Biaya Kepailitan Tidak Dibebankan kepada Kreditor yang Melakukan Sendiri Eksekusi terhadap Agunan Debitor Pailit

Question: Apakah atas agunan debitor (dalam pailit) yang kemudian oleh kreditor pemegang hak agunan (kreditor separatis), dibebankan pula biaya kepailitan seperti fee kurator dsb?
Answer:

Tidak, sejauh lelang dilakukan sendiri oleh kreditor separatis tersebut, bukan oleh kurator.

Pasal 191 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: “Semua biaya kepailitan dibebankan kepada setiap benda yang merupakan bagian harta pailit, kecuali benda yang menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 telah dijual sendiri oleh Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya.”

Konsekuensi yuridis keberlakuan Pasal 191 UU Kepailitan dan PKPU diatas, kurator hanya berhak memungut fee, atas boedel pailit yang diurus oleh sang kurator. Bila terhadap agunan debitor (dalam pailit) belum jatuh ke dalam boedel pailit karena masih merupakan hak jaminan pelunasan kreditor separatis (seperti kreditor pemegang jaminan fidusia, hak tanggungan, gadai, serta hipotik dan resi gudang), maka atas penjualan (lelang eksekusi) yang dilakukan oleh kreditor separatis terhadap agunan yang dikuasainya tersebut menjadi sepenuhnya hak pelunasan piutang kreditor separatis bersangkutan.

Hanya ketika kreditor separatis bersangkutan melalaikan haknya, dalam arti menelantarkan agunan sementara masa insolvensi telah berakhir demi hukum, maka secara sendirinya agunan jatuh dalam boedel pailit.

Ketika agunan jatuh dalam boedel pailit, maka penguasaan terhadap objek benda bergerak / tak bergerak tersebut menjadi kewenangan kurator. Dan atas pemberesan yang dilakukan oleh kurator terhadap boedel pailit tersebut, barulah kurator berhak memungut fee atas jasa pekerjaannya.

Oleh karenanya, pastikan bahwa bila Anda berkedudukan sebagai kreditor separatis, pastikan Anda menggunakan hak Anda untuk melelang eksekusi saat masa insolvensi tiba.

Kelalaian untuk segera bertindak disama-artikan dengan penelantaran yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan di kemudian hari pada lembaga Pengadilan Niaga oleh pihak kurator maupun oleh pihak Kreditor Separatis itu sendiri.
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.