TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Kode Etik

KODE ETIK KONSULTAN SHIETRA & PARTNERS


Hery Shietra
Kode etik merupakan kristalisasi integritas, terpahat dalam cerminan perilaku serta paradigma berpikir, dalam memberikan jasa serta pelayanan konsultasi hukum, dengan tonggak etis serta moral, berlaku bagi pimpinan maupun setiap karyawan SHIETRA & PARTNERS, antara lain sebagai berikut:

  • Kami tidak melakukan hal-hal tidak terpuji seperti pengelabuan dasar hukum;
  • Dosa terbesar ialah memberikan harapan semu kepada klien / pengguna jasa, seperti memberikan harapan akan bebas dari tanggung jawab hukum atau penghukuman dari pelanggaran hukum yang telah terjadi. Oleh sebab itu, profesi konsultan wajib bersikap objektif saat memberikan jasa layanan hukum, agar klien memahami seutuhnya dan sepenuhnya hak dan kewajibannya di mata hukum;
  • Kami wajib menyampaikan konsekuensi terburuk atas setiap langkah hukum yang dapat ditempuh;
  • Kami tidak akan memberi pelayanan berupa penyalahgunaan hukum, untuk tujuan apapun;
  • Kami tidak akan menjerumuskan klien atau memprovokasi klien untuk mengajukan gugatan atas duduk perkara yang diprediksi tidak patut untuk dimajukan ke persidangan;
  • Seorang konsultan dalam memberi pandangan / opini hukum, bersifat atau berdiri diatas pijakan netralitas, yang memberikan gambaran atas posisi hukum klien secara objektif;
  • Benar sebagai benar, keliru sebagai keliru di mata hukum;
  • Kami tidak akan mengungkap celah hukum yang dapat disalahgunakan klien untuk tujuan yang melawan hukum, atau untuk tujuan lain yang merugikan negara ataupun pihak ketiga;
  • Kami menjaga privasi serta rahasia pribadi klien sepanjang klien beritikad baik;
  • Kami tidak menyalahgunakan data-data yang telah diberikan kepada kami berdasarkan kepercayaan;
  • Kami tidak akan berpihak kepada pihak seberang, yang dapat merugikan klien, sepanjang klien beritikad baik;
  • Kami hanya akan mengatakan yang sebenarnya, dan tidak akan menyampaikan apa yang tidak benar adanya;
  • Kami mengakui hak klien atas informasi yang benar, lengkap, serta utuh;
  • Kami berkewajiban untuk menyampaikan posisi hukum klien secara sebenarnya dan tidak parsial;
  • Kami tidak dapat menjadi 'alat' bagi klien untuk merugikan pihak ketiga;
  • Kami akan mendahulukan mediasi (amicable solution) dalam setiap kesempatan terhadap suatu permasalahan hukum;
  • Kami mengedepankan langkah preventif serta mitigasi, bukan kuratif;
  • Kami tidak akan terlibat dalam penyuapan atau perbuatan ilegal lainnya, terkecuali terdesak oleh keadaan untuk memberikan pungutan liar terhadap oknum yang memeras demi tidak dipersulit pelayanan publik untuk kepentingan klien;
  • Kami senantiasa berpegang teguh pada berkesadaran (conscience) dan sikap mawas diri;
  • Kami tidak boleh memandang diri kami selalu benar atau telah benar tanpa cela;
  • Kami menyadari masih perlu banyak belajar untuk lebih terampil;
  • Kami perlu belajar sifat rendah hati serta kebijaksaan dalam mengimbangi intelektual yang dapat menjurus arogansi intelektual;
  • Kami tidak dalam posisi ataupun kewenangan untuk menjanjikan suatu hasil tertentu, namun mengupayakan yang terbaik bagi semua pihak, sejauh sepengetahuan dan usaha terbaik kami;
  • Sepahit apapun, hal yang harus disampaikan, wajib kami sampaikan pada klien;
  • Pahit di muka, ketimbang manis diawal namun pahit dibelakang hari;
  • Klien berhak menegur kami bila kami berbuat tidak patut ataupun keliru;
  • Kami wajib membuka diri atas setiap saran serta kritikan, sebagai bentuk kedewasaan berpikir dan introspeksi;
  • Kami menyadari, hukum bukanlah komoditas perdagangan;
  • Kami menyadari, adanya alam lain setelah kematian (hukum karma);
  • Kami melayani manusia secara menusiawi;
  • Kami membela yang benar, dan bersekutu dengan kebenaran;
  • Kami melarang diri untuk memutar-balik fakta ataupun menyatakan yang terang sebagai gelap, ataupun sebaliknya;
  • Bersikap menipu atau kebohongan adalah kejahatan terbesar yang tidak termaafkan;
  • Hukum dan kebenaran bukanlah monopoli kaum sarjana hukum;
  • Kami menyadari sepenuhnya, suatu pihak dapat terluka akibat penggunaan lembaga hukum;
  • Publikasi hukum kami sebagai sarana edukasi selaku bentuk corporate social responsibility kami;
  • Kami mencoba untuk memahami dengan baik harapan serta perasaan klien selaku manusia yang mampu merasa, maupun perasaan pihak lawan dari klien kami;
  • Profesionalitas artinya bukanlah membela secara membuta pihak yang membayar, namun terampil dan bertanggung jawab, sebagai pembimbing dan pembina di jalan hukum;
  • Kami tidak membenarkan penyalahgunaan hukum untuk merampas apa yang menjadi hak milik pihak lain demi memuaskan keinginan klien;
  • Kami wajib menyampaikan bahaya yang akan dihadapi klien atas niat atau rencana yang akan dilakukan klien, terlepas apakah opini hukum kami akan diterima atau ditolak;
  • Kami tidak dibenarkan membuat hukum yang palsu;
  • Kami tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan klien;
  • Kami berhak untuk menegur kekeliruan yang telah dilakukan klien, semata untuk kebaikan dan kepentingan klien itu sendiri;
  • Kami perlu senantiasa memperbaharui diri lewat uji moril diri sendiri secara rutin demi tetap berpijak pada dunia yang putih dan terang;
  • Kami tidak perlu menggali lubang kubur kami sendiri dengan menjadi seorang agen kejahatan;
  • Idealisme adalah pelita, dilindungi dan dilestarikan, bukan dijadikan musuh yang perlu dibungkam;
  • Kami masih jauh dari sempurna, tapi kami punya kewajiban untuk senantiasa berjuang menyempurnakan diri;
  • Kami terbuka untuk mempelajari berbagai hal guna memperbahui cakrawala pengetahuan dan pola berpikir;
  • Kami wajib membuka diri dari kritik serta masukan dari klien maupun dari masyarakat umum, dan kami wajib dengan rendah hati mengakui kesalahan yang benar terjadi;
  • Kami tidak berhak memandang klien sebagai objek;
  • Kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan kekeliruan pihak klien, bukan membenarkan perilaku keliru klien atau selalu membenarkan setiap perbuatan klien yang belum tentu telah tepat;
  • Kami berhak untuk menuntut apa yang menjadi hak kami atas jasa layanan hukum;
  • Klien berhak untuk mendapat pelayanan yang jujur dan optimal;
  • Kami menyadari, terkadang komunikasi yang dilandasi ketulusan lebih efektif ketimbang langkah hukum yang berbiaya ekonomi serta biaya sosial yang tinggi;
  • Kami tidak berhak memungut biaya-biaya atas layanan tambahan yang sebetulnya tidak dibutuhkan klien serta tidak perlu dibebankan pada klien terkecuali terdapat alasan logis dibalik pembebanan tersebut sepanjang masih patut serta telah dikomunikasikan / disepakati klien sebelum itu;
  • Kepatutan dan kelayakan serta akal sehat serta nurani merupakan etika tertinggi dari segala kode etik tertulis.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS