LEGAL OPINION
Question: Yang namanya pidana percobaan pencurian itu kan,
barangnya tidak berhasil dicuri oleh si pelaku, tapi mengapa hakim bilang kalau
pemilik barang mengalami kerugian akibat percobaan pencurian itu?
Brief Answer: Maksudnya, ialah kerugian atas potensi tindak
pidana serupa dikemudian hari (potential
loss), yang mana bila saja tidak terdapat intervensi dari pemilik atau
warga lainnya, dapat dipastikan tindak pidana pencurian akan berhasil
dilangsungkan dan terjadi kerugian secara nyata.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana
putusan Pengadilan Negeri Kebumen perkara pidana percobaan pencurian register
Nomor 05/Pid.B/2014/PN.Kbm. tanggal 24 Maret 2014, dimana peran Terdakwa dalam
percobaan pencurian mobil adalah sebagai pengemudi, apabila pelaku lainnya sudah
berhasil membuka serta menyalakan indikator mobil.
Terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa
telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur
dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang
unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Melakukan pencurian;
3. Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
4. Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,
dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri;
“Menimbang, bahwa terhadap
unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.2 Melakukan pencurian;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud
dengan pencurian adalah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau
sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu
dengan melawan hak;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud
dengan barang ialah semua benda yang berwujud dan tak berwujud serta mempunyai
nilai;
“Menimbang bahwa berdasarkan
fakta-fakta yang diperoleh didepan persidangan berupa keterangan saksi-saksi,
keterangan terdakwa maupun barang bukti dapat dikatakan bahwa terdakwa telah
mengambil barang berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk ... warna hitam No
Pol ... , milik orang lain;
“Menimbang, bahwa terdakwa
telah mengambil barang kepunyaan saksi korban MARIA CYINTHIA, dan barang
tersebut bukanlah milik terdakwa;
“Menimbang, bahwa terdakwa
mengambil barang milik saksi korban tersebut bertujuan untuk dimiliki oleh
terdakwa sendiri dan hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau seijin
dari saksi korban, sebagai pemilik yang sah dari barang berupa : 1 (satu) unit
mobil Pick Up Merk ... warna hitam No Pol ... tersebut;
“Menimbang, bahwa akibat
perbuatan terdakwa, saksi korban MARIA CYINTHIA mengalami kerugian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur kedua pasal ini
terpenuhi;
Ad.3 Yang dilakukan oleh dua
orang bersama-sama atau lebih;
“Menimbang, bahwa dari
keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa sendiri, kalau terdakwa telah
melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama, dimana masing-masing
mempunyai tugasnya;
“Menimbang, bahwa terdakwa
bersama saudara Edi dan saudara Hana (DPO) melakukannya di Toko PAN GASS, pada
mulanya karena Saudara Edi mendapat order dari Slamet di Wonosobo, kemudian
Saudara Edi meminta terdakwa dan Hana untuk membantu memenuhi permintaan
tersebut, lalu terdakwa menggunakan sepeda motor ... milik Saudara Edi,
sedangkan yang melakukannya adalah terdakwa dan Edi serta Saudara Hana dan
peran terdakwa dalam kejadian tersebut adalah sebagai pengemudi, apabila
Saudara Edi sudah berhasil membuka serta menyalakan indikator mobil;
“Menimbang, bahwa pagar pada
Toko PAN GASS (pada malam hari itu) dalam keadaan tidak terkunci, sehingga
terdakwa dan saudara Edi bisa masuk ke Garasi, kemudian alat kunci untuk membongkar
mobil yang tertinggal milik Saudara Edi, dengan ukuran besi yang dipipihkan
untuk membuka kunci kontak mobil adalah panjang 8 cm dan lebar 0,8 cm, dan cara
menggunakan kunci palsu untuk membuka pintu mobil dan kunci kontak adalah
pertama kunci persegi enam yang telah dipipihkan dimasukkan ke dalam lubang pintu
atau lubang kunci kemudian dipasang kunci pas dan selanjutnya diputar paksa,
dan besi yang dipipihkan tersebut adalah alat yang digunakan untuk membuka
paksa kunci mobil sehingga mengalami kerusakan;
“Menimbang, bahwa teknik
mengambil mobil tersebut, rencananya adalah Saudara Edi membuka pintu mobil dan
menyalakan indikator accu yang ada di mobil sebagai tanda mobil bisa
dihidupkan, selanjutnya apabila indikator sudah menyala kemudian terdakwa akan
masuk ke dalam mobil untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan saudara
Hana bertugas mengawasi keadaan sekitar sekaligus tetap berada di atas motor
yang menyala;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya oleh satu orang saja tetapi
terdakwa melakukannya dengan cara bekerja sama atau bersama-sama dengan saudara
Edi dan saudara Hana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur ketiga pasal ini telah
terpenuhi;
Ad.4 Jika niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan
itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
“Menimbang, bahwa dari
keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa sendiri, kalau terdakwa bersama
teman-temannya telah gagal melakukan pencurian tersebut;
“Menimbang, bahwa gagalnya
pencurian yang dilakukan terdakwa bersama-sama saudara Edi dan saudara Hana,
karena pemilik rumah mengetahui kejadian tersebut yang kemudian keluar dan
berteriak ‘maling’, sehingga Saudara Edi kemudian lari dan kami bertiga
kabur ke arah timur yaitu ke Purworejo dan pada pagi harinya baru balik ke Cilacap;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan tidak sampai
selesai, karena barang yang diambil belum beralih kepada terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur keempat pasal ini pun
telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa oleh karena
semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP telah
terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
“Menimbang, bahwa barang bukti
berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk ... warna hitam No Pol ... , karena
milik saksi MARIA CYNTHIA, maka seharusnyalah dikembalikan kepada saksi MARIA
CYNTHIA;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang
memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan serta
mengakui dan menyesali perbuatannya; [Note SHIETRA & PARTNERS: Pengakuan seorang
residivis bahwa dirinya menyesali perbuatannya, adalah diragukan.]
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa TEGUH TRIYADI Alias BETET Bin AHMAD SUHARNO
tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ‘Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan’
sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.