Belum Memasuki Usia Pensiun, Jaminan Hari Tua Tetap dapat Dicairkan Pekerja / Peserta

Berhenti Bekerja atau Terkena PHK, namun Belum Mencapai Usia 56 Tahun, Bisakah Jaminan Hari Tua Dicairkan Pekerja?

Question: Apabila seorang pegawai belum mencapai usia pensiun, namun sudah berhenti bekerja, apakah JHT (Jaminan Hari Tua) bisa dimintakan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar diberikan kepada pegawai bersangkutan?

Brief Answer: Sekalipun bernama “Jaminan Hari Tua”—dan sekalipun sebenarnya Undang-Undang menegaskan secara tersurat bahwa JHT hanya diberikan bagi pegawai / pekerja yang telah memasuki usia pensiun—namun tekanan publik menuntut pemerintah agar membuat pelonggaran atau rasionalisasi atas pengaturan terkait JHT, sehingga tetap dapat mohon dicairkan sewaktu-waktu ketika sang pegawai / pekerja mengundurkan diri ataupun berhenti bekerja, termasuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sekalipun sang pegawai / pekerja nyata-nyata belum “tua” karena sama sekali belum mencapai atau masih jauh dari usia pensiun 56 tahun.

PEMBAHASAN:

Bandingkan dan temukan perbedaan prinsipil kedua regulasi yang mengatur hal yang sama berikut, dimana keduanya diterbitkan dengan selisih waktu hanya hitungan beberapa bulan:

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

NOMOR 4 TAHUN 2022

TENTANG

TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN

MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Menimbang :

a. bahwa manfaat jaminan hari tua bertujuan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat tidak produktif lagi;

b. bahwa dengan adanya dinamika hubungan industrial dan aspirasi yang berkembang di masyarakat perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan pelindungan tenaga kerja di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan;

c. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, harus disesuaikan dengan dinamika kebutuhan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pasal 2

(1) Peserta program JHT terdiri atas:

a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan

b. peserta bukan penerima upah.

(2) Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. pekerja pada perusahaan;

b. pekerja pada orang perseorangan; dan

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

(3) Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pemberi kerja;

b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan

c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah.

Pasal 3

(1) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:

a. pemegang saham atau pemilik modal; dan

b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah.

(2) Pekerja diluar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.

BAB II

PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia.

Pasal 5

(1) Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta yang mengundurkan diri;

b. Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Bagian Kedua

Peserta Mencapai Usia Pensiun

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat:

a. mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau

b. mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat JHT dapat dibayarkan kepada:

a. Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau

b. Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Pasal 7

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Bagian Ketiga

Peserta yang Mengundurkan Diri

Pasal 8

Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Pasal 9

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

c. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

Bagian Keempat

Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 10

Manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Pasal 11

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

c. tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Bagian Kelima

Peserta Yang Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-Lamanya

Pasal 12

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dibayarkan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 13

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. paspor; dan

c. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Bagian Keenam

Peserta Mengalami Cacat Total Tetap

Pasal 14

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibayarkan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

c. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

Bagian Ketujuh

Peserta Meninggal Dunia

Pasal 16

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibayarkan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. janda;

b. duda; atau

c. anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT dibayarkan sesuai urutan sebagai berikut:

a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b. saudara kandung;

c. mertua; dan

d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan oleh ahli waris Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; dan

d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT disampaikan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;

c. dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

BAB III

TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Pasal 18

(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17.

(2) Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

(3) Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.

(4) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 19

BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 20

(1) Bagi Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya.

(2) Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja.

(3) Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022

MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

IDA FAUZIYAH

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2022

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 451

 

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN

MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Menimbang :

a. bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia;

b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

BAB II

PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT

JAMINAN HARI TUA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia.

Bagian Kedua

Peserta Mencapai Usia Pensiun

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri;

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Bagian Ketiga

Peserta Mengalami Cacat Total Tetap

Pasal 7

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Peserta Meninggal Dunia

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. janda;

b. duda; atau

c. anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b. saudara kandung;

c. mertua; dan

d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan

c. paspor.

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan

c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;

d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan

e. kartu keluarga.

(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;

c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan

d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pasal 12

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring..

Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2022.

MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

IDA FAUZIYAH

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2022

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 451

CATATAN PENUTUP SHIETRA & PARTNERS:

Peraturan yang diuraikan terakhir, barulah mulai efektif diberlakukan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun belum sempat diberlakukan secara efektif, seketika timbul polemik berupa protes keras dari kalangan pekerja / buruh, sehingga pada bulan ke-2 peraturan tersebut pun “ditarik dan dinyatakan tidak berlaku” yakni saat peraturan yang baru diterbitkan.

Dengan membuat komparasi atau perbandingan dua peraturan yang mengatur hal yang sama tersebut diatas, maka tidak lagi dapat timbul perdebatan apakah kalangan pekerja / pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja, namum belum mencapai usia pensiun 56 tahun, dapat meminta agar Jaminan Hari Tua-nya (JHT) dapat dicairkan? Peraturan yang lama menyatakan demikian secara eksplisit (tersurat), namun peraturan yang baru telah menghapus frasa “56 tahun”, karenanya tidak lagi dapat diperdebatkan bahwa JHT dapat seketika dan sewaktu-waktu dicairkan sekalipun belum berusia pensiun.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.