TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Disclaimer

Syarat dan Ketentuan Pelayanan hukum-hukum.com

hukum-hukum.com SHIETRA & PARTNERS
Setiap pengguna jasa hukum-hukum.com maupun SHIETRA & PARTNERS dengan ini menyatakan memahami serta tunduk pada syarat dan ketentuan dalam publikasi situs ini.

HERY SHIETRA PUBLISHING
Setiap publikasi hukum-hukum.com bersifat "Sans Prejudice".

hukum-hukum.com ataupun SHIETRA & PARTNERS tidak bertangung jawab atas segala bentuk kerugian material maupun immateriel atas pengunjung situs hukum-hukum.com yang menggunakan materi pemaparan dalam publikasi kami tanpa terlebih dahulu berkonsultasi detail konteks peristiwa serta relevansi regulasi kepada SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com.

HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK ATAS INFORMASI, DATA, SERTA OPINI DAN ULASAN HUKUM YANG BENAR. SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com tidak bertanggung-jawab atas kerugian pihak manapun atas publikasi dalam website ini yang menggunakan data ataupun ulasan dan opini dalam website ini tanpa membayar tarif jasa konsultasi.

hukum-hukum.com tidak bertanggung jawab atas detail suatu kejadian yang dialami pengunjung hukum-hukum.com yang mungkin berbeda dengan detail perkara yang diulas dalam hukum-hukum.com sehingga kecermatan pengunjung menjadi prasyarat mutlak. Untuk berkonsultasi detail peristiwa permasalahan hukum yang pengunjung hadapi, dapat mengajukan permohonan kerja sama konsultasi hukum dengan SHIETRA & PARTNERS.

Itikad Baik Pemberi dan Pengguna Jasa

Hubungan Klien dan Pemberi Jasa hukum dilandasi oleh itikad baik serta prinsip simbiosis mutualisme (take and give). Ketidakseimbangan prinsip ini menjadi wujud konkret itikad buruk salah satu pihak.

SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com dapat seketika memutus atau membatalkan pelayanan ketika klien bersikap tidak jujur serta tidak kooperatif, tanpa kewajiban bagi SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com untuk mengembalikan setiap fee/charge yang telah diberikan tanpa mengurangi hak SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com untuk menuntut hak piutang atas fee/charge yang terhutang.

SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com hanya terikat rahasia Klien selama klien beritikad baik dan telah menunaikan segala kewajibannya.

Dalam tempo jangka waktu 7 x 24 jam, Klien yang gagal/lalai menunaikan kewajibannya, akan ditindak secara hukum baik secara perdata maupun secara pidana. Segala tunggakan Klien yang menjadi hak piutang SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com, akan dikenakan bunga dan denda sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun.

Informasi yang tidak akurat, tidak jujur, tidak transparan, menjadi bentuk itikad tidak baik Klien yang menjadi tanggung jawab Klien sepenuhnya (sebagai sebentuk bukti persangkaan dan petunjuk yang dapat digunakan hakim di muka pengadilan).

Fee / Charge 

SHIETRA & PARTNERS serta hukum-hukum.com tidak menyediakan layanan hukum secara cuma-cuma. Atas setiap ketidakjujuran pengguna jasa yang mengaku "tidak mampu" atau mengecoh kami dengan tipu-daya dengan maksud untuk menikmati layanan hukum tanpa menunaikan kewajiban fee, akan kami nilai sebagai bentuk itikad buruk tanpa melepas hak kami untuk mengambil langkah hukum secara tegas.

Pengunjung situs hukum-hukum.com bukanlah dikategorikan sebagai klien, namun pengunjung bebas tanpa ikatan pemberi jasa dan klien. Klien hanya merujuk pada pengertian pengguna jasa yang mengikat diri atas pelayanan hukum dan kontraprestasi fee/charge yang berlaku.

Klien yang melanggar perikatan mengenai fee/charge, akan menanggung secara pribadi setiap kerugian yang dapat terjadi, dan membebaskan kami dari segala tanggung-jawab, baik secara moril maupun secara hukum tanpa mengurangi hak SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com untuk menuntut secara pidana maupun secara perdata.

SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com dapat merubah besaran fee/charge sewaktu-waktu secara sepihak bila Klien bersikap tidak jujur mengenai detail peristiwa hukum maupun objek sengketa.

Choise of Forum

Setiap perselisihan yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan itikad baik dan secara kekeluargaan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk seketika menempuh upaya hukum, dan dengan ini Para Pihak sepakat untuk menunjuk kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai satu-satunya yurisdiksi lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa.

Hak Cipta SHIETRA & PARTNERS dan hukum-hukum.com

Setiap publikasi hukum-hukum.com dilindungi oleh hukum, dimana hak cipta SHIETRA & PARTNERS atas publikasi situs ini berlaku mutlak serta hak moril dan hak ekonomi milik Bapak Hery Shietra, S.H. dilindungi oleh undang-undang. Setiap pelanggar hak cipta kami akan kami tindak secara hukum yang berlaku baik perdata maupun pidana penjara.

Segala bentuk kutipan ataupun salinan tidak diizinkan tanpa seizin tertulis dari SHIETRA & PARTNERS.

Kutipan untuk keperluan jurnalistik ataupun karya ilmiah hanya dibolehkan dengan syarat mutlak mencantumkan nama Bapak Hery Shietra, S.H. selaku penulis serta atribusi pencantuman link url hukum-hukum.com sebagai sumber referensi.

Setiap produk hukum, Legal Opinion, Modul, Makalah, dan berbagai hasil karya Bapak Hery Shietra, S.H. dan/atau SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com yang diberikan kepada Klien dalam rangka pelayanan hukum, tetap menjadi Hak Cipta milik SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com tanpa dapat diartikan pelimpahan Hak Cipta kecuali disepakati sebaliknya.

Hal-Hal Lain

Setiap bentuk advertisement / iklan yang dimuat dalam publikasi hukum-hukum.com bukan menjadi tanggung jawab SHIETRA & PARTNERS maupun hukum-hukum.com, namun tanggung jawab sepenuhnya pemasang iklan (advertiser). Laporkan pada kami bila penyelenggara iklan afiliasi pada situs kami melakukan wanprestasi atau bentuk pelanggaran hukum lainnya terhadap pembaca hukum-hukum.com

Atas segenap perhatian serta kepercayaan para Klien pengguna jasa maupun pengunjung setia hukum-hukum.com, kami ucapkan terimakasih.

Salam hangat dan selamat berhukum !!!

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS