Penerima Kuasa Substitusi Tidak Otomatis menjadi Pemberi Kuasa ketika Pemberi Kuasa Asal (Principal) Meninggal Dunia

Question: Apakah penerima kuasa subtitusi akan otomatis menjadi pemberi kuasa, apabila pemberi kuasa pertama meninggal? Apakah kuasa tersebut masih berlaku? ini diatur dalam UU apa dan kapan diterbitkannya UU tersebut?
Brief Answer: Tergantung kasus posisinya, namun secara umum memang demikian. Surat Kuasa tidak otomatis gugur ketika Pemberi Kuasa awal/asal/pertama/semula meninggal dunia untuk konteks badan hukum. Contoh, direksi suatu perseroan terbatas memberikan surat kuasa bagi staf perusahaan untuk melakukan aktivitas jual-beli. Ketika direksi tersebut meninggal dan digantikan, bukan berarti segala surat kuasa yang diberikan almarhum otomatis gugur, karena "jabatan" berbeda dengan "pejabat". Seumpama Surat Keputusan Gubernur, sekalipun gubernur tersebut kemudian digantikan oleh gubernur baru, maka Surat Keputusan Gubernur sebelumnya tetap mengikat gubernur yang baru dilantik, karena surat keputusan tersebut diterbitkan atas nama "jabatan". Begitupula surat kuasa bagi notaris oleh seseorang yang membuat surat wasiat yang kemudian meninggal dunia, tetap berlakulah surat kuasa tersebut bagi notaris bersangkutan untuk melaksanakan wewenang serta mandat yang diberikan almarhum. Namun bila pemberi kuasa untuk atas nama si pemberi kuasa sendiri, memang gugur secara otomatis. Sehingga perlu dilihat konteks faktual realita/kondisi yang melingkupinya.
Explanation:
Pasal 1792 KUHPerdata: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Pasal 1813 KUHPerdata: “Pemberian kuasa berakhir: - dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; - dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; - dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; - dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”

Dalam konteks Surat Kuasa Substitusi, penerima Kuasa Substitusi sejatinya berkedudukan sebagai penerima kuasa, sementara penerima Surat Kuasa merupakan selaku pemberi Kuasa Substitusi kepada penerima Kuasa Substitusi. Jadi, seorang pemberi Kuasa Substitusi, memiliki dua kapasitas hukum disaat bersamaa: selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa asal, sekaligus sebagai pemberi Kuasa Substitusi.
Dalam pemberian kuasa secara sederhana orang per orang, maka berlakulah ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata sebagaimana diuraikan diatas.

Pasal 1818 KUHPerdata: “Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah. Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.”
Ketentuan ini berlaku pula mutatis mutandis terhadap Penerima Kuasa Substitusi yang tidak mengetahui bahwa sang Pemberi Kuasa Substitusi telah meninggal sehingga dengan itikad baik perintah serta kuasa dalam Surat Kuasa Substitusi yang diterimanya dijalankan sesuai mandat yang tertera di dalamnya.

Pasal 1819 KUHPerdata: “Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.”

Pasal 1799 KUHPerdata: “Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.” 

Guna menjamin kepastian bahwa pihak Penerima Kuasa Substitusi tidak bertanggung jawab lagi pada saat tersebut, maka Penerima Kuasa Substitusi dapat membuat surat yang menyatakan melepaskan pemberian kuasa tersebut, ditujukan kepada alamat Pemberi Surat Kuasa dan ditembuskan kepada kantor atau ahli waris dari Penerima Kuasa (in casu Pemberi Kuasa Substitusi).

Dikarenakan kompleksitasnya konsep Kuasa Substitusi, SHIETRA & PARTNERS memiliki pandangan hukum pribadi, bahwa pemberian kuasa hanya boleh sampai pada derajat kedua, dalam arti seorang Penerima Kuasa Substitusi tidak diperkenankan membuat Surat Substitusi derajat ketiga kepada pihak lain, terutama bila substansi pemberian kuasa sangat terkait dengan suatu skill atau keahlian spesifik tertentu.
© SHIETRA & PARTNERS Copyright