Kriteria Kreditor Separatis, Preferen, dan Konkuren dalam Kasus Kepailitan
Gugatan Balik, Rekonpensi, antara Gugatan Sewenang-Wenang dan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court)
Kreditor Separatis adalah Kreditor yang Terjamin dan Lebih Tinggi daripada Kreditor yang Diistimewakan, Sifatnya Terpisah dari Boedel Pailit Hak para Kreditor Konkuren maupun Preferen
Paksaan dan Penipuan dalam Perjanjian, sebagai Syarat Batal Demi Hukum atau dapat Dibatalkannya suatu Perikatan Perdata disamping Akibat Penyalahgunaan Keadaan
Tanah yang telah Dijual pada Pembeli namun Diperjual-Belikan Kembali oleh Penjual kepada Pihak Ketiga, adalah Tindak Pidana Penipuan
Penjual Tanah ataupun Debitor Pemberi Agunan yang Tidak Mengosongkan Objek Jual Beli atau Objek Hak Tanggungan ketika Terjadi Jual Beli atau ketika Dilelang Eksekusi, Sama dengan Tindak Pidana Penipuan
Kesepakatan yang Berlaku sebagai Undang-Undang serta Ketentuan yang telah Diatur oleh Undang-Undang itu Sendiri
Pokok Perkara, Unsur Elementer dan Penentu apakah suatu Perkara NEBIS IN IDEM atau Tidaknya
Tanah Eks-Hak Guna Bangunan dapat Menjadi Objek Gugatan Perdata dan Disita Eksekusi
Konsekuensi Yuridis Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Tidak lagi Aktif Beroperasi namun Tidak Pernah Ditutup secara Formal
Pembelian Objek Tanah dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidaklah Sama dengan Jual-Beli Biasa Diluar Lelang, sehingga Tidaklah Berlaku Ketentuan mengenai “Cacat Tersembunyi”
Keterbukaan Informasi Data Perseroan Terbatas oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia
Kepastian dalam Hukum adalah Ketidakpastian itu Sendiri, Kupas Tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014
Mahkamah Agung Membuka Peluang Enam Kali PK Diatas PK, Peninjauan Kembali
Hukum Formil alias Hukum Acara, Bersifat Netral, sehingga Tidak Mengenal Istilah Retroaktif maupun Non-Retroaktif
Antara NOVUM By ACCIDENT dan NOVUM By LAW
Peninjauan Kembali Versi Jaksa Penuntut Umum, Versus Peninjauan Kembali Versi Terpidana
Judicial Review ke Mahkamah Agung RI, antara Berlaku Efektifnya Peraturan dan Tempo Waktu Pengajuan Hak Uji Materil
Aspek Hukum Penjualan Barang melalui Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Pernikahan secara Agama, Belum Sah secara Hukum Negara, adalah Nikah Siri
Tindak Pidana Pencucian Uang, Menjerat secara Renteng, Baik Organ/Pengurus Korporasi Pelaku Delik maupun Badan Hukum Korporasi itu Sendiri
Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)
Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!
Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.
Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.
Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.
Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."
[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]
Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.