LEGAL OPINION
Question: Mengingat jangka waktu merek terdaftar hanya
dalam hitungan sekian tahun belum lagi lamanya proses pendaftaran merek,
berbeda dengan hak cipta yang terdaftar untuk perlindungan hingga hitungan
puluhan tahun, belum lagi pendaftaran merek bersifat untuk jenis kelas-kelas
barang tertentu saja, bisakah kami ambil jalan pintas dengan mendaftarkan seni
logo merek kami dalam daftar hak cipta sehingga tidak dapat dipergunakan oleh
pihak kompetitor usaha kami?
Brief Answer: Sejak
keberlakuan Undang-Undang Hak Cipta terbaru, hal tersebut tidak dapat
dilakukan. Merek atau sesuatu yang memiliki karakteristik sebagai merek dagang
/ jasa, hanya dapat didaftarkan dalam “daftar umum merek”. Perlu disadari
kalangan pengusaha, bahwa kelebihan utama sistem pendaftaran merek ialah masa
perlindungan hukumnya bisa berlaku selamanya sehingga tidak memungkinkan pihak
lain mencatut merek terdaftar—dengan catatan bila terus secara rutin merek
tersebut dipergunakan dan diperpanjang masa berlakunya (pendaftaran ulang tanpa
batasan berapa kalipun merek tersebut diperpanjang masa perlindungannya),
berbeda dengan hak cipta yang memiliki masa kadaluarsa tanpa dapat didaftar
ulang..
PEMBAHASAN:
Pasal 58 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
(1)
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya
seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi,
seni pahat, patung, atau kolase;
g.
karya arsitektur;
h.
peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
berikutnya.
(2) Dalam hal Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan
Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1
Januari tahun berikutnya.
(3) Pelindungan Hak Cipta
atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 65 Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
“Pencatatan
Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau
tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa
atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.”
Sementara ketika kita
sandingkan dengan substansi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis:
“Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua)
dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua)
atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa.
2. Merek Dagang adalah
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis
lainnya.
4. Merek Kolektif adalah
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang
akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pasal 2 Undang-Undang
Merek:
“Merek
yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi,
suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Pasal 3 Undang-Undang
Merek: “Hak atas Merek diperoleh
setelah Merek tersebut terdaftar.” Penjelasan Resmi : “Yang dimaksud dengan ‘terdaftar’ adalah
setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman,
dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk
diterbitkan sertifikat.”
Pasal 35 Undang-Undang
Merek:
(1) Merek terdaftar
mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penerimaan.
(2) Jangka waktu
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang sama.
(3) Permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau
non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar
biaya perpanjangan.”
Pasal 36 Undang-Undang
Merek:
“Permohonan
perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat pernyataan tentang:
a. Merek yang
bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan
dalam sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.”
Pasal 37 Undang-Undang
tentang Merek:
(1) Permohonan
perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
(2) Penolakan permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Keberatan terhadap
penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek.
(4) Ketentuan mengenai
permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penolakan permohonan perpanjangan.”
Pasal 38 Undang-Undang
tentang Merek:
(1) Perpanjangan Merek
terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan
tetapi cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan
bagi Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan
Merek dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan
perpanjangan Merek ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum
tetap.”
Pasal 94 Undang-Undang
tentang Merek:
“Berdasarkan
bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat
meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara
tentang:
a. pencegahan masuknya
barang yang diduga hasil pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan;
b. penyimpanan alat bukti
yang berkaitan dengan pelanggaran Hak atas Merek tersebut;
c. pengamanan dan
pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau
d. penghentian
pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.”
Pasal 95 Undang-Undang
Merek:
“Permohonan
penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. melampirkan bukti
kepemilikan Merek;
b. melampirkan bukti
adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Merek;
c. melampirkan keterangan
yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan,
dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
d. menyerahkan jaminan
berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan
dikenai penetapan sementara.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.