bahwa pihak tersangka tidak berminat untuk berdamai dengan pihak korban pelapor?

Perdamaian Pidana Sebaiknya SEBELUM Ditetapkan sebagai Terdakwa, karena Terdakwa Tetap Divonis Meski Telah Berdamai dengan Korban Pelapor

Tersangka Perlu Berupaya Serius dan Berupaya Maksimal untuk Terjadi Perdamaian saat Proses Masih Ditingkat Penyidikan

Question: Kabarnya perdamaian dapat dilakukan dan disepakati sebelum hakim menjatuhkan vonis. Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, kapan sebaiknya perdamaian diajukan dan disepakati oleh pihak tersangka?

Korban Berhak untuk Menolak untuk Berdamai dan Memaafkan Korban Sekalipun Ditawarkan RJ oleh Hakim dalam Persidangan Perkara Pidana

Restorative Justice Tidak dapat Dipaksakan, namun Berangkat dari Ketulusan Meminta Maaf dan Kerelaan untuk Memaafkan

Question: Apakah boleh, saya selaku korban, menolak tawaran hakim agar berdamai dan memaafkan korban? Bila saya menolak, apakah bisa merugikan kepentingan saya selaku korban terkait laporan saya terhadap pihak terdakwa yang sedang disidangkan agar tetap bisa divonis pidana dan dihukum?

Cara dan Kiat Menganulir Sertifikat Tanah ke Pengadilan Negeri alih-alih ke PTUN

Peran Aktif Majelis Hakim Perkara Perdata di Pengadilan Negeri, demi Mengakomodir Asas KEMANFAATAN

Question: Dikabarkan bahwa warga tidak bisa menggugat sertifikat tanah BPN agar dibatalkan hakim, ke Pengadilan Negeri, namun hanya bisa menggugatnya ke PTUN. Apakah benar demikian adanya? Yang tidak pihak kami pahami, untuk menggugat ke PTUN, wajib ada “legal standing” semisal “sengketa kepemilikan”. Namun, disaat bersamaan, disebutkan bahwa “sengketa kepemilikan” hanya bisa diselesaikan ke Pengadilan Negeri, bukan PTUN. Mana yang betul?

Hoax Terbesar Industri AI : AI hanyalah Alat Bantu. Faktanya, AI Diciptakan (Kodratnya) untuk Menggantikan Peran Pekerja Manusia

AI merupakan “Tenaga Kerja Robot”, Diciptakan untuk Menggantikan Seluruh Fungsi “Tenaga Kerja Manusia”

Sudah dapat diprediksi segelintir kecil pihak yang benar-benar mendalami bahaya dibalik teknologi AI (software) yang dikomplomenter-kan dengan teknologi robotik (hardware), bahwa umat manusia bukan punah akibat perang “Umat Manusia Vs. Robot” sebagaimana kisah fiksi Terminator yang ledendaris, namun SELURUH PERAN DAN FUNGSI “TENAGA KERJA MANUSIA” DIGANTIKAN SEPENUHNYA OLEH “TENAGA KERJA ROBOTIK BERBASIS KECERDASAN BUATAN / AI”. Kita akan mencatat sejarah baru, adalah hoax terbesar sejarah umat manusia, bahwa AI hanyalah alat bantu untuk memudahkan pekerjaan umat manusia. Tidak, itu sepenuhnya tidak benar. Realita yang kini terlihat jelas, AI diciptakan untuk MENGGANTIKAN “PEKERJA MANUSIA”.

Semua Orang Setara di Mata Hukum, namun Kewajiban Kadar Standar Toleransi Pejabat Negara dan Tokoh Publik Harus Lebih Toleran terhadap Opini Publik Warga Sipil pada Umumnya

Equality Before the Law. Namun, Kadar / Standar Toleransi “NOT Equal in the Eye of Law” antara Sipil Vs. Pejabat Negara dan Tokoh Publik

Setiap orang atau seluruh warganegara adalah sama derajatnya di mata hukum (equality before the law), kita semua tahu itu. Akan tetapi, telah ternyata terdapat argumentasi yang cukup menarik sebagaimana dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, pihak pemohon uji materiil merinci berbagai tren atau kecenderungan praktek peradilan (best practice) yang dipinjam dari sistem hukum Common Law, dimana terdapat konsistensi antar putusan (binding force of precedent) terkait isu hukum mengenai “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pejabat negara dan tokoh publik”.

Modus “PHK Terselubung” Tanpa Diwajibkan Membayar Pesangon terhadap Pegawai yang Dinilai telah Melakukan Pelanggaran terhadap Norma Kerja

Mengundurkan Diri Mensyaratkan Kerelaan dan Inisiatif Pribadi sang Pekerja, Bukan sebagai Buntut dari Sanksi dari Pihak Pemberi Kerja

Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri  Vs. Dipaksa / Terpaksa Mengundurkan Diri Atas Tekanan Pemberi Kerja

Pekerja / buruh yang “mengundurkan diri atas kemauan sendiri”, hanya memperoleh uang penggantian hak, sekalipun kemudian menggugat pihak pemberi kerja. Namun, seringkali konteks peristiwa yang melatar-belakanginya tidak sesederhana itu. Bagaimana dengan “pengunduran diri sebagai buntut intimidasi pihak pemberi kerja” yang menilai pegawainya tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja? Salah satu contoh kejadian nyatanya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 1354 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 13 November 2017, perkara antara:

Mengungkap Politik Hukum Penyelidik dan Penyidik Kepolisian Dibalik Limitasi Objek PRAPERADILAN

Apakah “BLOKIR” oleh Kepolisian, Termasuk sebagai Upaya Paksa dan dapat Diajukan Praperadilan?

Apakah Tersangka dapat Mengajukan Praperadilan?

Pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan seseorang sebagai “Tersangka”, hanyalah berkaitan dengan proses atau prosedur penegakan hukum pidana, semisal tata-cara pengumpulan alat bukti apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari pengadilan, dan sebagainya. Artinya, ketika seorang Tersangka menang dalam upayanya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik yang menetapkan yang bersangkutan sebagai “Tersangka”, tidak dapat dimaknai bahwa dirinya adalah orang yang “bersih”. Suatu upaya menantang aparatur penegak hukum yang menyidik ataupun menuntut (“challenge”) yang sejati, seorang jentelmen tidak akan menempuh prapredilan, namun berani membersihkan namanya lewat persidangan di hadapan Majelis Hakim serta “adu alat bukti” antara JPU Vs. Terdakwa. Karenanya, penulis menyebut pihak-pihak yang dibebaskan karena memenangkan praperadilan, sebagai “bebas tidak murni”—bukan “bebas murni”.

Bersikap EGOISTIK, apakah Keliru? Mengupas Kelirumologi tentang Menjadi DIRI SENDIRI serta MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN DIRI SENDIRI

3 Rangkap Profesi dalam Setiap Individu yang Penting untuk Anda Ketahui dan Pahami

Dalam kesempatan sebelumnya, penulis telah membahas perihal dua rangkap profesi yang sejatinya diemban setiap individu dalam waktu yang bersamaan, yakni profesi terkait karir (terkait pencarian nafkah) dan profesi terkait harkat dan martabat sebagai seorang “MANUSIA”. Kini, penulis akan mengajak para pembaca untuk mengungkap rangkap ketiga dari masing-masing individu, yakni sebagai “DIRI SENDIRI”. Sebagai contoh, penulis mencari nafkah dengan berprofesi sebagai seorang Konsultan Hukum. Itu adalah profesi nomor ketiga penulis. Sementara itu profesi nomor kedua, ialah sebagai seorang “MANUSIA”. Adapun profesi nomor kesatu penulis, ialah sebagai “DIRI PENULIS SENDIRI”. Lantas, apa tujuan dan manfaatnya, memahami rangkap profesi disatu waktu bersamaan demikian?

Profesional sebagai Penyedia Jasa Hukum Vs. Profesional sebagai MANUSIA

Apapun Profesi Anda, Jangan Pernah Rendahkan Martabat Anda sebagai Seorang MANUSIA yang BERADAB Menjelma BIADAB

Ingatlah bahwa disaat bersamaan, dalam diri setiap individu secara inheren selalu setidaknya melekat paling sedikit dua buah profesi, yakni entah sebagai pengusaha, ibu rumah tangga, pelajar, guru, pejabat, pekerja kantoran, dan juga profesi sebagai seorang “MANUSIA”. Tidak ada yang salah ketika Anda selaku penyedia jasa hukum, baik pengacara, notaris, ataupun konsultan hukum, memiliki klien yang notabene seorang koruptor. Barulah menjadi kesalahan, ketika Anda membenarkan apa yang salah, dan berupaya membebaskan pihak yang sebetulnya bersalah. Kita selaku penyedia jasa hukum, dapat memberikan edukasi serta persuasi, agar klien bersikap realistis, dan mengetahui konsekuensi bila berbelit-belit ataupun mengingkari fakta hukum yang ada di persidangan.

Psikologi Dibalik Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian dan Gugatan Cerai

Bermula dari Cinta, Berakhir kepada Kebencian. Semakin Anda Mencintai Seseorang, (maka) Semakin Besar Resiko Anda akan Merasa Tersakiti dan Terluka

Tanpa Hitam, Tanpa Putih. Tanpa Cinta, Tanpa Benci. Tanpa Pernikahan, Tanpa Perceraian

Di negara China, mengupayakan perceraian lewat gugatan ke pengadilan, tidak semudah praktek putusnya perkawinan akibat gugatan perceraian di peradilan Indonesia. Alasan gugatan perceraian yang klise, seperti telah berpisah tempat tinggal selama dua tahun atau lebih, maupun perselisihan pendapat yang terjadi terus-menerus, tidaklah cukup untuk membuat hakim bersedia mengabulkan gugatan perceraian. Banyak pasangan yang secara “de facto” rumah tangganya telah putus di China, merasa frustasi karena secara “de jure” administrasi kependudukan masih tercatat sebagai masih terikat perkawinan sehingga tidak dapat menjalin rumah-tangga dengan pihak lain. Ibaratnya, sekali memilih untuk menikah, maka akan tersandera untuk seumur hidup, satu buah keputusan yang dapat menjerat untuk sepanjang hayat hidup Anda, keputusan mana bisa jadi akan Anda sesali sendiri dikemudian hari.

Penipu Teriak Penipu, Terdakwa dapat Membuktikan bahwa Korban Pelapor (Memang) adalah Penipu, maka Tidak Dipidana

Disebut “Tuduhan” (ISU HUKUM), bila Belum Masuk dalam Tahap Pembuktian. Bila Kemudian Terbukti Benar, maka Bukanlah Lagi “Tuduhan”, namun “FAKTA HUKUM”

Pelapor (Memang) adalah Penipu, maka Terlapor yang Mengatakan bahwa Pelapor adalah Seorang Penipu, Tidak Dipidana

Question: Jika kita menghina seseorang, tapi kita bisa buktikan bahwa hinaan kita itu memang benar adanya. Apakah kita tetap bisa dikriminalisasi ke polisi oleh yang kita hina? Misal kita sebut seseorang bukan dengan namanya, tapi dengan sebutan “si pernah dipenjara”, karena warga di sini benar-benar sudah tahu ia pernah dipenjara (mantan narapidana). Contoh lain, apa tidak boleh, kita sebut seseorang sebagai “hidung-belang” karena dirinya selingkuh dan benar-benar memang telah ber-selingkuh?

Turut Terlibat dalam Mata-Rantai Kejahatan dengan Alasan Dipaksa Atasan, Tetap Dipidana

Dipaksa Atasan, Bukanlah Alasan Pemaaf dan Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, sehingga Tetap dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Pidana

Question: Pimpinan di kantor mengancam, jika saya tidak terlibat serta dalam rencana jahat pimpinan yang ingin memakai tangan saya untuk menyalah-gunakan wewenang saya di kantor, maka posisi saya akan digeser dan didemosi. Jika akhirnya itu benar-benar saya lakukan, yakni turut terlibat dengan rencana jahat pimpinan di kantor, apakah ada resiko hukumnya bila itu tetap dilakukan akan tetapi tidak mendapatkan bagian apapun dari hasil kejahatan?

Kaitan antara Asas Legalitas dan Prinsip Egalitarian, serta Kaitan antara Asas Legalitas dan “Informed Consent”

Makna Asas Legalitas yang Tidak Diketahui para Sarjana Hukum : YOU ASKED FOR IT!

Sudah ada Larangan, masih juga Dilanggar. Jika Dihukum karena Melanggar, Salah Siapa?

Sering kita dengar berita, terpidana yang dipidana karena melakukan kejahatan, semisal korupsi, ketika dijatuhi vonis pidana penjara cukup lama, sang terpidana kemudian berseru lantang : “Hakim mau membuat saya mati membusuk di penjara!” Pertanyaannya, sudah tahu yang bersangkutan sudah berusia uzur, namun masih juga menantang hukum dengan secara sengaja melakukan Tindak Pidana Korupsi. Maka, ketika yang bersangkutan dihukum karena secara sengaja melanggar, dengan melakukan aksi korupsi, dan benar-benar divonis “mati membusuk di penjara”, menjadi salah siapa? Yang bersangkutan, faktanya, telah menyalahgunakan usia sepuhnya yang telah paruh baya. Bagaimana mungkin, seorang kriminal berlindung dibalik usianya, dengan harapan divonis ringan agar dapat kembali menghirup udara segar?

Meskipun hanya Menyuap 1 dari 3 Orang Hakim, Tetap Dipidana

Terkadang dan Seringkali, Putusan Pengadilan Bukanlah Produk Putusan Majelis Hakim, namun Putusan Seorang Hakim yang Dominan

Question: Yang menyidangkan ialah majelis hakim yang terdiri lebih dari satu orang hakim. Bila yang menyuap hanya memberi uang suap kepada satu dari tiga orang hakim, apakah bisa dipidana karena menyuap, dan apakah hakim yang disuap bisa berkelit bahwa putusan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang? Beda cerita dengan hakim praperadilan yang terdiri dari hakim tunggal, bila yang memeriksa dan memutus perkara adalah majelis hakim, apakah harus menyuap seluruh hakim itu barulah dapat disebut menyuap untuk memengaruhi putusan?

Koperasi adalah Korporasi dimana Seluruh Warga Desa menjadi Pemegang Sahamnya

Tidak Penting Namanya Koperasi ataukah Korporasi, yang Terpenting dapat Memakmurkan Masyarakat Luas

DI China, terdapat sebuah desa dimana para penduduk desa tersebut makmur secara ekonomi, karena mereka memiliki konsep yang menyerupai koperasi, yakni “korporasi / perusahaan dimana seluruh penduduk desa memiliki saham atas perusahaan” yang ada di desa itu. Korporasi tersebut menjelma raksasa, memiliki berbagai bisnis pada berbagai sektor. Sudah sejak lama, masyarakat di sana tidak lagi membuat dikotomi antara korporasi dan koperasi. Korporasi yang “merakyat”, dimana seluruh penduduk desa menjadi pemegang sahamnya, sejatinya merupakan koperasi yang sesungguhnya. Nama tidaklah penting, yang penting tujuan utamanya tercapai. Seperti pernyataan seorang tokoh di China : Tidak penting apa warna kucingnya, hitam atau putih, yang penting bisa menangkap tikus.

Menambah Banyak Jumlah Pihak Penggugat, Tetap “Nebis In Idem”

Sejak Awal Keliru Merumuskan Stategi Pilar sebuah Gugatan, Upaya Hukum Menjelma Kesia-Siaan

Question: Bila dalam gugatan baru, pihak penggugat bertambah, semisal kita sertakan lebih banyak jumlah pihak yang menjadi penggugat, apakah putusan dari sengketa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap tetap akan menjadi ganjalan sehingga gugatan baru akan dinyatakan “nebis” oleh hakim?

Kesemua Barang Bukti dalam Perkara Pidana, Sifatnya Wajib DISITA oleh Penyidik?

Resiko Barang Bukti Milik Korban maupun Saksi yang Disita Penyidik, Putusan Hakim justru Memerintahkan JPU Menyerahkan Barang Bukti Sitaan Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Terdapat kerancuan dan ambigu dalam praktik di persidangan perkara pidana, praktik tidak logis mana telah berlangsung selama beberapa dekade lamanya dan tampaknya tidak ada seorang pun yang menyadari dan berupaya meluruskannya. Barang bukti “dikembalikan” kepada seseorang darimana barang bukti disita, semestinya begitu secara akal sehat. Faktanya, tidak jarang kita jumpai putusan perkara pidana dimana barang bukti justru oleh hakim dinyatakan agar “dikembalikan” kepada pihak lain. Keganjilan kedua, yang tidak irasionalnya, barang bukti yang disita seharusnya sebatas yang bersifat barang-barang hasil kejahatan atau barang-barang yang digunakan untuk kejahatan. Faktanya, bahkan barang bukti yang sekadar fotokopi dokumen pun disita oleh penyidik. Untuk apa juga barang bukti berupa fotokopi dokumen, disita?

Kerugian Terbesar Membuat / Menyepakati Akta Damai (Acta Van Dading) saat Bersengketa Perdata Gugat-Menggugat di Pengadilan

Akta Perdamaian (Acta Van Dading) adalah TABU dalam Perkara Perdata

Question: Pihak lawan menawarkan diri untuk berdamai dengan buat akta damai saat gugatan perdata kami masih berjalan prosesnya di persidangan, yang bila disetujui oleh pihak kami maka keseluruh pihak antara penggugat dan tergugat akan membuat semacam akta perdamaian yang akan dikukuhkan oleh hakim dalam putusannya. Apa ada resiko di kemudian hari, bagi pihak kami menyepakai perdamaian semacam ini?

Ketika Pemilik Bangunan Diusir oleh Pemegang “Hak Pengelolaan” (HPL), Ketidak-Pastian Hukum Mendirikan Bangunan dengan Hak Sewa Diatas Tanah HPL

Asas Pemisahan Horizontal Hukum Agraria Nasional yang Ambigu serta Penuh Kerancuan

Kepemilikan GEDUNG Vs. Kepemilikan TANAH, Isu Hukum Klise Sepanjang Masa

Question: Kita tahu, biaya untuk mendirikan bangunan gedung permanen dari beton, bisa sama mahalnya dengan harga tanah. Bukankah menurut asas pemisahan horisontal, pemilik gedung atau bangunan bisa berbeda dengan pemilik tanah? Apa bisa, instansi pemerintah yang punya HPL (tanah Hak Pengelolaan), mengusir kami selaku pemilik gedung, dengan alasan perjanjian sewa tanah kami tidak diperpanjang oleh yang punya HPL?

Gugatan Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima”, maka Kecenderungan Hakim ialah Gugatan-Balik (Rekonpensi) akan Turut Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima”

Bila Pihak Tergugat Yakin bahwa Gugatan Balik (Rekonpensi) akan Dikabulkan Hakim, maka Jangan Ajukan Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat

Question: Bila kita selaku pihak tergugat, berhasil membuat yakin hakim sehingga menerima eksepsi tergugat dan dalam putusannya nanti menyatakan gugatan penggugat “tidak dapat diterima”, maka apakah gugatan-balik yang kami ajukan dalam register yang sama dengan perkara gugatan penggugat ini, juga berpotensi akan dinyatakan “tidak dapat diterima”?

Merek Terkenal Vs. Sistem “First to File” dalam Rezim Hukum Merek

Merek yang Sudah Terkenal Tidak Perlu Didaftarkan Sama Sekali

Ambigu dan Rancunya Sistem “First to File” dalam Hukum Kekayaan Intelektual tentang Merek di Indonesia

Question: Jika merek-merek yang sudah dikenal luas, tidak dapat didaftarkan mereknya oleh warga kita, meski merek-merek terkenal tersebut telah ternyata belum terdaftar di Indonesia, maka sebetulnya pengakuan dan perlindungan hukum baru diberikan setelah didaftarkan mereknya atau bagaimana? Mengapa ada kesan di lapangan, merek yang sudah terkenal tidak perlu didaftarkan sama sekali mereknya, karena sudah terkenal dan pihak lain yang dikemudian hari mendaftarkan mereknya akan dinilai sebagai mencatut keterkenalan merek itu?

Agama Samawi Tidak Mengenal dan Tidak Mengakui Adanya Kelahiran Kembali (Reborn atau Rebirth)

Break the Shackle of Karmic Law : Akhir dari Dukkha serta Jalan Menuju Berakhirnya Dukkha [Mirachle of Dhamma by Buddha Siddhatta Gotama]

Hidup adalah Dukkha (Siklus Tumimbal Lahir Tiada Berkesudahan, Never Ending Stories yang Menjemukan dan Membosankan) Vs. Hidup adalah Nikmat (Dunia Manusia hanyalah Persipangan Menuju Alam Baka Surgawi)

Question: Dewasa ini, trennya para umat agama-agama samawi seperti islam maupun nasrani, membuat klaim bahwa ada ayat-ayat di alquran maupun alkitab yang menyebut-nyebut soal kelahiran kembali manusia yang meninggal dunia. Apakah itu benar adanya?

Tidak Butuh Gelar Akademik ataupun IQ Jenius untuk Menyadari Kebenaran, sebuah Puisi

HERY SHIETRA, Tidak Butuh Gelar Akademik ataupun IQ Jenius untuk Menyadari Kebenaran, sebuah Puisi

Para pemuka agama kita tanpa malu berceramah secara vulgar ke publik bahwa,

Babi adalah “haram”,

Sementara itu ideologi KORUP bagi KORUPTOR DOSA semacam “PENGHAPUSAN DOSA” adalah “halal”.

Sekalipun,

Aurat terbesar ialah berbuat dosa,

Seperti menyakiti, merugikan, ataupun melukai pihak-pihak lainnya,

Namun dipamerkan dengan speaker pengeras suara.

Pilihan Kompetensi Relatif yang Berbeda antara Perjanjian Kredit dan APHT

Modus Klasik Kreditor Nakal, Membuat Debitor Serba-Salah

Question: Ketika kami mulai berselisih pendapat dengan pihak bank, barulah kami menyadari ada yang ganjil dan membingungkan. Di akta kredit, disebut bahwa para pihak memilih pengadilan negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus sengketa. Namun anehnya, di APHT (akta pembebanan Hak Tanggungan) dimana agunan milik kami menjadi jaminan pelunasan hutang, disebutkan bahwa para pihak memilih pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang berwenang memutus sengketa. Mana yang benar?

Jika kami selaku debitor, menggugat kreditor ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nanti dibilang salah pengadilan, karena di APHT cantumkan pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang berwenang. Sebaliknya, jika kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, maka nanti dibilang yang berwenang ialah pengadilan negeri Jakarta Pusat. Ini tampak seperti jebakan yang dirancang dari sejak awal oleh pihak bank, untuk berkelit ketika digugat oleh debitornya, karena memang tidak mungkin kreditor yang menggugat debitornya bila kreditor sudah punya agunan sebagai jaminan pelunasan hutang-piutang.

Status Sosial / Profesi dapat menjadi Pemberat Kesalahan Pidana

Semestinya menjadi Teladan Baik, namun justru Memberikan Teladan Buruk, Vonis Hukuman Pidana Diperberat Hakim Pengadilan

Question: Jika ada pemuka agama, yang justru melakukan kejahatan, apakah hukumannya bisa diperberat oleh hakim di pengadilan?

Salah Seorang Ahli Waris Tidak Ikut Tanda-Tangan, Akta Jual-Beli Tanah Warisan menjadi BATAL

Tanah Budel Waris Boleh Diperjual-Belikan, dengan Syarat Seluruh Ahli Waris Ikut Tanda-Tangan

Antara Hukum dan Rangkaian Prosedur, Tidak Terpisahkan

Question: Ada salah seorang ahli waris yang tidak mau tanda-tangan surat kuasa menjual tanah warisan yang kami dapatkan, tapi ia bersedia diberikan kompensasi berupa uang hasil jual-beli tanah warisan, sesuai bagian warisannya. Apakah beresiko, jika surat kuasa menjual itu tetap kami lanjutkan sekalipun tanpa ada tanda-tangan salah seorang ahli waris?

Peroleh HGB Diatas HPL, Tetap Kena BPHTB dan Bukan Merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara alias Bukan Merupakan Objek Sengketa di PTUN

Ambiguitas Kewenangan Mengadili Sengketa Terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), Pengadilan Pajak ataukah PTUN?

Question: Jika kita keberatan atas tagihan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), apa bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?

Bila Laporan / Aduan Korban Pelapor Tidak Ditanggapi Polisi, Warga dapat Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri agar Diberikan “Memo” untuk Ditindak-Lanjuti oleh Pihak Kepolisian

Bukanlah Penyidik-Polisi yang Mengerti Hukum, namun Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri yang Selama ini Berperan sebagai Guru Pemberi “Petunjuk” bagi Kalangan Penyidik

Praperadilan merupakan Satu-Satunya “Daya Paksa” yang Dimiliki oleh Warga Sipil terhadap Penyidik Kepolisian, namun Polisi Kerap Sama Sekali Tidak Memberikan Bukti Aduan kepada Pelapor (Dicatat pun Tidak)

Question: Para wakil rakyat kita di parlemen maupun pemerintah yang merancang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mengapa seolah-olah bersikap tidak tahu apa yang terjadi di kantor-kantor polisi tempat masyarakat mengadu ataupun melaporkan kejahatan (pelanggaran hukum) yang mereka alami. Seringkali laporan ataupun aduan tidak ditanggapi, bahkan dicatat pun tidak, terlebih meminta identitas pelapor ataupun terlapor. Tidak jarang pihak polisi tersebut justru melecehkan dan menghakimi warga yang mengadu, sampai-sampai harus berdebat seolah polisi-polisi ini tidak mengerti hukum, paling mengerti hukum, satu-satunya yang paham hukum, atau sebaliknya membodoh-bodohi pihak pelapor.

Yang lebih sering terjadi ialah polisi yang justru meminta pelapor untuk menyerahkan bukti, meskipun hanya (penyidik) polisi yang berwenang menggeledah dan menyita. Akhirnya, kami mendatangi Kejaksaan Negeri setempat, lalu meminta semacam “memo” berisi keterangan singkat bahwa ada aturan pasal pidana yang mengaturnya dan perbuatan yang kami lapor memang merupakan pidana, barulah laporan kami dicatat secara resmi dan diproses oleh polisi. Tampaknya, satu-satunya daya tekan politis terhadap polisi hanya dimiliki Kejaksaan. Warga harus bergerilya sendiri dengan cara berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri, barulah polisi itu mau membuat laporan polisi berisi aduan warga pelapor.

Semestinya KUHAP mengatur, bahwa polisi wajib membuat bukti surat tanda-terima laporan, tanpa boleh pilih-pilih aduan, dimana proses penyelidikan yang tidak diproses atau tidak ditindak-lanjuti polisi ini pun dapat di-praperadilan-kan agar diproses secara serius. Jika tidak, kejadian-kejadian dimana polisi sama sekali tidak menanggapi, tidak mencatat aduan, tidak membuatkan surat aduan, tidak menindak-lanjuti, atau sengaja semata menyelidiki tanpa pernah mau dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, bukankah itu yang disebut “justice denied”?

Dimaafkan Keluarga Korban, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana Pelaku dan Tetap Dijatuhkan Vonis Pidana Hukuman Penjara

Dituntut JPU Pidana Penjara 20 Tahun, Divonis Hakim Pidana Penjara SEUMUR HIDUP Meskipun Keluarga Korban Telah Memaafkan Pelaku

Question: Apabila terdakwa meminta maaf dan keluarga korban akhirnya sudah mau memaafkan, apakah masih akan dituntut oleh jaksa dan dihukum oleh hakim di pengadilan?

Falsafah Hukum Dibalik Insentif bagi JUSTICE COLLABORATOR

Insentif bagi Justice Collaborator dalam Rangka Membuat Terang Modus Operandi / Peran Pelaku yang Lebih Besar

Question: Sebenarnya apa yang menjadi dasar pertimbangan, pelaku yang terlibat dalam suatu kejahatan dengan pelaku lainnya, jika bersedia terbuka dan membantu penyidik polisi maupun jaksa penuntut, diberikan hukuman yang lebih ringan oleh hakim di pengadilan?