TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Lowongan SHIETRA & PARTNERS

DIBUKA LOWONGAN LAWYER FREELANCE

Bagi kawan-kawan berlatar belakang Sarjana Hukum yang telah memiliki lisensi beracara berupa pengangkatan sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi, dibuka kesempatan untuk berkarya bersama SHIETRA & PARTNERS sebagai Lawyer / Pengacara Freelancer.

SHIETRA & PARTNERS merupakan firma hukum yang berfokus dibidang jasa layanan konsultasi dibidang hukum, bukan litigasi. Namun demi mengakomodasi beberapa masyarakat yang membutuhkan layanan advokasi secara IDEALIS (amat langka pengacara yang jujur dan berintegritas), serta ekonomis (namun "TIDAK murahan"), maka kami mengundang seluas-luasnya bagi rekan-rekan advokat untuk mengajukan lamaran, dengan kriteria:

  • Memiliki lisensi beracara (bukan magang) dari organisasi PERADI, sepanjang telah diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi;
  • Idealis (wajib, mutlak);

  • Bersih dari watak "premanis", serta antara ucapan dan perbuatan harus konsisten;

  • Jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi (tidak asal "jadi", namun berfokus pada "kesempurnaan" hasil kerja dengan cara-cara yang beradab);
  • Bersikap profesional saat bekerja;
  • Tidak dituntut spesialisasi perdata ataupun pidana, karena seluruh proses beracara di persidangkan termasuk menyusun konsep surat gugatan/bantahan akan disupervisi langsung oleh Bapak Hery Shietra;
  • Terampil menulis dan terbiasa melakukan riset, adalah kewajiban;
  • Mampu berpikir analitis serta kritis;
  • Bersedia dan kooperatif bila Bapak Hery Shietra mengkritisi draf surat gugatan dan meminta revisi hingga standar sempurna;
  • Tidak menuntut tawaran honorarium tinggi, sebab kami akan mewadahi layanan advokasi berbiaya ekonomis yang dapat diandalkan pengguna jasa, dimana para freelance lawyer yang kami tunjuk berdasarkan sistem tender tarif disamping keahlian yang memiliki pertimbangan tersendiri;
  • Berkomitmen untuk tidak mundur di tengah proses persidangan yang belum tuntas. Pelanggaran akan dikenakan pinalti 1.000 %  (seribu persen) dari nilai "fee jasa freelance" dan akan diikat berdasarkan kontrak;
  • Selama masa kontrak, pelamar menyerahkan jaminan berupa ijasah, atau dokumen resmi asli lainnya seperti BPKB, dsb;
  • Sistem honorarium freelance bersifat lump sum, dalam arti sudah berikut biaya transportasi dan akomodasi. Success fee sesuai kesepakatan;
  • Berdomisili di Jabodetabek;
  • Pria maupun wanita, tanpa batasan umur ataupun batasan lama pengalaman;
  • Minimum Sarjana Hukum, IPK min 3,0 dari Universitas Negeri dan IPK min 3,4 dari Universitas Swasta terakreditasi;
  • Membuat progress report setiap tahapan persidangan;
  • Nomor kontak dan domisili tidak boleh diubah tanpa izin, sepanjang masih terikat kontrak freelance lawyer dengan kami, dimana Anda harus dapat dihubungi sewaktu-waktu;
  • Wajib hadir dan melakukan upaya optimal (best efford) terhadap setiap proses persidangan, salah satunya tidak terlambat tiba pada gedung pengadilan dan tidak membuat persidangan berlarut-larut;
  • Kepatuhan dan kejujuran terhadap supervisi Bapak Hery Shietra, adalah mutlak;
  • Lebih didahulukan bila pelamar merupakan seorang akademisi semisal dosen pada Fakultas Hukum atau praktisi dibidang litigasi hukum acara;
  • Bersumpah tidak akan "empat kaki" dalam artian tidak bersekongkol ataupun memihak lawan secara diam-diam.

Perkara perdata maupun pidana yang kami terima untuk ditangani secara advokasi, oleh Bapak Shietra telah diprediksi memiliki potensi untuk berhasil (hukum adalah ilmu tentang prediksi, bukan berspekulasi dengan nasib klien), disamping tidak akan bertentangan dengan etika ataupun moralitas, sehingga sangat cocok bagi yang beridealisme tinggi.

Sistem yang mengutamakan idealisme dan etika profesi, tidak ditawarkan oleh firma hukum lainnya, yang mana sekalipun perkara tidak layak dimajukan ke persidangan, tetap juga menggugat demi mendapat "lawyering fee". SHIETRA & PARTNERS memiliki visi dan misi, dimasa mendatang akan menjadi wadah bagi para Pengacara IDEALIS di Indonesia untuk berkarya, sekalipun saat kini masih membatasi diri berfokus sebagai penyedia jasa konseling seputar hukum.

Yang memiliki cacat dalam etika moralitas, ataupun melamar dengan tujuan untuk menjadi kaya-raya, tidak diperkenankan untuk mengajukan lamaran pada kami. Namun kami tidak akan membuat Pengacara Freelance kami menjadi "sengsara" secara ekonomi, akan tetapi "sederhana namun tidak sengsara".

Tidak tertutup kemungkinan, bila Pengacara Freelance berkinerja baik dan dapat menjaga amanat serta kepercayaan yang diberikan, dapat kami pertimbangkan untuk diperpanjang kontrak kerjasamanya untuk perkara-perkara lainnya di kesempatan yang akan datang.

Bagi yang berminat untuk bekerja sama sebagai freelance lawyer dibawah bendera SHIETRA & PARTNERS, kirimkan CV Anda, lengkap dengan profil, domisili, latar belakang pendidikan dan prestasi ataupun project yang pernah ditangani, foto bewarna, hanya ke email hery.shietra2@gmail.com.

Sertakan keterangan pada subjek email "Lamaran Pengacara Freelance". NOTE : Demi menghargai dan melindungi privasi pelamar, maka Anda tidak perlu mencantumkan detail data-data pribadi yang sensitif, cukup tahun kelahiran (bukan tanggal lengkap kelahiran), kota tempat tinggal (bukan alamat lengkap, kecuali telah diterima sebagai pekerja freelance pada kami), juga tidak perlu mencantumkan nomor NIK KTP yang merupakan privasi setiap pribadi (kecuali saat sudah diterima dan ttd kontrak).

Tidak menerima lamaran maupun CV dalam bentuk hardcopy, kecuali bila kami menghubungi Anda untuk bertatap muka.

Bila tiada konfirmasi apapun dari pihak kami, maka artinya lamaran Anda masuk dalam arsip kami, untuk sewaktu-waktu dapat kami hubungi bila terdapat kesempatan untuk menjajaki kerja sama. Tidak perlu menghubungi kami terkait lamaran Anda, sepanjang Anda belum kami hubungi.

Data-data pribadi pelamar, akan kami jaga dan dirahasiakan, sebagai bagian dari pengakuan hak privasi pelamar. Begitupula saat data pribadi pelamar kami forward kepada "END USER" (klien pengguna jasa hukum litigasi), akan kami sampaikan kepada "USER" untuk menghargai dan menjaga privasi data-data pribadi milik pelamar, agar tidak disalah-gunakan.

Bila Anda tetap memasukkan lamaran kepada kami dengan tidak mengindahkan segala ketentuan imperatif sebagaimana terurai diatas, sama artinya Anda "kreatif" mencari lowongan, namun "buruk" perihal kepatuhan.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS