Question:
Apakah semua pemiiliik rekening yang melakukan penariikan cek dan/atau biilyet
giro kosong masuk Daftar Hitam Nasional (DHN)? Jikalau ternyata masuk dalam
DHN, berapa lamakah ia akan di-“persona
non gratakan” dalam dunia perbankan? Apakah langkah mitigasi yang dapat
ditempuh guna memulihkan nama yang telah telah masuk DHN?
Brief Answer:
Pemilik rekening akan dicantumkan identitasnya dalam DHN jika : a. melakukan
penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar
atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,- (lima
ratus juta tupiah) pada bank yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau b.
melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu) lembar dengan
nilai nominal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih. Pemilik
rekening akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro
selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh Bank Tertarik dan Bank selain
Bank Tertarik. Pemilik rekening harus segera memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
Explanation:
Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditunjukkan oleh Pemegang (cek/giro), baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.
Dalam praktek dunia perbankan Indonesia, tidak
terlepas dari permasalahan risiko gagal bayar akibat adanya cek dan/atau bilyet
giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh Penarik (istilah lainnya ialah penandatangan cek, yakni pemilik
rekening atau orang yang dikuasakan oleh pemilik rekening yang memerintahkan bank
tertarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas
beban rekening pemilik rekening kepada pemegang atau kepada pihak yang
disebutkan namanya dalam cek atau bilyet giro) atau dikenal dengan nama cek
dan/atau bilyet giro kosong.
Secara statistik, presentase penarikan
cek dan/atau bilyet giro kosong memang relatif kecil, namun hal tersebut masih
tetap merupakan masalah yang harus terus menerus menjadi perhatian untuk dapat
diminimalkan. Upaya penurunan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap cek dan/atau bilyet giro sebagai alat
pembayaran dan melindungi kepentingan Pemegang
cek dan/atau bilyet giro (nasabah yang memperoleh pembayaran atau
pemindahbukuan dana dari Bank Tertarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik
kepada Bank Tertarik) dalam menerima pembayaran.
Sementara itu yang dimaksud dengan DHN itu
sendiri ialah informasi mengenai identitas pemilik rekening yang melakukan
penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berlaku secara nasional.
Pencantuman identitas pemilik rekening
masuk DHN dilakukan oleh Bank Tertarik (Bank yang menerima perintah pembayaran
atau perintah pemindahbukuan atas sejumlah dana dari Penarik dengan menggunakan
cek dan/atau bilyet giro) secara self
assessment. DHN diterbitkan oleh
Bank Indonesia c.q. Bagian Kliring Jakarta melalui Sistem Informasi Daftar
Hitam Nasional (DHN), berdasarkan laporan yang dikirim oleh Bank Tertarik
secara online.
Pembekuan
hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro adalah hilangnya hak nasabah (pemilik rekening) atas
penggunaan cek dan/atau bilyet giro. Pembekuan hak penggunaan cek dan/atau
bilyet giro tidak menyebabkan penutupan rekening giro pemilik rekening sehingga
pemilik rekening masih dapat menggunakan sarana lain diluar cek dan/atau bilyet
giro misalnya form transfer dana atau slip penarikan tunai. Pembekuan hak
penggunaan cek dan/atau bilyet giro dilakukan untuk seluruh rekening giro yang
dimiliki oleh pemilik rekening baik berupa rekening giro perorangan, rekening
giro gabungan maupuan rekening giro yang dimaksudkan hanya untuk menampung
kredit/pinjaman.
Sementara yang menjadi sanksi terhadap
pemiiliik rekening yang identiitasnya masuk DHN. bila kemudian melakukan
penarikan kembali cek dan/atau biilyet giiro kosong, maka Seluruh rekening
giro pemilik rekening di Bank Tertarik akan ditutup. Bank Tertarik akan
mencantumkan kembali identitas pemilik rekening dalam DHN periode berikutnya.
Bank hanya dapat melakukan pembatalan
identitas pemilik rekening (rehabilitasi DHN) jika terbukti :
1. terdapat kesalahan
administrasi yang dilakukan oleh Bank tertarik;
2. kewajiban pemilik rekening
atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Pemegang telah dipenuhi
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan;
3. terdapat putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus
membatalkan penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong;
4. keadaaan darurat yang
mengakibatkan pemilik rekening tidak dapat memenuhi kewajibannya atas penarikan
cek dan/atau bilyet giro kosong; dan/atau
5. pembayaran atau pemindahbukuan dari cek dan/atau bilyet giro
kosong diperuntukan bagi pemilik rekening itu sendiri.
Proses pembatalan sanksi DHN:
1. Nasabah mengajukan permohonan
rehabilitasi DHN kepada Bank Tertarik
2. Bank Tertarik melakukan
verifikasi permohonan rehabilitasi DHN atas kelengkapan dan kebenaran dokumen
yang disampaikan oleh nasabah.
3. Jika hasil verifikasi atas
permohonan nasabah:
a. tidak lengkap dan benar,
Bank Tertarik akan mengembalikan permohonan rehabilitasi DHN tersebut kepada nasabah; atau
b. sudah lengkap dan benar,
Bank Tertarik akan meneruskan permohonan rehabilitasi DHN tersebut ke Bank
Indonesia untuk meminta persetujuan.
4. Bank Indonesia akan melakukan
verifikasi terhadap permohonan rehabilitasi DHN:
a. Dokumen permohonan
rehabilitasi DHN akan dikembalikan ke Bank Tertarik, jika belum memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang ditetapkan; atau.
b. Dokumen permohonan
rehabilitasi DHN akan diproses oleh Bank Indonesia, jika telah memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang ditetapkan. Selanjutnya
Bank Indonesia:
-
menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai persetujuan/penolakan rehabilitasi
DHN, untuk selanjutnya Bank Tertarik menginformasikannya ke nasabah yang
bersangkutan.
- membuka
akses aplikasi SIDHN untuk kepentingan Bank melakukan rehabilitasi DHN.
5. Melalui Aplikasi SIDHN, Bank
Tertarik melakukan rehabilitasi DHN.
6. Bank Tertarik melakukan
pembatalan atas sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro kosong
kepada nasabah.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.