Question:
Apakah sebuah yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat
berkegiatan di Indonesia? Apakah dimungkinkan bila seorang WNA (warga negara asing) hendak mendirikan yayasan di Indonesia?
Brief Answer:
Dimungkinkan.
Explanation:
Pasal 69 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG
YAYASAN (UU Yayasan):
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan
kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan
tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah..
Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
(PP 63 Tahun 2008):
(1) Orang Asing atau Orang
Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing
bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 11 PP 63 Tahun 2008:
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus
memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan
dengan paspor yang sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan
pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan
pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang
didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi
persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan
dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan
kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri
mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang
bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia.
Pasal 12 PP 63 Tahun 2008:
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing
bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai
ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
(2) Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau
Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus
pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik
Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum
berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat
sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus
sudah diangkat penggantinya.
Pasal 13 PP 63 Tahun 2008:
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang
berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang
izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan
pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang
berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik
Indonesia.
Pasal 26 PP 63 Tahun 2008:
(1) Yayasan asing dapat
melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan
oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan
asing tersebut.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari
aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan
oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak
Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.