KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kerugian Korban dalam Pidana Percobaan Pencurian

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya pidana percobaan pencurian itu kan, barangnya tidak berhasil dicuri oleh si pelaku, tapi mengapa hakim bilang kalau pemilik barang mengalami kerugian akibat percobaan pencurian itu?

Brief Answer: Maksudnya, ialah kerugian atas potensi tindak pidana serupa dikemudian hari (potential loss), yang mana bila saja tidak terdapat intervensi dari pemilik atau warga lainnya, dapat dipastikan tindak pidana pencurian akan berhasil dilangsungkan dan terjadi kerugian secara nyata.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kebumen perkara pidana percobaan pencurian register Nomor 05/Pid.B/2014/PN.Kbm. tanggal 24 Maret 2014, dimana peran Terdakwa dalam percobaan pencurian mobil adalah sebagai pengemudi, apabila pelaku lainnya sudah berhasil membuka serta menyalakan indikator mobil.
Terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Melakukan pencurian;
3. Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
4. Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.2 Melakukan pencurian;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pencurian adalah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang ialah semua benda yang berwujud dan tak berwujud serta mempunyai nilai;
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh didepan persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti dapat dikatakan bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk ... warna hitam No Pol ... , milik orang lain;
“Menimbang, bahwa terdakwa telah mengambil barang kepunyaan saksi korban MARIA CYINTHIA, dan barang tersebut bukanlah milik terdakwa;
“Menimbang, bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi korban tersebut bertujuan untuk dimiliki oleh terdakwa sendiri dan hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau seijin dari saksi korban, sebagai pemilik yang sah dari barang berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk ... warna hitam No Pol ... tersebut;
“Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MARIA CYINTHIA mengalami kerugian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur kedua pasal ini terpenuhi;
Ad.3 Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa sendiri, kalau terdakwa telah melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama, dimana masing-masing mempunyai tugasnya;
“Menimbang, bahwa terdakwa bersama saudara Edi dan saudara Hana (DPO) melakukannya di Toko PAN GASS, pada mulanya karena Saudara Edi mendapat order dari Slamet di Wonosobo, kemudian Saudara Edi meminta terdakwa dan Hana untuk membantu memenuhi permintaan tersebut, lalu terdakwa menggunakan sepeda motor ... milik Saudara Edi, sedangkan yang melakukannya adalah terdakwa dan Edi serta Saudara Hana dan peran terdakwa dalam kejadian tersebut adalah sebagai pengemudi, apabila Saudara Edi sudah berhasil membuka serta menyalakan indikator mobil;
“Menimbang, bahwa pagar pada Toko PAN GASS (pada malam hari itu) dalam keadaan tidak terkunci, sehingga terdakwa dan saudara Edi bisa masuk ke Garasi, kemudian alat kunci untuk membongkar mobil yang tertinggal milik Saudara Edi, dengan ukuran besi yang dipipihkan untuk membuka kunci kontak mobil adalah panjang 8 cm dan lebar 0,8 cm, dan cara menggunakan kunci palsu untuk membuka pintu mobil dan kunci kontak adalah pertama kunci persegi enam yang telah dipipihkan dimasukkan ke dalam lubang pintu atau lubang kunci kemudian dipasang kunci pas dan selanjutnya diputar paksa, dan besi yang dipipihkan tersebut adalah alat yang digunakan untuk membuka paksa kunci mobil sehingga mengalami kerusakan;
“Menimbang, bahwa teknik mengambil mobil tersebut, rencananya adalah Saudara Edi membuka pintu mobil dan menyalakan indikator accu yang ada di mobil sebagai tanda mobil bisa dihidupkan, selanjutnya apabila indikator sudah menyala kemudian terdakwa akan masuk ke dalam mobil untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan saudara Hana bertugas mengawasi keadaan sekitar sekaligus tetap berada di atas motor yang menyala;
“Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya oleh satu orang saja tetapi terdakwa melakukannya dengan cara bekerja sama atau bersama-sama dengan saudara Edi dan saudara Hana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur ketiga pasal ini telah terpenuhi;
Ad.4 Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa sendiri, kalau terdakwa bersama teman-temannya telah gagal melakukan pencurian tersebut;
“Menimbang, bahwa gagalnya pencurian yang dilakukan terdakwa bersama-sama saudara Edi dan saudara Hana, karena pemilik rumah mengetahui kejadian tersebut yang kemudian keluar dan berteriak ‘maling’, sehingga Saudara Edi kemudian lari dan kami bertiga kabur ke arah timur yaitu ke Purworejo dan pada pagi harinya baru balik ke Cilacap;
“Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan tidak sampai selesai, karena barang yang diambil belum beralih kepada terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur keempat pasal ini pun telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
“Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk ... warna hitam No Pol ... , karena milik saksi MARIA CYNTHIA, maka seharusnyalah dikembalikan kepada saksi MARIA CYNTHIA;
 “Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya; [Note SHIETRA & PARTNERS: Pengakuan seorang residivis bahwa dirinya menyesali perbuatannya, adalah diragukan.]
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa TEGUH TRIYADI Alias BETET Bin AHMAD SUHARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.