KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Nama Pemilik Rekening Tidak Selalu Masuk Daftar Hitam Nasional Otoritas Jasa Keuangan / OJK, akibat Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong

Question: Apakah semua pemiiliik rekening yang melakukan penariikan cek dan/atau biilyet giro kosong masuk Daftar Hitam Nasional (DHN)? Jikalau ternyata masuk dalam DHN, berapa lamakah ia akan di-“persona non gratakan” dalam dunia perbankan? Apakah langkah mitigasi yang dapat ditempuh guna memulihkan nama yang telah telah masuk DHN?
Brief Answer: Pemilik rekening akan dicantumkan identitasnya dalam DHN jika : a. melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,- (lima ratus juta tupiah) pada bank yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;  atau  b. melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih. Pemilik rekening akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh Bank Tertarik dan Bank selain Bank Tertarik. Pemilik rekening harus segera memenuhi kewajibannya kepada Pemegang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.

Explanation:  

Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditunjukkan oleh Pemegang (cek/giro), baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.
Dalam praktek dunia perbankan Indonesia, tidak terlepas dari permasalahan risiko gagal bayar akibat adanya cek dan/atau bilyet giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh Penarik (istilah lainnya ialah penandatangan cek, yakni pemilik rekening atau orang yang dikuasakan oleh pemilik rekening yang memerintahkan bank tertarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekening pemilik rekening kepada pemegang atau kepada pihak yang disebutkan namanya dalam cek atau bilyet giro) atau dikenal dengan nama cek dan/atau bilyet giro kosong.
Secara statistik, presentase penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong memang relatif kecil, namun hal tersebut masih tetap merupakan masalah yang harus terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diminimalkan. Upaya penurunan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran dan melindungi kepentingan Pemegang cek dan/atau bilyet giro (nasabah yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Bank Tertarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Bank Tertarik) dalam menerima pembayaran.
Sementara itu yang dimaksud dengan DHN itu sendiri ialah informasi mengenai identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berlaku secara nasional.
Pencantuman identitas pemilik rekening masuk DHN dilakukan oleh Bank Tertarik (Bank yang menerima perintah pembayaran atau perintah pemindahbukuan atas sejumlah dana dari Penarik dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro) secara self assessment. DHN diterbitkan oleh Bank Indonesia c.q. Bagian Kliring Jakarta melalui Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional (DHN), berdasarkan laporan yang dikirim oleh Bank Tertarik secara online.
Pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro adalah hilangnya hak nasabah (pemilik rekening) atas penggunaan cek dan/atau bilyet giro. Pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro tidak menyebabkan penutupan rekening giro pemilik rekening sehingga pemilik rekening masih dapat menggunakan sarana lain diluar cek dan/atau bilyet giro misalnya form transfer dana atau slip penarikan tunai. Pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro dilakukan untuk seluruh rekening giro yang dimiliki oleh pemilik rekening baik berupa rekening giro perorangan, rekening giro gabungan maupuan rekening giro yang dimaksudkan hanya untuk menampung kredit/pinjaman.
Sementara yang menjadi sanksi terhadap pemiiliik rekening yang identiitasnya masuk DHN. bila kemudian melakukan penarikan kembali cek dan/atau biilyet giiro kosong, maka Seluruh rekening giro pemilik rekening di Bank Tertarik akan ditutup. Bank Tertarik akan mencantumkan kembali identitas pemilik rekening dalam DHN periode berikutnya.
Bank hanya dapat melakukan pembatalan identitas pemilik rekening (rehabilitasi DHN) jika terbukti :
1. terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Bank tertarik;

2. kewajiban pemilik rekening atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Pemegang telah dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan;

3. terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong;

4. keadaaan darurat yang mengakibatkan pemilik rekening tidak dapat memenuhi kewajibannya atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong; dan/atau

5. pembayaran atau pemindahbukuan dari cek dan/atau bilyet giro kosong diperuntukan bagi pemilik rekening itu sendiri.

Proses pembatalan sanksi DHN:
1. Nasabah mengajukan permohonan rehabilitasi DHN kepada Bank Tertarik

2. Bank Tertarik melakukan verifikasi permohonan rehabilitasi DHN atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan oleh nasabah.

3. Jika hasil verifikasi atas permohonan nasabah:
         a. tidak lengkap dan benar, Bank Tertarik akan mengembalikan permohonan  rehabilitasi DHN tersebut kepada nasabah; atau
        b. sudah lengkap dan benar, Bank Tertarik akan meneruskan permohonan rehabilitasi DHN tersebut ke Bank Indonesia untuk meminta persetujuan.

4. Bank Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap permohonan rehabilitasi DHN:
          a. Dokumen permohonan rehabilitasi DHN akan dikembalikan ke Bank Tertarik, jika belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang ditetapkan; atau.
         b. Dokumen permohonan rehabilitasi DHN akan diproses oleh Bank Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang ditetapkan. Selanjutnya Bank Indonesia:
- menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai persetujuan/penolakan rehabilitasi DHN, untuk selanjutnya Bank Tertarik menginformasikannya ke nasabah yang bersangkutan.
- membuka akses aplikasi SIDHN untuk kepentingan Bank melakukan rehabilitasi DHN.

5. Melalui Aplikasi SIDHN, Bank Tertarik melakukan rehabilitasi DHN.

6. Bank Tertarik melakukan pembatalan atas sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada nasabah.
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.