Politik PING-PONG yang Paling Klise dalam Praktek HUKUM ACARA PERDATA
Question: Aturan tentang tata cara menggugat
pemerintah, badan publik, ataupun pejabat negara ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha
Negera), begitu rumit dan njelimet, syarat, dan segudang proseduralnya, belum
lagi batasan waktu yang begitu singkat meski untuk menggugat sesama sipil bisa sampai
30 tahun kadaluarsanya. Saya merasa, itu memang sengaja dirancang oleh
pemerintah dalam hal ini pembentuk undang-undang semata agar mempersulit masyarakat
untuk beraspirasi dan bereskpresi secara jalur hukum.
Ambil contoh ketika kami selaku warga sipil,
hendak menggugat pihak militer. Bukankah sudah ada istilah “cq.” sehingga
cukup menempatkan pihak tergugatnya ialah “Presiden RI (selaku Kepala Negara
dan Pemerintahan) cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq.
Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional
Angkatan Udara / Darat / Laut”.
Namun mengapa dalam prakteknya justru harus sampai empat pihak tergugatnya, dimana bila kurang satu saja maka gugatan kita akan dinyatakan “tidak dapat diterima” pada akhirnya? Mengapa semisal, ketika kita menggugat Kantor Lelang Negara, maka pihak tergugatnya cukup hanya satu itu saja, tanpa perlu menarik Menteri Keuangan ataupun lembaga lainnya menjadi tergugat?
